![]() |
Foto Dok Itjen Kemenkumham |
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di lembaga pemasyarakatan ( lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di zona merah.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Ketentuan tersebut salah satunya diterapkan di Jakarta selama 18-31 Maret.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," kata Plt Dirjen PAS Kemenkumham Nugroho melalui keterangan tertulis.
Ia menuturkan, status lapas, rutan, dan LPKA dibagi ke dalam dua zona, yaitu merah dan kuning.
Menurutnya, status zona merah ditentukan setelah kepala kantor wilayah Kemenkumham berkoordinasi dengan pemda dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat virus corona di masing-masing daerah.
Sementara itu, status zona kuning artinya petugas melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Di lokasi berzona kuning, Nugroho mengatakan, petugas akan melakukan sosialisasi, menyediakan sarana, hingga menyemprotkan disinfektan.
"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius," katanya.
Adapun total pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 117 kasus per Minggu (15/3/2020).
Artinya ada penambahan sebanyak 21 kasus dibanding data pada Sabtu (14/3/2020).
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal. Menurutnya, pasien yang meninggal karena terdapat komorbid atau penyakit penyerta.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment