![]() |
Ki Gendeng |
Setelah itu, Gendeng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor untuk dilakukan penahanan sampai menunggu proses persidangan. Di Kejari, Gendeng sempat memberikan sedikit pernyataan saat ditanya sejumlah wartawan.
"Untuk hal ini saya akan terus berjuang," kata Gendeng, sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Berkas perkara dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Kota Bogor untuk disidangkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Gendeng ditahan di Lapas Paledang selama 20 hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan.
"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Jo Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," ungkap Andhie.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa (9/5/2017) malam pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Ia ditangkap karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).
Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.
Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia mengaku melakukannya sendiri. (kompas)
loading...
Post a Comment