2018-11-25

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani 
JAKARTA,(BPN) – Kasus kaburnya ratusan narapidana Lapas banda Aceh menjadi sorotan publik dalam beberapa hari belakangan ini.

Berbagai tanggapan serta sorotan dari berbagai kalangan latarbelakang kaburnya ratusan napi di lpas yang beberapa waktu lalu juga terjdi kerusuhan.

Lemahnya pengawasan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) mengakibatkan kaburnya 113 dari 726 napi lapas Kelas II A Banda Aceh seolah menjadi persoalan klasik yang kembali terjadi.

Demikian disampaikan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11).

“Ini kan persoalan klasik. Persoalan bentrok di dalam, persoalan kebakaran, kemudian itu menjadi pintu narapidana yang kabur,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebutkan bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah tempat dan kerap terjadi berulang-ulang.

“Sebenarnya modus yang seperti ini sudah berulang di banyak tempat. terjadi, terjadi, dan terjadi karena selalu saja pengawasan dari petugas kita dari lapasnya selalu lemah,” kata Muzani.

Lebih lanjut, Muzani meminta semua pihak untuk menjadikan pelajaran atas peristiwa tersebut agar tidak terulang di kemudian hari.

“Oleh karena itu pelajaran yang terjadi di banyak Lapas harusnya menjadi pelajaran penting supaya peristiwa ini tidak berulang karena peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi di Jawa dan sekarang terjadi di Aceh,” pungkasnya.

Sebanyak 113 dari 726 narapidana serta tahanan kebur dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11), pukul 18.45 WIB. (Red/RMOL)


BANDA ACEH,(BPN) - Hingga sampai hari Jum'at 30 November 2018 tercatat sebanyak 33 Napi yang kabur dari Lapas kelas II A Banda Aceh sudah ditangkap kembali.

Sebanyak 80 Napi masih bebas berkeliaran di tengah-tengah masyarakat setelah berhasil membobol fasilitas pengamanan lapas kelas II A Banda Aceh yang berada di Kawasan Lambaro, Kamis 29/11/2018.

Kepala Lembaga Permasyarakatan LP Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH Jumat (30/11) malam merincikan, napi yang kabur diantaranya 7 terlibat kasus pembunuhan. 89 napi narkoba pengedar atau pengguna narkoba, 17 lainnya merupakan napi kasus pencurian, korupsi, penipuan dan lainnya. (Red)


PEKANBARU,(BPN)- Tak terduga, napi di penjara bisa membobol rekening nasabah bank, meski akhirnya kasus ini berhasil diungkap polisi

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni membeberkan kronologi pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.

Kasus terbongkar berawal dari temuan pihak Divisi LCC bagian fraud banking investigasi Pusat Bank BRI.

"Pada tanggal 18 Juli 2018, menemukan adanya transaksi dari rekening nasabah atas nama AK (korban) berupa transfer ke 8 rekening tujuan sebanyak 9 kali transaksi dengan total sebesar Rp 520.008.500," ujar Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).  

Polisi akhirnya meringkus dua pelaku dalam kasus ini.

Pertama, laki-laki berinisial ZA (27), yang merupakan napi narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan perempuan berinisial PRH (25).

Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini

Namun, tersangka pria berinisial JPEG (29), oknum petugas lapas, telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Kepada penyidik, ZA mengakui melakukan akses ilegal terhadap email nasabah dengan menggunakan satu aplikasi yang diperoleh dari satu web phising.

Email milik korban sendiri telah dikuasai ZA sejak tahun 2017.

"Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai dan pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan handphone tablet," jelasnya.

Dani menjelaskan aksi ZA dibantu PRH yang diperintahkan mengurus simcard baru atas nama korban dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.

Selain itu, ada pula JPEG yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Alhasil, uang didalam rekening milik korban sebesar Rp 520 juta, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disiapkan oleh JPEG," imbuhnya.

Ia mengatakan dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

PRH ditangkap lebih dahulu di sebuah kos di Jl Dinoyo Baru Kel. Keputeran, Kec. Tegal Sari, Surabaya, pukul 11.30 WIB, Rabu (22/8/2018).

"Penangkapan terhadap ZA selaku napi yang sedang menjalani hukuman karena terlihat dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pada tanggal 23 November 2018, sekitar jam 11.30 WIB, sesaat setelah dikeluarkan dari tahanan, karena bebas bersyarat," kata dia.  

