Oknum Jaksa Peras 45 Juta, Kejati Minta Keterangan Napi Rutan Sinabang

Ilustrasi
SINABANG,(BPN)- Seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinabang, Masrijal, dimintai keterangannya oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh yang diwakili oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

Napi tersebut dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nomor 031/K.YARA/II/2018 pada 27 Februari 2018 tentang adanya dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Masrijal selaku saksi korban.

Kemarin diperoleh informasi bahwa Masrijal diperiksa untuk dimintai keterangan di Cabang Rutan Sinabang, Kamis (15/3).

“Ada (pemeriksaan), tapi sepertinya dari Kejari, bukan dari Kejati di Banda Aceh. Ia dimintai keterangan di rutan, sebab kalau di luar tidak saya izinkan,” ujar Kepala Cabang Rutan Sinabang, Suparman, menjawab Serambi di Sinabang kemarin

Sekretaris YARA Fachrurrazi menyerahkan laporan pengaduan  pada
Aswas Kejati Aceh, Riza Fahdeli SH 
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Masrijal selaku terpidana kasus narkoba, mengaku diperas jaksa berinisial YM sebanyak Rp 45 juta. Napi tersebut diiming-imingi akan diringankan hukumannya jika membayar sebanyak yang diminta oknum jaksa di pulau penghasil cengkih dan lobster itu.

“Kasus ini diketahui ketika kami berada di Cabang Rutan Sinabang. Saat itu, napi narkoba, Masrijal menyampaikan langsung kepada kami bahwa oknum Jaksa YM mengambil uang darinya 45 juta rupiah dengan iming-iming hukumannya hanya dua tahun,” ungkap Ketua YARA, Syafarudin SH, saat melakukan investigasi ke Simeulue belum lama ini. (Red/Tribun)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2