Heboh, Di Lapas Meulaboh Suami-Istri Jualan Sabu-sabu
BAPANAS/Meulaboh- Sejumlah personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat berhasil
mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Meulaboh, di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Kamis (19/11), sekitar pukul 05.00
Wib.
”Begitu memperoleh informasi, langsung anggota turun kelokasi untuk mengecek kebenaran,” jelasnya.
”Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 Yo, pasal 112 ayat 1 Yo, pasal 127 ayat 1 Yo dan pasal 131 ayat 1 dari karena sudah menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu,” rinci Kasat Narkoba.(PAS/RA)
Hasil penangkapan sangat mengejutkan. Ternyata pelaku bisnis
narkoba di dalam rumah tahanan ini, dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).
Suami berinisial SA (35) merupakan narapidana (napi) dan istri berinisial NPD
(29) penduduk Desa Padang Panyang, Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Narkoba AKP Darkasyi, SE
mengatakan, informasi bisnis haram pengedaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas
II B Meulaboh, merupakan masukan dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik
seorang wanita pengunjung Lapas.
”Begitu memperoleh informasi, langsung anggota turun kelokasi untuk mengecek kebenaran,” jelasnya.
Melihat NPD, petugas langsung melakukan pengeladahan. Pada
kantong celana bagian belakang, ditemukan satu gulungan tisu putih berisikan
dua bungkus plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu.
Jumlah paket ukuran mini, sebannyak 19 paket sabu ukuran
kecil dengan harga kisaran Rp 300 ribu – Rp 400 ribu perbungkus. Selain sabu
total berat 2,46 Gram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang
dipergunakan sebagai media telekomunikasi pemesanan barang.
”Barang haram itu,
mau diserahkan kepada suaminya yang sedang mendekam dalam tahanan Lapas
Meulaboh,” jelas AKP Darkasyi.
Indikasinya, pasangan suami istri ini, merupakan pengedar narkoba
jenis sabu di Lapas kelas II B Meulaboh. Walau dalam keterangan, Pasutri
tersebut, mengaku baru pertama kali membawa barang haram untuk dipasarkan di
dalam penjara.
Setelah terpisah karena kurungan badan, kini suami istri
ini, kembali dapat bersatu di dalam penjara, setelah tertangkap tangan berupaya
menyeludupkan sabu seberat 2,46 Gram ke dalam Lapas Meulaboh.
”Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 Yo, pasal 112 ayat 1 Yo, pasal 127 ayat 1 Yo dan pasal 131 ayat 1 dari karena sudah menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu,” rinci Kasat Narkoba.(PAS/RA)