BANGKALAN - Seorang terdakwa kasus penipuan Hairul (34), tertangkap basah saat membawa dua paket narkoba jenis sabu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Rabu (20/4/2016).
Pemuda asal Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh itu tak berkutik ketika petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan menggeledah barang dan badannya.
Penggeledahan terhadap barang bawaan dan seluruh pakaian yang melekat di badan terdakwa merupakan Standar Operating Procedure (SOP) petugas rutan kepada setiap terdakwa yang hendak kembali masuk rutan usai menjalani sidang di PN.
"Ditemukan dua paket sabu saat penggeledahan kedua, Penggeledahan pertama difokuskan terhadap pendataan administrasi penghuni rutan yang kembali usai sidang," jelas Kepala Rutan Bangkalan Harry Winarca.
Terdakwa Hairul mencoba mengelabui petugas rutan dengan meletakkan dua poket sabu itu ke dalam bungkus obat antimabuk Antimo.
"Petugas membuka lipatan-lipatan kertas pada tablet Antimo yang diselipkan dalam peci warna hitam terdakwa. Ternyata ada dua paket sabu-sabu," tandasnya.
Saat itu, Harry Winarca menghubungi Satnarkoba Polres Bangkalan.
Hairul yang kala itu mengenakan kaos lengan panjang warna kuning emas kombinasi garis hitam itu langsung digelandang ke mapolres.
Kepala Bagian Operasional Satnarkoba Ipda Eko Siswanto menyatakan, kepemilikan sabu-sabu di tangan terdakwa Hairul diduga berasal dari pengunjung saat mengikuti sidang.
"Namun kami perlu mendalami, siapa yang memberikan sabu kepada terdakwa. Berat sabu pun belum kami timbang," katanya.
Disinggung terkait SOP penjagaan petugas kepolisian terhadap terdakwa saat menunggu persidangan di PN, Eko Siswanto akan mengevaluasi pasca-kejadian tersebut.
"Kami tentunya akan meningkatkan sistem penjagaan. Kami tengah memeriksa tersangka H, dari siapa sabu-sabu itu diperoleh," paparnya.(PAS/trimbunnews)
Pemuda asal Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh itu tak berkutik ketika petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan menggeledah barang dan badannya.
Penggeledahan terhadap barang bawaan dan seluruh pakaian yang melekat di badan terdakwa merupakan Standar Operating Procedure (SOP) petugas rutan kepada setiap terdakwa yang hendak kembali masuk rutan usai menjalani sidang di PN.
"Ditemukan dua paket sabu saat penggeledahan kedua, Penggeledahan pertama difokuskan terhadap pendataan administrasi penghuni rutan yang kembali usai sidang," jelas Kepala Rutan Bangkalan Harry Winarca.
Terdakwa Hairul mencoba mengelabui petugas rutan dengan meletakkan dua poket sabu itu ke dalam bungkus obat antimabuk Antimo.
"Petugas membuka lipatan-lipatan kertas pada tablet Antimo yang diselipkan dalam peci warna hitam terdakwa. Ternyata ada dua paket sabu-sabu," tandasnya.
![]() |
Terdakwa penipuan yang tertangkap basah bawa sabu |
Hairul yang kala itu mengenakan kaos lengan panjang warna kuning emas kombinasi garis hitam itu langsung digelandang ke mapolres.
Kepala Bagian Operasional Satnarkoba Ipda Eko Siswanto menyatakan, kepemilikan sabu-sabu di tangan terdakwa Hairul diduga berasal dari pengunjung saat mengikuti sidang.
"Namun kami perlu mendalami, siapa yang memberikan sabu kepada terdakwa. Berat sabu pun belum kami timbang," katanya.
Disinggung terkait SOP penjagaan petugas kepolisian terhadap terdakwa saat menunggu persidangan di PN, Eko Siswanto akan mengevaluasi pasca-kejadian tersebut.
"Kami tentunya akan meningkatkan sistem penjagaan. Kami tengah memeriksa tersangka H, dari siapa sabu-sabu itu diperoleh," paparnya.(PAS/trimbunnews)
loading...
Post a Comment