Kedua pelaku ini pun disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.(Red/Tribun)


Jakarta - Rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2018, hari ini resmi ditutup.

Sebanyak 300 orang peserta dari unit pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham berhasil membuahkan 36 target kinerja, dengan rincian 35 target untuk kanwil dan satu target milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang menutup kegiatan memberikan apresiasi kepada seluruh peserta kegiatan yang telah berhasil merumuskan target kinerja bagi Kemenkumham di tahun 2019.

"Ada harapan besar saya sebagai menteri, untuk memperbaiki dan lebih meningkatkan kinerja Kemenkumham, khususnya dimasa yang akan datang," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan banyak hal menarik yang telah dilaporkan kepadanya, termasuk tentang kinerja para pimpinan tinggi pratama beserta seluruh jajarannya di kanwil. "Saya juga telah melihat bagaimana peran saudara-saudara dari sudut pandang internal dan eksternal," kata Menkumham, Jumat pagi (30/11/2018).

Mengenai penilaian eksternal, seperti dikatakan Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto, pada rapat kerja kali ini untuk pertama kalinya Kemenkumham melibatkan perwakilan Ombudsman dari 33 provinsi sebagai evaluator eksternal.

"Ini menjadi hal yang baru, karena melibatkan pihak eksternal. Harus ada rencana aksi (action plan), terlepas dari hasil penilaian survey (internal dan eksternal) ada yang sangat baik, baik, atau bahkan kurang," kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Steering Committee, Haru Tamtomo, mengatakan dari hasil survey didapat tiga kategori penilaian, yaitu untuk nilai 40-60 dikategorikan kurang, 60-80 baik, dan 80-100 sangat baik. "Dari hasil survey internal dan eksternal tersebut, ada rekomendasi yang harus dilakukan oleh jajaran kanwil untuk dituangkan dalam bentuk rencana aksi," kata Haru.

Sementara untuk hasil supervisi kinerja melalui mekanisme evaluasi oleh evaluator pada masing-masing wilayah dan melalui perwakilan Ombudsman, terdapat tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada kanwil untuk dilakukan rencana aksi.

"Sedangkan untuk hasil penilaian dari Ombudsman, ada sepuluh rekomendasi yang disampaikan," ucap Haru.

Ombudsman mencermati perlu adanya keterbukaan informasi dalam hal biaya, alur, dan waktu pelayanan dilingkungan Kemenkumham.

"Terkait layanan, diperlukan tersedianya layanan aduan masyarakat yang mudah diakses, dan sarana pengaduan yang mudah diakses publik dan cepat ditindaklanjuti," jelas Haru. "Kemudian perlunya perbaikan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik," tutup Haru. (Red/Rilis)


JAKARTA, (BPN) - Prestasi yang telah diraih oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sangat ditentukan oleh keberhasilan seluruh jajaran dalam mengubah pola pikir (mindset). 

Tak hanya itu, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, kita juga meyakini bahwa prestasi diperoleh sebagai hasil kerja bersama atau kolaborasi.

Mindset sebagian besar pegawai dan pejabat Kemenkumham, kata Yasonna, sudah berubah dari pola pikir tetap (fixed mindset) ke pola pikir bertumbuh (growth mindset). 

Mengutip pernyataan dari Carol Dweck seorang penulis buku psikologi, Yasonna mengatakan bahwa sebuah pola pikir tetap mempercayai karakter, kecerdasan, kemampuan, dan kreativitas adalah sebuah bawaan/bakat yang tetap, yang tidak bisa diganti.

"Di sisi lain, pola pikir bertumbuh mempercayai kegagalan bukanlah bukti bahwa seseorang tidak cerdas, namun merupakan sebuah tantangan untuk berkembang dan meningkatkan kemampuannya," kata Menkumham saat membuka Rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kemenkumham Tahun 2018, Rabu (28/11/2018) malam.

Berbicara mengenai kolaborasi, seperti dijelaskan Yasonna, semua unit kerja harus berpartisipasi saling bahu membahu mencapai kinerja terbaik, karena sejatinya masing-masing punya peran dan tanggung jawab untuk kinerja Kemenkumham. 

"Semua berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, tidak ada yang dominan atau tidak ada yang mendominasi," ucap Yasonna dihadapan 300 orang peserta rapat kerja.

