Suap Lapas Lapas Sukamiskin, Istri Wahid Husein di Periksa KPK
JAKARTA,(BPN)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/2/2020) hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini.
Dia merupakan istri mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW dan RAZ (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin dan Rahadian Azhar, Dirut PT Gloria Karsa Abadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Dian, penyidik juga memanggil Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang Davy Bartian sebagai saksi untuk tersangka Wawan dan Rahadian. Sedangkan, tiga saksi lainnya akan diperiksa sebagai saksi hanya untuk tersangka Wawan.
Ketiga saksi itu ialah Corporate Medical Management Director RS OMNI dr Maria Yulita, seorang dokter bernama Meky Tanjung, dan Dirut PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara, Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan(Red/Kompas)