2016-11-20

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dikabarkan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. 

Irenius merupakan terpidana perkara suap kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan kabar meninggalnya Irenius. Disebutkan Yuyuk, Irenius meninggal pada Sabtu (26/11) kemarin.

"Iya (Irenius meninggal dunia) kemarin (Sabtu, 26/11) sore," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).

Yuyuk mengatakan, Irenius meninggal dunia di klinik Lapas Sukamiskin lantaran sakit yang dideritanya. Meski demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita Irenius.

"Meninggal di klinik Lapas (Sukamiskin) karena sakit," jelasnya.
Diketahui, Irenius telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Irenius terbukti secara sah telah memberikan uang suap sebesar SGD 17.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk mengurus proposal proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.(beritasatu)

BAPANAS/TASIKMALAYA – Mustopa (22), narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas II B Tasikmalaya, masih belum ditemukan. Polisi terus melakukan pengejaran.

Kepala Lapas Klas II B Tasikmalaya Julianto Budhi Prasetyono mengatakan bahwa tangga yang digunakan Mustopa untuk kabur lupa dikunci petugas. Kondisi itu dijadikan kesempatan emas oleh Mustopa untuk kabur.

“Tapi sudah berada di tempatnya yang berjauhan dengan dinding itu,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi tim saber pungli di tempat kerjanya, kemarin (24/11).

Ditanya adakah rencana untuk melakukan peninggian benteng yang tidak sesuai dengan stadarnya, Julianto masih kebingungan. Pasalnya, akan menjadi penghamburan anggaran mengingat dirinya tengah mengupayakan relokasi Lapas yang sudah over kapasitas itu.
Ilustrasi 

“Kita kan sedang mengupayakan relokasi, meskipun sampai saat ini masih belum ada kepastian,” tuturnya dilansir Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Terpisah, untuk memburu Mustopa, satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota turut melakukan pemburuan. Pasukan dalmas itu melakukan pencarian di wilayah kos-kosan.

Kasat Sabhara Polres Tasikalaya Kota AKP Dani Prasetya menjelaskan bahwa banyak tempat yang mungkin dijadikan tempat persembunyan Mutopa. Salah satunya yaitu tempat kos yang juga rawan jadi masrkas pelaku kejahatan.

"Makanya kita operasi Cipta kondisi dengan razia tempat kos untuk melakukan pencarian," tuturnya. (JawaPos)


BAPANAS/BANDA ACEH- Pihak Kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan pengaduan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh adanya narapidana (napi) yang kabur kemarin Kamis (24/11/2016).


Hal ini di ungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya,Jum’at (25/11/2016).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol  T. Saladin SH 

“ Saya belum tahu adanya napi kabur di Lapas Banda Aceh,namun yang jelas sampai detik ini belum ada laporan kepada kami, “,ungkap Kapolresta T. Saladin singkat kepada BPN.

Seperti diketahui,balian terpidana kasus narkoba yakni salahsatu napi hukuman 16 tahun berhasil kabur dari lapas banda aceh kemarin dengan memanjat tembok lapas menggunakan tali.

Hingga berita ini dilansir Kepala Lapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP belum dapat dikonfirmasi,bahkan saat dihubungi telepon selulernya hanya terdengar jawaban “Silahkan tinggalkan pesan setelah bunyi”.(Redaksi)

BAPANAS/BANDA ACEH-Dikabarkan seorang Narapidana (Napi) tinggi berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,Kamis (24/11/2016).

Informasi yang diterima BPN menyebutkan Napi bernama Balian warga meunasah manyang Kemukiman Kandang Pemko Lhokseumawe berhasil kabur dengan memanjat tembok lapas tersebut.

“ Kejadian kabur tadi pukul 14:00 WIB,nama Balian napi Hukuman 16 tahun dalam dua kasus narkoba “, ungkap salahsatu pegawai lapas tersebut yang tidak ingin disebut namanya disini.
Kalapas Banda Aceh M Drais Siddiq Bc.IP 

Seperti diketahui napi balian adalah salahsatu napi lapas lhokseumawe yang pada tahun 2014 tercatatnpernah kabur namun berhasil ditangkap kembali oleh petugas lapas lhokseumawe di simpang kandang.

Belakangan napi balian dipindahkan ke lapas narkotika langsa dan tidak berapa lama kemudian dipindahkan kembali ke lapas banda aceh yang akhirnya berhasil kabur pada hari ini,Rabu 24/11/2016).

Sementara itu Kepala Lapas Lhokseumawe M. Drais Siddiq Bc.IP yang dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon selulernya tidak bersedia menjawab konfirmasi BPN,demikian juga pesan singkat yang dilayangkan media ini tidak kunjung dibalas oleh sang kalapas banda aceh  yang memiliki rekam jejak buruk saat menjabat kalapas lhokseumawe beberapa tahun lalu.(redaksi)

BAPANAS - Pengamanan dalam Lapas Kelas II B Taccorong Kabupaten Bulukumba bisa dikatakan tidak steril. Sejumlah tahanan dan napi diduga bebas menggunakan Handphone bahkan mengunggah foto pada sosial media facebook dan Blackberry Messenger (BBM) hampir setiap harinya.

Foto diduga diunggah oleh seorang tahanan narkoba, dengan raut wajah yang penuh keceriaan bersama-sama dengan beberapa temannya sesama warga binaan atau narapidana (Napi).

