Majalengka-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka memusnahkan 280
buah telefon seluler, silet cukur, senjata tajam, alat charger, serta sejumlah
barang lainnya hasil razia selama beberapa bulan terakhir, disaksikan para
narapidana, Rabu, 20 April 2016.
Selain itu barang yang dimusnahkan adalah peralatan makan
seperti garpu, dan pisau lipat. Barang tersebut harusnya tidak berada di dalam
kamar karena sangat rentan dipergunakan untuk tindak kejahatan.
Cara pemusnahan dilakukan dengan jalan dibakar. Cara ini
dianggap lebih aman karena barang tidak akan bisa dipergunakan kembali oleh
siapapun.
![]() |
Petugas LP Majalengka saat memusnahkan barang terlarang hasil razia |
Kepala Lapas Kelas B Majalengka Mulyadi, seluruh barang yang
dimusnahkan tersebut adalah hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas lapas
dari seluruh kamar tahanan.
Pemusnahan sengaja dilakukan di hadapan para
narapidana agar mereka mengetahui kalau membawa barang terlarang akan dirampas
dan tidak dikembalikan ke mereka.(PAS/BP)
loading...
Post a Comment