2020-02-02

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MEDAN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan  melaksanakan Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Kegiatan dilakukan melalui penandatanganan deklarasi janji kinerja Tahun 2020 dan  Fakta Integritas yang dilakukan oleh Kepala  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan beserta Pejabat Struktural Eselon III,Jum'at (7/2/2020).

Kegiatan penandatanganan tersebut  disaksikan oleh pihak TNI, Kepolisian, Kejaksan dan Ombudsman.

Penandatanganan fakta integritas sendiri merupakan bentuk komitmen dan dukungan dari seluruh petugas Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya petugas Lapas Kelas I Medan untuk mewujudkan kinerja yang berkualitas dan bersinergitas tinggi dalam rangka mewujudkan Wilayah  Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Hal tersebut senada dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Bapak Frans Elias Nico Bc.IP, S.Sos, M.Si.  Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa untuk dapat mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi  yang diberikan kepada satker dibutuhkan kerja keras dan sinergi dari seluruh petugas di Lapas Kelas I Medan. 

Beliau menghimbau kepada petugas untuk segera meninggalkan perilaku-prilaku buruk seperti pungli, tindak kekerasan dan ancaman-ancaman kepada warga binaan. Beliau menambahkan bahwa sudah bukan zamannya lagi petugas pemasyarakatan berperilaku seperti itu. Kita sudah bertransformasi dan melakukan perubahan terus menerus yang sudah ditetapkan menjadi prinsip dalam membangun Zona Integritas Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini juga dirangkaikan dengan penanda tanganan perjanjian kerja sama/ MoU dengan Dinas Sosial, Puskesmas Medan Helvetia dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Kota Medan perihal penanganan rehabilitasi medis dan pembinaan kemandirian bagi waga binaan Lapas Kelas I Medan. Penandatanganan dilakukan secara digital agar dapat disaksikan langsung oleh saksi, undangan  dan petugas pemasyarakatan  yang hadir melalui layar yang telah disediakan.

Deklarasi  Janji Kinerja dan penandatanganan Pakta Integritas merupakan pondasi awal dari keseluruhan rangkaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. dan Seluruh Petugas Kementerian Hukum dan HAM harus mampu mewujudkannya.(Red/Rls)


BANJARMASIN,(BPN) - Kepala Rutan Marabahan Andi Gunawan bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Se Kalimantan Selatan mengikuti Malam Ramah Tamah bersama Menteri Hukum dan HAM Ri Jumat, (7/2/2020).

Kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI di Kal-Sel dalam rangka menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2020. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham mengambil momentum untuk bersilahturahmi dan Ramah Tamah bersama Menteri Hukum dan HAM RI dengan jajaran Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutannya sangat mengapresiasi pencanangan Zona WBK/WBBM itu. Ia memandang hal tersebut sebagai wujud dari kesungguhan institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, sesuai konsep dan cita-cita masyarakat.

Komitmen menghadirkan pemerintahan bersih, khususnya dalam mencegah korupsi dan memperbaiki layanan publik melalui penataan SDM merupakan formula tepat dalam menjadikan institusi yang profesional, bebas korupsi dan mampu melahirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pilar utama membangun integritas nasional dengan menghadirkan layanan yang ramah dalam mewujudkan WBK/WBBM. Kunci mewujudkan hal itu dengan terus melakukan peningkatan kompetensi, agar dapat menjalankan tugas dengan baik. ‘’Dan ini menjadi kebutuhan sehari-hari jajaran Kemenkumham di Indonesia,’’ ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh jajaran Kemenkumham di Indonesia, khususnya di Kal-Sel, agar tetap membangun kerjasama yang solid dalam melaksanakan tugas di wilayah Kemenkumham. Ia juga mengimbau  ASN Kemenkumham agar betul-betul melaksanakan janji dengan baik. Sehingga betul-betul pelayanan yang diberikan dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat.

‘’Tidak ada kesuksesan tanpa kerja keras, tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama dan tidak ada kemudahan tanpa doa,’’ pungkasnya.(Red/Rls)

Ilustrasi
BANDUNG - Perilaku seksual menyimpang sesama jenis di antara para perempuan atau lesbian terjadi tak hanya di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIa Bandung.

Fenomena lesbian itu juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung (Lapas Perempuan Bandung).

Di Lapas Perempuan Bandung, para lesbian bahkan lebih terang-terangan dan tak malu-malu.

Hal ini diakui seorang bekas penghuni Lapas Perempuan Kelas IIa Bandung, sebut saja Vir (40), saat ditemui Tribun di lapas tempatnya kini menjalani hukuman, belum lama ini.

"Memang tidak di depan para petugas. Tapi, kalau di depan warga binaan lain, terang-terangan, pelukan dan ciuman, sudah biasa," kata Vir.

Meski terang-terangan, kata Vir, lesbian di lapas tak pernah mengganggu narapidana lain. "Ini karena di lapas, lesbi biasanya sudah punya pasangan lesbi. Di rutan, jumlah lesbinya sedikit, jadi mereka biasanya mencari pelampiasan ke tahanan lain," kata Vir.

Fenomena lesbian di Lapas Perempuan Bandung, seperti yang diceritakan Vir, sebelumnya juga diakui Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Rafni Trikoriaty Irianta, saat masih menjabat sebagai Kepala Lapas Perempuan Bandung, beberapa waktu lalu.

Rafni mengatakan, di Lapas Bandung, ia tak jarang memergoki narapidana perempuan mojok berduaan sambil berpelukan atau berpegangan tangan.

"Tentu kami tegur. Kamu kira kalau ditegur mereka enggak marah? Mereka sering marah kalau ditegur. Mereka bilangnya, 'Enggak Bu, kami cuma dekat saja, sebatas curhat, cocok.'

Mereka selalu bilang agar saya jangan suudzon. Jadi, kami petugas lapas yang disalahin," ujar Rafni.

Pada banyak kesempatan acara bersama, kata Rafni, para narapidana lesbian kerap memisahkan diri dan memilih berduaan dengan pasangannya.

"Misalnya, kalau lagi nonton voli bareng-bareng atau ada sirahaman rohani, ada yang berdua aja. Kan kelihatan gaya-gaya gitu," ujarnya.

Rafni mengatakan, fenomena lesbian di lapas perempuan juga bisa cermati dari perubahan penampilan narapidana.

"Misalnya, ada perempuan yang tadinya rambut panjang, tiba-tiba jadi pendek, gaya-gaya cowok. Istilahnya kami sebut cowok jadi-jadian," kata Rafni.

Perilaku lesbian ini, kata Rafli, juga bakal dengan mudah dikenali saat mereka bertengkar dengan pasangannya. "Biasanya mereka berantem karena cemburu sama temannya, tapi suka enggak lama. Mereka ini hubungannya enggak permanen," ujar Rafni.

Menghadapi perilaku yang menyimpang ini, kara Rafni, sebagai kalapas, ia tentu tak tinggal diam.

"Langsung kami pisahkan lah, enggak tinggal sekamar.

Harus beda kamar, bahkan kalau memungkinkan dipisah bloknya. Lalu kami programkan mereka supaya sibuk, ngurus kebun, taman, olahraga, bersih-bersih, apa pun lah. Yang penting dia capek dan dia lupa sama perilaku menyimpangnya," ujar Rafni.

Lapas, kata Rafni, tidak akan pernah menoleransi perbuatan-perbuatan seperti itu. "Khawatir jadi penyakit. Lagian, kan, yang begituan dilarang," ujar Rafni

Ketegasan yang sama juga dikatakan Kepala Lapas Perempuan Bandung, Putranti Rahayu, yang baru menjabat awal Januari lalu menggantikan Rafni.