Bahkan, dalam foto itu juga terlihat rekan-rekan napi dalam kasus yang sama yakni narkoba. Kondisi ini makin menguatkan opini publik tentang kondisi Lapas di Bulukumba. Termasuk terkait peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik jeruji besi.

Bagaimana tidak, napi yang diharamkan menggunakan handphone di dalam Lapas, justru terlihat bebas menggunakan perangkat telekomunikasi elektronik itu. Bahkan, bila dilihat dari unggahan di facebook itu, napi seakan diijinkan.

“Saya minta agar pihak Lapas Taccorong bisa segera melakukan razia terkait dengan penggunaan ponsel dalam lapas karena ini sudah sangat bebas,” ujar Forum Pemerhati Korban Narkoba (FKPN) Kabupaten Bulukumba, Syahrir, Rabu, 23 November 2016.

Menurut Syahrir, seharusnya penggunaan ponsel terhadap para tahanan dalam lapas dilarang, karena sangat rawan para tahanan untuk melakukan komunikasi dengan dunia luar terutama terkait tahanan narkoba yang bisa saja melanjutkan bisnis narkoba mereka melalui lapas.

Syahrir mendesak agar pihak Lapas Taccorong Kabupaten Bulukumba segera melakukan operasi penggunaan ponsel napi di dalam lapas, karena dirinya menyakini kalau hampir rata-rata napi di dalam lapas bebas menggunakan ponsel di dalam lapas.

Humas Lapas Taccorong, Salam dikonfirmasi Radar Selatan kemarin mengatakan kalau larangan untuk penggunaan HP dalam lapas sejak lama sudah dilakukan.

Bahkan pihaknya sudah semaksimal mungkin mengantisipasi penggunaan HP di dalam Lapas, karena napi dilarang keras menggunakan HP. Bahkan, hampir setiap bulan, petugas melakukan penggeledahan di blok-blok napi.

“Ada yang didapat. Tapi setelah itu, masih ada juga HP di dalam Lapas. Aneh juga,” ungkapnya.

Menurut dia, berbagai macam cara pasti dilakukan napi agar bisa menggunakan HP sehingga dalam waktu dekat ini dirinya berencana melakukan operasi besar-besaran dalam lapas Taccorong.

RADAR SELATAN

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar narkoba bernama Murtala (33) di Medan, Sumatera Utara. Tersangka merupakan sindikat narkotika yang bekerjasama dengan sejumlah napi di lapas. Hasilnya, total aset senilai Rp 153 miliar lebih dari berbagai jenis aset berhasil disita.

"Jadi modusnya, istri tersangka yang bernama Atika membuka rekening, kemudian rekening itu digunakan untuk mengumpulkan hasil penjualan narkotika. Total keseluruhan Rp.153.709.235.350," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari, kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).

Dari tangan tersangka, BNN menyita Aset tersebut berupa uang dalam rekening, uang tunai, 2 rumah, 2 mobil mewah, perhiasan dan 1 SPBU di Medan. Arman juga menyebut jika tersangka terkait dengan napi yang bernama M Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkoba.

Arman menambahkan, rekening Atika tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkoba bernama dengan seorang bandar narkoba bernama Muzakkir yang juga merupakan seorang napi uang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.

"Muzakkir merupakan sindikat dari M Nasir dan Abdullah, mereka mendapatkan barang haram dari tersangka dan diduga sebagian diedarkan di Lapas dan kembali dijual ke luar lapas," imbuhnya.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka melakukan transfer dana dengan menggunakan RTGS (Real Time Gross Settlement), biasanya langsung putus sekali kirim dan masuk ke rekening ini kita kordinasi dengan negara penerima," papar Arman.

Diketahui, Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2012 lalu. Sekeluarnya dari penjara, tersangka masih terlibat kejahatan narkotika dengan mengedarkannya ke sejumlah napi di dalam lapas.

Tersangka dikenakan Pasal 137 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar," katanya. (detik.com)
Foto: Irjen Arman Depari ungkap TPPU Bandar Narkoba/ Nugroho detikcom

Bapanas - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Binjai, Sumatera Utara kembali mendapati upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dengan cara dilemparkan ke dalam tempat pembinaan para narapidana tersebut.

Kali ini, sipir Lapas Binjai menemukan ganja yang dikemas lakban kuning yang dilemparkan dari luar lapas. Sipir lapas yang menemukan ganja paket kecil itu langsung mencari siapa yang melemparkan narkoba ke dalam lapas tersebut.

Sipir pun menemukan tangga yang dipakai pelaku untuk memanjat tembok lapas. Pihak lapas kemudian menghubungi Sat Narkoba Polres Binjai dan menyerahkan narkoba tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Bambang H Tarigan, Kamis (24/11/2016).

Untuk menjaga keamanan dari peredaran narkoba, pihak lapas sudah memperketat penjagaan. Kamera pengintai juga sudah dipasang, namun pelaku bisnis narkoba masih nekat mengantarkan narkoba ke dalam lapas.

"Polisi terus gencar mengungkap peredaran narkoba. Apalagi jika nekat menyelundupkan narkoba ke lapas. Kami juga imbau warga sekitar memberikan informasi ke polisi jika melihat transaksi narkoba," tandas Bambang. (okezone)

Bapanas - Mustofa alias Sandi Bin Suhanda kabur dari tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya. Warga binaan terdakwa kasus penipuan dengan vonis penjara 2 tahun enam bulan itu kabur Rabu 23 November 2016 sekitar pukul 4.12 WIB.

Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya tersebut kabur dengan melompati tembok menggunakan alat bantu tangga. Tembok Lapas Kelas II B Tasikmalaya diketahui hanya setinggi 3,5 meter dengan pagar duri sekitar 1 meter. Idealnya, tembok lapas setinggi 7 hingga 8 meter.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Julianto Budi saat dijumpai "PR" di kantornya, Kamis 24 November 2016 menuturkan, Mustofa merupakan salah satu dari empat tahanan yang dipercaya menjadi juru masak di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Tahanan tersebut dilepaskan dari penjara sekitar pukul 4.00 WIB untuk mengawali aktivitas memasaknya.

"Saat memasak juga mereka selalu dikawal. Namun, dari rekaman CCTV terlihat, pada waktu Salat Subuh tiba, baik para komandan, pengawal, hingga petugas di ruangan itu menjalankan ibadah. Mungkin tahanan yang kabur sudah baca situasi, dan kabur menggunakan tangga yang menurut petugas sudah disimpan di tempat yang aman, namun tidak dikunci," ucap Julianto.

Menurut Julianto, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk mencari keberadaan Mustofa. "Kita sudah bentuk tim khusus, untuk melacak keberadaan yang bersangkutan," ucap Julianto.

Julianto tak menampik kondisi bangunan Lapas Tasikmalaya saat ini sudah tidak memenuhi standar dan kelebihan kapasitas. Hingga saat ini, lapas berkapasitas 88 orang itu dihuni oleh kurang lebih 314 tahanan. Kondisi tersebut cukup mempengaruhi sistem pengawasan. Kendati demikian, Julianto tidak ingin mengambinghitamkan bangunan yang tidak berstandar dalam kasus kaburnya tahanan, dan memilih untuk mengevaluasi sistem keamanan dalam Lapas.

"Kita tidak mungkin menyalahkan tembok yang ada. Kondisi overload memang mempengaruhi pengawasan kita untuk memanusiakan manusia. Evaluasi ke depan ya kita lebih perketat pengamanan dan sistem keamanannya harus diubah," kata Julianto.(pikiran-rakyat.com)
Tangga untuk Kabur/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
PETUGAS Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya menunjukkan tangga yang digunakan Mustofa, terdakwa kasus penipuan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan untuk kabur dari Lapas Kelas II Tasikmalaya, Kamis 24 November 2016. Tinggi tembok lapas yang tidak ideal membuat tahanan leluasa kabur.*

BAPANAS/BOGOR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berencana menggodok Peraturan Pemerintah (PP), yang memperkuat PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan Yasonna usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) roadmappenegakan hukum di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau soal revisi PP 99 ini, kami akan buat PP baru yang mengakomodasi pembahasan yang ada di sini tadi sebagai jalan tengah," kata Yasonna, Sabtu (24/9/2016).

Sebelum menelurkan rencana itu, sambung Yasonna, pihaknya akan membahas dengan sejumlah pakar hukum, sehingga hasilnya PP yang baru tersebut bisa lebih baik.

"Nanti pada saat yang sama nanti dalam penegakan hukum nasional, kami juga harus betul-betul secara komprehensif membangun sistem pemberantasan tindak pidana korupsi lebih baik. Mulai dari hulu sampai ke hilir," ucap dia.
Menkumham, Yasonna Laoly, Mohammad Mahfud M.D dan para pakar ahli hukum berbincang usai rapat8 koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9). 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di Bidang Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Hak Warga Binaan Permasyarakatan" di Bogor, Jumat 23 September 2016.

Menkumham Yasonna mengatakan, FGD dengan para pakar dalam rangka mengakomodir keinginan publik, untuk duduk bersama mencari solusi terkait pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi dan narkoba.

"Karena ramainya hiruk pikuk, makanya kami undang para pakar di sini. Kami di sini mencari titik tengah dari PP No.99 Tahun 2012 yang ada kekurangannya," kata Yasona.

Harapannya, lanjut Yasonna, setelah menjalani berapa tahun hukuman di penjara, napi korupsi baru diberikan remisi. Akan tetapi, untuk sementara ini para pakar menyepakati remisi bagi narapidana kasus narkoba.(Liputan6)

BAPANAS/MAMUJU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju menggelar apel siaga,Sabtu (19/11/2016).

Apel siaga yang diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat struktural rutan mamuju,dalam apel siaga yang berlansung dihalaman rutan berjlan dengan tertib.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Mamuju, Abdurrahman Arifudin, menegaskan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) para pegawainya untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) dan peredarana narkoba di dalam rutan.
Apel siaga di rutan mamuju 

“Seluruh pegawai dituntut untuk meningkatkan kedisiplinan pada saat bertugas serta bersiaga saa terjadi hal-hal darurat,” pinta Karutan.

Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai agar terhindar dari maraknya aksi pungli dan peredaran narkoba yang sering terjadi di dalam rutan.

“Jangan sampai ada satu pun pegawai Rutan Mamuju yang terlibat aksi pungli dan narkoba. Apabila ada pegawai yang tertangkap aksi pungli maupun narkoba akan diberi sanksi tegas,” tegas Karutan.(m.ditjenpas)

BAPANAS/MAROS - Legislator Komisi III DPRD Maros dari fraksi Demokrat, Akbar Endra membesuk ketua LSM Yasindo,Salahuddin Alam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kandeapi, Kecamatan Mandai, Maros, Rabu (23/11/2016).

