Bapanas - Dua tahanan lembaga pemasyarakatan di Boyolali kabur pada Minggu (17/4/2016). Kedua tahanan kabur melalui atap masjid dengan menggunakan kain sarung yang diikat untuk melompat tembok.
Petugas memburu kedua narapidana tersebut. Dua narapidana yang kabur itu antara lain Mulyanto (39), warga Laweyan, Solo dan Sukino (32), warga Karanggede, Boyolali.
Narapidana kasus narkoba dan pencabulan tersebut menggunakan kain sarung yang diikat, lalu menjebol atap masjid. Setelah itu, petugas menduga, keduanya lari ke arah timur melewati SD Negeri 7 Boyolali.
"Pas momen makan pagi, kedua tahanan justri ke masjid, kemudian naik ke atas, dan selama kurang lebih satu jam berada di atas masjid. Sambil menunggu kondisi, baru mereka turun dengan sarung yang ditali, dan naik tembok terakhir dengan cara bergantian," kata Fatur Rohman, kepala Keamanan Rutan Boyolali, Jawa Tengah, Senin (18/4/2016).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali menjelaskan, petugas sudah mengejar Mulyanto dan Sukino.
"Petugas sudah melakukan pengejaran dengan informasi yang diperoleh. Kita juga melakukan kerja sama dengan rutan," kata AKP M Kariri, kasatreskrim Polres Boyolali.
Seperti diketahui, Mulyanto divonis 12 tahun karena narkoba dan Sukino diganjar 5 tahun penjara karena kasus pencabulan.(kompas.com)
Petugas memburu kedua narapidana tersebut. Dua narapidana yang kabur itu antara lain Mulyanto (39), warga Laweyan, Solo dan Sukino (32), warga Karanggede, Boyolali.
Narapidana kasus narkoba dan pencabulan tersebut menggunakan kain sarung yang diikat, lalu menjebol atap masjid. Setelah itu, petugas menduga, keduanya lari ke arah timur melewati SD Negeri 7 Boyolali.
![]() |
Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Jawa Tengah.Add caption |
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali menjelaskan, petugas sudah mengejar Mulyanto dan Sukino.
"Petugas sudah melakukan pengejaran dengan informasi yang diperoleh. Kita juga melakukan kerja sama dengan rutan," kata AKP M Kariri, kasatreskrim Polres Boyolali.
Seperti diketahui, Mulyanto divonis 12 tahun karena narkoba dan Sukino diganjar 5 tahun penjara karena kasus pencabulan.(kompas.com)
loading...
Post a Comment