2020-02-16

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)-  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/2/2020) hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini. 

Dia merupakan istri mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW dan RAZ (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin dan Rahadian Azhar, Dirut PT Gloria Karsa Abadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Dian, penyidik juga memanggil Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang Davy Bartian sebagai saksi untuk tersangka Wawan dan Rahadian. Sedangkan, tiga saksi lainnya akan diperiksa sebagai saksi hanya untuk tersangka Wawan. 

Ketiga saksi itu ialah Corporate Medical Management Director RS OMNI dr Maria Yulita, seorang dokter bernama Meky Tanjung, dan Dirut PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko. 

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara, Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan. 

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di  Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan(Red/Kompas)


Manokwari- Kepala Bapas Manokwari, Zainuddin mengundang 11 kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan untuk menandatangani perjanjian kerjasama. Jumat (21/2) kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan di ruang rapat Bapas manokwari yang juga dihadiri oelh Kadivpas Papua Barat, Asep Sutandar. Sebelas kelompok masyarakat yang hadir pada kesempatan tersebut adalah perwakilan dari :

1. Persekutuan Gereja-gereja Papua
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Barat
3. Yayasan Ali Sun Center-Noken Pustaka
4. Perkumpulan Bentara Papua
5. Kedai Koteka Coffe
6. Bengkel Las Victorius Mandiri
7. Dompet Peduli Lentera Hati
8. Karangtaruna Serbi Jaya Padarni
9. LP3BH
10. Tokoh Masyarakat Arfak-Doreri
11. PT.Papua Bumi Kasuari

Dalam sambutannya Kepala Bapas Manokwari , Zainuddin mengucapkan  terimakasih kepada seluruh mitra yang sudah berkenan untuk hadir dan menjalin kerjasama dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.

Zainuddin menjelaskan secara garis besar tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan yang selama ini menjadi tugas dan tanggungjawab Bapas.

Kadivpas Papua Barat, Asep Sutandar memberikan arahan kepada seluruh Kelompok Masyarakat peduli Pemasyarakatan terkait apa yang menjadi target kinerja Pemasyarakatan di Tahun 2020. Pembentukan Pokmas Peduli Pemasyarkatan adalah salah satu bagian dari Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 tegas Asep Sutandar.

Salah satu anggota Pokmas Ali Sunarko mengungkapkan sangat menyambut baik kerjasama dengan Bapas terutama dalam proses pembimbingan klien anak yang akan dilibatkan dalam kegiatan Literasi. Sementara ini pemilik kedai kopi Koteka menyatakan siap memberikan pelatihan barista geratis kepada klien Bapas yang membutuhkan ketrampilan.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bukti sah dalam menjalin kerjasama. Kelompok masyarakat akan dibuatkan SK Pokmas Peduli Pemasyakatan yang akan terbagi dalam dua bidang yakni Kepribadian dan kemandirian dan Hukum dan Masyarakat. Selanjutnya Bapas dengan Pokmas akan bersama-sama menyusun rencana kerja di tahun 2020. (Red/Rls)


BENGKALIS,(BPN)- Seorang oknum polisi di Polsek Rupat, Polres Bengkalis berinisial RR dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN), Senin (17/2/2020). 

Oknum polisi tersebut ditangkap karena menjadi kurir narkoba yang diselundupkan dari Malaysia. 

Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 60.000 pil ekstasi. 

Sementara di Jambi, seorang sipir Lapas Kuala Tungkal justru mendalangi penyelundupan narkoba.

R ditangkap dengan barang bukti 150 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu-sabu pada Selasa (18/2/2020). 

Keduanya tergabung dalam jaringan internasional penyelundupan narkotika dan melakukan aksi penyelundupan berkali-kali. Mengapa aksi penyelundupan justru dilakukan oleh orang yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba?

Guru besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, penyelundupan narkoba sebenarnya merupakan gejala lama. Narkoba, kata dia, bukan hanya semata-mata kejahatan terorganisasi secara internasional. 

"Ia juga bisa merupakan kebijakan tersembunyi suatu negara untuk merusak generasi muda Indonesia," katanya saat dihubungi, Kamis (21/2/2020). 

Harga narkoba yang mahal, lanjut Mustofa, mamapu mempengaruhi orang-orang. Termasuk oknum-oknum yang seharusnya memiliki wewenang untuk memberantas. 