Sebagai abdi negara yang mengemban tugas di lapas, kata Putranti, apa pun akan ia lakukan untuk mencegah terjadinya perilaku seksual menyimpang para warga binaan.

"Baik melalui pendekatan agama, psikologis, maupun pendekatan pribadi," ujar Putranti.

Hal lain yang juga ia lakukan untuk mencegah perilaku lesbian adalah membiasakan warga binaannya untuk berpenampilan seperti perempuan. "Seperti menggunakan rok atau pakaian perempuan sebagaimana lazimya. Tapi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

Hal serupa belakangan juga diterapkan di Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung. Menyusul terungkapnya perilaku lesbian di rutan baru itu belum lama ini, pihak rutan mulai membiasakan para tahanannya memakai rok atau daster.

"Saya arahkan anak-anak untuk berpakaian seperti perempuan supaya nalurinya tetap sebagai perempuan," ujar Kepala Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung, Dr Lilis Yuaningsih, kepada Tribun melalui pesawat telepon, Selasa (4/2).

Tak hanya itu, kata Lilis, para penghuni rutan yang terindikasi punya kelainan seks suka sejenis juga dipindahkan ke kamar yang penghuninya khusus perempuan lanjut usia atau lansia.

"Seperti pelaku percobaan seks terhadap sesama perempuan kemarin, diisolasi supaya perilakunya kembali normal. Ia diasuh oleh ibu-ibu lansia di kamar lansia sampai detik ini," ujar Lilis.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan, Va (22), melapor telah menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama tahanan di Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung.

Menyusul laporan tersebut, pelakunya dihukum di ruang isolasi selama sepekan, sementara Va dipindahkan ke salah satu lapas di Jabar.

Setelah menjalani hukuman isolasi, pelaku langsung disatukamarkan dengan kamar yang dihuni para lansia.

"Masa iya sama ibu-ibu lansia masih suka 'belok'. Di kamar lansia itu yang paling tua 62 tahun. Jadi, itu kebijakan standar, sifatnya penindakan untuk mengantisipasi kelainan seks. Pencegahan lainnya, penghuni rutan yang terindikasi 'belok' harus pakai anting, rambutnya harus panjang. Intinya supaya kembali normal," ujar Lilis. (tribunjabar.id/mega nugraha)


POLEWALI,(BPN)- Innalillahi Wainna Ilahi Rojiun berita duka datang dari keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali. Rabu, 05 Februari 2020 pukul 17.15 wita Purna Bhakti Lapas IIB Polewali, Ambo Masse,SH berpulang ke Rahmatullah di Rumah Sakit Wahidin Makassar.

Almarhum (Alm) Ambo Masse, SH. merupakan purna bhakti Lapas Polewali dengan jabatan terakhir Kasi Adm. Keamanan & Tata Tertib. Alm. telah memasuki masa purna bhakti pada bulan Desember Tahun 2019 lalu. Alm. Meninggalkan seorang Istri dan 3 orang anak dan seorang cucu.

Keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali menggelar Upacara Penghormatan terakhir bagi jenazah alm. pada Kamis, 06 Februari 2020 di rumah duka BTN Marwah, Jl. Elang Pekkabata, Polewali. pukul 11.20 wita.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali, Abdul Waris, A.Md.IP.,SH.,MH., memimpin jalannya upacara penghormatan terakhir dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah dibacakan oleh Irup dalam amanatnya.

Seluruh pegawai/staf Lapas Polewali hadir dalam upacara dengan pemimpin upacara yakni Ka. KPLP, Albar,S.Sos. Rekan-rekan dari Kantor Wilayah Sulbar, Rutan Majene, dan Bapas Polewali juga turut hadir mengantar penghormatan terakhir almarhum.

Prosesi Upacara Penghormatan terakhir bagi almarhum berjalan khitmat dan lancar.

