![]() |
Kalapas Muara Tebo saat digiring oleh kejari pasaman barat |
Ketiga tersangka itu masing-masing, Rizal Permana Z (Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman Barat) saat itu, Yunaidi (Pejabat Penandatangan SPM) dan Deni Adri (Seorang ASN Lapas Terbuka Kelas II B).
Seperti diketahui sebelumnya, Rizal Permana Z, sekarang menjabat sebagai Kepala LP Kelas IIB Muaro Tebo, Provinsi Jambi.
Ketiganya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Anak Air, Kota Padang, Sumbar, yang dibawa dari kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menggunakan mobil kejaksaan.
Kejari Pasaman Barat Tegus Wibowo, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Akfa Wismen, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari terhitung 12 September 2017.
“Alasan penahanan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Sumatera Barat, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan,” ujar Akfa Wismen.
Ia mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013 dan diungkap Tahun 2015 di Pasaman Barat.
Kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013, yang diduga dikorupsi, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 268 Juta.
Sesuai hasil penyidikan, ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 dan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991 junto Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kasmanedi, SH selaku penasehat hukum tersangka korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013, mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebagai penasehat hukum tersangka, ia akan melakukan pembelaan di persidangan guna mengungkap fakta dan bukti tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya Rizal Permana Z.
“Saya selaku penasehat hukum mendampingi kliennya, siapa pun yang belum diputuskan bersalah lembaga peradilan maka kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” ujar Kasmanedi. [RedaksiSumbar]
loading...
Post a Comment