"Harganya yang mahal bisa mempengaruhi integritas petugas yang berhubungan langsung dengan bahan-bahan tersebut," katanya. Mengacu dari dua kasus di atas, mereka mendapatkan iming-iming yang menggiurkan. 

Oknum polisi berinisial RR diupah Rp 150 juta untuk menyelundupkan serta mengedarkan barang haram itu di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Sedangkan, sipir lapas di Jambi diupah Rp 2,5 juta sekali menyelundupkan narkoba ke lapas.

Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian ini sempat membuat Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari geram. 

Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Oknum polisi tersebut harus dipecat dari jabatannya. Arman pun mengusulkan hukuman mati bahkan tembakan bagi pelaku. 

Namun Muhammad Mustofa mengatakan, tindakan preventif lebih penting dilakukan mengantisipasi penyelundupan oleh mereka yang memiliki wewenang. 

"Yang harus dibenahi, jangan menugaskan anggota di bidang yang sama, misalnya narkoba dalam waktu yang lama," kata Mustofa. 

Pergantian perlu dilakukan mengantisipasi kasus-kasus serupa. "Perlu dirotasi, disamping meningkatkan pengawasan anggota," ujarnya.(Red/Kompas)


SAMARINDA,(BPN)-  Seratusan warga Kutai Kartanegara mendemo Lapas Kelas IIA Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (21/2) siang. Mereka mendesak pihak Lapas bertanggung jawab atas kematian narapidana Ahmad Sukur (34), yang ditemukan dalam kondisi badan banyak luka memar.

Pantauan merdeka.com, masyarakat dari berbagai daerah di Kutai Kartanegara tiba di depan Lapas usai salat Jumat, sekira pukul 13.00 WITA, berbalut kain kuning di lengan dan pinggang.

Mereka menyesalkan Kalapas dan pegawai Lapas yang mengaku tidak tahu menahu soal sebab kematian korban Ahmad Sukur, warga Tenggarong Kutai Kartanegara.

"Kami minta Kalapas bertanggungjawab," seru pendemo di depan Lapas yang dijaga Polresta Samarinda.

Mereka juga menegaskan apabila tidak ada tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Sukur, mereka bakal bertindak lebih jauh. "Kalau tidak bisa dengan hukum positif, diselesaikan dengan hukum adat (Kutai) untuk mengungkap pelakunya," cetus pendemo.

Ditemui merdeka.com di lokasi demo, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menyatakan, kasus itu masih diselidiki. "Kami masih periksa saksi, dan kami menunggu hasil visum dari rumah sakit," kata Damus.

Damus menerangkan, tidak kurang 15 saksi diperiksa. Mulai dari pegawai Lapas, pihak rumah sakit, hingga Napi. "Foto-foto yang beredar (memperlihatkan lebam di badan korban Ahmad Sukur), jadi petunjuk kami. Ada tidak kaitannya, itu dengan kondisi sakit korban," demikian Damus.

Diketahui, Ahmad Sukur meninggal saat berada di RSUD AW Syachranie Samarinda. Jenazahnya dibawa ke rumah duka, di Tenggarong. Saat hendak dimandikan, ditemukan banyak memar di punggung dan pinggang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda. [red/mdk]


PAMEKASAN,(BPN) – Polrestabes Surabaya mengungkap penyalahgunaan narkoba kelas kakap beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka yang ditangkap yakni Mustofa Ali, warga Pasuruan. 

Dari keterangan tersangka barang haram itu diperoleh dari lapas di Pamekasan.

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi mengaku belum diketahui secara detail lapas yang dimaksud Polrestabes Surabaya. Sebab, di Pamekasan ada dua lapas yang sama-sama ditempati napi narkoba.

Sampai sekarang juga belum ada koordinasi dari Polrestabes Surabaya mengenai dugaan napi mengendalikan bisnis narkoba. Tetapi, pada prinsipnya lapas siap membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Hanafi senang jika ada napi yang terungkap mengendalikan bisnis haram itu. Dengan demikian, penindakannya lebih mudah. ”Belum ada koordinasi, kami siap membantu,” katanya kemarin (19/2).

Hanafi mengatakan, selama ini kerap muncul informasi bahwa ada napi mengendalikan bisnis narkoba. Tetapi, belum ada data detail sosok napi pengendali bisnis haram itu. Dengan demikian, jika ada temuan, harus ditindak tegas.