Jenazah kemudian disholatkan di Mesjid Agung Syuhada dan dikebumikan di Taman Pemakaman Umum Alli-Alli, Takatidung tepat pukul 13.00 wita setelah shalat dzuhur.(Red/Rls)


BANDUNG,(BPN)- Seorang napi Rutan Perempuan Klas IIA Bandung berinisial VA (22), mengalami pelecehan seksual di dalam rutan, pelecehan seksual tersebut dilakukan sesama tahanan wanita. 

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada awal Januari 2020. Aksi tersebut terbongkar setelah korban melaporkan perlakuan menyimpang seorang tahanan kepada petugas. 

Diketahui, VA merupakan tahanan yang baru masuk, dia divonis dua tahun penjara oleh pengadilan DKI Jakarta lantaran melakukan tindak pidana penipuan.

Peristiwa pelecehan di dalam Rutan KlasIIA yang dialaminya dituliskannya dalam sebuah surat. Dalam suratnya, peristiwa itu terjadi saat ia sedang tidur. "Awalnya saya tidur di tengah. Tiba-tiba teman saya minta pindah dan saya iyakan," katanya dikutip dari Tribunnews.com. 

Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, VA terbangun karena merasakan sesuatu yang janggal. "Ada yang mengusap rambut saya. Saya masih berpikir itu adalah rasa sayang sebagai teman. Tapi lama-lama saya risih karena dia mencium pipi dan bibir saya," tulis VA.

Karena tahanan itu terus menciuminya, pun berontak. "Saya yang tadinya pura-pura tidur langsung bangun dan pergi ke kamar mandi, dan dia pura-pura tidur.

Kemudian saya bangunkan teman saya untuk pindah posisi," tulis VA. Va tidak terima mendapat perlakuan seperti itu karena ia tidak menyukai sesama jenis. 

"Saya melapor karena orientasi seksual saya masih normal. Saya enggak belok (lesbi). Kalau belok, ya saya enggak laporan," ujarnya.

Setelah peristiwa itu, keesokan harinya VA menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya Linasih (48). 

Tak hanya melapor ke ibunya, VA juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas rutan. Laporan itu, kata VA, langsung direspons oleh petugas rutan. "Saya tidak menyukai sesama jenis," tulis VA

Ibu VA, Linasih membenarkan anaknya mengalami pelecehan seksual di dalam rutan. "Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan. Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujarnya.  

Atas peristiwa yang dialami anaknya, Linasih mengaku khawatir dengan kondisi dan keselamatan anaknya. Selain itu, kata Linasih, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya. 

"Saya bilang sama dia, laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," katanya. Baca juga: Masuk Rutan Perempuan Bandung, Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil 7 Bulan Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas. 

Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan VA dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung, 

Dr Lilis Yuaningsih mengatakan, aksi lesbian di rutan yang dipimpinnya ini yang pertama. Masih dikatakannya, pelecehan seksual dari seorang tahanan yang memiliki orientasi seksual menyimpang kepada seorang tahanan baru memang sempat terjadi pada awal Januari lalu. 

"Kemarin itu ada. Itu percobaan karena tidak ada respons dari pihak yang satunya. Baru percobaan untuk penyimpangan seksual. Setelah si yang tidak terima melapor, hari itu juga langsung diambil tindakan," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2).

Setelah pihaknya menerima laporan dari korban, dikatakannya, tindakan penyelamatan harus dilakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan. 

"Itu tindakan penyelamatan supaya pelapor nyaman. Setelah itu, pihak terduga langsung diproses, dimintai keterangan, menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujarnya. 

"Setelah putusan sidang TPP merekomendasikan si terduga terbukti kemudian masuk sel isolasi, otomatis dia register F. Anak yang merasa dirugikan dipindahkan, selain itu ia sudah vonis. Itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambahnya.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan sindikat 250 kilogram narkoba dikendalikan oleh narapidana dari dua lembaga permasyarakatan (lapas). 

Keterangan itu didapat dari pengakuan kurir yang kini diamankan di BNN.

