Heboh, Di Lapas Meulaboh Suami-Istri Jualan Sabu-sabu

BAPANAS/Meulaboh- Sejumlah personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Kamis (19/11), sekitar pukul 05.00 Wib.

Hasil penangkapan sangat mengejutkan. Ternyata pelaku bisnis narkoba di dalam rumah tahanan ini, dilakukan pasangan suami istri (Pasutri). Suami berinisial SA (35) merupakan narapidana (napi) dan istri berinisial NPD (29) penduduk Desa Padang Panyang, Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Narkoba AKP Darkasyi, SE mengatakan, informasi bisnis haram pengedaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Meulaboh, merupakan masukan dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik seorang wanita pengunjung Lapas.

”Begitu memperoleh informasi, langsung anggota turun kelokasi untuk mengecek kebenaran,” jelasnya.

Melihat NPD, petugas langsung melakukan pengeladahan. Pada kantong celana bagian belakang, ditemukan satu gulungan tisu putih berisikan dua bungkus plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu.

Jumlah paket ukuran mini, sebannyak 19 paket sabu ukuran kecil dengan harga kisaran Rp 300 ribu – Rp 400 ribu perbungkus. Selain sabu total berat 2,46 Gram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang dipergunakan sebagai media telekomunikasi pemesanan barang.

”Barang haram itu, mau diserahkan kepada suaminya yang sedang mendekam dalam tahanan Lapas Meulaboh,” jelas AKP Darkasyi.

Indikasinya, pasangan suami istri ini, merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Meulaboh. Walau dalam keterangan, Pasutri tersebut, mengaku baru pertama kali membawa barang haram untuk dipasarkan di dalam penjara.

Setelah terpisah karena kurungan badan, kini suami istri ini, kembali dapat bersatu di dalam penjara, setelah tertangkap tangan berupaya menyeludupkan sabu seberat 2,46 Gram ke dalam Lapas Meulaboh.

”Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 Yo, pasal 112 ayat 1 Yo, pasal 127 ayat 1 Yo dan pasal 131 ayat 1 dari karena sudah menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu,” rinci Kasat Narkoba.(PAS/RA)

0/Post a Comment/Comments