2018-03-11

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ibu cantik pembawa sabu 1,089 Kg
MAKASSAR,(BPN) - Sabu seberat 1,08 kg di Tarakan yang dibawa oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Makassar ternyata dipesan dari Lapas Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (17/3/2018).

"Perempuan asal Makassar yang bawa sabu satu kilo (1,08 kg) yang ditangkap di Bandara Tarakan, itu sabunya dipesan dari Lapas Makassar," ungkap Dicky.

Sebelumnya, Andi Riski Amelia alias Lia (26) ditangkap petugas Adves Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.

IRT berparas cantik Andi Riski Amelia, adalah warga asal Jl Toddopuli 10, RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.

Karena kasus itu ditangani Polres dan BNNP Tarakan maka pihak penyidik Polda Sulsel akan melakukan koordinasi untik penyelidikan lanjutan.

"Pihak dari Ditresarkoba Polda Sulsel akan koordinasi dengan penyidik polres Tarakan untuk mengungkap pemesan di Lapas Makassar," jelas Kombes Dicky.(Red/Tribun)

Kalapas II B Muara Teweh, Sarwito
MUARA TEWEH,(BPN) -- Sepuluh narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat remisi khusus, bertepatan dengan hari raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1940.

"Pemberian remisi khusus kepada narapidana yang beragama Hindu ini merupakan pemberian dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng tahun 2018," kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito di Muara Teweh, Sabtu (17/3).

Menurut Sarwito sepuluh orang narapidana beragama Hindu semuanya mendapatkan remisi,  sementara empat orang masih berstatus tahanan.

Syarat narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang bersangkutan sudah menjalani 6 bulan atau lebih dan selama di dalam Lapas selalu berkelakuan baik. "Selama di dalam Lapas mereka selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, " katanya.

Narapidana yang bersangkutan, tambah dia tidak sedang dalam masa menjalani hukuman disiplin dan bukan pidana seumur hidup atau pidana mati. Jumlah napi dan tahanan yang beragama Hindu Kaharingan sebanyak 14 orang.  "Jumlah penghuni Lapas Muara Teweh sebanyak 292 orang," ujar Sarwito.(Red/REp)


BONE,(BPN) - Ternyata sosok tahanan yang memeluk dan mencium jenazah anak balitanya adalah Syamsul Alam alias Alga (22),dimana videonya sat memeluk jasad anak balitanya didepan lapas watambone menjadi viral dimedia sosial.
Berbagai tangapan serta komentar bermunculan atas sikap lapas watambone baik negatif maupun positif yang tidak memberikan izin kepada tahanan alga membezuk anaknya yang meninggal dunia.

menangapi itu Humas Lapas Watambone Azhar mengatakan jika pihak lapas watambone telah memberi kebijakan kepada alga bertemu keluarga dan melihat jenazah anaknya didepan lapas.

sedangkan untuk izin membezuk ataupun menghadiri pemakaman itu merupakan wewenang dari pengadilan serta kejaksaan,lapas watambone menjalankan aturan .

"Kami sudah sesuai prosedur, meminta keluarga untuk bermohon ke pengadilan. Biasanya kan ada penetapan dan dieksekusi oleh jaksa. Namun hingga menjelang asar kemarin belum ada keputusan, sehingga kami tidak berwenang untuk mengeluarkan," ujar juru bicara Lapas Watampone, Azhar, saat ditemui di lokasi, Sabtu (17/3/2018).

Kemudian, atas pertimbangan kemanusiaan, pihak lapas hanya bisa memberi kebijakan Alga untuk melihat jasad putrinya sebelum dikebumikan. Keputusan ini diambil pihak atas permohonan keluarga Alga.

Azhar mengatakan Lapas Watampone hanya mengikuti aturan. Sebab, mereka tak mendapatkan izin.

"Aturan itu memang mengharuskan dia sebagai tahanan titipan, sehingga harus ada izin dari pihak penahan. Jika itu ada, pasti kami keluarkan," ucap dia.

Sementara itu, saat ditanyakan kondisi Alga, Azhar mengungkap ada perasaan shock dan terpukul seusai peristiwa tersebut.

"Keadaannya masih shock dan terpukul sejak jenazah pulang kemarin. Kami masih berusaha menenangkan dan menghibur sebagai tanggung jawab moral kami", jelas Azhar.

Sebelumnya diberitakan, Alga menangis sambil memeluk jasad putrinya. Tampak duka mendalam di wajah Alga saat ambulans RSUD Tenriawaru tiba di halaman lapas. Petugas menurunkan jasad balita yang sudah terbalut kain kafan.

Seketika Alga yang mengenakan baju tahanan itu langsung mencium jasad anaknya. Dia menangis sambil memeluk jasad anak balitanya. Anggota keluarga yang ikut dalam rombongan mobil ambulans berusaha menguatkan Alga.

Video ini viral di Facebook dan telah ditonton lebih dari 77 ribu kali dan lebih dari dari 1.000 kali dibagikan. (Red/detik)


Berikut Video Viralnya :


BAPANAS- Mendadak sebuah video tahanan pengadilan yang sedang mencium jenazah anaknya yang masih balita didepan lapas watambone, Bone Sulawesi Selatan menjadi viral di media sosial, Jumat (16/3/2018).

Tidak sedikit yang merasa terharu atas Fenomena tersebut dan banyak juga yang menanggapi negatif atas sikap serta kebijakan pihak lapas maupun pengadilan.


Asep Syarifuddin Bc.IP. CN. MH
MEDAN,(BPN)- Asep Syarifuddin Bc.IP. CN. MH merupakan salahsatu dari sekian banyak pejabat tinggi pratama yang dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Rabu (14/3/2018).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan Asep Syarifuddin dilantik menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalimantan Selatan menggantikan Drs anas Saeful Anwar Bc.IP. Msi.

Pelantikan asep dilaksanakan bersama 99 pejabat tinggi pratama lainnya di aula kemenkumham jalan rasuna said jakarta lansung oleh menkumham yang di saksikan oleh Sekjen Bambang Rantam serta Itjen Kemenkumham Drs Aidir Amin.

Kepada redaksi,Jum'at (16/3/2018), Asep membenarkan dirinya telah dilantik menjadi kadivpas kalimantan selatan namun belum serahterima dalam jabatannya sebagai kalapas klas I medan.

Mengenai kapan serahterima,asep mengaku belum mengetahuinya karena itu merupakan hak serta wewenang Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara.

“ Benar kemarin saya dilantik menjadi kadivpas kalsel, mengenai serahterima saya belum tahu,itu semua tergantung kantor wilayah “,ungkap asep melalui sambungan telepon selulernya.

Dirinya mengaku bersyukur pada Allah SWT serta pada pimpinannya di Kementerian Hukum dan HAM yang telah mempercayakan dirinya memimpin pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kumham Kalimantan Selatan.

“ Saya sangat bersyukur pada Allah SWT dan saya juga berterimakasih pada bapak menteri serta pimpinan lainnya yang telah memberi kepercayaan pada saya menjadi kadivpas guna memimpin pemasyarakatan di Kalsel “,ujar asep putra sunda yang telah menetap di Medan bersama keluarga.


JANTHO,(BPN)- Para CPNS yang diperbantukan untuk penerimaan kunjungan di Rutan Klas IIB Jantho berhasil menggagalkan upaya peneyelundupan sabu oleh para pengunjung kedalam Rutan Jantho, modus yang dipakai  dengan memasukkan sabu kedalam botol sampo. Tamu tersebut diketahui bernama Andi Syahputra Bin usman ,laki-laki umur 24 tahun . Tamu tersebut hendak berkunjung kepada salah satu narapidana di Rutan Jantho, Selasa (13/03/18).

Karutan menjelaskan bahwa seperti biasa tiap hari kerja di Rutan Jantho selalu menerima kunjungan kepada WBP, baik dari keluarga ataupun kerabat.  Sekitar pukul 11.30 wib masuk seorang laki-laki dan menjumpai petugas piket dan mendaftar kunjungan untuk bertemu dengan salah satu WBP Rutan Jantho yang terlibat kasus narkotika .  

Petugas piket mendata indentitas tamu tersebut dan meminta kepada CPNS untuk memeriksa badan tamu tersebut beserta barang bawaannya. Pada badan tidak ditemukan apa-apa, pada barang bawaan juga aman cuma ada satu botol sampo ketika dibuka tutupnya dan ditekan ada keluar gelembung kecil, merasa curiga, CPNS memotong botol sampo tersebut dan tampak seperti ada yang lain didalamnya.

Para CPNS memberitahukan kepada petugas piket mengenai botol sampo tesebut dan dilanjutkan kepada Komandan jaga Regu C   M. Darwin SE, komandan jaga mengeluarkan isi botol sampo  dan mendapatkan bungkusan plastik kecil yang berisi Kristal warna bening yang di duga sabu-sabu, setelah melihat isi botol sampo komandan memerintahkan petugas piket untuk mengamankan  tamu tersebut di Pos Penerimaan tamu dan membawa botol sampo ke Ruangan kerja karutan untuk melaporkan perihal penemuan sabu-sabu dalam botol sampo.

Mendapat laporan tentang penemuan sabu dalam botol sampo, karutan menghubungi Kasat Narkoba Aceh Besar dan melaporkan masalah penemuan sabu dalam botol sampo, tidak lama kemudian  KBO Narkoba aceh Besar Hamdani beserta personelnya ke Rutan Jantho untuk menjemput tamu yang membawa sabu beserta barang bukti sabu tersebut.
Pihak Sat Res Narkoba Aceh Besar juga meminta kepada Karutan untuk menyerahkan WBP yang hendak dikunjungi oleh tamu.


Kasat Res Narkoba melalui KBO narkoba Aceh Besar Hamdani sangat mengapresiasi pihak Rutan jantho yang betul betul berkomitmen memberantas narkoba” kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Karutan Jantho karena beliau memang betul-betul bertekad meberantas narkoba, ini buktinya hari ini” kata hamdani.

Karutan jantho Yusnaidi juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat berkomitmen meberantas narkoba, “kemarin hari senin saya menandatangani MOU Tentang narkoba dengan pihak Polres  Aceh Besar, hari ini saya buktikan bahwa saya serius, bukan cuma tanda tangan di kertas saja” kata karutan yusnaidi.(Red/Rls)


BANDA ACEH,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin BH Bc IP MH melantik dan memimpin sumpah jabatan lima pejabat pemasyaratan se-Aceh dan satu Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di aula Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Jumat (23/2) pagi.

Mereka yang dilantik secara bersamaan itu, pertama Jumadi SE sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat menggantikan Sapto Winarno Bc IP SH yang dipindah menjadi Kalapas Khusus Kelas II B Sentul. Sedangkan Jumadi sebelumnya menjabat Rupbasan Jambi.

Kedua, Muhidfuddin SH sebagai Kepala Rupbasan Banda Aceh menggantikan Gunarto MSi yang dipindah menjadi Kalapas Kelas II B Sleman, Yogyakarta. Sedangkan Muhidfuddin sebelumnya bertugas di Kanwil Kemenkumham Riau.

Ketiga, Muhammad Nasir MH sebagai Kepala Cabang Rutan Kotabakti, Pidie. Ia sebelumnya menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Keempat,Ramli SH sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang. Kelima, Efendi SH sebagai Kacab Rutan Idi, Aceh Timur. Ia sebelumnya Kacab Rutan Blangkejeren, Gayo Lues, Keenam, Zulkifli SH sebagai Kacab Rutan Blangkejeren. Zulkifli sebelumnya menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lapas Kelas IIB Langsa.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin dalam sambutannya saat acara seremonial itu antara lain mengatakan pelantikan kemarin terasa khusus dan istimewa karena semua yang dilantik adalah putra daerah Aceh. Ia mengimbau para pejabat baru itu untuk terus belajar kepemimpinan sehingga bisa mengendalikan anak buah maupun warga binaan di tempat tugas.

“Untuk hal-hal teknis jangan segan bertanya ke Kadiv Pemasyarakatan dan soal administrasi keuangan, silakan bertanya ke Kadiv Administrasi. Kehadiran pejabat baru kami harap menjadi penyemangat baru khususnya di tempat tugas masing-masing,” pesan Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Selain para pejabat Kanwil Kemenkumham Aceh, juga turut hadir saat pelantikan kemarin, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara bersama anggotanya, Kadiv Pemasyarakatan, Marcelena. (red/Tribun)

Kakanwilkumham aceh sat kunjungan ke Rupbasan Banda aceh
BANDA ACEH,(BPN) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kakanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin BH BcIP MH telah mengambil sikap tegas terhadap dua oknum sipir yang terlibat dalam aksi pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Kamis, 4 Januari 2018.

Kedua oknum sipir itu adalah Saifulqan yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Aceh Besar, dan M Nur yang hingga saat ini masih buron. “Kami sudah hentikan sementara pembayaran gajinya karena dia tidak masuk-masuk,” kata Yuspahruddin kepada Serambi di ruang kerjanya, Selasa (13/3).

Yuspahruddin menjelaskan, penghentian sementara pembayaran gaji itu dilakukan sejak oknum sipir menjadi tahanan Polresta Banda Aceh. Saat ini, katanya, gaji Saifulqan yang menjadi tahanan polisi hanya dibayar setengah, tapi gaji M Nur dihentikan total.

“Kalau yang DPO kita hentikan total. Mau dikasih ke mana (gajinya), mau dikirim ke mana. Orangnya juga nggak ada,” kata Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita MH dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Jailani M Ali MH.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan yang berujung pembakaran terjadi Kamis (4/1) pagi hingga siang di LP Kelas II A Banda Aceh, di Gampong Bineh Blang, Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar. 

Akibatnya, gedung LP itu terbakar bagian depannya dan tujuh narapidana ditahan polisi.

Aksi itu terjadi berawal dari rencana pihak Kemenkumham Aceh dan Polresta Banda Aceh yang ingin memindahkan tiga napi narkoba, yaitu Gun, Bah, dan Muh ke LP Kelas I Tanjung Gusta, 
Sumatera Utara. Tapi Gun menolak dipindahkan dan memprovokasi napi lain hingga terjadi kerusuhan dan pembakaran. Di balik kasus itu terungkap adanya keterlibatan dua oknum sipir yaitu Saifulqan dan M Nur.

Dalam kesempatan itu, Yuspahruddin juga menjelaskan bahwa M Nur, satu dari dua oknum sipir yang menjadi tersangka kasus pembakaran LP Banda Aceh hingga kini masih buron. Dia mengaku belum mendapat informasi apakah sudah ditangkap atau belum.

Sementara Saifulqan saat ini masih dalam pemeriksaan polisi dan belum tahu kapan berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Selain kasus itu, ternyata Saifulqan diketahui juga sedang menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun di Rutan Jantho atas kasus pengeluaran napi.

Kendati sedang menjalani masa pidana, namun proses hukum atas kasus yang dialaminya saat ini tetap berlanjut. Selain itu, terkait beberapa napi yang sempat ditahan di Polresta Banda Aceh, Yuspahruddin menyatakan semuanya sudah dikembalikan ke LP.

Kasus pembakaran LP Banda Aceh yang melibatkan dua oknum sipir dinilai sebagai kasus besar. Kakanwil Kemenkumham Aceh menyatakan kedua oknum sipir yang kini menjadi tersangka dipastikan akan mendapat sanksi berat dari lembaganya.

Berdasarkan undang-undang setiap aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat hukuman dua tahun penjara atas kesalahannya akan dipecat dari tugasnya. Tapi jika hukumannya di bawah dua tahun penjara, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin dari lembaganya. (Red/Tribun)

Petugas kepolisian membawa beberapa napi lapas lamongan 
LAMONGAN,(BPN)- Bermula dari keributan antar Narapidana, peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan pun terbongkar, Jumat (16/3/2018).

Akibatnya, lima narapidana yang terlibat kembali digelandang ke Mapolres Lamongan. Mereka kembali berurusan dengan penyidik Polres karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di blok tahanan tempat mereka sehari-hari menjalani kehidupan. 

Terungkapnya peredaran narkoba di dalam lapas ini bermula ketika terjadi keributan antar penghuni lapas. 

Dari situ, sipir dan petugas lapas melakuan penggeledahan. 

"Saat penggeledahan inilah, kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu," kata salah seorang petugas Lapas bagian Kamtib Pelaporan Lapas Lamongan, Edward Wibisono, kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (16/3).

Edward kemudian berinisiatif menghubungi polisi yang kemudian datang dan 'menjemput' lima orang tadi untuk dimintai keterangan. 

Sementara, Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan, pihaknya masih memeriksa 5 penghuni warga binaan itu. "Kami mengamankan 5 penghuni dan kami masih terus mengembangkan kasus ini" kata Djoko.

Polisi akan menguak dari mana dan bagaimana caranya mereka bisa mendapatkan barang haram itu.(Red/Tribun)

Ilustrasi
SINABANG,(BPN)- Seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang, Masrijal, dimintai keterangannya oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh yang diwakili oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

Napi tersebut dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nomor 031/K.YARA/II/2018 pada 27 Februari 2018 tentang adanya dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Masrijal selaku saksi korban.

Kemarin diperoleh informasi bahwa Masrijal diperiksa untuk dimintai keterangan di Cabang Rutan Sinabang, Kamis (15/3).

“Ada (pemeriksaan), tapi sepertinya dari Kejari, bukan dari Kejati di Banda Aceh. Ia dimintai keterangan di rutan, sebab kalau di luar tidak saya izinkan,” ujar Kepala Cabang Rutan Sinabang, Suparman, menjawab Serambi di Sinabang kemarin

Sekretaris YARA Fachrurrazi menyerahkan laporan pengaduan  pada
Aswas Kejati Aceh, Riza Fahdeli SH 
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Masrijal selaku terpidana kasus narkoba, mengaku diperas jaksa berinisial YM sebanyak Rp 45 juta. Napi tersebut diiming-imingi akan diringankan hukumannya jika membayar sebanyak yang diminta oknum jaksa di pulau penghasil cengkih dan lobster itu.

“Kasus ini diketahui ketika kami berada di Cabang Rutan Sinabang. Saat itu, napi narkoba, Masrijal menyampaikan langsung kepada kami bahwa oknum Jaksa YM mengambil uang darinya 45 juta rupiah dengan iming-iming hukumannya hanya dua tahun,” ungkap Ketua YARA, Syafarudin SH, saat melakukan investigasi ke Simeulue belum lama ini. (Red/Tribun)

Putri Bajrakitiyabha dari Kerajaan Thailand
JAKARTA,(BPN)Putri Kerajaan Thailand dipastikan akan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Kepastian diperolaeh setelah pihak Kedutaan Besar Kerajaan Thailand menyambangi Lapas Perempuan Tangerang, pada Kamis, 15 Maret 2018.

"Putri Bajrakitiyabha dari Kerajaan Thailand akan tiba dan mengunjungi Lapas Perempuan tanggal 2 April 2018 nanti," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Ade Kusmanto saat mendapingi rombongan Duta Besar Kerajaan Thailand di Lapas Perempuan Tangerang.

Rombongan Duta Besar Kerajaan Thailand sempat dihibur dengan pertunjukkan tarian tradisional, musik etnik dan paduan suara yang melibatkan Narapidana warga negara Thailand.

Dalam kesempatan itu, Duta Besar Kerajaan Thailand juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas terkait penyambutan Putri Bajrakitiyabha untuk meninjau keadaan di dalam Lapas.

Putri Bajrakitiyabha juga dijadwalkan akan memantau pembinaan Narapidana, khususnya warga negara Thailand yang menjadi penghuni di dalam Lapas tersebut.

Kedutaan Besar Kerajaan Thailand menyambangi Lapas Perempuan Tangerang, pada Kamis, 15 Maret 2018
"Warga kami terlihat sangat bahagia di sini, bahkan terlihat sangat cantik," ucap Duta Besar Kerajaan Thailand untuk Indonesia, Pitchayaphant Charnbhumidol.

Pitchayaphant menyampaikan, pihaknya sangat senang dengan keadaan warga negaranya yang dapat beradaptasi dan mengikuti pembinaan di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Tangerang, Herlin Chandrawati menyambut baik kedatangan Duta Besar Kerajaan Thailand beserta rombongan. Menurut Herlin, pihaknya siap berkoordinasi terkait penyambutan kedatangan Putri Bajrakitiyabha.

"Ada delapan Warga Negara Thailand menjadi penghuni di sini dengan vonis yang berbeda, namun semua dapat berbaur dan beradaptasi mengikuti pembinaan dengan sangat baik. Ada di antara mereka yang menggeluti keterampilan bermain musik, memasak, bahkan ada yang sangat piawai menari tarian tradisional Indonesia,” jelas Herlin.(Red/medcom)

Binsar Azhari (45), napi Lapas Merah Mata korban penganiayaan
PALEMBANG<(BPN) - Binsar Azhari (43), salahsatu narapidana (napi) Lapas Merah Mata terbaring tak sadarkan diri di ruang Unit Gawat Darurat  Rumahsakit Dr. Mohamad Hoesin (RSMH) Palembang Kamis (15/3/2018) malam.

Binsar merupakan napi yang menghuni blok narkoba ini babak belur, lantaran diduga disiksa oleh penghuni lapas yang belum diketahui apakah sesama napi atau oleh sipir lapas.

Namun kondisi Binsar masih terbaring tak sadarkan diri dengan luka pada bagian kepalanya.

"Adik saya ini disiksa dan hampir mati. Saya tidak terima, mengapa adik saya ini disiksa sampai sekarat," ujar Nanik (50), kakak Binsar Azhari, ketika ditemui di IGD RSMH Palembang.

Nanik menceritakan, diduga Binsar Azhari disiksa oleh penjaga lapas. Mengenai penyebab terjadinya penyiksaan, kemungkinan karena narkoba.

Memang Binsar Azhari pernah bercerita bahwa memiliki hutang karena narkoba.

"Saya tidak tahu pasti penyebabnya, tapi saya dengar karena jual narkoba. Saya ingin meminta keadilan dan kami akan melapor ke Polda Sumsel," ujar Nanik.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, belum bisa memberikan tanggapannya secara resmi atas kejadian di Lapas Merah Mata.

"Kalapasnya saat ini sedang berada di Jakarta. Saya juga belum menerima laporan secara resmi, jadi saya belum bisa. Sabar ya," ujar Sudirman.

Diketahui Binsar Azhari merupakan narapidana yang menjalani hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara atas kasus narkoba.

Binsar Azhari ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Palembang pada tahun 2014 atas kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Red/Tribun)

Tersangka fadel saat di Polres bintan
BINTAN,(BPN)- Dua handphone Ampio terbungkus rapi dalam plastik bening. Di dalamnya, bungkusan kecil sabu tersimpan rapi dalam satu tempat bersama alat komunikasi tersebut.

Selama menjalani masa hukuman di lapas, rupanya Ampio diam-diam menjalin kontak dengan jaringan pemasok narkoba di luar lapas.

Selain itu, warga asal Lingga itu juga aktif memakai sabu yang disebutnya 'old friend' atau kawan lama sesama napi dulu. Orang tersebut berinisial YS (DPO).

Pada Rabu, 28 Februari 2018 lalu, rahasia Ampio dari dalam sel terbongkar petugas lapas. Kamar selnya di Blok Hang Lekir No 21 digeledah tujuh orang sipir.

Di sana ditemukan bungkus kecil sabu di bawah lemari kardus samping tempat tidurnya. Kabarnya, sabu milik ampio tersebut dikenal berkualitas bagus karena itu harganya sedikit lebih mahal.

Begitu sabunya terbongkar, Ampio pucat. Raut muka 'bego' yang ia tunjukan saat diperiksa petugas lapas tak membuat dirinya diperiksa. Usai diperiksa lapas, Ampio dioper ke Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi saat diserahterimakan, Kalapas Narkotika Mishbahuddin menegaskan, tak akan main main dengan perkara narkoba di lapas baik itu warga binaan maupun petugas lapas. "Dan kami minta yang bersangkutan dihukum berat seberat beratnya,"kata Mishbahuddin.

Di tangan polisi, sepak terjang Ampio selama ini terkuak. Dinding sel penjara tak membuat Ampio menjauh dari dunia hitam narkoba.

Ia aktif menjalin kontak dengan orang di luar lapas bahkan bisa mengatur pemesanan narkoba lewat hp senternya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Mishbahuddin saat mengekspose kasus pengungkapan dugaan sabu hasil razia mereka di Lapas, Rabu (28/2/2018)
Pihak Lapas mengatakan sampai saat ini tak diketahuo bagaimana cara Ampio bisa punya handphone. Padahal lapas memberlakukan aturat ketat untuk tidak memperbolehkan warga binaan punya alat komunikasi sendiri. Hp, narkoba dan pungli masuk dalam zero yang tak boleh ada di lapas.

Lewat Ampio ini, satu jaringan diungkap Polda Kepri dan Polda Bali berturut turut mulai 5 Maret dan 11 Maret lalu.

Pada pengungkapan kedua, aksi kurir narkoba asal Malaysia terkuak manakala polisi meneyelidiki materi percakapan sms di hp senter Ampio. Pada satu sms, ada jejak pesan singkat yang berisi pengaturan pengantaran paket sabu dari Bangkok, Thailand untuk dibawa ke Yogkarta dengan pintu masuk dari Malaysia lalu menuju Bandara Hang Nadim, Batam. 

Berangkat dari isi percakapan tersebut, Satresnrkoba Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk melakukan upaya penangkapan.

Pada 6 Maret, Polda Kepri dengan menggandeng Imigrasi dan Bea Cukai Batam menyiapkan rencana bersama untuk menangkap sang kuri yang diperintahkan Ampiodari balik hp pribadi.

Namun sayang, rencana aksi tim gabungan Polda Kepri dan Bea Cukai mencokok kurir di bandara Batam gagal. Sang kurir rupanya merubah rute penebangan masuk ke Indonesia lewat Batam. Ia mengalihkan pintu masuk menuju Bandra Internasional Ngurah Rai, Bali pada hari Minggu.

Meski gagal diamankan di Batam pada 6 Maret, pada akhirnya kurir tersebut berhasil juga ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali. Kasus pun kini ditangani Polda Bali. (Red/Tribun)

Setia Budi mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi
JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Dalam kasus suap pada Sigit Yugoharto selaku auditor BPK, Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Setia Budi telah divonis setahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan suap berupa satu motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke.

Hakim Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (8/3) menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa Setia Budi terbukti telah memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke kepada Sigit Yugoharto auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.

Hakim juga menolak terkait peran aktif atau pasif Setia Budi terkait pemberian fasilitas karoke dan satu unit motor Harley Davidson kepada penyelenggara negara dalam hal ini Sigit Yugoharto.(Red/Antara)


SONGKHLA,(BPN)– Kontingen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menambah perolehan medali dalam ajang ASEAN Prison Track and Field Championship (APTFC) 2018 yang berlangsung di Songkhla, Thailand. 

Sebanyak 25 medali emas, tujuh perak, dan enam perunggu berhasil ditambahkan atlet-atlet petugas Pemasyarakatan kontingen Ditjen PAS yang mewakili Indonesia pada hari ke-3 APTFC 2018, Rabu (14/3).

Kontingen petugas Pemasyarakatan menjadi pemegang medali terbanyak dalam ajang APTFC 2018, disusul dibawahnya Malaysia dengan perolehan medali 10 emas, 22 perak, dan 15 perunggu.

“Dengan atlet paling minim, yaitu sebanyak 19 orang, kontingen Indonesia dapat meraih medali terbanyak,” ungkap Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, dengan bangga dan setia mendampingi atlet-atlet petugas Pemasyarakatan Indonesia di ajang APTFC 2018.

Medali kontingen petugas Pemasyarakatan Indonesia diraih dari 5.000m Man diperoleh Feri Fransiskus; Javelin Woman, Rosmita; Long Jump Man, Edi Ariansyah dan Rizki Fernanda; 1.500m Man, Feri Fransiskus; 1.500m Woman, Nuraini; 400m Man, Edi Ariansyah dan Rachmad Putra; 110 Hurdles, Rizki Fernanda dan Poppa Anugerah; Jump Woman, Nova Aprilia; 400m Woman, Laura Yulindasari dan  Nuraini; Javelin Man, M. Natsir dan  Hermawan; 100m Man, Edi Ariansyah dan Rachmad Putra; 100m Woman, Nova Aprilia & Laura Yulindasari; 1600m Medley Woman, Nova Nellya Laura Nuraini; serta 1600m Medley Man, Rizki Hermawan dan Edo Feri.

Pada ajang ini, Edy Eryansyah, atlet Long Jump Man asal Lapas Pangkalpinang  didaulat sebagai atlet putra terbaik APTFC 2018.

“Kuatkan tekad serta tingkatkan prestasi untuk mengharumkan dan menjaga nama baik serta kehormatan bangsa,” ucap Utami seraya memberi semangat kepada para atlet yang bertanding.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Yasonna H. Laoly melantik dua pejabat tinggi pratama Balitbang Hukum dan HAM , Rabu (15/03) Jakarta,.

Pertama, Seprizal, mantan Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Jawa Barat yang menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum. Posisi ini sebelumnya dijabat oleh RR Risma Indiryani yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dirjen HAM. 

Kedua, Zulkifli mantan Kadiv Administrasi Kanwil Aceh yang menjabat Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Zulkifli menggantikan Yasmon Rangkayo Sati yang dipercaya untuk memegang jabatan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional di BPHN. Total terdapat seratus pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dilantik Rabu lalu.

Dalam pelantikan yang dilaksanakan di Graha Pengayoman, Yasonna menghimbau pejabat baru untuk mewujudkan e-government. “Kita harus menjaga integritas dan mematuhi tata kelola yang efisien demi mewujudkan visi Kemenkumham yang PASTI,” tegas Yasonna. Beliau menambahkan agar pejabat tidak hanya mengejar posisi dan penghargaan, tapi target kinerja yang sinergis dengan prioritas kementerian.

Kali ini, Yasonna menempatkan banyak orang muda dalam posisi pejabat tinggi pratama di Kanwil daerah perbatasan Indonesia. Menurutnya, zaman berubah begitu cepat dan masalah makin kompleks, sehingga dibutuhkan orang-orang dengan semangat juang tinggi dan tidak gentar pada tantangan. 

“Saya harap Saudara dapat menjalankan tugas dengan tangguh dan optimal, jangan sampai jadi mediocre,” pungkas Yasonna. (Red/ Ernie)

Drs H. Meurah Budiman SH.MH                                    Edy Hardoyo Bc.IP                   
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Yasonna Halamongan Laoly melantik serta mengambil sumpah 100 Pejabat Tinggi Pratama, Rabu (15/3/2018).

Salahsatunya yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Gorontalo Drs. H. Meurah Budiman SH. MH, yang juga putra daerah Aceh dengan jabatan baru Kadivpas Kanwil Kumham Aceh menggantikan Kadivpas Edy Hardoyo Bc.IP.
Sedangkan Edy Hardoyo mendapat kepercayaan menjabat kadivpas kanwil kumham Sulawesi Utara menggantikan Kadivpas Drs. Prasetyo Bc.IP. MH yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei mendatang.

Sebelumnya meurah budiman menjabat Kabid di Kanwil Kumham Aceh yang pada Juli tahun 2017 lalu menkumham melantiknya menjadi Kadivpas Gorontalo pada Rabu (19/7/2017) .

Maret 2018 meurah budiman oleh menkumham kembali melantiknya memimpin divisi pemasyarakatan ke tanah kelahirannya aceh.

Dalam acara pelantikan yang dipimpin lansung menkumham yasonna laoly juga dihadiri Staf khusus menteri, staf menteri bidang, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam, Inspektorat Jenderal Aidir Amin dan pejabat tinggi lainnya di lingkungan kemenkumham.

Pergantian dan mutasi jabatan para pejabat tinggi pratama dilingkungan kemenkumham ini sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham M.HH-08.KP.03.03. Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan kemenkumham.(Redaksi)


PONTIANAK,(BPN)- Ong Bok Seong alias Uncle Wong, warga negara Malaysia yang divonis hukuman mati karena terlibat kasus narkoba di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali berulah.

Napi binaan Lapas Klas II A Pontianak itu mengendalikan penyelundupan lima kilogram sabu yang sebelumnya diungkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar, Selasa (13/3/18).

Terbukti terlibat, Uncle Wong pun kembali ditangkap. Penangkapan terhadap residivis asal Malaysia ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba di Jalan Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Senin (12/3/2018) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menerangkan, dua orang pertama yang ditangkap adalah GJ seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Pontianak dan JW asal Sanggau.

"Mereka berdua ini dihentikan di Tayan Hulu ketika mengendarai dump truck bernopol KB 9944 DB. Setelah digeledah tim, di bawah kursi sspir ditemukan 5 kantong plastik yang diduga berisi sabu dan GJ mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Rabu (14/3/18).

Pengakuan GJ, kata Didi, sabu yang dibawanya ia dapat dari MJ. Pengembangan terus dilakukan, sekitar pukul 21.30 Wib, melalui handphone GJ menghubungi MJ untuk janjian bertemu di Jalan Raya Kembayan Simpang Balai, Kabupaten Sanggau.

Tak berapa lama, MJ tiba dan langsung ditangkap. Tiga orang ini kemudian dibawa ke Pontianak untuk pengembangan lebih lanjut.

Untuk menangkap si penerima narkoba tersebut di Pontianak, GJ diperintah kembali menghubungi GN. Keduanya janji bertemu di Jalan Trans Kalimantan, Bundaran Tugu Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, pukul 02.00 Wib.

Di lokasi terakhir, GJ menyerahkan 5 kantong sabu kepada GN. Usai menerima sabu, GN langsung ditangkap. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.

"GJ mengaku, barang tersebut pesanan dari DAR warga binaan Lapas Klas II A Pontianak. DAR juga diamankan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar," terang Kapolda.

Keterangan DAR, lanjut Kapolda, penyandang dana adalah Uncle Wong merupakan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang divonis mati akibat kasus narkoba sebelumnya.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) dan atau 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red/OKZ)


LEWOLEBA,(BPN) - Sembilan petugas lapas yang menjadi tersangka kasus kematian Pati Leu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, Senin (12/3/2018) petang.

Para tersangka itu diamankan di balik jeruji besi dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menjebloskan sembilan tersangka ke dalam sel," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Rabu (14/3/2018).

Dikatakannya, para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sembilan oknum petugas lapas tersebut.

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap lima tersangka, masing-masing Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga dan Remigius Lelan.

Sementara pemeriksaan hari kedua dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan terakhir, Roni Rimanggi.
Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu (7/3/2018). Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.

Dia menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan Kalapas Lembata, Andi Muladi, juga memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Lembata, Senin (5/3/2018), akhirnya penyidik menahan 9 tersangka.

Syahlan menandaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan.

Menurut dia, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan. "Para tersangka ini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan," ujar Syahlan. (Red/Tribun)

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
BENGKULU,(BPN)- Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) sejak Februari lalu diketahui tidak berada dalam tahanan Rutan Kelas IIB, Malabero, Bengkulu. RM menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Rutan Malabero, I Wayan Tapa Diambara mengatakan, RM pertama kali mengajukan izin rawat inap di Jakarta pada 15 Februari lalu. Kemudian, pada 2 Maret lalu, RM kembali mengajukan izin perpanjangan rawat inapnya.

Untuk izin pertama, RM mengajukan izin selama 1,5 bulan hingga 2 bulan lamanya. Selesai masa izin pertama, RM menambah izin keduanya untuk beberapa bulan kedepan. 

“Kalau disini (Surat) batas waktunya sampai selesai perawatannya,” ucap Wayan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3).

Wayan menambahkan, di Jakarta, RM mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian dan KPK. Selain itu, selama menjalani masa rawat inap, tidak mengurangi masa tahanan RM.

“Sesuai dengan aturan kalau dibantarkan kita tidak hitung sebagai masa tahanan. Jadi itu diluar dari penahanannya,” papar Wayan.

Disisi lain, Haerudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus rasuah RM mengatakan, izin berobat RM dan pembantaran penahanannya berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Pembantaran penahanan tersebut juga tidak akan menghalangi proses banding yang saat ini tengah berjalan di PT Bengkulu.

“Proses banding tetap jalan terus, karena sesuai Undang-undang tidak perlu dihadiri terdakwa,” terang Haerudin, saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Diketahui, RM menjalani rawat inap di RS Mitra Keluarga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikarenakan penyakit patah tulang akibat laka tunggal yang dialaminya saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.(Reportase rakyat)


JAKARTA,(BPN)-  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).)

Bertempat di Aula Rutan Kelas I Jakarta Pusat disampaikan arahan tentang Darurat Bahaya Narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari para Pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan LPKA Jakarta.

Arahan kali ini menitik beratkan kepada Lapas dan Rutan agar benar-benar bisa Bebas dari HALINAR (Hand Phone, Pungutan Liar dan Narkoba).

Dilanjutkan dengan arahan Kepala Divisi Administrasi yang menyampaikan nasihat agar dipikir terlebih dahulu sebelum mengambil suatu tindakan melawan Hukum. Dengan tegas apabila masih ada yang bermain, Diminta untuk segera menghentikannya. 

Sebelum melakukan kegiatan melawan hukum coba ingat bahwa kalian masih memiliki Orang Tua,Istri, dan anak yang menunggu dirumah. Disamping itu Kadiv Administasi juga menyoroti betul tentang disiplin, utamanya absensi para pegawai Lapas dan Rutan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam arahannya disampaikan tentang 5 poin kepada para pejabat dan pegawai Lapas, Rutan dan LPKA untuk tidak melakukan 5J :
- Jangan Pungli,
- Jangan Melakukan Kekerasan,
- Jangan Terlibat dengan Narkoba,
- Jangan Lalai/tingkatkan Disiplin, dan terakhir
- Jangan Selingkuh.

Usai kegiatan pengarahan dilakukan pengecekan tes narkoba melalui metode pengambilan urine Kepada Seluruh Pejabat dan Pegawai Lapas Salemba, Rutan Jakarta Pusat dan LPKA Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dari hasil tes urine yang dilakukan pada hari kamis (8/3/2018), Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama tim medisnya tidak mendapatkan satupun petugas yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.(Red/Tribun)


TANGERANG,(BPN)– Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I Tangerang. Pihak lapas menggelar tes urine bagi seluruh sipir dan narapidana, Selasa (13/3/2018).

Tes urine dilakukan secara mendadak. Sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan sipir baik laki-laki maupun perempuan diminta untuk melakukan tes urine secara bergantian. Sebelum masuk kamar kecil, satu persatu petugas diperiksa, hal itu untuk mengantisipasi adanya kecurangan terhadap petugas. Bukan hanya petugas LP Tangerang, sedikitnya 200 narapidana juga ikut kegiatan tes urine.  

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Tangerang Kementerian Hukum dan HAM Enny Purwaningsi mengatakan, kegiatan tes urine diikuti seluruh petugas tanpa terkecuali, serta 200 narapidana dari berbagai kasus mulai narkoba, pidana umum, dan kasus lainnya yang diambil secara acak di setiap blok Lapas Klas I Tangerang.

“Kita sebagai petugas permasyarakat, kita harus punya komitmen untuk bersih daripada narkoba, termasuk untuk institusi harus bebas dengan peredaran narkoba,” kata Enny, Selasa (13/3/2018).

Saat ini tes urine masih berlangsung, Kepala LP Klas I Tangerang Andhika Dwi Prasetyo mengatakan, jika hasil tes urine menemukan ada petugas yang positif menggunakan narkoba, yang bersangkutan akan diberi pembinaan di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Tangerang, sekaligus diberikan sangsi tegas hingga pemecatan tidak hormat.

Sementara untuk narapidana yang terbukti positif narkoba akan dicabut hak-haknya, seperti hak pengurangan masa tahanan atau remisi. “Kita akan ambil langkah-langkah sesuai aturan kepegawaian yang ada,” ujar Andhika.(Red/inews)


BLANGKEJEREN,(BPN)- Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Blangkejeren resmi memiliki pimpinan baru usai serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat sebelumnya, Efendi, kepada Zulkifli Porang, Senin (12/3). 

Sertijab tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, dan Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Mulyono.

Kepada Kepala Cabrutan Blangkejeren terpilih, Agus mengajak untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi, baik internal maupun eksternal, agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik. 

Menurutnya, tantangan dan tuntutan kerja Pemasyarakatan akan semakin berat sehingga dalam bekerja harus didukung sikap loyalitas terhadap kepentingan organisasi.

“Tahun 2018 merupakan tahun perubahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh menjadi lebih baik. Oleh karena itu, tetap semangat dalam melaksanakan tugas Anda serta kerjakan sesuai dengan SOP yang berlaku,” pesan Agus.

Ia juga meminta pembinaan kemandirian melalui Tari Saman oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar terus dilanjutkan. “Bawalah nama baik UPT Pemasyarkatan Aceh dengan prestasi dan kemampuan WBP menampilkan Tari Saman dan seni tari lainnya,” pesan Agus.

Kepala Cabrutan Blangkejeren yang baru, Zulkifli Porang, berjanji akan melanjutkan apa yang telah dirintis dengan baik pejabat sebelumnya dan segera menyusun rencana kerja/program kerjanya agar penyerapan anggaran tidak tertunda dan realisasinya dapat efektif dan efisien.

“Saya harap pejabat struktural dan jajaran Cabang Rutan Blangkejeren dapat mendukung dan melaksanakan program kerja yang telah direncanakan dengan baik agar kita semua dapat membina dan memberikan pelayanan kepada WBP dengan tepat, cepat, dan transparan tanpa ada pungutan liar,” harap Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Cabrutan Blangkejeren sebelumnya, Efendi, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pejabat dan petugas yang telah mendukung program kerjanya. 

“Alhamdulillah, selama di sini tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat menimbulkan potensi keributan. Tanpa ada dukungan.(Red/Ditjenpas)

Ilustrasi
PUTUSSIBAU,(BPN)-- Lima narapidana binaan Rutan Putussibau yang sedang melaksanakan kerja sosial kebersihan menemukan belasan pucuk senjata api jenis Bomen di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.

"Senjata api itu ditemukan ketika lima orang napi membersihkan tempat tumpukan barang bukti, yang posisinya berada di belakang Kantor Kejari Kapuas Hulu," kata Kepala Rutan Putussibau, Mulyoko, Sabtu (10/3).

Mulyoko menjelasan, setelah menemukan senjata api tersebut para napi itu langsung melaporkannya kepada pegawai kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan lapor ke Polres Kapuas Hulu.

Mulyoko  menambahkan, lima narapidana itu sudah sekitar tiga hari melakukan kerja kebersihan di kejaksaan. "Saat kerja sosial,kelima napi itu dikawal oleh petugas Rutan Putussibau, kelima orang tersebut sudah mendekati bebas, sehingga mereka (Napi) ikut program kerja sosial," ucap Mulyoko.

Saat itu, kata Mulyoko, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sedang membutuhkan tenaga untuk membersihkan barang bukti yang akan dimusnahkan.

