![]() |
Ilustrasi |
Ismail bin Ramli terpidana 2 tahun penjara dalam kasus senjata api juga kasus narkoba yang di vonis 7 tahun kabur di saat penghuni kamar hunian lainnya sedang terlelap tidur pada pukul 04:00 WIB.
Plt. Kepala Rutan Sigli Baharuddin membeberkan kronologis kejadian kaburnya Is yang juga salahsatu napi yang terlibat dalam pemberondongan posko abusyik.
Setelah mulus menjebol loteng dan atap seng kamar hunian, napi is kemudian melompat ke arah atap gedung kantor rutan yang menyebabkan kegaduhan.
“ Akibatnya aksi kabur si napi tersebut diketahui oleh petugas dan melakukan pengejaran,ternyata diluar tembok telah ada yang menunggu dengan sepeda motor dan menghilang “,cerita baharuddin kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (22/9/2017).
Sesaat usai napi ia kabur baharuddin mengatakan lansung melaporkan aksi pelarian napi ini ke Polres Sigli dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh serta melakukan pencarian terhadap napi Is.
“ Saya sudah laporkan pelarian napi is ke Polres, kanwil dan lakukan pencarian oleh petugas kita yang dibantu polisi “,ungkapnya.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment