2020-03-15

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


Lhoksukon | Menindaklanjuti  Keppres No. 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. SEK-OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kemenkumham, maka Lapas Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. jumat,  26/3/2020.

Dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh pegawai Lapas Klas II B Lhoksukon turut dibantu oleh Petugas medis dari Puskesmas setempat dengan materi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 bagi Tamu Kunjungan dan WBP.

Kalapas Klas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, selain sosialisasi secara lisan,  juga diperagakan cara mencuci tangan yang benar guna mengantisipasi penyebaran virus.

Lanjutnya,  selain itu juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh  setiap tamu kunjungan dan penghuni Lapas, dan diwajibkan mencuci tangan setiap pengunjung. 

Sedangkan pencegahan dilingkungan petugas melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh baik dalam blok maupun dalam ruang sel tahanan.

" Alhamdulillah kita sudah melaksanakan perintah pencegahan, semoga virus yang mematikan tersebut tidak sampai menyerang ke Lapas dan lingkungan kita ". Kata Yusnaidi.

Menyangkut dengan jumlah pengunjung juga akan dibatasi selama masih dalam status darurat Corona.  Dia berharap para keluarga WBP agar dapat memaklumi demi kepentingan kesehatan. (isda).


BAPANAS- Iran untuk sementara membebaskan 85.000 tahanan saat krisis coronavirus meningkat di wilayah tersebut.

Menteri kehakimannya Gholamhossein Esmaili mengumumkan keputusan itu pada hari Senin.
Tahanan politik dilaporkan termasuk di antara mereka yang dibebaskan. Nazanin Zaghari-Ratcliffe, warganegara ganda Inggris-Iran yang ditahan di Iran sejak 2016, dibebaskan selama dua minggu.

Lebih dari 14.000 orang di Iran telah terinfeksi virus COVID-19 pada hari Senin, dengan lebih dari 850 kematian.

Pemerintah Iran untuk sementara membebaskan 85.000 tahanan dalam langkah darurat untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Gholamhossein Esmaili, menteri kehakiman Iran, pada hari Selasa mengatakan: Sekitar 50% dari mereka yang dibebaskan adalah tahanan terkait keamanan ... juga di penjara kami telah mengambil tindakan pencegahan untuk menghadapi wabah, "Sky News melaporkan.

Kondisi di dalam penjara Iran dilaporkan telah memburuk dalam beberapa pekan terakhir, dengan para tahanan melaporkan sejumlah besar kematian akibat Coronavirus di penjara-penjara negara yang penuh sesak.

Hingga Senin, lebih dari 850 orang telah meninggal di Iran setelah tertular virus COVID-19, dengan lebih dari 14.000 orang terinfeksi.

Mereka yang telah meninggal termasuk para pemimpin agama. Ayatollah Hashem Bathayi Golpayegani, yang duduk di tubuh ulama yang bertanggung jawab untuk memilih pemimpin tertinggi Iran, meninggal dua hari setelah tertular virus.

Sejumlah tahanan politik dilaporkan termasuk di antara mereka yang dibebaskan oleh rezim Iran minggu ini.

Nazanin Zaghari-Ratcliffe, warganegara ganda Inggris-Iran yang ditahan di Iran sejak 2016, dibebaskan selama dua minggu.

Namun, dia telah dipaksa untuk mengenakan gelang kaki dan tetap berada dalam jarak 300 meter dari rumah orang tuanya. (Red/businessinsider)


BAPANAS- Ratusan narapidana kabur dari sedikitnya empat penjara di negara bagian Sao Paulo, setelah pejabat setempat membatalkan izin kunjungan sementara mereka. 

Para narapidana dikhawatirkan membawa virus corona sekembalinya mereka ke penjara.

Sekretariat administrasi penjara negara bagian Sao Paulo dalam suatu pernyataan Senin malam menyebutkan 174 narapidana berhasil ditangkap kembali.

Media Brazilia menyatakan lebih dari seribu narapida mungkin kabur. Berbagai laporan menyebutkan para narapidana itu mengeluhkan tentang restriksi kunjungan akhir pekan ini, yang juga dimaksudkan untuk membendung penyebaran virus corona.

Sebuah rekaman video di kota Mongagua, di kawasan pesisir negara bagian Sao Paulo, dan siaran TV Globo memperlihatkan ratusan orang berlarian keluar penjara yang memiliki daya tampung sekitar 2.800 narapidana.

Pemerintah setempat melarang kunjungan keluar penjara untuk sementara terhadap sekitar 34 ribu narapidana yang diizinkan bekerja di luar penjara pada siang hari dan kembali ke penjara pada malam harinya. 

Larangan diberlakukan karena khawatir para tahanan akan tertular virus corona di luar penjara dan membawa kembali virus itu sewaktu kembali. [Red/Voa]

Kalapas Permisan Sopian saat memberikan sosialisasi kunjungan online bagi warga binaan

JAKARTA,(BPN)–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan langkah preventif mencegah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penyebaran virus corona diwanti-wanti di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Antara lain, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Melalui teleconference, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaporkan kepada Plt. Dirjen PAS Nugroho dan jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS langkah-langkah dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan di wilayahnya, Selasa (17/3).

Semisal di Lapas Kuningan mencegah merebaknya COVID-19 dari luar. Plt Dirjen PAS Nugroho menjelaskan, bahwa Kepala Lapas di sana mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas via video call.

Meski zona di Lapas Kuningan termasuk Zona Kuning. Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP.

“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," jelasnya.

Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call.

“Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” ungkap Plt Dirjen PAS Nugroho.

Dalam kesempatan teleconference tersebut, beberapa Kakanwil menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi. 

Imam mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten sudah sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Terhitung  mulai tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak, juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait COVID-19 di UPT Pemasyarakatan.

Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba. Ia mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan.

Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

“Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” ucapnya tegas.

Warga binaan lapas permisan saat menggunakan fasilitas
Kunjungan online

Kerja Sama Antar Instansi

Ditjen PAS mencegah penyebaran virus corona di jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Dirjen PAS Nugroho menjelaskan, bahwa jajaran UPT pemasyarakatan memperhatikan pembagian zona pencegahan virus corona di satuan kerjanya. Pembagian zona dibagi dua kelompok. Zona Kuning dan Zona Merah.

“Seperti pada Zona Kuning yang belum terindikasi COVID-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu Zona Merah dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan.

“Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat,” jelas Nugroho.

Namun kebijakan penghentian/pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar.

“Diserahkan kepada masing Kepala UPT,” ucap Nurgoho menjelaskan.(Red/Rls)


LHOKSEUMAWE,(BPN)-  Personil satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional yang dikendalikan oleh salahsatu narapidana ( napi) di lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Klas II Lahat, Palembang.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar, Selasa (17/3/2020) Kapolres Lhokseumawe AKBP Arilasta Irawan SIK melalui Wakapolres Kompol Ahzan mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus 6 tersangka jaringan narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Keenam tersangka merupakan warga Aceh Utara,satu diantaranya merupakan warga Kabupaten Bireuen yakni  F (34),SY (49), FR (37), MJ (39), MN (35 )dan AI (39).

Keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti tidak terlepas dari informasi dari masyarakat pada hari Selasa (10/3/2020) adanya transaksi narkoba jeni sabu sebanyak dua kilogram dikawasan ujong blang Lhokseumawe.

" Tim Opsnal lansung melakukan pengecekan ternyata benar dan tim berhasil mengamankan dua tersangka yakni SY dan F yang lansung dibawa ke Polres, ditengah perjalanan kedua tersangka ditelpon oleh temannya menanyakan sudah ditransfer uang  Rp 600 juta kemudian dijawab sudah", ungkap Kompol Ahzan.

Dari pengembangan komunikasi percakapn telepon tersebut tim opsnal sat narkoba berhasil menangkap tersangka lainnya dibeberapa TKP di aceh utara dan Bireuen, satu diantaranya tersangka diamankan di Jalan Wahid Hasyim Kota Medan, Sumatera Utara.

" Ini adalah Jaringan internasional yang bandar besarnya ada di malaysia dan berhubungan dengan pengendali yang berada di Lapas Lahat Palembang ", jelas Ahzan kepada awak media yang hadir.

Menurut Ahzan komunikasi yang dilakukan melalui sambungan handphone dari bandar besar di malaysia kepada napi lapas lahat selaku pengendali, kemudian dibatam yang kemudian narkoba tersebut dikirim ke aceh sebanyak 2 Kg.

" Tersangka sendiri baru dapat 1 Kg karena baru transfer 200 juta karena harga kesepakatan semua 600 juta namun baru ditransfer ke rekening 200 juta kepada pengendalinya adalah napi di lapas lahat sumatera selatan ", ujarnya.

Untuk sementara para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna terus dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya. (Red)

Video Berita Terkait :


Dok: Romodhon


PONTIANAK,(BPN) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Pontianak.

Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu berhasil diamankan timsus pada Minggu 15 Maret 2020, dari kawasan Parit Mayor, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan, sabu ini masuk ke Indonesia melalui perbatasan Kalbar yang berbasatasan dengan Sarawak, Malaysia.

“Awalnya, tim dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa barang yang dicurigai narkotika dari perbatasan Kalbar-Sarawak dengan menggunakan sepeda motor. Jadi tim melakukan pemantuan," jelas Gembong, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan informasi ciri-ciri dari masyarakat tersebut, lanjut Gembong, tim Ditres Narkoba Polda Kalbar melakukan pemantauan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya. Hingga akhirnya pada pukul 10.40 WIB, pria dengan ciri-ciri tersebut melintas menuju ke arah Pontianak.

“Tim melakukan pengintaian. Sesampainya di gerbang Parit Mayor, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas bawaan pria berinisial M warga Kabupaten Mempawah," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama ini, petugas berhasil mengamankan lima bungkus yang dikemas dengan lakban cokelat dan di dalamnya dibungkus lagi dengan kemasan teh hijau merek negara luar.(Red/OKZ)


BENGKULU,(BPN) -Kembali  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Salahsatu diantara dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kanwil Kemekumham Bengkulu.

Kedua tersangka tersebut yakni RM (22) warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan FB (33) warga Perum Griya Asri, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. 

Kepada wartawan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea menjelaskan pada awalnya tim sat narkoba berhasil mengamankan RM saat akan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali berhasil menciduk FB serta mengamankan barang bukti 1 paket sabu dan 50 butir ekstasi.

"Ketika mengamankan RM, kita tidak berhasil menemukan barang bukti apapun, akan tetapi setelah dilakukan pengembangan kita berhasil mengamankan FB beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 60 gram dan 50  butir pil ekstasi, " ujar Sampson saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (16/3/2020). 

Keduanya merupakan target operasi karena merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

"Barang bukti tersebut kita temukan di atas galon dengan terbungkus plastik," tambah Sampson. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Red/Tuntasonline).

Foto Dok Itjen Kemenkumham

JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di lembaga pemasyarakatan ( lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di zona merah. 

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Ketentuan tersebut salah satunya diterapkan di Jakarta selama 18-31 Maret.

"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," kata Plt Dirjen PAS Kemenkumham Nugroho melalui keterangan tertulis.

Ia menuturkan, status lapas, rutan, dan LPKA dibagi ke dalam dua zona, yaitu merah dan kuning. 

Menurutnya, status zona merah ditentukan setelah kepala kantor wilayah Kemenkumham berkoordinasi dengan pemda dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat virus corona di masing-masing daerah. 

Sementara itu, status zona kuning artinya petugas melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. 

Di lokasi berzona kuning, Nugroho mengatakan, petugas akan melakukan sosialisasi, menyediakan sarana, hingga menyemprotkan disinfektan. 

"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius," katanya. 

Adapun total pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 117 kasus per Minggu (15/3/2020). 

 Artinya ada penambahan sebanyak 21 kasus dibanding data pada Sabtu (14/3/2020). 

"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal. Menurutnya, pasien yang meninggal karena terdapat komorbid atau penyakit penyerta.(Red/Kompas)

Zulkifli SH.MH

BANDA ACEH,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melakukan rotasi sejumlah Kepala Kanwil (Kakanwil),salahsatunya pergantian Kakanwil Kemenkumham Aceh dari Pejabat yang lama Lilik Sudjandi kepada Zulkifli.

Dari informasi yang diterima redaksi,proses serahterima jabatan berlansung pada Kamis (13/3/2020) sekiranya pukul 08:00 WIB di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Serah terima jabatan lansung dihadiri oleh Plt Dirjenpas Nugroho dan seluruh pejabat teras kanwil serta para kepala unit pelaksana teknis (Ka.UPT) se-Aceh.

Zulkifli sebelumnya merupakan Kakanwil  Sulawesi Tengah yang kemudian posisi tersebut digantikan oleh Lilik Sudjandi.

Bagi redaksi media ini sosok Zulkifli bukanlah wajah baru,sebelum menjabat kakanwil, zulkifli yang merupakan putra aceh asli ini pernah menjabat sebagai Kadiv Administrasi di Kanwil Aceh.


Pada 2018 kemudian zulkifli kembali dipercayakan oleh Menkumham untuk menjabat Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Balitbang Kemenkumham.



Kepada redaksi Kakanwil Kemenkumham Zulkifli mengatakan dirinya akan meneruskan semua program- program terbaik pembinaan dan pengaman di Lapas dan Rutan Aceh.

“ Inshaa Allah kita lanjutkan program-program yang terbaik di bidang pembinaan dan pengamanan, Penguatan dan sosialisasi khususnya Narkoba perlu dilakukan secara berkesinambungan dan berjenjang “,ungkap zulkifli.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.