BENGKULU,(BPN) -Kembali Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Salahsatu diantara dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kanwil Kemekumham Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut yakni RM (22) warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan FB (33) warga Perum Griya Asri, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kepada wartawan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea menjelaskan pada awalnya tim sat narkoba berhasil mengamankan RM saat akan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali berhasil menciduk FB serta mengamankan barang bukti 1 paket sabu dan 50 butir ekstasi.
"Ketika mengamankan RM, kita tidak berhasil menemukan barang bukti apapun, akan tetapi setelah dilakukan pengembangan kita berhasil mengamankan FB beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 60 gram dan 50 butir pil ekstasi, " ujar Sampson saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (16/3/2020).
Keduanya merupakan target operasi karena merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Barang bukti tersebut kita temukan di atas galon dengan terbungkus plastik," tambah Sampson.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Red/Tuntasonline).
loading...
Post a Comment