2017-07-02

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose 
JAKARTA,(BPN) – Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mewacanakan para napi narkoba yang ada di Lapas Kerobokan akan dimasukan ke LP Nusakambangan di Cilacap Jawa Tengah. Hal ini terkait Terkait kaburnya 4 Napi WNA di Lapas Kerobokan Kelas 11A Denpasar.

Kaburnya Napi diindikasikan karena keamanan lapas tersebut yang kurang. Selain itu, tidak seimbangnya jumlah napi dengan daya tampung Lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Menusakambangkan ini alasan yang rasional ini yang berhubungan dengan narkoba. Sebab bandar narkoba sama saja dengan teroris dan koruptor," tegasnya usai rapat koordinasi dengan Komisi III DPR RI dan instansi terkait perihal kaburnya empat warga asing dari Lapas Kerobokan, di Mapolda Bali, Jumat (07/07/2017).

Seperti diketahui, empat warga asing yang kabur dari Lapas Kerobokan sampai saat ini baru ditangkap dua orang yakni warga India dan Bulgaria, sementara dua warga binaan lainnya yaitu warga Malaysia dan Australia hingga saat ini belum tertangkap.

Menurut Kapolda, empat napi asing itu sendiri yang merencanakan pelarian tersebut, dan mereka jugalah yang mengeksekusinya.

"Tinggal kita harus lakukan pengecekan karena meski mereka sebagai terdakwa tapi dalam hal ini mereka menjadi tersangka harus kita cek dan kroscek, kita sandingkan dengan saksi yang lain," ungkapnya.

Sementara hingga saat ini, katanya lebih dari 20 orang saksi yang sudah diperiksa oleh kepolisian termasuk jika ada petugas lapas dan para agency yang terlibat atau turut serta membantu pelarian para napi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Semuanya akan diproses dan diperiksa serta dihukum sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, dengan pasal yang berbeda-beda," tegasnya.

Sekadar informasi, jumlah tahanan di Lapas Kerobokan saat ini ada sekitar 1378 orang dengan rincian, napi warga asing 69 yang menghuni di sel blok Bedugul. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah petugas yang jaga dimana total penjaga ada 40 orang terdiri dari tiga shif dengan satu regu 10 orang.

Saat ini dari 69 napi berkurang menjadi 65, lantaran 4 orang napi kabur. Empat orang napi kabur masing-masing bernama Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin eddi (33), warga Australia, Dimitar Nikolov Iliev Alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev (43), warga Bulgaria, Sayed Mohammed Said (31) warga India, dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) warga Malaysia, melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Senin (19/06/2017) sekira pukul 07.30.

Dimitar Nikolov Iliev Alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev (43), warga Bulgaria, Sayed Mohammed Said (31) warga India, sudah ditangkap di Dili sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran..(timesindonesia)

Petugas P2U saat memberi laporan pada kadivmin
ACEH TIMUR,(BPN)- Tim Kantor Wilayah hukum dan HAM (kanwilkumham) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan kepala rumah Tahanan Negara (Karutan) Idi, Aceh Timur terkait kaburnya narapidana dari rutan tersebut beberapa waktu lalu, Kamis (6/7/2017).

Dipimpin lansung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Edy Hardoyo Bc. IP, Tim Kanwilkumham Aceh melakukan serangkaian pemeriksaan di Rutan Idi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Aceh menyampaikan kedatangannya ke rutan idi bersama sejumlah pejabat teras kanwilkumham aceh tidak lain adalah tindaklanjut atas kaburnya napi Iwan Maulana alias Buraq yang kabur dari rutanidi pada Jum’at 16/6/2017) lalu dengan cara dikeluarkan oleh petugas rutan.

Menurut edy pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya secara internal merupakan sebuah tahapan untuk melihat ada atau tidak adanya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas maupun karutan,jika nantinya dalam pemeriksaan didapatkan unsur kesengajaan serta pelanggaran maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

“ Kita lakukan pemeriksaan mulai petugasnya sampai karutan,jika memang nanti ada pelanggaran SOP maka saya pastikan sanksi tetap akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan “,ungkap kadivpas aceh edy hardoyo.

Terkait proses penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap kaburnya napi tersebut,dirinya mempersilahkan aparat penegak hukum yakni polisi mengusutnya,jika nantinya ada pelanggaran pidana pihaknya tidak akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“ Kami persilahkan pihak kepolisian mengusut kasus napi kabur ini,jika memang ada pelanggaran pidana ya di proses hukum saja kita tidak akan mengintervensi “,pungkasnya.


Dalam kunjungan kerja tim kanwilkumham aceh tersebut juga ikut serta dalam rombongan bebarapa pejabat utama kanwilkumham aceh seperti kepala divisi administrasi Zulkifli dan Kabid Pembinaan napi Meurah Budiman serta staf lainnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar


JAKARTA,(BPN) – Anggota DPR RI Komisi lll yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan meninjau Lapas Kerobokan, Jumat (07/07/2017). Peninjauan itu Terkait kaburnya 4 narapidana WNA di Lapas Kerobokan kelas llA Denpasar, pada hari Senin (19/06/2017) yang lalu.

Rombongan DPR RI Komisi lll mengunakan bus dan tepat pukul 14.20 Wita sudah berada di Lapas Kerobokan.  Rombongan langsung memasuki Lapas untuk melihat langsung terowongan sepanjang 15 meter, dengan kedalaman 3 meter, yang digunakan oleh 4 narapidana kabur. 

Sekitar satu jam para rombongan berada dalam lapas untuk meninjau TKP. 

Ketua rombongan anggota DPR RI Komisi lll Benny Karbur Harman mengatakan bahwa diduga telah ada kecerobohan petugas lapas kelas IIA Kerobokan Denpasar. Selain itu juga ditemukan katekombe atau ruang bawah tanah untuk transaksi narkoba.

"Kami melakukan kunjungan secara langsung ke Lapas Kerobokan, adanya dugaan Katekombe yang dijadikan tempat transaksi narkoba oleh narapidana disini memang sudah di tutup. Tapi hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan didalam lapas. Selain itu yang kedua mengindikasikan betapa kuatnya jaringan pelaku kejahatan narkoba didalam lapas ini," ujarnya. 

Benny juga mengaku masih menunggu proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Ia mengaku keheranan bahwa bagaimana bisa katekombe yang digali sepanjang 15 meter di batas tembok di Lapas Kerobokan tidak diketahui oleh petugas. 

"Iya bagaimana mungkin lubang yang sepanjang itu digali petugas didalam lapas itu tidak tau. Setelah digali tanahnya dibuang kemana. Tidak mungkinlah kalau tidak ketahuan. Kalau memang ada patroli didalam lapas pastilah ketahuan itu. Lubang itu juga tidak bisa dibuat sebulan dua bulan. Kita tunggu saja penyelidikan dari pihak Kepolisian," jelasnya

Benny juga meminta pada Kepolisian untuk mengusut apa ada kesengajaan dari pihak Lapas Kerobokan membiarkan para narapidana membuat lubang di dalam Lapas Kerobokan. 

"Setelah di selidiki oleh pihak Kepolisian, jika ditemukan adanya kesengajaan. Kita akan tidak tegas sesuai oleh aturan yang berlaku. Apalagi ini Bali sebagai estalase dunia karena itu, kalau Bali jelek maka jeleklah Indonesia," tegasnya

Benny juga berharap kasus diselesaikan secara cepat dan tuntas agar tidak terulang kembali, "Apapun harus diselesaikan, dan harapan kita ini yang pertama dan terakhir tidak boleh ada kasus-kasus yang serupa," pungkasnya. (timesindonesia)


Add caption
JAKARTA,(BPN)Sutrisno Nugroho mencari keadilan dengan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta MK untuk membedakan antara pasal pengedar dengan pengguna narkoba. Menurutnya, selama ini pasal-pasal di UU No 35/2009 tentang Narkotika tidak bisa membedakan antara pengguna dengan pengedar.

Kasus Sutrisno bermula dari penggerebekan oleh satuan narkoba Polres Jakarta Barat setahun lalu. Sutrisno. Sutrisno ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram, dan dari hasil tes urine didapati positif. 

Kasus pun diproses polisi hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakbar. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, Sutrisno meminta upaya hukum direhabilitasi sebagai pengguna, namun oleh MA ditolak dengan menguatkan putusan PN Jakbar. Sustrisno pun meminta keadilan ke MK. Ketiga pasal yang diuji yaitu pasal 112, pasal 114 dan pasal 127.

Adapun bunyi pasal diuji sebagai berikut ;

Pasal 112 

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 114

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 127

Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


"Kita akan lebih pertegas pemaknaan pasal 112. Kita akan ajukan dalam penerapan pasal tersebut yakni frasa menguasai, memiliki tidak mengikat untuk hukum apa bila tidak disertai dengan pasal 127. Kita akan mengajukan syarat bahwa pasal tersebut, harus dikenakan yaitu minimal barang bukti seperti diatur dalam SeMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar Kuasa hukum pemohon Yustisia Andang kepada detikcom, Jumat (7/7/2017).

Andang mengatakan di dalam pasal 127 UU Narkotika, telah dijelaskan tata cara penindakan hukuman terhadap pengguna narkotika. Namun pasal itu memiliki irisan dengan pasal 112. 


"Karena pada hakikatnya pasal 127 untuk pengguna narkotika di mana pidana ringan dan dapat rehabilitasi. Namun pada praktiknya pasal 127, sering berbenturan pasal 112. Nah di dalam pasal 112 dan pasal 127 itu ada kemiripan unsur, dalam praktiknya sering dijadikan kesewenangan-wenangan oleh penyidik dalam penerapan pasal," paparnya.

Andang mengatakan kalau hasil assessment dengan barang bukti di bawah 1 gram dan hasil tes urine postif, dapat dikelompokkan sebagai pengguna. Namun praktik seperti jarang terjadi di lapangan.

"Tetapi penyidik gunakan pasal 112 bukan pasal 127, karena di pasal 112 ada unsur memiliki dan menguasai. Secara logika orang yang gunakan itu pasti memiliki dan menguasai. Oleh karena itu Pemohon dirugikan hak konstitusional," pungkasnya. (detikcom)

William Morva
WASHINGTON,(BPN)- William Morva, pria yang dijatuhi vonis dihukum mati karena membunuh seorang sipir penjara dan seorang polisi menjalani eksekusi mati di Virginia, Amerika Serikat.

Eksekusi itu tetap dilakukan meskipun belakangan muncul pembelaan mengenai kondisi kesehatan mental dari terpidana itu.

Pria berusia 35 tahun yang memiliki kewarganegaraan ganda, AS dan Hungaria, menurut aktivis hak asasi manusia menderita gangguan jiwa, skizofrenia.

Morva menghembuskan nafas terakhir setelah mendapat suntikan mati pada pukul 09.15 waktu setempat atau pukul 08.15 WIB, Jumat (7/7/2017).

Seperti diberitakan AFP, beberapa jam sebelumnya, Gubernur negara bagian Terry McAuliffe menolak untuk memberikan perpanjangan waktu bagi Morva.

McAuliffe mengaku telah memeriksa kasus tersebut bersama tim hukumnya, dan menyimpulkan, Morva telah mendapatkan proses peradilan yang adil.

Selain itu, juri pun sudah mendengar bukti substansial tentang kesehatan mentalnya saat mereka bersiap untuk menghukum.

Morva awalnya dipenjara karena percobaan perampokan bersenjata. Namun di tahun 2006 ia melarikan diri dari rumah sakit penjara Virginia.

Kala itu, dia memukuli seorang deputi dan mengambil pistolnya. Pistol itu kemudian dia gunakan untuk membunuh seorang sipir.  

Dia menggunakan senjata yang sama untuk menembak mati deputi sheriff sehari kemudian, saat pengejaran di dekat kampus Universitas Virgina Tech.

Morva dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008, meskipun dua psikiater mendiagnosa lelaki itu mengalami gangguan mental yang parah.

"Petisi Morva bergantung pada diagnosa psikiater yang mengamatinya hampir tujuh tahun setelah diadili," kata McAuliffe.

"Tim saya dan saya mengevaluasi laporan tersebut secara dekat di samping temuan para ahli yang bersaksi di pengadilan."

"Itu yang digunakan sebelum menentukan apakah keseluruhan temuan itu menyebabkan dewan juri atau hakim mengajukan banding untuk menjatuhkan hukuman yang berbeda," kata McAuliffe lagi.

Pembela Morva berpendapat, narapidana itu menderita delusi psikologis yang membuatnya tidak mampu memahami akibat dari tindakannya.

Selain itu, anggota juri pun dirasa tidak diberi gambaran akurat tentang keadaan mental Morva selama persidangan.

Penolakan Gubernur untuk membebaskan Morva terjadi sehari setelah dua pejabat tinggi hak asasi manusia PBB menyerukan eksekusi.

Hal itu menimbulkan dugaan dan juga keprihatinan mendalam bahwa pengadilan asli Morva tidak memenuhi pengamanan pengadilan yang adil.(kompas)


BENGKULU,(BPN)- Dua orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu menjadi korban akibat kerusuhan yang melibatkan sejumlah napi, Jumat, 7 Juli 2017.

Kerusuhan ini terjadi pada pukul 10.30 WIB, diduga ditengarai oleh kesalahpahaman. Sehingga memicu perkelahian antarnarapidana di blok Narkoba dan Pidana Umum.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung memastikan situasi telah berhasil diredam. Sebanyak tujuh orang napi kini diamankan di Polres Bengkulu.

Tak cuma itu sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok dan sejumlah batu telah disita. "Korban sudah dibawa ke RS, tujuh tahanan diamankan," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Liberty Sitinjak enggan merinci detail penyebab kerusuhan. Namun ia menyebutkan bahwa hal itu adalah kondisi biasa yang kerap terjadi. "Biasa terjadi," ujar Sitinjak.

Rutan Malabero Bengkulu saat ini dihuni 300 narapidana. Seluruhnya merupakan tahanan titipan dari kejaksaan dan napi pindahan. Jumlah petugas yang berjaga hanya dua orang.

Rutan ini pernah terlibat kerusuhan besar pada tahun 2016, ketika Badan Narkotika Nasional melakukan razia. Sejumlah sel tahanan terbakar dan menyebabkan lima orang tahanan tewas. (viva)

Masinton
JAKARTA,(BPN) - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui narapidana korupsi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menceritakan keluhan napi yang menurutnya menyeramkan.

Namun, Masinton enggan mengungkapkan identitas narapidana yang menyampaikan keluhannya mengenai kinerja Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu hanya menyebut para napi menyampaikan keluhan melalui perwakilan saat bertemu Pansus di Lapas Sukamiskin.

"Duh horor. Ya ada yang dikasih obat. Terus digebrak-gebrak terus dibawa sampai jam lima pagi. Ya enggak tahu. Dikasih obat kemudian dia tanpa sadar dibawa-bawa sampai jam lima pagi," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Masinton menceritakan narapidana tersebut awalnya mengaku sedang sakit.

Kemudian KPK membawa seorang dokter yang memberikan obat kepada narapidana tersebut.

"Terus sama KPK katanya ya dikasihkan obat ya udah dia merasa enggak sadar. Nge-fly (melayang) gitu lah. Enggak tahu lah dibawa kemana," kata Masinton.

Kisah lainnya, Masinton menceritakan penyidik KPK meminjam uang sebesar Rp 5 miliar dari narapidana.

Alasannya, untuk memancing operasi tangkap tangan (OTT).

"Sampai sekarang duitnya enggak dibalikin," kata Masinton.

Adapula, kata Masinton, seseorang yang membawa uang saat Pilkada.

Ternyata, penyidik KPK membagi-bagi uang tersebut ke timses Pilkada.

"Ada yang kayak gitu. Rp 2 M. Itu orang yang bagi itu yang kemudian diketahui belakangan kerjasama sama KPK. Enggak tahu lah," kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR itu juga menceritakan adanya narapidana yang diborgol selama 23 jam.

Lalu dibawa dari satu kota ke kota lainnya. "Itu pas pemeriksaan," kata Masinton. 

Kemudian, adapula seseorang yang ditangkap tanpa surat penangkapan.

Masinton mengatakan informasi tersebut harus diverifikasi kembali kepada KPK.

Ia mengatakan cerita tersebut bukanlah satu-satunya sumber informasi.

"Tapi kan begini itu kan cuma informasi yang diterima ke kita, perlu kita kroscek lagi. Artinya bukan satu-satunya sumber informasi kita. Ya sedang kita pilah, kita verifikasi. Kan tidak semua informasi kita telan mentah-mentah," kata Masinton.

Ketika ditanyakan alasan napi tidak mengungkap fakta-fakta tersebut saat pengadilan.

Masinton menuturkan hal itu karena faktor psikologi.
"Ya cerita ini kan orang bisa memahami psikologi orang saat itu," kata Masinton.(kompas)

Lubang tempat kaburnya 4 napi WNA lapas kerobokan
DENPASAR,(BPN)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Tony Nainggolan mengatakan, pihaknya terus mendalami keterlibatan orang dalam atas kaburnya 4 napi asing. Orang dalam yang dimaksud baik sipir lapas maupun warga binaan.

Hal ini dikatakan Tony Nainggolan seusai menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI ke Lapas Kerobokan, Jumat (7/7/2017).

Tony mengatakan, proses penyelidikan ini akan melibatkan pihak kepolisian.

"Kita terus mendalami keterlibatan orang dalam," kata Nainggolan.

Menurutnya, pihak kepolisian telah memeriksa sipir dan 7 warga binaan. Awalnya, ada lima warga binaan yang diperiksa, disusul kemudian dua orang. Semuanya diperiksa polisi di Lapas Kerobokan.

Namun seperti apa hasil pendalamannya, Tony belum berani bicara karena menunggu hasil kerja pihak kepolisian.

Menurutnya, jika terbukti ada petugas yang terlibat, dirinya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya lebih lanjut. Baik diproses di internal maupun secara hukum.

Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan
"Kalau ada keterlibatan petugas kita tidak akan segan-segan proses secara hukum," ujarnya.

Selain mendalami keterlibatan orang dalam, pihaknya juga melakukan evaluasi. Selama ini, sipir konsentrasi pada pengawasan plafon, pintu dan teralis. Ternyata lapas kabur lewat jalur bawah tanah.

Untuk diketahui, empat narapidana asing kabur dari Lapas Kerobokan, Denpasar pada Senin (19/6/2017) pagi. Mereka kabur dengan cara menggali terowongan berukuran 50x75 cm dengan panjang kurang lebih 15 meter.

Adapun identitas keempat narapidana tersebut adalah Shaun Edward Davidson (33), pria, warga Negara Australia; Dimitar Nikolev Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Ilev, pria, berkebangsaan Bulgaria.

Kemudian Kemudian Sayed Mohammed Said (31), pria, warga Negara India serta Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50), warga negara Malaysia. Dua napi, yaitu Dimitar Nikolev Iliev dan Sayed Mohammed Said ditangkap di Timor Leste pada Kamis (23/6/2017) lalu.

Sedangkan Shaun Edward Davidson dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai belum tertangkap.(Red/kompas)

Ki Gendeng
BOGOR,(BPN)- Tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis Ki Gendeng Pamungkas, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Kamis (6/7/2017).

Setelah itu, Gendeng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor untuk dilakukan penahanan sampai menunggu proses persidangan. Di Kejari, Gendeng sempat memberikan sedikit pernyataan saat ditanya sejumlah wartawan.

"Untuk hal ini saya akan terus berjuang," kata Gendeng, sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Berkas perkara dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Kota Bogor untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Gendeng ditahan di Lapas Paledang selama 20 hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan.

"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," ungkap Andhie.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa (9/5/2017) malam pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Ia ditangkap karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).

Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia mengaku melakukannya sendiri. (kompas)

Jakarta - Polisi maraton memeriksa oknum keamanan Lapas Palembang yang diduga melakukan pungli. Pemeriksaan ini terkait kasus kerusuhan di Lapas Narkotika Palembang pada kamis (6/7) kemarin.

"Langsung kita periksa oknum yang disebut-sebut oleh penghuni lapas saat kerusuhan kemarin. Jadi kita tidak mau hal ini nanti terulang kembali," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel, Jum'at (7/7/2017).

Tidak hanya itu, Kapolda juga akan mengirimkan tim saber pungli ke seluruh LP yang ada di Sumsel untuk melakukan pengawasan dan menangkap oknum yang melakukan pungli. Sehingga kericuhan seperti yang terjadi di LP Narkotika Palembang yang terletak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (6/7) kemarin.

Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo menyikapi serius tindakan pungli yang menyebabkan terjadinya kerusuhan. Sejak terjadinya kerusuhan oknum petugas keamanan yang diketahui bernama Sofuan dan menjabat sebagai kepala regu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya kita periksa secara maraton agar tidak lagi terulang. Karena selalu saja pungli ini menjadi penyebab kerusuhan seperti di Pekanbaru dan di wilayah kita," Ungkap Prasetijo.

Nantinya, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dengan bukti-bukti yang kuat akan diambil tindakan hukum karena telah melakukan pungutan liar. Sebagaimana tindakan ini telah menjadi perhatian utama Presiden Jokowi.

"Kalau bukti-buktinya nanti lengkap ya akan kita proses hukum. Termasuk apakah adanya keterlibatan lain yang menyebabkan kerusuhan di LP kemarin," tutupnya.[detik.com]

Bapanasnews - Persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) seakan tak ada habisnya. Belum lama ini, muncul kembali persoalan empat narapidana asing yang diri dari Lapas Kerobokan Bali. Mereka melarikan diri dengan cara menggali terowongan ke luar lapas.

Kaburnya empat narapidana asing ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga 20 Juni 2017 terdapat tidak kurang dari 26 kasus napi melarikan diri dari rutan dan lapas di Indonesia.

Sebelumnya, ditemukan masalah lapas mewah, yakni perlakuan khusus bagi narapidana dalam bentuk penyediaan fasilitas-fasilitas khusus bagi napi tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Peristiwa yang memalukan ini menambah deret panjang daftar kasus komodifikasi di lapas. Di samping itu, ancaman kerusuhan yang membayang-bayangi lapas masih menjadi sorotan.

Berdasarkan pemantauan, setidaknya terdapat delapan peristiwa kerusuhan lapas yang terjadi sepanjang 2016.

Overcrowding yang menghantui lapas

Sebenarnya permasalahan di lapas-lapas maupun rutan-rutan Indonesia di tahun-tahun sebelumnya sudah mengalami situasi yang mengkhawatirkan. Masalah utamanya adalah implikasi dari kelebihan penghuni dan overcrowding yang dialami sebagian besar lapas Indonesia.

Kelebihan penghuni yang dimaksud di sini adalah situasi di mana ada kelebihan kapasitas di lapas atau ketika jumlah narapidana lebih banyak ketimbang jumlah ruang atau kapasitas penjara/lapas yang tersedia. Intinya jumlah narapidan tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan ruangan lapas (jumlah narapidana lebih banyak dari jumlah penjara).

Adapun overcrowding yang dimaksud di sini adalah situasi krisis akibat kepadatan penghuni lapas. Sampai dengan saat ini, tidak ada solusi pemerintah yang komprehensif atas hal tersebut, selama ini pembenahan atas kondisi ini tambal sulam.

Kelebihan beban penghuni atau situasi overcrowding menghantui hampir seluruh di rumah tahanan (rutan) dan lapas di Indonesia.

Kelebihan penghuni di beberapa rutan dan lapas bahkan sudah sampai ke titik mengkawatirkan. Semakin meningkat populasi penghuni penjara tiap tahunnya, maka segaris dengan itu, angka kelebihan penghuni Rutan dan Lapas juga meningkat cukup signifikan.

Data per Juni 2017 tercatat bahwa jumlah narapidana di Indonesia sebanyak 153.312 orang. Adapun kapasitas yang dapat ditampung hanya 122.114 narapidana. Berarti secara keseluruhan lapas di Indonesia mengalami kelebihan penghuni mencapai 84 persen.

Angka yang lebih parah terjadi di Lapas Klas I Cipinang. Per Juni 2017, Lapas Cipinang diisi oleh 2.926 napi dan tahanan, padahal kapasitasnya hanya untuk 880 narapidana.

Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel, Jum'at (7/7/2017)
JAKARTA,(BPN) - Polisi maraton memeriksa oknum keamanan Lapas Palembang yang diduga melakukan pungli. Pemeriksaan ini terkait kasus kerusuhan di Lapas Narkotika Palembang pada kamis (6/7) kemarin.

"Langsung kita periksa oknum yang disebut-sebut oleh penghuni lapas saat kerusuhan kemarin. Jadi kita tidak mau hal ini nanti terulang kembali," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel, Jum'at (7/7/2017).

Tidak hanya itu, Kapolda juga akan mengirimkan tim saber pungli ke seluruh LP yang ada di Sumsel untuk melakukan pengawasan dan menangkap oknum yang melakukan pungli. Sehingga kericuhan seperti yang terjadi di LP Narkotika Palembang yang terletak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (6/7) kemarin.

Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo menyikapi serius tindakan pungli yang menyebabkan terjadinya kerusuhan. Sejak terjadinya kerusuhan oknum petugas keamanan yang diketahui bernama Sofuan dan menjabat sebagai kepala regu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya kita periksa secara maraton agar tidak lagi terulang. Karena selalu saja pungli ini menjadi penyebab kerusuhan seperti di Pekanbaru dan di wilayah kita," Ungkap Prasetijo.

Nantinya, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dengan bukti-bukti yang kuat akan diambil tindakan hukum karena telah melakukan pungutan liar. Sebagaimana tindakan ini telah menjadi perhatian utama Presiden Jokowi.

"Kalau bukti-buktinya nanti lengkap ya akan kita proses hukum. Termasuk apakah adanya keterlibatan lain yang menyebabkan kerusuhan di LP kemarin," tutupnya. (Detikcom)

Mobil yang digunakan saat melarikan diri 4 napi lapas klas I medan
MEDAN,(BPN) -- Seorang narapidana Rudi Rahman (32) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan, hingga kini belum juga ditemukan petugas Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia yang telah melakukan pencarian. 

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting di Medan, Rabu (5/7) mengatakan, napi kasus narkoba yang dihukum delapan tahun penjara itu, masih terus dicari hingga dapat.

Bahkan, menurut dia, petugas Lapas Klas IA Medan juga ikut turun ke lapangan melakukan pencarian terhadap narapidana (napi) yang melarikan diri pada bulan Ramadhan itu. "Kita terus berupaya mencari seorang napi yang menghilang itu, karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Lapas Medan," ujar Josua.

Ia menyebutkan, sebelum napi itu melompat dari tembok Lapas Medan, sudah ada empat warga mengendarai mobil yang menunggu di luar tembok penjara tersebut. Pelarian empat napi itu, sudah direncanakan cukup rapi, karena melibatkan beberapa warga.

"Namun, tiga napi tersebut, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas sipir Lapas Medan, karena mobil yang membawa mereka tiba-tiba terbalik," ucapnya.

Josua menjelaskan, satu napi bernama Rudi Rahman berhasil lolos dari sergapan petugas, dan sampai saat ini masih terus dicari. Napi tersebut melarikan diri, dengan cara menggergaji jeruji besi Lapas Medan, dan kemudian melompat menggunakan tali yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

"Mobil yang mengangkut napi tersebut terbalik karena menabrak pagar rumah penduduk yang tidak berapa jauh dari Lapas Medan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, empat napi Lapas Kelas IA Medan kabur pada Selasa (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB, yakni Rudi Rahman (32) yang dihukum delapan tahun kasus narkoba. Kemudian, Hussaini (35) dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Muliadi (30) divonis tujuh tahun penjara kasus pembunuhan dan Alhadi (30) divonis 10 tahun kasus pembunuhan.

Namun tiga napi tersebut, Hussaini, Muliadi, dan Alhadi berhasil ditangkap petugas sipir dan di bawa ke Polsek Helvetia. Sedangkan, napi Rudi berhasil lolos dan melarikan diri.

Empat warga membantu pelarian napi itu menggunakan mobil BL 935 AZ, dan telah diamankan petugas kepolisian. Empat warga itu, Safaruddin, Yulis, M Yusuf dan Fajar dibawa ke RS Bhayangkara Medan karena mengalami cidera.

Dalam kasus tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sepucuk samurai, sebilah golok, dua pucuk pisau, tangga lipat dan tali nilon panjang 30 meter. Kemudian, tali plastik sambungan, satu besi tenda, tas warna coklat, telepon seluler, sarung tangan, dan mobil warna hitam dengan nomor polisi BL 935 AZ.(republika)

Tim pansus hak angket KPK usai kunjungan ke lapas sukamiskin

BANDUNG,(BPN)- Tim Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dengar pendapat dengan para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tim yang memulai kegiatannya di lapas tersebut sejak Kamis (6/7/2017) pukul 10.45 WIB baru menyudahi kegiatannya pada sekitar pukul 18.53 WIB.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan banyak napi kasus korupsi di dalam lapas tersebut.

Para napi, kata Agun, sudah tahu soal rencana kedatangan mereka. Sehingga, mereka telah menyiapkan bahan untuk didiskusikan kepada pansus.

"Memang di antara mereka pun sudah mengetahui kalau kami ada rencana mau kemari. Sehingga mereka pun sudah ada semacam dialog, sudah ada semacam diskusi dan menyampaikan berbagai hal yang kami mintakan," kata Agun, di depan Lapas Sukamiskin, Kamis malam.

Agun melanjutkan, dari hasil pertemuan dengan para napi, pihaknya mendapat cukup banyak informasi termasuk berkas dalam bentuk buku, testimoni yang ditandatangani napi yang bersangkutan, serta merekam keterangan para napi tersebut.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, materi kegiatan pansus tidak dapat dibuka karena masih harus diuji terlebih dahulu.

"Karena kami masih harus menguji kebenarannya itu dalam sebuah forum yang harus bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Agun.

Dia mengatakan, napi kasus korupsi yang memberikan keterangan kepada pansus bersedia jika dipanggil.

"Mereka menyatakan kesiapannya apabila suatu ketika, suatu saat dibutuhkan secara formal untuk diundang untuk memberikan keterangan seperti apa yang sudah diutarakan," ujar Agun.(kompas)

Sejumlah warga binaan saat usai mengakum di Lapas Narkotika Palembang, Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomoro, Banyuasin, Kamis (6/7/2017). (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)
PALEMBANG -- Pasca kekecewaan warga binaan atau narapidana yang mengamuk lantaran praktek pungli, situasi Lapas Narkotika Palembang di Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin sudah kondusif, Kamis (6/7/2017).

Petugas kepolisian dari Polres Banyuasin dan Polda Sumsel turut dikerahkan untuk mengamankan lapas.

Bahkan dua pleton TNI dari Arhanud pun diterjunkan ke lokasi.

Warga binaan Lapas Narkotika Palembang diketahui sempat mengamuk dan membuat suasana menjadi rusuh.

Menurut pengakuan sejumlah warga binaan yang diwawancarai Sripo di dalam area lapas, pungli dilakukan oleh tamping (tahanan pendamping) yang dibekingi petugas lapas.

Kalau tidak bayar pungli, para napi tidak akan mendapat fasilitas yang ada.

 Bahkan jika ada keluarga yang mengunjungi, tidak akan diperbolehkan jika tidak membayar.

Setiap menerima kunjungan, para napi diminta uang berkisar Rp20 ribu sampai Rp60 ribu.

 "Untuk makan saja kami bayar.

Katanya untuk bayar ompreng (wadah makanan) dan harus bayar Rp15 ribu.

Maka itu kami tidak tahan lagi dengan adanya pungli," ujar warga binaan lainnya.

Pada saat mediasi, para warga binaan pun dengan kompak menyebut nama oknum pegawai lapas yang membekengi adanya pungki.

"Namanya Sofuan, dia itu yang sering minta bayaran," teriak sejumlah warga binaan ketika diminta untuk menyebutkan oknum pegawai yang membekeking praktek pungli.

 Para napi pun juga menuntut agar makanan dan fasilitas di dalam lapas dapat terpenuhi sesuai prosedurnya.

Sebagian napi mengakui kekurangan makan, karena jatah makan yang diberikan sangat sedikit.

Sehingga tak heran para napi ada yang sering menahan lapar.

 "Ompreng sudah bayar, tapi nasinya sedikit.

Selain itu air juga sering tidak ada.

Kalau mau air dan kasur, kami harus bayar lagi," ujar warga binaan lainnya yang curhat membisiki Sripo.(tribunnews.com)

Simak Video Curahan Hati Napi Lapas Narkotika :

Anggota Polda Sumsel berjaga di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Palembang yang berada di Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7). Ratusan penghuni Lapas tersebut terlibat kerusuhuan yang diduga akibat banyaknya praktek pungutan liar di tempat itu.
Bapanasnews - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Serong, Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), rusuh setelah aksi demo ratusan warga binaan terkait dengan maraknya pungutan liar, Kamis (6/7). 

Awalnya warga binaan permasyarakatan ini melangsungkan aksinya dengan damai yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, namun lama kelamaan menjurus kasar dan akhirnya pecah kerusuhan dengan memecahkan kaca dan barang-barang di lingkungan lapas.

Dalam aksi itu napi menuntut agar Kalapas Narkoba sukomoro supaya dipecat, selanjutnya mereka meminta untuk diperlakukan secara adil bagi semua penghuni Lapas.

Akibat dari kejadian tersebut beberapa bagian kaca diruangan Lapas rusak/pecah.

Aksi demo tersebut diduga akibat Adanya pungli di dalam Lapas.

Untuk menetralisir situasi di TKP sekira pkl 10.35 wib telah diturunkan beberapa Satuan untuk membantu menenangkan situasi di dalam dan seputar Lapas yaitu antara Lain : 2 sst Yon Arhanud, 2 sst Brimob Polda Sumsel, 2 sst Dalmas Polres Banyuasin, 15 orang Personel Koramil 401/Talang Kelapa dan Personel Polsek Talang Kelapa.

Sampai dengan saat ini situasi masih terkendali dan masih berlangsung mediasi/penyelesaian masalah oleh instansi terkait yang dihadiri pula oleh dari Kemenkumham Prov Sumsel, Dandim 0401/Muba Letkol CZI Mulyadi, Kapolres Banyuasin, Danyon Arhanud dan Kalapas.(Saed Azhar)

Ilustrasi
Bapanas - Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Serong, Banyuasin, Sumatera Selatan, rusuh setelah aksi demo ratusan warga binaan terkait maraknya pungutan liar, Kamis (6/7/2017).

Awalnya, warga binaan permasyarakatan melangsungkan aksinya dengan damai yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Namun lama kelamaan, aksi menjadi panas hingga napi peserta aksi memecahkan kaca dan barang-barang di lingkungan lapas.

Kkarena situasi tidak terkendali, pihak lapas meminta bantuan puluhan petugas TNI dan Polri.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D yang dihubungi terkait kejadian ini mengatakan bahwa saat ini situasi sudah terkendali dan kerusuhan berhasil dihentikan.

"Kondisi sudah kondusif. Petugas sedang berbenah saat ini mengingat banyak pecahan-pecahan kaca," katanya.

Menurut Sudirman, penyelidikan awal menunjukkan bahwa sebenarnya persoalannya bukanlah pungutan liar.

Para warga binaan mengeluhkan mengenai keberadaan tamping (warga binaan yang dikaryakan untuk mengawasi rekan-rekannya) yang telah bersikap arogan. Sejalan dengan masalah ini, seorang petugas lapas juga berperilaku serupa.

"Mereka demo karena tidak senang dengan sikap dua orang ini," kata dia.

Terkait tuntutan napi agar keduanya dipindahkan, Sudirman memastikan bahwa permintaan itu akan segera dipenuhi.

Namun, untuk permintaan lain yakni keinginan warga binaan untuk menggunakan telepon seluler, menurutnya hal itu tidak dapat dipenuhi karena menyalahi aturan.

"Sebagai gantinya, kami akan menyediakan warung telekomunikasi khusus bagi warga binaan," kata dia.

Manajemen lapas di Indonesia menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir karena kerap terjadi kerusuhan dengan berbagai motif, salah satunya karena kelebihan kapasitas.

Khusus di Sumsel, sebelumnya 17 tahanan dan narapidana Rumah Tahanan Klas I Palembang kedapatan kabur pada 25 Mei 2017.[Antara]


CILODONG,(BPN)- Berbagai cara gencar dilakukan petugas Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, untuk mencegah terjadinya kasus narapidana kabur – seperti yang sempat terjadi di sejumlah daerah.

Salah satu inovasi terbaru yang kini dilakukan adalah dengan menjadikan para napi sebagai anggota Pramuka. Selain untuk menekan tingkat emosi warga binaan alias napi, cara ini juga dinilai efektif untuk memperkuat wawasan kebangsaan sekaligus menambah pengetahuan dan keahlian para napi.

Di samping itu, mereka yang dilantik sebagai anggota Pramuka juga bisa menambah kekuatan keamanan rutan ditengah keterbatasan petugas jaga. Maklum saja, dari 900 napi yang ada jumlah petugas jaga di Rutan Cilodong hanya sekitar 34 personel.

“Mereka yang menjadi anggota Pramuka nantinya bisa menjadi garda terdepan bersama petugas untuk membina para napi.

Akan ada banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan, salah satunya perpustakaan keliling, latihan keterampilan, kerja sama tim dan sikap bela negara,” kata Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman pada wartawan, Selasa 4 Juli 2017.

Salah satu napi yang menjadi tahanan rutan ini adalah mantan bos Koperasi Pandawa Group, Salman Nuryanto, bersama 22 orang pengikutnya yang sempat menjadi anggota. 

“Iya, Nuryanto dan 22 orang anggotanya sudah ditahan di sini,” kata Sohibur.
Seperti diketahui, mereka dijerat atas kasus penipuan lantaran diduga melakukan bisnis investasi bodong dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.

Jumlah nasabah yang jadi korbannya pun tak tanggung-tanggung diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 orang. Kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan.

Sekitar 60 napi yang telah bergabung menjadi anggota Pramuka Khusus di lingkungan Rutan Cilodong ini, lanjut Sohibur, nantinya akan terus ditambah. Seluruh warga binaan (napi) diharapkan ikut berpartisipasi.

“Semua boleh gabung jadi anggota Pramuka dan memang saya sarankan. Termasuk mantan bos Pandawa, Salman Nuryanto yang juga tahanan kita,” bebernya.

Pendidikan Karakter

Program Pramuka ke rutan dan lembaga pemasyarakatan ini adalah kebijakan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan nomor 02/PK-MOU/2010. Program ini mulai berjalan secara masih di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Dengan pendidikan karakter yang diterapkan oleh Pramuka diharapkan para warga binaan ini bisa mendapat manfaatnya. Karena banyak juga generasi muda yang berada di sini,” kata Pelatih pembina Pramuka Kwarcab Kota Bandung, yang juga menjabat sebagai Tim Pokja Pembina se-Lapas Jawa Barat, Engkuy Kurniasih.

Sebelum program Pramuka, Rutan Cilodong juga telah melakukan langkah lain untuk mencegah terjadinya aksi nekat para napi. Diantaranya, program pesantren, pendekatan secara persuasif, hingga memelihara sejumlah hewan buas salah satunya buaya untuk ikut menjaga sekitar rutan. (Viva)



SIGLI,(BPN)- Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang di gelar oleh Tim Kanwilkumham Aceh beberapa pekan lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli. Sebanyak 21 Napi didapati oleh tim kanwilkumham Aceh berada di luar rutan tanpa keterangan yang jelas.

Hanya beberapa diantaranya yang kembali ke rutan namun setelah beberapa hari belakangan ini terungkap kembali 3 napi kasus narkotika dan satu napi  terpidana korupsi alat kesehatan kota Lgokseumawe sampai detik ini belum juga kembali ke rutan.

Keempat napi tersebut yakni Emi Suhaimi hukuman 1 tahun, Zubir hukuman 9 tahun, Saladin,M. Nazar hukuman 10 tahun dan Saladin kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemko Lhokseumawe hukuman 4 tahun

Menurut salah satu penghuni rutan sigli ke empat napi tersebut dikeluarkan diluar prosedur oleh oknum kepala pengamanan Raz dan kepala Penjagaan rutan MA pada bulan Ramadhan.

Diduga kuat keempat napi tersebut telah kabur setelah diberikan izin keluar dan pulang-pulang oleh oknum dan jaga dan Ka KPR.

“ Yang keluarin KPR dan Dan Jaga waktu bulan puasa,sampai sekarang belum balek-balek ke rutan,informasi kami dengar 4 napi itu sudah kabur ke luar aceh malah ada yang sudah di malaysia “,beber seorang napi yang berstatus tamping kepada redaksi yang dihubungi melalui telepon selulernya,Kamis (06/7/2017).

Tidak kembalinya ke empat napi tersebut menjadi bahan pembicaraan ditengah-tengah napi  apalagi semua napi yang tidak kembali hingga kini merupakan napi bandar narkoba serta memiliki uang yang cukup banyak.

Salahsatu informasi yang berkembang di kalangan napi yakni yang kabur telah memberikan sejumlah uang kompensasi malah salahsatu dari kedua oknum petugas yang memuluskan napi tersebut kabur diberikan satu unit Vixion.

“ Kalau disini para napi didalam dengar-dengar memang ke 4 napi itu sengaja di lepaskan,kan mereka itu toke sabu semuanya,saya dengar dan jaga dan KPR dikasih honda vision satu seorang untuk bisa kabur para toke-toke sabu itu “,ungkap salahsatu napi yang enggan di sebut namanya disini.

Sementara itu redaksi yang reporter yang sebelumnya juga sempat mendatangi rutan sigli untuk melakukan konfirmasi tidak berhasil menemui Karutan Sigli Irfan  Riandy, Senin (3/7/2017),menurut salahsatu petugas rutan karutan tidak berada ditempat.

“ Maaf pak karutan tidak ditempat beliau sedang cuti,munkin saat beliau sudah kembali bapak dapat menemuinya “,ujar petugas tersebut. 

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Aceh Edy Hardoyo mengatakan dirinya belum mendapat laporan terkaitnya 4 napi yang kabur dari rutan sigli.

Edi akan segera melakukan cek n ricek terkait adanya napi yang kabur dari rutan sigli tanpa laporan ke kantor wilayah kepada kepala rutan.

“ Wah belum ada laporan itu mas,,sebentar saya akan croscek kepada kepala rutannya karena itu belum dilaporkan ke kantor wilayah”,ujar edi seraya mengucapka  terimakasih atas informasi tersebut.(Redaksi)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat angkat bicara terkait kabar adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. 

Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin, Davy Bartian mengatakan, sejauh ini dia belum mengetahui pasti. Hanya saja dia membantah jika KPK telah melakukan penggeledahan.  

"Kalau penggeledahan dari KPK saya belum dengar, atau mungkin tidak dihembuskan karena itu sifatnya rahasia dan kewenangan KPK," kata Davy di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, (4/7).

Menurutnya, selama ini dia belum mendengar informasi tersebut. Namun, yang dia ketahui hanyalah kedatangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dari DPR.

"Iya, dalam waktu dekat Pansus Angket untuk KPK dari DPR RI akan datang kesini, tapi belum tahu apa saja yang bakal dilakukannya disini," ungkap Davy.

Davy berharap, kalau pun benar akan ada penggeledahan dari KPK semoga saja itu tak terjadi, apalagi sampai ada Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mudah-mudahan tidak ada lah istilah OTT itu terjadi disini," jelasnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berencana mengunjungi Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu, pada Kamis (6/7). 

Hal itu dilakukan, karena Pansus berkepentingan meminta keterangan para terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK kepada mereka.

Pada Kamis mendatang, Pansus akan memberangkatkan dua rombongan. 

Ketua Pansus Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, akan memimpin rombongan ke Lapas Sukamiskin sedangkan Wakil Ketua Pansus, Risa Mariska, akan memimpin rombongan ke Pondok Bambu.

Sementara itu Kasubag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Syarpani membantah isu OTT KPK terhadap Kalapas sukamiskin.

" Ah tidak benar itu,,,",ujar syarpani melalui pesan WhatApsnya,Kamis (6/7).
(rmol/JPG)

Shaun Davidson. (Facebook)
Bapanasnews - Napi asal Australia yang kabur dari Lapas Kerobokan, Bali, 19 Juni silam, diduga membuat postingan di sebuah akun Facebook miliknya. Dalam postingannya, Shaun Davidson, si napi kabur, menulis kata-kata dengan gaya bak menyanyi lagu rap.

Dua pekan setelah kabur dari Kerobokan lewat sebuah lubang berdiameter 40 sentimeter, Shaun masih buron. Petugas kepolisian masih belum berhasil melacak keberadaannya.

Kemudian, tiba-tiba muncul postingan Facebook dari seseorang yang mengaku sebagai Shaun, lelaki kelahiran Perth, Australia. Di situ, ia menulis dengan gaya lirik lagu rap yang isinya menyebut bahwa ia mengelabuhi pihak berwenang dengan cara melakukan "check-in" medsos palsu di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah.

"Saya adalah bintang film aksi di dunia nyata, tidak ada penjara yang bisa menahan saya dari Australia ke Bali, Amsterdam ke Jerman, sebaiknya Anda percaya ketika saya bilang hidup saya bukan bohongan, saya sedang menyeruput koktail di pantai Dubai," bunyi postingan itu.

Akun Facebook tersebut diyakini milik buronan berumur 33 tahun yang memakai nama alias Matthew Rageone Ridler. Akun tersebut melakukan "check-in" atau dalam kata lain, menandai tempat yang dikunjungi, di sebuah klub malam di Amsterdam, sebuah tempat hiburan di Dubai, serta sebuah panti pijat di Jerman selama dua pekan terakhir sejak kabur dari penjara Kerobokan.

Bahkan, Shaun meminta kawan-kawannya di Australia untuk memberikan like serta membagikan sebuah laman yang didedikasikan untuknya. Kendati melakukan "check-in" di sejumlah tempat di Eropa dan Timur Tengah, pihak berwajib meyakini Shaun masih berada di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Ada dugaan, Shaun bersembunyi di Pattaya, Thailand, sebuah daerah yang konon dijadikan para pelaku kejahatan asing untuk bersembunyi. Kepolisian Bali menduga, ada keterlibatan sindikat kejahatan internasional yang memberikan jalan bagi Shaun untuk kabur bersama tiga napi lainnya.

Shaun kabur bersama pelaku pencucian uang asal Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, penyelundup narkoba asal India, Sayed Mohammed Said, serta pengedar narkoba asal Malaysia, Tee Kok King. Dimitar dan Sayed sudah lebih dahulu ditangkap di Novo Turismo, sebuah resor mewah di Dili, Timor Leste, dua hari setelah kabur. Sementara itu, Shaun dan Tee Kok King, masih buron.

Shaun sendiri, saat kabur, tinggal menjalani sisa hukuman 10 pekan, dari masa hukuman satu tahun dalam kasus pemalsuan identitas dengan tujuan untuk bisa bertahan di Bali. Adalah rekan-rekannya yang mengajaknya untuk kabur.

Menurut seorang rekan napi yang diwawancari News.com.au, Shaun dikenal pemberani dan punya karisma. Ia juga diceritakan sering menerima kunjungan dari sejumlah perempuan Indonesia.

Di Australia Barat, juga ada surat penangkapan atas dirinya. Ia kabur ke Bali saat menunggu proses peradilan dalam sebuah kasus yang tidak disebutkan. (News.com)

Ilustrasi
BANJARMASIN - Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, jajaran Lembaga Permayarakatan di Kalimantan Selatan diinstruksikan untuk melakukan razia rutin di Lapas dan Rutan.

Hal ini diungkapkan Kepala kanwil Kemenkumham Imam Suyudi pada acara halalbihalal bersama seluruh pegawai dan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administartor, Pejabat Penagawas, JFU dan JFT baik di Kantor Wilayah (Kanwil) maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalsel, bertempat di Aula Pengayoman Kanwil, Rabu (5/7/2017).

Imam Suyudi memerintah kepada semua jajaran di Pemasyarakatan untuk melakukan razia rutin minimal satu kali dalam seminggu.

"Mulai hari ini, saya perintahkan kepada kepala lapas dan rutan untuk melakukan rajia tiap Minggu satu kali sehingga dalam satu bulan ada empat kali razia dan laporannya dikirimkan ke kantor wilayah untuk diteruskan kepada direktorat jenderal pemasyarakatan," papar Imam melalui Kabag Humas Andi Basmal.

Kepada seluruh kepala UPT agar tidak sering meninggalkan tempat tugasnya agar memastikan kondisi keamanan dan ketertiban uptnya kondusif.(tribunnews.com)

Ilustrasi
BapanasNews - Seorang narapidana Rudi Rahman (32) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan, hingga kini belum juga ditemukan petugas Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia yang telah melakukan pencarian. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting di Medan, Rabu (5/7) mengatakan, napi kasus narkoba yang dihukum delapan tahun penjara itu, masih terus dicari hingga dapat.

Bahkan, menurut dia, petugas Lapas Klas IA Medan juga ikut turun ke lapangan melakukan pencarian terhadap narapidana (napi) yang melarikan diri pada bulan Ramadhan itu. "Kita terus berupaya mencari seorang napi yang menghilang itu, karena yang bersangkutana masih menjalani hukuman di Lapas Medan," ujar Josua.

Ia menyebutkan, sebelum napi itu melompat dari tembok Lapas Medan, sudah ada empat warga mengendarai mobil yang menunggu di luar tembok penjara tersebut. Pelarian empat napi itu, sudah direncanakan cukup rapi, karena melibatkan beberapa warga.

"Namun, tiga napi tersebut, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas sipir Lapas Medan, karena mobil yang membawa mereka tiba-tiba terbalik," ucapnya.

Josua menjelaskan, satu napi bernama Rudi Rahman berhasil lolos dari sergapan petugas, dan sampai saat ini masih terus dicari. Napi tersebut melarikan diri, dengan cara menggergaji jeruji besi Lapas Medan, dan kemudian melompat menggunakan tali yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

"Mobil yang mengangkut napi tersebut terbalik karena menabrak pagar rumah penduduk yang tidak berapa jauh dari Lapas Medan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, empat napi Lapas Kelas IA Medan kabur pada Selasa (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB, yakni Rudi Rahman (32) yang dihukum delapan tahun kasus narkoba. Kemudian, Hussaini (35) dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Muliadi (30) divonis tujuh tahun penjara kasus pembunuhan dan Alhadi (30) divonis 10 tahun kasus pembunuhan.

Namun tiga napi tersebut, Hussaini, Muliadi, dan Alhadi berhasil ditangkap petugas sipir dan di bawa ke Polsek Helvetia. Sedangkan, napi Rudi berhasil lolos dan melarikan diri.

Empat warga membantu pelarian napi itu menggunakan mobil BL 935 AZ, dan telah diamankan petugas kepolisian. Empat warga itu, Safaruddin, Yulis, M Yusuf dan Fajar dibawa ke RS Bhayangkara Medan karena mengalami cidera.

Dalam kasus tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sepucuk samurai, sebilah golok, dua pucuk pisau, tangga lipat dan tali nilon panjang 30 meter. Kemudian, tali plastik sambungan, satu besi tenda, tas warna coklat, telepon seluler, sarung tangan, dan mobil warna hitam dengan nomor polisi BL 935 AZ. Sumber : Antara


JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mempersilakan bila panitia khusus (pansus) angket terhadap KPK ingin melakukan kunjungan ke 2 lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Ditjen PAS meminta agar pansus angket mengirimkan surat resmi terlebih dulu.


"Jadi intinya kami tunggu surat pemberitahuan, pasti kita akan membantu apa pun kegiatan yang akan dilakukan DPR," ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani, ketika dihubungi, Selasa (4/7/2017).

Kunjungan itu rencananya akan dilakukan pada Kamis (6/7) di 2 lapas yaitu Lapas Wanita Pondok Bambu dan Lapas Sukamiskin. Pansus angket berencana untuk menemui narapidana kasus korupsi.

"Nanti untuk lapas Pak Agun pimpin ke Sukamiskin dan Ibu Risa ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Tapi masih tentatif waktunya," kata anggota pansus angket, Misbakhun.

Misbakhun mengatakan kedatangannya ke lapas untuk bertemu para narapidana tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mendapat informasi apa yang mereka rasakan menjadi terpidana korupsi.

"Ketemu napi tipikor, kita akan menggali dan mendapatkan informasi mengenai apa saja yang mereka rasakan sebagai terpidana korupsi," ujar Misbakhun.

"Kalau terkait napi tipikor kita fokusnya proses penyelidikannya apakah ada penyimpangan yang melanggar HAM. Karena kita sering dengar sebenarnya tapi kita nggak bisa bilang itu fakta kita harus cari faktanya," tutur Misbakhun.(detik.com)

Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo saat menunjukkan barang bukti, Senin (3/7/2017) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)
Bapanasnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengungkap kasus pengedaran narkoba golongan I.

Pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini ditangkap di Jalan Tamrin Rt 003 Rw 006 Kelurahan Kerten Laweyan Kecamatan, Surakarta.

Seorang tersangka bernama Djoko Sriyakun alias Yakun ditangkap pada Jumat, (30/6/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

Yakun merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Tegal, Slawi pada tahun 2014.

Yakun sendiri merupakan tersangka kasus narkoba dengan jaringan dalam Lapas.

"Komandonya dari dalam Lapas, masih lama masih dikendalikan dari jaringan yang di Lapas hanya nanti kita kembangkan lagi ke atasnya," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Senin (3/7/2017) sore.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Solo, Senin (3/7/2017)

"Tetap kita akan kordinasi dengan pihak Lapas untuk memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.

Polisi berhasil menyita barang bukti total berupa 2 ons atau kurang lebih 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 2 buah timbangan digital warna silver dan hitam, 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), uang tunai Rp 1.500.000 dan sebuah kartu atm BCA.

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika yang dibawa tersebut merupakan barang titipan dan akan diambil oleh orang lain.

Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki pada Jumat (30/6/2017) pukul 00.30 WIB.(Trb)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.