Oknum Sipir Diamankan Polisi, Kadivpas Tidak Laporkan Pada Kakanwil Aceh
Ilustrasi |
BANDA ACEH,(BPN)- Disebabkan terlibat kasus narkoba jenis sabu seorang oknum sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues diringkus Personil Sat Narkoba Polres Gayo, Senin (19/10/2020).
Anehnya kejadian ditahannya oknum sipir berinitial J oleh polres gayo karena diduga usai mengkonsumsi sabu tersebut tidak dilaporkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli.
Hal ini terungkap saat redaksi melakukan konfirmasi kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli melalui sambungan telepon seluler,Selasa (20/10/2020).
Kakanwil mengungkapkan kepada redaksi dirinya tidak mengetahui dan belum menerima laporan adanya petugas lapas blangkejeren yang diamankan polisi terkait terlibat kasus narkoba.
“ Belum ada laporan tentang hal tersebut, saya akan konfirmasi dahulu “,tulis zulkifli melalui pesan WhatApsnya pukul 21:22 WIB kepada redaksi.
Tidak lama kemudian setelah melakukan koordinasi dengan jajarannya kakanwil membenarkan adanya petugas yang diamankan dikediamannya dengan barang bukti bong.
“ Memang benar kejadian tersebut namun masih dikembangkan polisi karena dirumah yang bersangkutan ditemukan bong tapi tidak ada sabu-sabu “,ujar zulkifi yang mengaku baru diberitahukan oleh Kadivpas setelah dirinya pertanyakan hal tersebut.
Kakanwil juga menambahkan jika nantinya oknum sipir tersebut terbukti melanggar ataupun dinyatakan sebagai tersangka maka dirinya akan memberikan sanksi tegas.
“ Jika ada bukti kuat terlibat penyalahgunaan narkotika dan ditahan oleh polisi utk kepentingan penyidikan maka status kepegawaiannya bisa dischorsing/ diberhentikan sementara “.
Dari informasi diterima redaksi, Oknum sipir tersebut berinitial J diamankan dari kediamannya diduga seusai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sementara itu Kadivpas Kanwil Kemenkuham Aceh Nirhono Jatkomoadi yang dikonfirmasi beberapa saat kemudian membenar adanya penangkapan seorang sipir Lapas Blangkejeren oleh polisi
“ Info tersebut benar, sementara masih dalam penyelidikan polisi, Jika sdh ditetapkan tersangka, sanksi pertama akan ada pemberhentian gaji dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yg berlaku,selanjutnya akan diberikan sanksi disiplin sesuai PP 53 / 2010 “,tutur nirhono yang mengaku telah menerima laporan dari kalapas tidak lama usai penangkapan oknum sipir tersebut.(Red)