 |
Kakanwilkumham aceh sat kunjungan ke Rupbasan Banda aceh |
BANDA ACEH,(BPN) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kakanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin BH BcIP MH telah mengambil sikap tegas terhadap dua oknum sipir yang terlibat dalam aksi pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Kamis, 4 Januari 2018.
Kedua oknum sipir itu adalah Saifulqan yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Aceh Besar, dan M Nur yang hingga saat ini masih buron. “Kami sudah hentikan sementara pembayaran gajinya karena dia tidak masuk-masuk,” kata Yuspahruddin kepada Serambi di ruang kerjanya, Selasa (13/3).
Yuspahruddin menjelaskan, penghentian sementara pembayaran gaji itu dilakukan sejak oknum sipir menjadi tahanan Polresta Banda Aceh. Saat ini, katanya, gaji Saifulqan yang menjadi tahanan polisi hanya dibayar setengah, tapi gaji M Nur dihentikan total.
“Kalau yang DPO kita hentikan total. Mau dikasih ke mana (gajinya), mau dikirim ke mana. Orangnya juga nggak ada,” kata Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita MH dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Jailani M Ali MH.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan yang berujung pembakaran terjadi Kamis (4/1) pagi hingga siang di LP Kelas II A Banda Aceh, di Gampong Bineh Blang, Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Akibatnya, gedung LP itu terbakar bagian depannya dan tujuh narapidana ditahan polisi.
Aksi itu terjadi berawal dari rencana pihak Kemenkumham Aceh dan Polresta Banda Aceh yang ingin memindahkan tiga napi narkoba, yaitu Gun, Bah, dan Muh ke LP Kelas I Tanjung Gusta,
Sumatera Utara. Tapi Gun menolak dipindahkan dan memprovokasi napi lain hingga terjadi kerusuhan dan pembakaran. Di balik kasus itu terungkap adanya keterlibatan dua oknum sipir yaitu Saifulqan dan M Nur.
Dalam kesempatan itu, Yuspahruddin juga menjelaskan bahwa M Nur, satu dari dua oknum sipir yang menjadi tersangka kasus pembakaran LP Banda Aceh hingga kini masih buron. Dia mengaku belum mendapat informasi apakah sudah ditangkap atau belum.
Sementara Saifulqan saat ini masih dalam pemeriksaan polisi dan belum tahu kapan berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa. Selain kasus itu, ternyata Saifulqan diketahui juga sedang menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun di Rutan Jantho atas kasus pengeluaran napi.
Kendati sedang menjalani masa pidana, namun proses hukum atas kasus yang dialaminya saat ini tetap berlanjut. Selain itu, terkait beberapa napi yang sempat ditahan di Polresta Banda Aceh, Yuspahruddin menyatakan semuanya sudah dikembalikan ke LP.
Kasus pembakaran LP Banda Aceh yang melibatkan dua oknum sipir dinilai sebagai kasus besar. Kakanwil Kemenkumham Aceh menyatakan kedua oknum sipir yang kini menjadi tersangka dipastikan akan mendapat sanksi berat dari lembaganya.
Berdasarkan undang-undang setiap aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat hukuman dua tahun penjara atas kesalahannya akan dipecat dari tugasnya. Tapi jika hukumannya di bawah dua tahun penjara, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin dari lembaganya. (Red/Tribun)