Akbar Endra menjadi legislator pertama yang membesuk setelah Salahuddin dijebloskan ke Lapas Selasa (22/11/2016) kemarin. Sementara pihak keluarga sudah dua orang.

Akbar datang sendiri sekitar pukul 13.00 wita, ke Lapas tersebut dan membawakan air mineral yang disimpan di dalam kardus
"Saya sebagai teman sengaja membesuk Salahuddin di Lapas. 

Saya hanya sekedar membesuk saja dan tidak ada kepentingan lain," kata mantan Ketua Komisi III DPRD Maros ini.

Akbar mengaku hanya berbicara santai dan memberikan dukungan kepada Salahuddin supaya bersabar menjalani hukumannya selama enam tahun, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2004 lalu.
Akbar endra usai membezuk salahuddin alam di lapas kandaepi

Menurutnya, kondisi kesehatan Salahuddin masih sehat. Dia juga tetap menjalankan salat lima waktu. Salahuddin pun mengaku siap menjalani masa hukumannya.

"Saya tidak tahu apa alasannya sehingga melarikan diri. Intinya kedatangan saya hanya untuk bersilaturahmi dan memberikan semangat ke Salahuddin," katanya.

Salahuddin ditetapkan sebagai DPO selama 12 tahun, sejak tahun 2004 lalu. Dia divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp 4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros.(tribunnews)


BAPANAS/MAKASSAR- Sekertaris Desa Laikang, Kecamatan Magarombang, Takalar, Risno Siswanto (43) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Rabu (23/11/2016) malam.

Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang seluas 1.500 hektar.

Sebelum ditahan, Risno sempat menjalani pemeriksaan selama sembilan jam lebih di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Camat Magarabombang, Muhammad Noor Uthary. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Tersangka didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa penahanan tersangka karena sudah memenuhi unsur baik secara objektif ataupun subyektif.

"Ia ditahan sampai dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,"kata Salahuddin kepada wartawan.(tribunnews)

BAPANAS - Zulkarnain (45), nara pidana kasus narkotika di Lapas Kelas II.A Lhokseumawe yang melarikan diri pada 17 Maret 2016, berhasil ditangkap lagi. Zukarnain ditangkap di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Rabu (23/11/2016) pagi sekira pukul 05.00 WIB.

Kepala Lapas Lhokseumawe, Ely Yuzar mengatakan, pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan Zulkarnain di Mon Geudong.

“Ketika saya mendapatkan laporan itu, langsung saya pastikan ke lokasi. Hingga pukul 00.00 malam kami lakukan pantauan, tim kita juga bergerak ke lapangan untuk memantau. Saat itu, Zulkarnain sedang berada di terminal, jadi kita buat cara bagaimana dia bisa masuk ke sebuah ruangan atau rumah,” kata Ely.

Ely Yuzar menambahkan, sekitar pukul 04.00 WIB, Zulkarnain masuk ke rumah, dan petugas dibantu masyarakat Mon Geudong, berhasil menangkapnya di kamar mandi.

“Ini merupakan penggerebekan kedua. Sebelumnya kami juga pernah gerebek di tempat yang sama tapi gagal. Namun, kali ini berkat bantuan warga napi tersebut berhasil kita tangkap, meski dia mencoba kabur,” tutup Kalapas

Informasi diterima GoAceh, napi itu terjerat hukuman 5 tahun penjara. Sebelum kabur Ia sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Saat ini napi itu sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe, karena luka di kepala saat penangkapan.(goaceh.co)
Kondisi Napi Zulkarnain di salah satu rumah sakit Lhokseumawe, Rabu (23/11/2016). [Sarina]

BAPANAS - AKBP Brotoseno ditangkap Tim Saber Pungli dengan barang bukti uang Rp 1,9 miliar terkait dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Apa respons kekasihnya Angelina Sondakh (Angie) yang saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur?

Maia mengunggah fotonya sedang menjenguk Angie di Rutan Negara Klas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, di akun Instagramnya maiaestiantyreal seperti dilihat detikcom, Selasa (22/11/2016). Maia berpose di depan pintu masuk rutan.

Dalam keterangannya, Maia menceritakan soal pertemuannya dengan Angie. Maia menyampaikan keprihatinannya kepada Angie soal AKBP Brotoseno yang diringkus Tim Saber Pungli karena kasus suap.

Maia sendiri punya pandangan lain soal sosok AKBP Brotoseno ini. Dia menilai Brotoseno sangat baik merawat putra Angie, Keanu, selama sahabatnya itu mendekam di tahanan.
Maia saat menjenguk anggielina sondakh di rutan pondok bambu 

Dalam pertemuan itu, Angie juga menumpahkan curahan hatinya kepada Maia, termasuk soal penangkapan AKBP Brotoseno. Maia mengaku sangat terharu mendengar curhat Angie.

"Ini kata Angie yang membuat saya terharu dengan ketabahan hatinya: Allah lagi sayang banget sama Angie, Allah juga sayang dengan Mas Broto, kejadian yang menimpa Mas Bro (Maia panggil sebutannya begitu) pasti akan membawa kebaikan.

Angie melihat semuanya dengan iman, karena kalau pakai akal logika Angie tidak akan sanggup. Jadi biarlah kejadian ini membuat Mas Bro lebih dekat dengan Allah, lebih rajin ibadahnya, lebih rajin ngajinya.

Dan Angie dalam tiap sujudnya berdoa buat mas Bro agar yakin dengan kebesaran Allah. Masalah Keanu insya Allah banyak yang sayang. Angie juga titip ke Maia tentang Keanu, dan Allah pasti jaga Keanu," tulis Maia mengutip ucapan Angie.

Angie di akhir tulisannya juga meminta Angie dan Brotoseno kuat menjalani persoalan hidup yang mereka hadapi. (Detikcom)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Setelah 9 bulan kabur dari Lhokseumawe akhirnya Zulkarnain terpidana 5 tahun dalam kasus narkoba berhasil diringkus kembali,Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 05:00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin lansung oleh Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar yang dibantu beberapa petugas lapas dan beberapa personil polres lhokseumawe.

“ Napi Zulkarnain kita tangkap kembali di kawasan Mon Geudong,Lhokseumawe,saya pimpin lansung juga dibantu beberapa personil polres lhokseumawe”,jelas Elly yang mengaku sempat terbenam dalam rawa yang airnya bau amat sangat.
Napi zulkarnain saat diobati luka di RS PMI akibat melarikan diri saat ditangkap

Elly juga menceritakan jika dalam penangkapan napi zulkarnain warga sekitar mon geudong ikut membantu melakukan pengejaran sehingga napi tersebut berhasil ditangkap.

Seperti diketahui napi zulkarnain diketahui telah kabur dari lapas lhokseumawe sesaat sesudah dilakukan razia gabungan oleh Satgas Kanwilkumham Aceh bersama sejumlah anggota personil Polri dan TNI pada 17 Maret 2016 lalu.(Redaksi)

BAPANAS/BANJARBARU - Nyaman dan bersih makin jelas terpantau di Lapas Banjarbaru, terus berbenah dengan gesit pembangunan sejumlah fasilitas baru dan di Lapas ini juga baru saja mendapat kiriman ratusan buah matras hingga genset paling anyar.

Dengan adanya matras dapat dipastikan para napi penghuni lapas bisa 'tidur enak' dengan empuk dan tak perlu berdesakkan.

Pun dengan adanya genset, kini di Lapas Banjarbaru takkan lagi gelap bila mati listrik.

"Ya benar progres pembangunan dan pembenahan terus positif, Diperkirakan 100 persen progresnya begitu 31 desember, akhir tahun. Bahkan dapat kiriman dari pusat kasur matras untuk tempat tidur para napi, sebanyak 650 matras, juga dapat genset baru," ucap Kalapas Banjarbaru, Akhmad Heriansyah, kepada BPost online, Selasa (22/11/2016).

Sebelumnya, pernah diberitakan BPost online jika Lapas strategis di Kalsel ini cuma punya genset kecil portable yang cuma cukup untuk menghidupkan komputer administrasi, kini dengan adanya genset baru yang besar itu para napi tak lagi resah. (Banjarmasinpost)

BAPANAS/BANJARBARU - Langkah kembali diambil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel melalui Tim Monitoring dan Pengendalian Pembangunan dengan meninjau pembangunan yang menggunakan APBNP Tahun 2016 di Lapas Kelas III Banjarbaru.

Dipimpin Kepala Divisi Administrasi, Kemas Hamzah Zain, Tim terdiri dari Kabag Program Pelaporan, Andi Basmal dan Kabid Kamkeswat, Samsul Arifin bersama Kasubag Penyusunan Program, M Jumberansyah didampingi Staf JFU Erwin Widayat.
GtTim Monitoring dan Pengendalian Pembangunan dengan meninjau pembangunan yang menggunakan APBNP Tahun 2016 di Lapas Kelas III Banjarbaru.

Kepala Divisi Administrasi,Kemas Hamzah Zain yang juga selaku Ketua Tim Monitoring dan Pengendalian Pembangunan mengatakan sebagaimana presentase capaian pembangunan diLapas Banjarbaru yang sesuai harapan untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga bisa lebih cepat lagi. (Banjarmasinpost)

BAPANAS/AMBON- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (18/11).

Dalam kunjungan tersebut, Menkumham didampingi oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Priyadi.

Setibanya di Rutan Ambon, Menteri disambut oleh Kepala Rutan Ambon, Irhamuddin, beserta seluruh stafnya. Yasonna meninjau program e-money yang mulai berjalan pada hari itu.

Secara simbolis, Menkumham simbolis menyerahkan kartu e-money kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ambon sebagai peresmian berlakunya e-money di Rutan Ambon yang juga disaksikan oleh perwakilan pihak penyedia jasa, yaitu PT. Bank Mandiri Persero.

“Untuk Indonesia wilayah timur, Rutan Ambon adalah yang pertama kali menggunakan fasilitas ini, baik instansi maupun perorangan,” tutur perwakilan dari PT. Bank Mandiri Persero.

Menkumham mengapresiasi program tersebut karena dengan e-money akan menekan peredaran uang secara bebas di rutan, sejalan dengan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Bebas Peredaran Uang di lapas dan rutan.

Selanjutnya, Yasonna juga meninjau Wartelsus yang merupakan program unggulan lainnya dari Rutan Ambon, yaitu Layanan Kunjungan Berbasis Teknologi Informasi.

Bahkan, ia langsung menyaksikan WBP yang sedang berkomunikasi dengan keluarganya melalui Video Call.

“Saya senang dengan adanya inovasi ini dan semoga dengan adanya layanan ini setidaknya dapat mengobati kerinduan WBP kepada kelurganya,” ujar Yasonna.

Diakhir kunjungannya, Menkumham menghimbau seluruh jajaran Rutan Ambon agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberi pelayanan terbaik kepada publik.(m.ditjenpas)

BAPANAS/TERNATE- Kesigapan dan ketelitian dari petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate berhasil menggagalkan masuknya nakotika lewat penitipan barang, Senin (14/11).

Petugas P2U Rutan Ternate, Andi Azwar, menemukan narkotika jenis sabu seberat 0.68 gram dalam bungkusan makanan.

Bungkusan tersebut merupakan titipan dari seorang yang tidak dikenal berjenis kelamin perempuan dan berhijab

“Wanita itu hanya menyampaikan kepada kami titipan makanan ini untuk salah satu narapidana berinisial S  di rutan. Setelah diperiksa ternyata ada narkoba,” aku Andi.

Petugas P2U langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepala Rutan Ternate, Purniawal, yang segera mengontak Kepolisian Resor (Polres) Kota Ternate.
Paket sabu yang di sembunyikan dalam nasi kuning

Kasus tersebut beserta barang bukti narkoba telah ditangani oleh Polres Kota Ternate. Adapun narapidana S telah diperiksa secara internal.

Dari hasil pemeriksan sementara, narapidana tersebut tidak mengakui barang titipan adalah miliknya karena ia tidak memesan sesuatu apa pun kepada keluarga atau orang lain untuk diantarkan ke rutan.

“Kami juga telah menginterogasi narapidana tersebut dan kami tidak toleran dengan narkoba. Jika terbukti keterlibatan narapidana atau petugas, maka kami akan tindak dengan tegas,” tutur Purniawal.

Usai kejadian tersebut, pihak rutan lebih mengintensifkan pengamanan khususnya, di pintu utama.

“Saya telah menambah petugas di pintu utama untuk membantu proses penggeledahan sebagai strategi pengamanan guna mengantisipasi hal-hal seperti yang telah terjadi,” tutup Purniawal.(m.ditjenpas)

BAPANAS - Ratusan imigran yang ditahan di Lapas Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalasang, Gowa, dikabarkan ricuh,  Senin (21/11/2016) malam.

Informasi yang diperoleh tribun, Selasa (22/11/2016), kericuhan terjadi akibat ratusan imigran ini melakukan aksi protes dan mogok makan.

Mereka protes sebab mereka merasa didiskriminasikan dengan imigran yang lain karena ada sebagian tahanan imigran yang sudah dibebaskan.

Aksi protes tersebut sudah beberapa kali dilakukan dengan tuntutan yang sama.

Para imigran meminta agar dibebaskan dengan alasan bahwa kelengkapan admininstrasi telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan dari pihak Rudenim untuk menahan mereka lebih lama.

Kepala rumah detensi imigran (Rudenim), Halim Marfum memberikan penjelasan kepada para imigran untuk menahan diri dan mengusahakan untuk memenuhi tuntutannya dan menunggu keputusan dari Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees UNHCR) sebagai penentu kebijakan.

Jumlah imigran yang ditahan di Lapas Bolangi 196 orang berasal dari 9 negara dengan rincian:
- Afganistan 146 orang
- Sudan 15 orang
- Somalia 20 orang
- Iran 1orang
- Pakistan 1 orang
- Eriteria 1orang
- Palestina 1 orang
- Bangladesh 4 orang
- Etopia 7 orang

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Bolangi. Kontak persen kepala Lapas masih dalam keadaan tidak aktif saat coba dihubungi.(TRB)
Ilustrasi Ricuh

 MADIUN - Pasangan kekasih berinisial A (18) warga Kecamatan Jiwan, Madiun dan D (16) warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Madiun, jalan Yos Sudarso no 106 Madiun, Senin (20/11/2016) siang.

Keduanya, langsung menutupi wajahnya saat sejumlah awak media berusaha mengabadikan gambarnya.

Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono mengatakan, bahwa keduanya ditangkap oleh petugas keamanan lapas yang curiga melihat barang bawaan yang akan dibawa masuk.

"Dari pembesuk wanita, bawa sapu. Sapu ada tangkainya, begitu di P2U oleh petugas digeledah. Ternyata ada barangnya, langsung kami hubungi kepolisian," kata Yuli Hartono saat ditemui di lokasi.

Oleh petugas lapas, empat gagang sapu dan pel yang dibawa pembesuk tersebut kemudian dibuka. Dan di dalamnya ditemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Dikatakannya, setiap barang yang keluar maupun masuk ke dalam lapas harus melalui pemeriksaan atau digeledah oleh P2U (petugas pintu utama).

"Baru sekali ini pembesuk membawa peralatan bersih-bersih. Sedangkan alat-alat kebersihan sudah kami sediakan," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Ia menuturkan, dari pengakuan seorang tersangka yang ditangkap siang itu, sabu tersebut merupakan pesanan warga binaan di dalam Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Madiun.

"Katanya untuk titipan warga binaan di dalam sel berinisial A, kasus narkoba. Benar tidaknya nanti akan ditindaklanjuti, " katanya.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, menuturkan dari pengakuan tersangka, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dengan pemesan di dalam lapas.

