BAPANAS - Zulkarnain (45), nara pidana kasus narkotika di Lapas Kelas II.A Lhokseumawe yang melarikan diri pada 17 Maret 2016, berhasil ditangkap lagi. Zukarnain ditangkap di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Rabu (23/11/2016) pagi sekira pukul 05.00 WIB.
Kepala Lapas Lhokseumawe, Ely Yuzar mengatakan, pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan Zulkarnain di Mon Geudong.
“Ketika saya mendapatkan laporan itu, langsung saya pastikan ke lokasi. Hingga pukul 00.00 malam kami lakukan pantauan, tim kita juga bergerak ke lapangan untuk memantau. Saat itu, Zulkarnain sedang berada di terminal, jadi kita buat cara bagaimana dia bisa masuk ke sebuah ruangan atau rumah,” kata Ely.
Ely Yuzar menambahkan, sekitar pukul 04.00 WIB, Zulkarnain masuk ke rumah, dan petugas dibantu masyarakat Mon Geudong, berhasil menangkapnya di kamar mandi.
“Ini merupakan penggerebekan kedua. Sebelumnya kami juga pernah gerebek di tempat yang sama tapi gagal. Namun, kali ini berkat bantuan warga napi tersebut berhasil kita tangkap, meski dia mencoba kabur,” tutup Kalapas
Informasi diterima GoAceh, napi itu terjerat hukuman 5 tahun penjara. Sebelum kabur Ia sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Saat ini napi itu sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe, karena luka di kepala saat penangkapan.(goaceh.co)
Kepala Lapas Lhokseumawe, Ely Yuzar mengatakan, pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan Zulkarnain di Mon Geudong.
“Ketika saya mendapatkan laporan itu, langsung saya pastikan ke lokasi. Hingga pukul 00.00 malam kami lakukan pantauan, tim kita juga bergerak ke lapangan untuk memantau. Saat itu, Zulkarnain sedang berada di terminal, jadi kita buat cara bagaimana dia bisa masuk ke sebuah ruangan atau rumah,” kata Ely.
Ely Yuzar menambahkan, sekitar pukul 04.00 WIB, Zulkarnain masuk ke rumah, dan petugas dibantu masyarakat Mon Geudong, berhasil menangkapnya di kamar mandi.
“Ini merupakan penggerebekan kedua. Sebelumnya kami juga pernah gerebek di tempat yang sama tapi gagal. Namun, kali ini berkat bantuan warga napi tersebut berhasil kita tangkap, meski dia mencoba kabur,” tutup Kalapas
Informasi diterima GoAceh, napi itu terjerat hukuman 5 tahun penjara. Sebelum kabur Ia sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Saat ini napi itu sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe, karena luka di kepala saat penangkapan.(goaceh.co)
![]() |
Kondisi Napi Zulkarnain di salah satu rumah sakit Lhokseumawe, Rabu (23/11/2016). [Sarina] |
loading...
Post a Comment