Harapannya, peredaran narkoba tidak semakin pesat. Apalagi, dikendalikan napi yang menjalani tahanan di lapas. 

”Kalau terbukti mengendalikan narkoba dari dalam lapas, harus ditindak tegas,” katanya.

Humas Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Syaiful Bahri mengatakan, mengenai dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat bisnis narkoba masih didalami. 

Pihaknya mengecek apakah yang bersangkutan berada di Lapas Kelas II-A Pamekasan atau Lapas Narkotika.

Sebab, dua lembaga pemasyarakatan itu sama-sama menangani kasus narkoba. Polrestabes Surabaya juga belum berkoordinasi mengenai dugaan napi mengendalikan narkoba dari dalam lapas. ”Masih dicek apakah WBP tersebut di kita atau di lapas sebelah,” tandasnya.(red/JPR)


LANGSA,(BPN) Hanya beberapa waktu saja pemasyarakatan Aceh hening dari berbagai gangguan keamanan serta masalah di Lapas serta Rutan Aceh.

Kini kembali dikejutkan dengan keberadaan salahsatu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa kerap diluar lapas.

Napi tersebut yakni Zul terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika yang sebelumnya merupakan napi pindahan Rutan Klas I Medan beberapa tahun lalu.

Baca juga: Kisah Kehidupan Sang Big Bos 'ZPG' di Rutan Klas I Medan Hingga Pindak ke Aceh

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya,Rabu (19/2/2020), Kalapas Narkotika Langsa Herman Anwar membenarkan napi zul berada diluar lapas dalam rangka berkebun dan telah jadi napi pemuka yang telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Baca: Napi Bandar Narkoba Rutan Tanjung Gusta Dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe

“ Memang benar, napi zul telah berstatus napi pemuka dan bekerja di kebun samping lapas dan telah melalui sidang TPP bahkan sudah kita laporkan ke Kantor Wilayah “,ungkap herman yang mengaku sedang berada di Medan.

Diakhir konfirmasinya herman menuding pejabat lama yang kerap melakukan pengeluaran secara ilegal bukan dirinya.

" Semua mulai saya benahi,kalau yang keluarkan napi secara ilegal itu kalapas lama bukan saya,kalau saya semua secara prosedur ",pungkasnya.

Seperti diketahui dalam peraturan menteri nomor 7 tahun 2013 pasal 5 huruf e dan f menyebutkan pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam) bulan dan bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.

Baca : Pemindahan Napi Gembong Narkoba ke Aceh Dipaksakan dan Langgar Aturan

Informasi yang diterima redaksi napi tersebut selama ini belum pernah menjalani sebagai tamping dan banyak napi yang memenuhi persyaratan lainnya untuk diangkat jadi pemuka namun pihak lapas tidak melakukannya.

“ Mengapa mesti dia yang jadi pemuka,kan masih banyak napi yang dapat menjadi pemuka bahkan ada tamping yang SK PBnya telah turun dalam masa hukumannya saat ini sedang jalani hukuman subsider “,ungkap salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin disebut namanya disini.

Baca juga: Lagi, Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Aceh

Masih dalam rentang waktu yang begitu lama Kalapas Narkotika Langsa kembali menghubungi redaksi melalui sambungan telepon seluler kembali memberi penjelasan jika napi zul bukan diangkat sebaga pemuka namun sebagai tamping.

Sedangkan keberadaan napi tersebut diluar dalam rangka mengawasi alat berat milik napi tersebut yang disewa oleh lapas guna membersihkan lahan disamping lapas untuk dijadikan kebun.

“ Kita keluarkan dia dengan pengawalan untuk mengawasi alat berat miliknya yang kita sewa,kalau tidak ada dia siapa yang perintahkan alat beratnya untuk bersihkan dan mengenai status napi itu sudah tamping bukan pemuka,baru akan kita usulkan untuk jadi pemuka “,jelas herman meralat status napi tersebut setelah redaksi tuliskan Informasi adanya napi bos narkoba berada diluar lapas di WAG FORMATPAS.(Red)


MEDAN,(BPN)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM. 

Kegiatan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan mengingat kesiapan yang telah dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dalam hal mewujudkan WBK/ WBBM, Selas (18/2/2020).

Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt. II. Gedung III Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan ini merupakan kegiatan arahan, bimbingan dan pendampingan yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis perihal Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM dengan mengundang narasumber Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Milton Hasibuan, Widyaiswara serta Tim Pembina Wilayah dari Jakarta dan Biro Perencanaan.

Dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 khususnya mengenai komitmen  mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/ WBBM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus mendorong Satuan Kerja (Satker) yang berada di Wilayah Sumatera Utara untuk segera mengimplementasikan dan melakukan percepatan percepatan terkait dengan realisasi Resolusi Pemasyarakatan tersebut.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Bapak Sutrisman menyampaikan mengenai target kinerja 2020 yang harus terus dimaksimalkan serta penguatan penguatan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan WBK/ WBBM seperti Pembentukan Pokja dan Penyusunan Program Kerja 6 Area Perubahan, Dukungan Sarana dan Prasarana WBK/ WBBM serta  Pelaksanaan Survey IKM/ IPK.  

Sutrisman juga mennyampaikan kepada Pimpinan Satker agar esensi dari WBK dan WBBM dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh semua lini di lingkungan kerja masing masing.(Azhari/Rls)


BANDUNG,(BPN)- Kembali upaya penyeludupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banceuy, Bandung, Selasa (18/2/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris Bc.IP melalui press realesenya kepada redaksi.

Kadivpas mengatakan keberhasilan menggagalkan upaya penyeludupan sabu kedalam lapas banceuy karena kejelian serta ketelitian para petugas.

Berawal pada pukul 09:30 WIB seperti biasanya petugas lapas melakukan pembukaan dan pengawasan pintu gerbang saat mobil sampah masuk kedalam lapas.

“ Saat itu petugas kita yakni melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang bertugas membersihkan sampah dan tong sampah,hasilnya petugas kita menemukan 31 Butir Jenis Obat, 30 Gram Narkotika Jenis Sabu, 21 Buah Headset, 20 Buah Kartu Telkomsel, 20 Buah Kartu XL, 17 Buah Casan dan 15 Buah Handphone “,ungkap abdul aris kepada redaksi melalui sambungan telpon selulernya.

Pelaku beserta barang bukti lansung diamankan petugas guna dimintai keterangannya.

Selanjutnya pihak Lapas Banceuy lansung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bandung dan BNNP Jawa Barat guna dilakukan pengembangan serta proses hukum terhadap pelaku.(red)


PADANG,(BPN) - Sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Sub Bagian Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, menerima piagam penghargaan Terbaik Pertama dalam kegiatan Rekonsiliasi Nasional Data Laporan TA. 2019 kategori Kantor Wilayah dengan Satker Sedang (28 s.d 38 Satker). 
Acara ini dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 13 Februari 2020 di Hotel Mercure Convention Center Ancol.
Piagam Penghargaan yang di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ini, diserahkan langsung oleh Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro BMN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Suharman, secara langsung memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras selama kegiatan rekonsiliasi. Beliau juga menambahkan, agar prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan dan semua pihak bekerja lebih keras lagi.(Red/Rls)


KENDARI,(BPN)  – Narapidana perempuan pengedar sekaligus pengendali sabu jaringan lapas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Minggu (16/2/2020). Penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan dari dua pengedar yang sudah ditangkap sebelumnya.

EG (40) diamankan Satuan Narkoba Polres Kendari dalam Lapas Perempuan Kelas III di Kelurahan Nanga – Nanga, Kecamatan Poasia, Kendari. EG dijemput paksa, setelah ada aksi penghalangan dari pihak lapas.

EG kemudian digelandang ke Kantor Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Misyulwati mengatakan, lapas tak mengetahui jika pelaku EG masih menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan dari dalam lapas. Menurutnya, sebab saat ini EG tengah menjalani rehabilitasi.

“Selama ini tidak ada kecurigaan dari kami kalau EG ini masih terlibat jaringan peredaran narkoba karena dia mengikuti program rehabilitasi sosial dari BNN,” katanya, Minggu (16/2/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 112 junto 114 UU No 25 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red/iNews.id)

foto: dok L6
MEDAN,(BPN) - Pasca kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe sebanyak 198 tahanan di dipindahkan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) di Polres dan jajaran Polsek Tanah Karo.

Dari total 410 tahanan di Rutan Kabanjahe, 191 dipindahkan ke lima Lapas yaitu Lapas Kelas ‎I Medan, Lapas Binjai, Lapas Pemuda Langkat, Lapas Perempuan Medan dan Rutan Sidikalang

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan rincian 198 tahanan yang dipindahkan, yaitu Polsek Payung lima orang, Polsek Tiga Binanga lima orang, Polsek Simpang Empat sepuluh orang, Polsek Juhar 20 orang, Polsek Tiga panah 20 orang, Polsek Banua Jahe lima orang, Polsek Munthe lima orang, Polsek Brastagi sepuluh (wanita), Polres Karo 115 (pria), dan tiga orang (wanita).

"Jumlah tahanan yang diselidiki Polres dan Polda sebanyak 20 orang dan satu orang dirawat di RSU Kabanjahe," tuturnya, Kamis (13/2/2020).

Dimana jumlah narapidana 188 pria dan 16 wanita dengan jumlah 204. Serta jumlah tahanan 192 pria dan wanita 14 orang dengan total 206.

Sementara, Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico menyebutkan empat orang telah diterima pihaknya dari Rutan Kabanjahe.

" Sudah 4 orang itu dititip. belum tahu sampai kapan lihat situasi disana, lihat kesiapan lapas disana," jelasnya.

Saat ditanyakan, apakah empat orang yang tersebut merupakan provokator yang memicu terjadinya kerusuhan, Nico belum dapat memastikan.

"Kita belum tahu dia ini yang provokasi atau apa masih kita selidiki semua. Kita tempatkan di Sel Mapenaling," pungkasnya. (red/tribun)


BANDA ACEH,(BPN) - Seorang narapidana (napi) kasus pencurian di Banda Aceh berinisial MRJ (23) ditangkap karena memeras sejumlah pelajar lewat Instagram. Pelaku mengancam akan menganiaya korban bila tidak menyerahkan uang.

Pelaku ini beraksi menggunakan Instagram. Dia awalnya mengirim pesan ke korban lalu meminta uang. Kalau tidak bersedia memberikan uang dia mengancam akan memukul atau menganiaya korban, kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (14/2/2020) .


Kasus ini terungkap setelah pelaku memeras seorang korban berusia 14 tahun. Pelaku awalnya mengenal korban lewat akun Instagram. Setelah terjalin percakapan, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang.

Korban bersedia memberikan uang Rp 400 ribu karena ketakutan setelah diancam pelaku. Dalam percakapan itu, pelaku meminta korban menyerahkan uang lewat seorang kurir berinisial R.

Transaksi dilakukan di sekolah korban pada Jumat (7/2) lalu. Tak lama berselang, polisi mendapat laporan dari orang tua korban terkait adanya pemerasan tersebut.

Personel Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Orang suruhan pelaku dibekuk beberapa saat kemudian.

Setelah diperiksa, R mengaku mengambil uang atas suruhan MRJ yang mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar, Aceh. MRJ sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara karena kasus pencurian.

Pelaku dengan korban merupakan teman di media sosial. Pelaku mencari anak-anak yang pakai Instagram di Banda Aceh lalu menjalin komunikasi dan minta uang, jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, pelaku memeras sejumlah korban di Banda Aceh selama dua bu

lan sehingga memperoleh uang dengan total Rp 2,1 juta. Uang tersebut ada yang ditransfer ataupun diserahkan via kurir.

Motif pelaku untuk masalah ekonomi di dalam penjara. Uang itu dia pakai untuk beli kopi atau rokok di dalam penjara, sebutnya.

Terkait kenapa dia bisa pakai handphone dipenjara, itu masih kita selidiki, bebernya.(rED/dETIKCOM)


JAKARTA,(BPN)- Diduga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang sediakan ruang khusus untuk Narapidana (Napi) tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dari informasi yang diterima redaksi, napi tindak pidana korupsi wawan memiliki ruang khusus untuk menerima tamu di lantai 2 gedung III Lapas Cipinang.

“ Napi wawan itu sejak masuk ke Lapas Cipinang selalu menerima tamunya di lantai dua diruang konsultasi bersebelahan dengan ruang kamtib “,ujar sumber redaksi yang tidak ingin disebutkan namanya disini,Kamis (13/2/2020).

Masih menurut sumber yang sama menyebutkan napi wawan bukan pada siang saja menerima tamu diruang tersebut namun kerap terlihat menerima tamunya pada malam hari.

Bahkan jendela kaca ruang tersebut semenjak digunakan oleh wawan telah dipasangi tirai sehingga orang dari luar tidak dapat melihat kedalam.