Kolaborasi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebagai bukti, bahwa Kemenkumham dalam rapat kerja saat ini telah mengundang evaluator eksternal Ombudsman. 

"Ombudsman kami undang untuk menyampaikan hasil supervisinya di seluruh kantor wilayah terhadap pelayanan publik yang telah kita lakukan. Hal ini dengan maksud agar kita mendapatkan penilaian, saran, dan masukan untuk peningkatan kinerja pelayanan Kemenkumham," ujar Menkumham.

Selain itu, Kemenkumham juga mengembangkan dan melembagakan kolaborasi, dengan salah satu contohnya adalah telah ditandatanganinya MoU antara Kemenkumham dengan Kementerian Agama tentang Ruang Lingkup Pembinaan Agama bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, dalam laporannya mengatakan tema dalam rapat kerja kali ini adalah 'Always the Best'. 

"Hanya dengan memberikan yang terbaik bagi organisasi, kita dapat meraih kinerja yang terbaik, dapat memberikan pelayanan yang terbaik, dan menjadi pelayan yang terbaik bagi masyarakat," kata Bambang.

Rapat kerja ini akan berlangsung selama tiga hari, 28 s.d. 30 Nopember 2018, dengan melibatkan peserta yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama di pusat dan wilayah, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI dari 33 provinsi sebagai evaluator eksternal. Nantinya para peserta akan dikelompokkan kedalam enam komisi dan empat kelompok evaluasi.(Red/Rls)


BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota Banda Aceh telah menangkap 20 narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar, sementara 93 lainnya masih menjadi buronan.

"Sudah 20 orang yang telah ditangkap dan sekarang mereka dikembalikan ke LP Kelas II A, Lambaro," kata Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Darma, Jumat (30/11) dini hari. 
"Sebanyak 93 narapidana yang kabur dari LP magrib tadi masih dalam pengajaran pihak kepolisian," katanya. Kapolsek menjelaskan, para narapidana tersebut kabur dari LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar melalui pintu utama dan lari ke tepi kali, persawahan serta rumah warga yang kosong di sekitar lokasi. 

Semua narapidana yang kabur atau lari dari Rutan/LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar itu sedang menjalani hukuman kasus narkoba. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. 


Informasi yang dihimpun di lokasi, para narapida tersebut kabur atau melarikan diri dari Rutan/LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar sekitar pukul 19.00 WIB menjelang shalat magrib.

Di Polsek Ingin Jaya dan LP Kelas II A, Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, hingga kini terpantau ada seratusan personel polisi siaga dan kondisi di lapangan masih kondusif. LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, dihuni sekitar 500-an narapidana dan tahanan. Hingga berita diturunkan petugas belum mengetahui penyebab kabur atau larinya 113 narapidana itu. (red/rep)


BANDA ACEH,(BPN)- Ratusan Narapidana berhasil kabur dari Lapas Klas II A Banda Aceh Pada 29 November 2018 pukul 18.30 WIB, di Desa Reuleh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, telah terjadi pelarian sebanyak 110 orang Tahanan Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh. 

Pukul 18.30 WIB, para narapidana Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh melaksanakan sholat magrib berjamaah di Musholla Lapas, sekitar 50 orang membawa barbel untuk membobol kawat ring kedua. Kemudian narapidana lari kearah pintu akses P2O, namun karena pintu akses P2O terkunci, sehingga melewati aula dan gudang Lapas. Selanjutnya dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan gudang yang menghadap keluar Lapas.

Sebagian narapidana keluar, namun ada juga yang kembali ke mushola Lapas untuk melaksanakn sholat magreb berjamaah. Adapun petugas piket berjumlah sebanyak 10 yang terdiri dari 3 orang Sipir dan 7 orang CPNS Menkumham. Kemudian Budi (Sipir/petugas piket) yang berada di parkiran Lapas dipukuli oleh para narapidana yang melarikan diri. 

Selanjutnya narapidana juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Beat (Nopol. BL 3127 AH) yang digunakan oleh Nurlaila (Karyawan Permodalan Nasional Madani/PNM) yang saat itu melintasi Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh.

Jumlah kapasitas Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh sekarang, sebanyak 726 orang, yang melarikan diri berjumlah 110 orang.(red/rls)


BAPANAS- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel meraih penghargaan terbaik pertama Tahun 2018 selaku Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kategori Kanwil sedang. Rabu (28/11) malam, bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta dalam rangka Pembukaan Rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Tahun 2018 di lingkungan Kemenkumham RI.

Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H Laoly dalam kegiatan yang dihadiri Pimpinan Tinggi Madya dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Se-Indonesia termasuk dari Kalsel yaitu Kepala Divisi Administrasi, Edy MS Hidayat bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Subianta Mandala. 

Selain dari jajaran intern, turut hadir dalam acara pembukaan Rakor ini Menteri Agama RI, Deputy Kemenpan RB  dan Ketua Ombudsman RI serta 33 Kepala Ombudsman RI seluruh Provinsi termasuk  Noorhalis Majid dari Kanim Selatan. Para Kepala Ombudsman Provinsi ini esok akan menjadi Supervisi bagi para Kakanwil dan Kepala Divisi dalam Sesi Supervisi Kinerja yg akan dilaksanakan setelah Sesi Pembekalan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Adapun kehadiran serta pembekalaan dari Menteri Agama dalam kegiatan ini adalah terkait Perjanjian Kerjasama/MOU antara Kemenkumham dan Kemenag terkait Pembinaan Mental bagi para pegawai Kemenkumham dan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Terkait pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIH, Kepala Pusat Dokumentasi JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yasmon Rangkayo  menyampaikan selamat kepada unit eselon I dan kantor wilayah yg telah mendapatkan penghargaan Menteri Hukum dan HAM sebagai Pengelola JDIH Terbaik, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 33/2012 dan Permenkumham No. 30/2013. 

" Semoga unit eselon I dan kanwil yg lain juga semakin memberikan perhatian dan dukungan bagi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Alhamdulillah, sampai saat ini sdh lebih 200 anggota JDIH (Kementerian, Lembaga Negara, LPNK, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot) yg sdh memiliki JDIH yang terintegrasi dengan portal JDIHN. Masih ada sekitar 1400 anggota JDIH lagi yang harus disupervisi dan dikuatkan di seluruh Indonesia, JDIHN itu ada. JDIHN itu bekerja !" ungkapnya.

Dalam rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Tahun 2018 di lingkungan Kemenkumham RI. yang bertema yang Always the Best ini, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga kembali meraih prestasi sebagai Kanwil yang terbaik II atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu Prestasi yang didapatkan karena kerja keras dan profesional untuk memberikan pelayanan Paripurna kepada masyarakat sebagai wujud negara yang hadir ditengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.(Red/Rls)


Jakarta – Menteri Hukum dan HAM baru saja melantik Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M menggantikan Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. 

Sebelumnya, Asep menjabat sebagai staf ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM. 

Sementara itu, Benny dipercaya untuk memimpin Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dalam pidato singkatnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berpesan kepada Kepala Balitbang Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengkajian. 

“Penelitian yang matang pasti akan menghasilkan kebijakan yang matang pula, “ tukas Yasonna. 

Ia lalu menekankan integritas yang harus dijaga oleh para pimpinan tinggi madya yang baru. Yasonna berharap pimpinan baru dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang sebelumnya pernah tercapai. 

Selain Kepala Balitbang Hukum dan HAM, turut dilantik pula Inspektur Jenderal Jhoni Ginting, S.H., M.H., serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. 

Yasonna turut melantik Staf Ahli Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si, Drs. Nugroho, Bc. IP, M.Si., serta Min Usihen, S.H., M.H. Sementara, Drs. F. Haru Utomo, Bc.IP, S.H., M.Si. dilantik menjadi Widyaiswara Utama beserta Imam Santoso,S.H., M.M yang dilantik menjadi Perancang Utama. (Red/Rls)


MAMUJU,(BPN) – Dalam rangka menyelidiki dugaan aksi penipuan terhadap CPNS, di lingkup Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat, Dirkrimum Polda Sulawesi Barat Kombespol Yafet Duma Parembang, mengaku telah mendapat instruksi langsung dari Kapolda untuk membetuk tim khusus.

Kombespol Yafet Duma Parembang, terkait proses pengungkapan dugaan aksi penipuan dengan modus SK CPNS bodong dilingkup Kemenkumham tersebut, pihaknya telah membentuk sebanyak tiga tim yang berasal dari Dirkrimsus, Dirkrimum, serta Polres.