"Informasi sementara, mereka berkomunikasi via telepon," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dikatakannya, tersangka berinisial A merupakan mantan warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, yang baru bebas sekitar setahun yang lalu. Sedangkan wanita berinisial D yang ikut membesuk adalah kekasihnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya empat sapu dan pel, 5 paket sabu denhan total seberat 11 gram, dan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AE 2443 BD.(surabaya.tribunnews.com)

Bapanas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, pendirian TPS di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi narapidana yang memiliki hak pilih pada Pilkada DKI 2017.

"Kami akan koordinasi dengan Polda untuk pemilih yang ada di Polda. Itu kan ada ratusan orang," ujar Sumarno seperti dikutip Kompas.com, (21/11/2016).

Dia melanjutkan, pendirian TPS akan dilakukan di dua ruang tahanan yang ada di Polda Metro Jaya. Pasalnya, para tahanan tidak mungkin melakukan pencoblosan di luar tahanan. "Itu kan ada dua bagian tahanan. Satu tahanan kriminal umum dan khusus yang di depan, yang di belakang tahanan narkoba. Nanti di dua tempat ini kita dirikan TPS," ucapnya.

Selain di Polda Metro Jaya, KPU juga akan mendirikan TPS di Rutan dan Lapas yang ada di DKI Jakarta. Seperti di Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba, dan Lapas Cipinang. Untuk mewujudkan hal itu, KPU nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Kita akan berikan bimbingan teknis kepada petugas KPU. Kita ingin pastikan yang beridentitas DKI, yang warga DKI akan diberikan hak pilih," ucap Sumarno.(infonitas.com)

AMUNTAI - Dua narapidana Lapas Klas II Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil melarikan diri dengan mengecoh empat orang sipir jaga, Sabtu (19/11). Sampai Minggu (20/11) kemarin, upaya pencarian terhadap dua narapidana ini terus digencarkan tim gabungan lapas.

Kedua warga binaan ini masing-masing bernama Sutijono Tugimin bin Tugimin (46) dan Rajiansyah Bin Kota (41). Keduanya warga Muara Komam, Kalimantan Timur.

Kalapas Klas II B Amuntai HM Arsyad mengatakan dua napi itu kabur dengan memanjat tembok lapas setinggi empat meter.

"Tembok yang dipanjat menurut informasi dari komandan jaga saat itu, ditengarai dari tembok Pos 1 dan Pos 2. Alat yang digunakan yakni papan yang selama ini digunakan untuk menutup parit pembuangan saluran air," katanya.

Tim pengejaran sudah dibentuk dan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian setempat. Untuk tim ada dua tim yang diterjunkan mencari jejak napi "nakal' tersebut. "Satu tim terdiri dari delapan petugas gabungan. Lokasi sudah ada kami curigai baik di wilayah Kalsel, Kalteng dan Kaltim. Saat ini masih dikejar," jawab Arsyad.

Untuk keempat sipir yang melakukan penjagaan hari kejadian, tidak masuk dalam tim pencari. Sebab mereka akan dimintai keterangan oleh pihak Kanwilkemenkumham Kalsel.

"Mereka tidak dilibatkan sebab akan diintrogasi seputar lolosnya kedua napi itu,” ucapnya.

Sutijono dan Rajiansyah adalah napi terpidana kasus narkoba.  Rajiansyah dihukum tujuh tahun penjara dia akan bebas di tahun 2021 sedang Sutijono delapan tahun penjara baru bebas di tahun 2023.

“ Tapi karena kabur ya tentu ada sanksi berat yang menanti napi bandel ini," tegas Arsyad.

Kalapas mengimbau masyarakat yang mengenali wajah napi yang kabur ini  bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Kantor Pemasyarakatan di tempat masing-masing. "Laporan Anda berguna dalam menangkap pelaku. Sebab mereka pelaku dalam kasus narkotika," ajaknya. (prokal.co)

BAPANAS- Ade Irawan mantan Bupati Sumedang itu punya kesan baik dengan Sutan Bhatoegana. Pernah satu sel di Lapas Sukamiskin, Bandung, Ade ingat pernah bertanya satu hal pada mantan Anggota DPR RI tersebut.

"Saya liat abang (Sutan) di foto gemuk kenapa sekarang kurus?," kata Ade saat dihubungi wartawan via ponsel, Sabtu (19/11).

"Kebiasaan makan suka yang hangat-hangat, tapi tiba-tiba makanan yang di dalam (Lapas) makanannya dingin," canda Sutan, seperti yang Ade mencontohkan perbincangan dengan Sutan.

Menurutnya, Sutan lebih suka menunaikan ibadah puasa selama berada di LP Sukamiskin Bandung.

"Abang pernah bilang lebih baik puasa saja. Karena memang suka puasa baik selama di tahanan KPK maupun Sukamiskin," lanjut Ade yang baru saja bebas dari Sukamiskin pada Agustus 2016 lalu.

Bukan cuma puasa, sebagai umat muslim, Sutan rajin menunaikan ibadah lainnya seperti salat wajib dan sunat.
"Yang saya tahu sangat drastis dalam ibadahnya, rajin sekali," ucapnya.

Meski sudah keluar lapas, tapi komunikasi dengan Sutan masih tetap berjalan. Ketika di rumah sakit Ade pernah menghubunginya. "Ngobrol nanya kesehatan dan curhat soal partai," terangnya.

