Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar narkoba bernama Murtala (33) di Medan, Sumatera Utara. Tersangka merupakan sindikat narkotika yang bekerjasama dengan sejumlah napi di lapas. Hasilnya, total aset senilai Rp 153 miliar lebih dari berbagai jenis aset berhasil disita.
"Jadi modusnya, istri tersangka yang bernama Atika membuka rekening, kemudian rekening itu digunakan untuk mengumpulkan hasil penjualan narkotika. Total keseluruhan Rp.153.709.235.350," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari, kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).
Dari tangan tersangka, BNN menyita Aset tersebut berupa uang dalam rekening, uang tunai, 2 rumah, 2 mobil mewah, perhiasan dan 1 SPBU di Medan. Arman juga menyebut jika tersangka terkait dengan napi yang bernama M Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkoba.
Arman menambahkan, rekening Atika tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkoba bernama dengan seorang bandar narkoba bernama Muzakkir yang juga merupakan seorang napi uang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.
"Muzakkir merupakan sindikat dari M Nasir dan Abdullah, mereka mendapatkan barang haram dari tersangka dan diduga sebagian diedarkan di Lapas dan kembali dijual ke luar lapas," imbuhnya.
"Untuk menghilangkan jejak, tersangka melakukan transfer dana dengan menggunakan RTGS (Real Time Gross Settlement), biasanya langsung putus sekali kirim dan masuk ke rekening ini kita kordinasi dengan negara penerima," papar Arman.
Diketahui, Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2012 lalu. Sekeluarnya dari penjara, tersangka masih terlibat kejahatan narkotika dengan mengedarkannya ke sejumlah napi di dalam lapas.
Tersangka dikenakan Pasal 137 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar," katanya. (detik.com)
"Jadi modusnya, istri tersangka yang bernama Atika membuka rekening, kemudian rekening itu digunakan untuk mengumpulkan hasil penjualan narkotika. Total keseluruhan Rp.153.709.235.350," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari, kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).
Dari tangan tersangka, BNN menyita Aset tersebut berupa uang dalam rekening, uang tunai, 2 rumah, 2 mobil mewah, perhiasan dan 1 SPBU di Medan. Arman juga menyebut jika tersangka terkait dengan napi yang bernama M Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkoba.
Arman menambahkan, rekening Atika tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkoba bernama dengan seorang bandar narkoba bernama Muzakkir yang juga merupakan seorang napi uang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.
"Muzakkir merupakan sindikat dari M Nasir dan Abdullah, mereka mendapatkan barang haram dari tersangka dan diduga sebagian diedarkan di Lapas dan kembali dijual ke luar lapas," imbuhnya.
"Untuk menghilangkan jejak, tersangka melakukan transfer dana dengan menggunakan RTGS (Real Time Gross Settlement), biasanya langsung putus sekali kirim dan masuk ke rekening ini kita kordinasi dengan negara penerima," papar Arman.
Diketahui, Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2012 lalu. Sekeluarnya dari penjara, tersangka masih terlibat kejahatan narkotika dengan mengedarkannya ke sejumlah napi di dalam lapas.
Tersangka dikenakan Pasal 137 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar," katanya. (detik.com)
![]() |
Foto: Irjen Arman Depari ungkap TPPU Bandar Narkoba/ Nugroho detikcom |
loading...
Post a Comment