“Dari hasil penyelidikan kami, kami sudah dapatkan ada Dua orang yang menjadi korban, Dua orang yang menjadi korban sudah kita BAP keduanya, dan sudah kita bisa dapatkan kemungkinan nama tersangkanya,” ucap Kombespol Yafet Duma Parembang.

Selain itu ia juga menambahkan, pihaknya saat ini masih membutuhkan adanya data yang lebih falid dari beberapa korban sehingga ia beserta jajarannya dapat langsung mengambil tindakan kepolisian, yang dapat menjamin masyarakat tidak resah atas masalah yang nantinya akan timbul.

“Dan sementara perkembangannya nanti akan terus kami informasikan kepada rekan-rekan sepenuhnya, karena sekarang ini kita masih memeriksa yang satunya lagi, sudah di BAP baru satu saksi, satu saksi lagi mungkin rencanya siang ini, mungkin akan kita BAP,”tutupnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kapolda Provinsi Sulawesi Barat Brigjen Pol Bahruddin Djafar menambahkan, untuk mencari pelaku utama dari kasus dugaan penipuan terhadap CPNS teresbut, dibutuhkan adanya kerja sama.

“Misalnya mohon maaf kawan-kawan hanya mengatakan sudah ada korban untuk kasus ini, sudah ada kerjasama antara kemenkumham dengan pihak Polda, sehingga apabila kawan-kawan bertanya kepada Kumham, dia pasti sudah mengatakan sudah ditangani oleh polda,” ungkap Brigjen Pol Bahruddin Djafar.

Selain itu ia juga berharap, nama atau inisial dari oknum atau dalang dari kasus dugaan penipuan tersebut secepatnya dapat ditemukan, karena saat ini pihaknya belum menemukan identitas pelaku.

“Kemarin itu korban belum dapat, nama pelakunya pun juga belum ada,”terangnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan,bahwa terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah menemukan korban, dan ia berharap dihari ini jajaran penyidik dapat menemuka inisial dari pelaku.

“Sedangkan keberadaanya, ini yang mesti harus hati-hati kami untuk mencarinya, jelas-jelas saja orangya itu susah kita cari, apalagi yang masih belum pernah kit, mungkin data-data itu nanti kerja dari reserse,” tutupnya.(Red/ME)


JAKARTA,(BPN)- Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi ke Jakarta.

Polisi membekuk empat orang pelakunya yakni WS (42), MS (34), F (39), dan V (38).

Sementara TS, seorang warga negara Malaysia hingga kini masih diburu polisi.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Ibu Kota, menjelang perayaan natal dan tahun baru 2019.

Sindikat tersebut dikendalikan seorang narapidana kasus Narkoba yang kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AS pada 3 September lalu, pelaku bilang dapat barang dari VR di Pekan Baru," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Setelah dilakukan pengintaian lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil membongkar sindikat yang dikendalikan residivis tersebut.

Pada Rabu (21/11/2018) lalu polisi meringkus WS dan MS di daerah Pekanbaru, Riau.

"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti methapetamin 50 kilogram dan 9 box plastik berisi 43.000 butir ekstasi," jelas Suwondo.

Bermodal petunjuk kedua pelaku itu akhirnya polisi berkerjasama dengan pihak Lapas melakukan interogasi terhadap VR.

Hasilnya, VR mengaku mendapat dari seorang tersangka F yang kemudian berhasil juga diciduk polisi.

Ternyata F mendapat dari seorang berinisial AAK yang berdomisili di Pelabuhan Biton, Riau.

"AAK ini atas perintah tersangka TS WN Malaysia, masih dalam pengejaran," kata Suwondo.

Adapun masing-masing pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pada 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Red/tribun)


JANTHO,(BPN)- Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Aceh mengelar kegiatan pengabdian masyarakat berupa pelatihan seni rapai geleng  kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB.

Ditandai dengan pembukaan kegiatan pelatihan oleh Karutan Klas IIB Yusnaidi SH bersama Wakil Rektor ISBI Aceh Yusri Yusuf M.Pd yang bertempat di gedung Aula Rutan Jantho,Aceh Besar, Selasa (27/11/2018).

Ditemui di Aula Rutan Jantho Wakil Rektor ISBI Aceh Yusri Yusuf melalui Nadra Akbar Manalu selaku Dosen ISBI Aceh Program Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan pertama sekali di Rutan Jantho.