"Berdasarkan keterangan tersangka Supriyadi, yang berperan sebagai kurir dari Medan, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 19.00 WIB, dia bersama-sama tersangka Edi berangkat dari gudang ekspedisi PT SM," kata Sigit, Selasa (4/2/2020).

Sigit menjelaskan Edi merupakan kurir yang melarikan diri saat transaksi diketahui aparat. Kini aparat sedang memburu Edi.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, di hari yang sama, mereka tiba di Teluk Mengkur Perbaungan dan mengambil 6 boks dus rokok berisi ganja. Pada Sabtu (1/2), dia bersama Edi melanjutkan perjalanan menuju Jakarta," ucap Sigit.

Sigit melanjutkan, dini hari tadi, Supriyadi bersama Edi hendak menyerahkan empat boks dus rokok berisi ganja kepada tersangka Mohammad Samsul Arifin dan Iwan Giantoro. 

"Dua boks dus rokok sisanya diberikan kepada tersangka Indra, Suhendar, dan Gani Nugraha," ujar Sigit.

Kemudian Sigit mengungkapkan pengakuan tersangka Mohammad Samsul Arifin dan Iwan Giantoro, yang merupakan kurir wilayah Jakarta. Keduanya mengambil empat dus ganja tersebut atas perintah warga binaan Lapas Tangerang berinisial AKIK. Keduanya berangkat dari Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), menggunakan mobil minibus.

"Rencana narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang. Kedua kurir ini menunggu perintah lanjut dari AKIK. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta dan kenal AKIK pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Salemba," terang Sigit.(red/detikcom)


KRAMAT JATI,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran ganja sebanyak 250 kilogram di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Senin (3/2/2020).

Ganja asal Aceh yang disembunyikan dalam satu truk dalam 6 kardus itu diselubungi bubuk kopi agar tak terendus anjing pelacak.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan ganja tersebut dikendalikan satu napi perkara narkotika asal Lapas Tangerang.

"Tersangka awal 3 orang dan kini jadi 6 orang, 1 orang napi Lapas Tangerang, dia pengendali. Nama tersangka yang di Lapas Yayat, statusnya napi narkoba," kata Arman di kantor BNN Cawang, Selasa (4/2/2020).

Siang ini, personel BNN dalam proses menjemput Yayat dari tempatnya mendekam untuk menjalani pemeriksaan.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Arman menuturkan Yayat merupakan otak dari peredaran ganja yang berhasil diungkap.

"Dia pengendali dan pemilik, semua di bawah kendali Yayat. Modus operandi mereka bawa narkoba dari Aceh melalui darat menuju Medan dan menyeberang di pelabuhan Bakaheuni sampai Merak," ujarnya.

Guna menghindari pemeriksaan, paket ganja diangkut menggunakan kapal tongkang yang biasa digunakan mengangkut barang.

Setelah tiba di pelabuhan paket yang sengaja dikemas dalam kemasan berlapis-lapis dipindah ke truk lalu ditaburi kopi.

"Mereka ingin mengelabuhi petugas ketika diperiksa dengan anjing pelacak, maka tidak akam tercium. Namun, ternyata anjing pelacak kita dapat mengendus," tuturnya.(Red/tribun)


Ilustrasi
Denpasar – Kasus bunuh diri dengan cara gantung diri kembali terjadi di lingkup Lapas Kelas II A Denpasar. Adalah Dewa Putu Putra Adnyana (38) yang terjerat kasus narkoba dan masih menunggu proses persidangan ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi Blok Ubud pada Senin (3/2) sekitar pukul 11.50 Wita.

Belum diketahui motif tahanan asal Banjar Munduk Anggrek, Desa Yeh Embang, Mendoyo, Jembrana ini melakukan aksi nekatnya. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta membenarkan jika tahanan gantung diri ini merupakan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dititipkan di Lapas Kerobokan sambil menunggu sidang. “Tahanan ini baru dilimpahkan Kamis (29/1) lalu dari kepolisian dan langsung kami lakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan,” ujar Eka Widanta.

