![]() |
Ilustrasi |
Denpasar – Kasus bunuh diri dengan cara gantung diri kembali terjadi di lingkup Lapas Kelas II A Denpasar. Adalah Dewa Putu Putra Adnyana (38) yang terjerat kasus narkoba dan masih menunggu proses persidangan ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi Blok Ubud pada Senin (3/2) sekitar pukul 11.50 Wita.
Belum diketahui motif tahanan asal Banjar Munduk Anggrek, Desa Yeh Embang, Mendoyo, Jembrana ini melakukan aksi nekatnya. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta membenarkan jika tahanan gantung diri ini merupakan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dititipkan di Lapas Kerobokan sambil menunggu sidang. “Tahanan ini baru dilimpahkan Kamis (29/1) lalu dari kepolisian dan langsung kami lakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan,” ujar Eka Widanta.
Narapidana dan tahanan yang satu blok mengaku Adnyana yang terjerat kepemilikan sabu hampir 7 gram itu tidak pernah mengeluh atau ada masalah selama ditahan di Lapas.
“Kami masih menunggu keluarga korban yang baru berangkat dari Jembrana,” ujar Kasi Pidum, Eka Widanta yang masih menunggu di kamar jenazah RSUD Sanglah.
Aksi nekat pria kelahiran 15 Agustus 1981 ini berawal saat petugas Lapas Kerobokan melakukan apel siang di Blok Ubud sekitar pukul 12.00 Wita. Saat pemeriksaan, diketahui ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkurang. Petugas lalu menyuruh salah satu WBP mencari keberadaan tahanan ini.
WBP atas nama Hendy Trisnayadi lalu mengecek kamar mandi tahanan. Saat itu salah satu kamar mandi terkungi dari dalam, ada kecurigaan jika tahanan ini berada di dalam kamar mandi. Hendy teriak memanggil nama Adnyana tapi tidak ada jawaban. Dibantu rekan lainnya, Hendy mendobrak pintu dan menemukan Adnyana sudah tewas dalam kondisi gantung diri.
“Adnyana tergantung tali di terali kamar mandi. WBP lainnya lalu membantu memotong tali yang menggantung leher dan menurunkannya. Tapi saat diturunkan sudah meninggal,” beber sumber.
Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Polsek Kuta Utara dan Polres Badung mendatangi Lapas Kerobokan melakukan pengecekan. Diketahui, korban Adnyana tewas karena gantung diri dilihat dari bekas ikatan di leher dan tanda lainnya.
Untuk diketahui Adnyana ditangkap di kamar kos di Jalan Melati Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Denpasar pada 28 Oktober lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan Dit Narkoba Polda Bali diamankan barang bukti 7 gram shabu dari tangan Adnyana. Atas perbuatannya, Adnyana dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2 dan Paasl 131 UU RI tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. | indonesiainside.id
Belum diketahui motif tahanan asal Banjar Munduk Anggrek, Desa Yeh Embang, Mendoyo, Jembrana ini melakukan aksi nekatnya. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta membenarkan jika tahanan gantung diri ini merupakan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dititipkan di Lapas Kerobokan sambil menunggu sidang. “Tahanan ini baru dilimpahkan Kamis (29/1) lalu dari kepolisian dan langsung kami lakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan,” ujar Eka Widanta.
Narapidana dan tahanan yang satu blok mengaku Adnyana yang terjerat kepemilikan sabu hampir 7 gram itu tidak pernah mengeluh atau ada masalah selama ditahan di Lapas.
“Kami masih menunggu keluarga korban yang baru berangkat dari Jembrana,” ujar Kasi Pidum, Eka Widanta yang masih menunggu di kamar jenazah RSUD Sanglah.
Aksi nekat pria kelahiran 15 Agustus 1981 ini berawal saat petugas Lapas Kerobokan melakukan apel siang di Blok Ubud sekitar pukul 12.00 Wita. Saat pemeriksaan, diketahui ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkurang. Petugas lalu menyuruh salah satu WBP mencari keberadaan tahanan ini.
WBP atas nama Hendy Trisnayadi lalu mengecek kamar mandi tahanan. Saat itu salah satu kamar mandi terkungi dari dalam, ada kecurigaan jika tahanan ini berada di dalam kamar mandi. Hendy teriak memanggil nama Adnyana tapi tidak ada jawaban. Dibantu rekan lainnya, Hendy mendobrak pintu dan menemukan Adnyana sudah tewas dalam kondisi gantung diri.
“Adnyana tergantung tali di terali kamar mandi. WBP lainnya lalu membantu memotong tali yang menggantung leher dan menurunkannya. Tapi saat diturunkan sudah meninggal,” beber sumber.
Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Polsek Kuta Utara dan Polres Badung mendatangi Lapas Kerobokan melakukan pengecekan. Diketahui, korban Adnyana tewas karena gantung diri dilihat dari bekas ikatan di leher dan tanda lainnya.
Untuk diketahui Adnyana ditangkap di kamar kos di Jalan Melati Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Denpasar pada 28 Oktober lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan Dit Narkoba Polda Bali diamankan barang bukti 7 gram shabu dari tangan Adnyana. Atas perbuatannya, Adnyana dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2 dan Paasl 131 UU RI tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. | indonesiainside.id
loading...
Post a Comment