Sementara itu, terkait penemuan belasan senjata api, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ardi menjelaskan senjata api itu ditemukan oleh pegawai honor kejaksaan ketika bersih - bersih halaman.(Red/Rep)


MEDAN,(BPN) – Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 6 orang jaringan pengedar narkoba dari 5 lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan terdiri sabu dan pil ekstasi.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jama K Purba, kepada wartawan di Medan mengatakan, para pelaku merupakan sindikat narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemsyarakatan (lapas). “Ini merupakan pengedar sabu dan pil ekstasi jaringan lapas,” katanya, Senin (12/3/2018).

AKP Jama K Purba mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kampung Baru 1, Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). “Tersangka Rds alias Rudi (22), ditangkap di rumahnya,” sebutnya.

Dari tangan Rds yang ditangkap dengan cara undercover buy (penyamaran), diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga sabu seberat 2,72 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop sabu, dan 1 buah HP merk Nokia

. “Tersangka ditangkap pada Jumat (9/3/2018),” imbuhnya.

Napi HAM saat dijemput dari lapas
Dari hasil pemeriksaan Rds, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap 2 tersangka lainnya, yakni AH alias Potong (47) dan ADH alias Dian (22). Keduanya warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, Labusel.

“Tim menangkapnya di rumah AH saat sedang menonton TV di ruang tamu. Dari keduanya diamankan 5 bungkus besar diduga pil ekstasi dengan jumlah 2.176 butir, dan 1 bungkus diduga sabu seberat 103,16 gram brutto, 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,23 gram, dan 1 unit timbangan elektrik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/3/2018),” imbuhnya.

Usai menginterogasi tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap
ST (56), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. ST ditangkap petugas saat berada di rumah. “Penangkapan ST dilakukan pada Sabtu (10/3/2018) dengan barang bukti uang Rp 1 juta dan 1 unit HP,” imbuhnya.(Red/Medansatu)

Salahsatu napi yang dijemput oleh polisi dari lapas
MEDAN,(BPN) - Polres Labuhanbatu meringkus enam tersangka pengedar narkoba yang memiliki jaringan di LP dan Rutan.

Dua pelaku yang ditangkap di antaranya merupakan narapidana LP Rantauprapat, Hotma Andika Manurung (37) dan Abdullah Syafi'i (37) yang merupakan penghuni Rutan Cabang Kotapinang.

Keduanya ditangkap dari sel masing-masing pada Sabtu (10/3/2018).

"Dari masing-masing tersangka disita barang bukti ponsel," kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba, Senin (12/3/2018).

Kejahatan keduanya terungkap setelah polisi meringkus Rudiansyah (22) dari kediamannya di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/3/2018) malam. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 2,72 gram.

Dalam pengembangan polisi meringkus tiga tersangka lain, Asupan Hasibuan (47) dan Ardiansyah (22) Hasibuan. Dari keduanya disita 2176 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 100,3 gram.

"Dari keterangan keduanya kami kemudian menangkap Sudarmaji. Ternyata setelah ditelusuri Sudarmaji mendapat perintah dari narapidana LP Rantauprapat dan Rutan Cabang Kotapinang," jelas Jama. (Red/tribun)


DENPASAR,(BPN) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta menuturkan upaya pemerintah menggerakkan roda ekonomi nasional di sela peresmian Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Dalam sambutannya Yasonna menyebutkan jika Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya agar menyerahkan terlebih dahulu proyek-proyek pemerintah kepada swasta.

Tujuannya, kata Yasonna, agar swasta juga juga dapat hidup dan menggerakkan roda ekonominya.

"Presiden juga mengatakan kalau ada pembangunan, proyek-proyek pemerintah, serahkan dulu kepada swasta supaya swasta juga hidup, ekonomi berputar," ujar Yasonna di Denpasar, Sabtu (10/3/2018).

Jika swasta tidak mampu, maka baru dibangun oleh negara, dalam hal ini BUMN.

"Kalau tidak mampu baru negara, BUMN. Karena, APBN kita itu sangat terbatas," ujarnya.

Menurutnya, peran swasta akan berjalan jika pemerintah memberi kemudahan kepada mereka. Saat ini, antar-negara tetangga di kawasan saling bersaing keras.

"Dan, yang lebih menyedihkan, Vietnam lebih atraktif dari kita. Investasi lebih banyak ke Vietnam yang beberapa tahun lalu masih hancur-hancuran. Kita (Indonesia) waktu itu sudah jadi Macan Asia," tutur Yasonna.

Proses Izin

Sayang, krisis moneter tahun 1997 memporak-porandakan perekonomian nasional. Itu sebabnya, saat ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kembali perekonomian nasional.

"Kita harus cover kembali. Maka, sekarang kita lakukan kemudahan kepada swasta. Termasuk proses perizinan dalam rangka hibah ini agar dipercepat, agar tak menjadi persoalan dengan BPK ketika dihibahkan oleh Kementerian PUPR ke Kemenkumham," tuturnya.(red/L6)


TAKALAR,(BPN)– Satnarkoba Polres Takalar kembali mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba di dalam lingkup Lapas kelas II B Takalar, Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Kecamatan Pattalassang, Sabtu (11/3/2018) pukul 20.00 Wita. 

Penangkapan dilakukan dari laporan petugas Lapas yang sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati barang bukti berupa satu sachet shabu dengan berat 0,82 gram. 

Pelaku yang diamankan bernama Satrio Alias Rio (23) menjadi kurir pengantar shabu kedalam Lapas dengan modus membesuk penghuni Napi dengan membawa makanan (nasi goreng).

Shabu tersebut kemudian diselipkan ke dalam makanan yang akan diberikan kepada penghuni lapas. Ketika diinterogasi, warga Kelurahan Canergo, Kecamatan Polongbangkeng Selatan tersebut mengakui shabu yang Ia bawa merupakan miliknya dan diantar ke Lapas berdasarkan pesanan seorang wanita bernama Sintu tersebut untuk diserahkan kepada laki-laki yang bernama Dg Nompo. 

Kasatres Narkoba Takalar AKP Triputranta bersama unit Opsnal Satres Narkoba kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolres Takalar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Pelaku sudah diamakan dikantor, beserta barang bukti nya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Takalar Akbp Gany Alamsyah Hatta. 

Sebelumnya, dihari yang sama Unit Opsnal Satnarkoba Polres Takalar juga mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi kurir narkoba di halaman Parkir Lapas kelas II B Takalar. Dari tangan wanita tersebut ditemukan satu sachet shabu beserta uang tunai Rp 50 ribu.(Red/Sulselsatu)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.