“ Siang malam terima tamu diruang itu juga,dulunya ruang tersebut digunakan untuk konsultasi,sekarang sejak dipakai oleh pak wawan jendela kacanya sudah dipasangi tirai sehingga kita tidak bisa lagi melihat kedalam “,beber sumber redaksi.

Bukan wawan saja yang mendapatkan perlakuan khusus,seperti diperbolehkan memasak makanannya sendiri dikamar huniannya dan bebas menggunakan handphone.

Sementara itu Kalapas Klas I Cipinang Hendra Eka Putra membantah adanya ruang khusus yang diperuntukkan bagi napi korupsi wawan seperti informasi yang beredar di grup WhatAps FORMATPAS, Jum'at (14/2/2020).

Hendra juga mengirimkan foto sebuah ruangan yang diklaimnya sebagai ruang khusus yang dimaaksud, dirinya juga membantah jika napi tersebut diberikan izin untuk menerima tamu pada malam hari.


Foto ruang registerasi di lantai 1 yang dikirimkan oleh kalapas cipinang dalam WAG FORMATPAS

" Ini ruangan yang kata bang sayed tempat tamu nya wawan ruangan itu di pakai menerima tamu kpk bareskrim atau penidik bnn menemui napi narkoba untuk di mintai keterangan wawan biasanya pulang sidang jam 8 atau jam 9 malam yang mengggantar tim pengawal kpk bukan keluarga atau tamu wawan sidang senen kamis jumat bang sayed jadi cctv abang kurang tepat, Itu ruangan untuk konsultasi. Namanya siapa saja bisa menggunakan. Ruangan itu“,tulis hendra dalam WAG FORMATPAS disertai mengirimkan sebuah foto sebuah ruangan.

Redaksi kembali menghubungi sumber menanyakan tentang klarifikasi kalapas cipinang terkait dengan ruang khusus napi wawan dengan mengirimkan foto yang dikirimkan kalapas cipinang.

Saat redaksi memastikan foto ruangan yang dikirimkan kalapas cipinang, Sumber kembali mengatakan jika foto ruangan yang dikirimkan oleh kalapas cipinang adalah ruang registrasi yang berada di lantai 1 gedung III,sedangkan ruang khusus yang dimaksud berada di lantai 2 gedung III bersebelahan dengan ruang kamtib.

“ Itu foto yang dikirimkan adalah ruangan registrasi berada dilantai satu,sedangkan ruang khusus yang dipakai pak wawan itu ada dilantai 2 disamping ruang kamtib,jadi klarifikasi kalapas itu belum hanya upaya menutupi fakta yang terjadi didalam lapas “,bebernya.

Pada hari yang sama redaksi kembali menerima klarifikasi dari kalapas yang mengirimkan foto kondisi kamar khusus yang dimaksud yang telah dirapikan kembali dan tak terlihat lagi tirai yang terpasang dijendela kaca ruang tersebut.

Kalapas hendra menyampaikan jika dirinya telah menertibkan semua ruangan yang dipasangi tirai dan telah berupaya membenahi sebaik munkin lapas cipinang.


Foto ruang yang kerap digunakan oleh napi korupsi wawan telah dibersihkan dari peralatan mewah dan kain tirai jendela telah di lepas pasca konfirmasi wartawan

Hendra berani memastikan selama jika selama dirinya berada dikantor tidak ada yang diberikan izin untuk menerima kunjungan pada malam hari namun dirinya hal tersebut dapat saja terjadi ketika dirinya sedang tidak berada dikantor atau berada diluar kota.

“ Selama saya ada dikantor wawan bertamu hanya pada siang hari,paling telat pukul 6 sore,tidak ada malam hari hanya kalau dia dikunjungi malam hari munkin saya tidak berada dikantor sedang  sedang tugas luar jakarta “, jelas hendra yang menghubungi redaksi sore harinya.

Mengenai para napi korupsi bebas memasak makanannya sendiri dikamar huniannya diakui oleh hendra jika itu sepengetahuan dirinya.

Hendra berdalih pemberian izin memasak sendiri dikamar hunian disebabkan para napi korupsi melaksanakan puasa senin kamis dan kebijakannya tersebut telah dilaporkannya kepada kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“ Soal memasak sendiri dikamarnya para napi korupsi saya beri izin karena mereka melaksanakan puasa senin kamis dan sudah saya laporkan pada bapak kakanwil terlebih dahulu “,pungkasnya.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.