![]() |
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti |
BENGKULU,(BPN)- Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) sejak Februari lalu diketahui tidak berada dalam tahanan Rutan Kelas IIB, Malabero, Bengkulu. RM menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Rutan Malabero, I Wayan Tapa Diambara mengatakan, RM pertama kali mengajukan izin rawat inap di Jakarta pada 15 Februari lalu. Kemudian, pada 2 Maret lalu, RM kembali mengajukan izin perpanjangan rawat inapnya.
Untuk izin pertama, RM mengajukan izin selama 1,5 bulan hingga 2 bulan lamanya. Selesai masa izin pertama, RM menambah izin keduanya untuk beberapa bulan kedepan.
“Kalau disini (Surat) batas waktunya sampai selesai perawatannya,” ucap Wayan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3).
Wayan menambahkan, di Jakarta, RM mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian dan KPK. Selain itu, selama menjalani masa rawat inap, tidak mengurangi masa tahanan RM.
“Sesuai dengan aturan kalau dibantarkan kita tidak hitung sebagai masa tahanan. Jadi itu diluar dari penahanannya,” papar Wayan.
Disisi lain, Haerudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus rasuah RM mengatakan, izin berobat RM dan pembantaran penahanannya berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Pembantaran penahanan tersebut juga tidak akan menghalangi proses banding yang saat ini tengah berjalan di PT Bengkulu.
“Proses banding tetap jalan terus, karena sesuai Undang-undang tidak perlu dihadiri terdakwa,” terang Haerudin, saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Diketahui, RM menjalani rawat inap di RS Mitra Keluarga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikarenakan penyakit patah tulang akibat laka tunggal yang dialaminya saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.(Reportase rakyat)
loading...
Post a Comment