Sutan Bhatoegana terpidana kasus korupsi kepengurusan anggaran di Kementrian ESDM TA 2013 menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit BMC Bogor, Sabtu (19/11) pukul 08.00 WIB. Sudah satu bulan kondisi mantan anggota DPR RI itu terus menurun.(merdeka)

BAPANAS/SERANG- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang pada hari minggu tanggal 20 Nopember 2016 melaksanakan Layanan Kunjungan bagi Masyarakat atau Keluarga Warga Binaannya.
Kalapas serang Eti Herawati (atas:tengah)

Kunjungan pada hari minggu ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Kunjungan Pada Hari Minggu.
Pengunjung dilapas serang pada hari minggu 

" Kami laksanakan kunjungan pada hari minggu selain menindaklanjuti SE Dirjenpas juga memperingati hari anak universal.” Ucap Kalapas IIA Serang Eti Herawati Bc.IP,SH.(LP Serang)


BAPANAS/BANDUNG- Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, melakukan serah terima jenazah Sutan Bhatoegana di Villa Duta, Jalan Sipatahunan nomor 26, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

"Iya akan ada penyerahan jenzah," kata Kalapas Sukamiskin Bandung, Dedy Handoko saat ,Sabtu (19/11/2016).

Dedy menambahkam, pihaknyapum kini masih dalam perjalanan menuju rumah duka yang berada di Bogor. "Ya ini kami sedang ke Bogor," singkatnya.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dikabarkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bogor Medical Centre (BMC) Kota Bogor sekira pukul 08:00 WIB.

Sutan meninggal diduga oleh penyakit kanker hati yang dideritanya dan telah menjalani perawatan sejak 2 November 2016 di rumah sakit tersebut. Politikus kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu meninggalkan dua putri. (Okezone)

BAPANAS/LAMONGAN- Jika Terbukti Bersalah, Pegawai Lapas Lamongan yang Terlibat Kasus Santoso Bisa Dipecat

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, Slamet Supartono menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat pegawainya, Ahmad Agus Amin yang diduga sebagai penadah motor curian tersangka Santoso.

Menurutnya, saat ini anak buah apakah masih sebatas saksi atau tersangka juga belum jelas.
Barang bukti hadil curian 

"Bisa jadi, dia (Agus, red) sebatas membeli dengan harga murah. Informasinya memang diduga, tapi itu masih dalam batas informasi,"katanya Sabtu (19/11/2016).

Kalaupun benar - benar terlibat, maka sanksinya bisa indisipliner atau bahkan jika terbukti dan sudah proses hukum, sanksinya  bisa sampai dipecat.

"Kalau dipidana  sesuai hukum bisa dipecat,"tegasnya.(suryaonline)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan kendala utama memberantas jaringan narkoba di dalam lapas karena masih ada oknum petugas yang ikut bermain dengan pengedar narkoba.

Kemenkumham juga masih kekurangan petugas lapas yang memadai.

Ancaman sanksi tegas hingga pemecatan terhadap petugas lapas yang ikut mengedarkan narkoba kepada para napi belum sepenuhnya berhasil.

Lihat video di atas. (Trb)

BAPANAS/JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan Happy Five (H5) di Tangerang yang diproduksi jaringan sindikat narkotika internasional asal Taiwan.

Dari hasil tersebut, berhasil diamankan sebanyak 100.615 butir sabu dan 300.250 butir H5.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan jaringan internasional yang terungkap dalam kasus itu masih punya hubungan dengan  jaringan bandar narkoba di dalam lapas.

"Ini melibatkan jaringan di lapas. Tapi kita akan dalami, lapas yang mana," ucap pria yang akrab disapa Buwas di kantornya, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.

Terungkapnya jaringan tersebut, menurut Buwas menjadi bukti bahwa lapas hingga kini masih menjadi tempat yang nyaman untuk para bandar kelas kakap.
Kepala BNN Budi Waseso 
"Ini membuktikan, di lapas masih ada kegiatan komunikasi. Ada alat komunikasi yang masih digunakan di lapas," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Walaupun demikian, dia berpandangan apa yang ditangkap pihaknya merupakan kado untuk tahun baru. Bahkan, Buwas mengklaim akan ada pasokan besar jelang perayaan pergantian tahun yang akan segera terungkap.

"Ini hadiah menjelang tahun baru. Mudah-mudahan kita bisa lebih menangkap. Pasti ada saat tahun baru. Karena Indonesia selalu dijadikan target jelang hari-hari besar," Budi Waseso menandaskan.

Tim BNN dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten pada Selasa 15 November 2016.

Dua diantara tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas di tempat untuk penegakan hukum.

Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua Warga Negara (WN) Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNI berinisial ZA (31). YJCH dan ZA yang seorang oknum TNI AU berpangkat Praka keduanya tewas tertembak petugas.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(dtk)

BAPANAS/JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bogor Medical Centre (BMC), Jawa Barat, sekira pukul 08.00 WIB.

Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui dari keluarga apakah akan dimakamkan di Jakarta atau di Bogor.

"Belum ada informasi akan dimakamkan di Jakarta atau di Bogor," kata Dedi, Sabtu (19/11/2016).

Diketahui, meninggalnya Sutan lantaran sakit yang dia derita sejak Oktober 2016. Sutan menderita kanker hati. Dirinya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan, setelah dirawat di RS Hermina Bandung.

Kesehatan Sutan memang terus menurun. Dari sejumlah foto yang beredar, Sutan sudah tak seperti sebelumnya. Tubuhnya kurus kering. Mukanya yang bulat menjadi tirus lantaran penyakit yang menggerogoti badannya.(okezone)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.