“ Sejak berdiri ini kali pertama dan perdana kami laksanakan program pengabdian masyarakat di Rutan Jantho dengan memberikan pelatihan seni rapai geleng bagi warga binaan “,jelas nandra.

ISBI Aceh berharap dengan pelatihan seni Rapai Geleng bagi warga binaan rutan jantho, aceh besar dapat menyeimbangkan kreatifitas warga binaan,mengisi kekosongan serta kedepan dapat ditampilkan di even maupun acara yang bernuansa swni budaya.


Pihak ISBI Aceh juga berencana melatih warga binaan wanita dibidang seni rupa,kerajinan tangan dan menjahit untuk dapat dipasarkan.

“Bapak wakil rektor juga menyampaikan selain melatih seni rapai geleng bagi warga binaan yang pria,kami juga akan memberdayakan warga binaan wanitanya yang memiliki skill menjahit dan keterampilan tangan yang dapat kita pasarkan “,nadra.

Sedangkan Rena Juliana M.Pd yang juga salahsatu dosen merupakan pelatih seni rapai geleng mengatakan dengan adanya pengabdian masyarakat para dosen ISBI Aceh dirutan jantho dapat membawa manfaat bagi warga binaan kelak saat telah bebas.

“ Pengabdian para dosen ISBI Aceh dirutan jantho akan bermanfaat bagi warga binaan dimana saat mereka bebas dapat mengaplikasikan dalam sebuah usaha dan dapat menghasilkan “,jelas Rena .

Karutan Klas IIB Yusnaidi SH kepada Redaksi usai pembukaan pelatihan seni rapai geleng kepada redaksi mengatakan para dosen ISBI Aceh akan mulai melatih sejak Senin 26 Septemper 2018 hingga dua minggu mendatang.


“ Yang melatih adalah para ibu-ibu dosen dari ISBI Aceh mulai hari kemarin, selama dua minggu mendatang,latihan dilaksanakan pada pukul 3 siang hingga pukul setengah enam sore “, tutur karutan.

Kerjasama bersama ISBI Aceh ini di laksanakan oleh pihaknya disamping merupakan salahsatu pembinaan juga mengembangkan kemampuan warga binaan rutan Jantho.

“ Menurut kami disamping dapat mengembangkan bakat,pelatihan yang dilaksanakann oleh ISBI Aceh merupakan salahsatu bentuk pembinaan yang kedepan bermanfaat bagi warga binaan “,pungkasnya.

Dalam acara pembukaan tersebut turut dihadiri Yusri yusuf, M.pd (wakil rektor), Nadra akbar manalu, S.pd.M.sn (dosen).Rena juliana,M.pd (dosen), Syera fauzia lestari, Spd,M.sn, Yusnaidi, SH (ka.rutan jantho), Bustari,SH (kasubsi peltah ), Ferri irawan,SH (PLH.KPR rutan jantho ). (Red)


JAKARTA,(BPN) - Sebanyak 30 tahanan Lapas Kelas 1A Rajabasa , Lampung pindah ke Lapas Kelas 1A Cipinang , Jakarta pada Kamis (22/11) tengah malam. Mereka pindah tahanan dengan penghuni lembaga pemasyarakatan itu sudah lama daya tampung atau kapasitasnya. 

Kalapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan bahwa para narapidana yang memindahkan itu termasuk orang-orang dari kejahatan besar, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan. 

Di antara 30 tahanan kelas kakap itu ada empat narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun.

"Pemindahan tahanan ini merupakan upaya untuk menurunkan kapasitas yang terjadi. Pemakaian Lapas Rajabasa semula hanya sebanyak 662 tahanan, dan kini sudah mencapai jumlah 1.200 orang tahanan," katanya. 

"Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang berisiko tinggi ," ujarnya.

Di antara para tahanan yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, dan Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika. 

Sudjonggo manambahkan, para tahanan itu berasal dari sel Blok A sampai D. Pada tahun 2018 ini Lapas Rajabasa sudah melakukan pemindahan tahanan dengan kategori risiko tinggi pada Maret dan November 2018 ini. 

"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Jadi begini, mereka dengan penjara ini ada di daerah Provinsi Lampung," katanya.

Sementara itu, Komandan Pengawalan dari Pasukan Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan bahwa bus berisi tahanan yang melewati jalur laut, dan para tahanan yang diborgol dan mata ditutup lakban. (Red/Cnni)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.