Narapidana dan tahanan yang satu blok mengaku Adnyana yang terjerat kepemilikan sabu hampir 7 gram itu tidak pernah mengeluh atau ada masalah selama ditahan di Lapas.

“Kami masih menunggu keluarga korban yang baru berangkat dari Jembrana,” ujar Kasi Pidum, Eka Widanta yang masih menunggu di kamar jenazah RSUD Sanglah.

Aksi nekat pria kelahiran 15 Agustus 1981 ini berawal saat petugas Lapas Kerobokan melakukan apel siang di Blok Ubud sekitar pukul 12.00 Wita. Saat pemeriksaan, diketahui ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkurang. Petugas lalu menyuruh salah satu WBP mencari keberadaan tahanan ini.

WBP atas nama Hendy Trisnayadi lalu mengecek kamar mandi tahanan. Saat itu salah satu kamar mandi terkungi dari dalam, ada kecurigaan jika tahanan ini berada di dalam kamar mandi. Hendy teriak memanggil nama Adnyana tapi tidak ada jawaban. Dibantu rekan lainnya, Hendy mendobrak pintu dan menemukan Adnyana sudah tewas dalam kondisi gantung diri.

“Adnyana tergantung tali di terali kamar mandi. WBP lainnya lalu membantu memotong tali yang menggantung leher dan menurunkannya. Tapi saat diturunkan sudah meninggal,” beber sumber.

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Polsek Kuta Utara dan Polres Badung mendatangi Lapas Kerobokan melakukan pengecekan. Diketahui, korban Adnyana tewas karena gantung diri dilihat dari bekas ikatan di leher dan tanda lainnya.

Untuk diketahui Adnyana ditangkap di kamar kos di Jalan Melati Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Denpasar pada 28 Oktober lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan Dit Narkoba Polda Bali diamankan barang bukti 7 gram shabu dari tangan Adnyana. Atas perbuatannya, Adnyana dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2 dan Paasl 131 UU RI tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. | indonesiainside.id

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan peredaran narkotika sabu cair asal Malaysia yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola dikendalikan oleh narapidana narkotika bernama Aliong. (Suara.com/M. Yasir)
Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan peredaran narkotika sabu cair asal Malaysia yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola dikendalikan oleh narapidana narkotika bernama Aliong. Aliong hingga saat ini masih ditahan di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.

Yusri mengatakan, pihaknya akan segera membawa Aliong dari Lapas Cipinang guna mendalami kasus peredaran sabu cair dengan modus baru tersebut.

"Pengendalinya ada Mr. Aliong yang ada di LP Cipinang. Rencana hari ini kami akan ambil operatornya, operatornya dia (Aliong)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut, tiga dari dua tersangka yang berhasil dibekuk yakni E dan R merupakan residivis narkotika. E dan R mengenal Aliong saat mereka sama-sama berada di Lapas Cipinang.

"E baru dua bulan keluar dari LP Cipinang," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola.

Sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta pada akhir Januari 2020. Mereka menerima informasi terkait adanya narkotika yang akan masuk dari Malaysia ke Jakarta melalui paket pos.

"Tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," ucap Yusri.

Kemudian, pihaknya pun berkoordinasi lebih lanjut dengan Bea Cukai Jawa Barat yang diketahui bahwa paket tersebut akan dikirim ke salah satu kantor Pos di Cianjur. Dari situ polisi akhirnya mengamankan salah satu orang berinisial D yang hendak mengambil barang tersebut dan mengaku disuruh oleh tersangka R yang hendak menyewa ruko miliknya.

"Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang," ujarnya.

Selanjutnya, polisi pun mengamankan lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.

"Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram," katanya.

"Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," imbuh Yusri.

Atas perbuatannya tiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.[Suara.com]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.