SEMARANG,(BPN)- Seorang narapidana kasus narkotika Lapas Kedungpane Semarang, Sutrisno alias Babe alias Kokoh tidak kapok dan terus melakukan aksinya mengedarkan narkoba. Bahkan dia bisa menggaet dua perempuan cantik untuk menjadi kurir sabu.
Dua wanita muda yang diajak menjadi kurir oleh Babe yaitu DAA (19) warga Mojosongo, Jebres, Surakarta dan ENT (18) warga Jalan Srigunting V, Manahan, Surakarta. Keduanya tinggal di rumah kos di Jalan Kahuripan, Sumber, Banjarsari, Surakarta.
Saat jumpa pers di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, mereka terlihat tenang meski mulut ditutup masker.
Keduanya ditangkap BNNP Jawa Tengah bersama dengan barang bukti sabu seberat total 130 gram. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan hari Jumat (5/10) lalu di kos mereka.
"Awalnya hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi bahwa ada seorang yang diduga kurir akan melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dan dibawa ke Surakarta," kata Tri Agus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (10/10/2017).
Petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya DAA turun dari bus malam Jakarta-Solo di depan RS Panti Waluyo surakarta sekitar pukul 09.00 WIB hari Jumat. DAA kemudian menumpang mobil menuju tempat kosnya. Ketika di depan tempat kos itulah DAA ditangkap.
"Dari tas wanita tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram," tutur Tri Agus.
Setelah dimintai keterangan, DAA membeberkan dirinya diminta rekannya yaitu ENT untuk mengambil sabu di Jakarta. Petugas kemudian menangkap ENT yang berada di kamar kos nomor 11.
"Dari penggeledahan di dalam kamar tersangka ENT , ditemukan narkotika jenis sabu seberat 30 gram beserta 2 timbangan elektrik yang disimpan dalam lemari," pungkas Tri Agus.
Dari keterangan ENT terungkap ternyata dia merupakan jaringan Babe, napi di Lapas Kedungpane Semarang. Babe bukan pemain baru, dia sudah memiliki jaringan dan memanfaatkan orang-orang muda termasuk DAA dan ENT untuk mengedarkan sabu.
"Kenalnya ya melalui jaringan-jaringan dia," tegas Tri Agus.
Babe dijemput tim BNNP Jateng di Lapas Kedungpane Semarang di hari yang sama untuk dimintai keterangan di kantor BNNP Jateng. Dari koordinasi dengan Kalapas Kedungpane, diamankan 3 ponsel yang disembunyikan Babe di kamarnya.
"Handphone disimpan di bawah tempat tidur dan di tempat terpisah lainnya," kata Kepala Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang, Toro Wiyarto.
Kepada petugas dua perempuan cantik itu mengaku baru sekali beraksi. Meski demikian keduanya tetap masih didalami keterangannya karena suami DAA juga merupakan Napi kasus Narkotika di Surakarta.
"Saya baru sekali, belum ada mufakat upahnya berapa," ujar DAA yang sudah memiliki 2 anak itu.
Sementara itu, Babe ternyata sudah keempat kalinya ditangkap terkait kasus narkotika. Beberapa diantaranya ia terciduk karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Tri Agus menjelaskan, babe ditangkap Polda Jateng dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara, kemudian di tahun 2014 ditangkap lagi oleh BNNP Jateng dengan barang bukti 300 gram sabu kemudian divonis 8 tahun. Januari 2017, BNNP Jateng kembali menangkap Babe dengan barang bukti 1 kg sabu dan divonis hanya 17 tahun.
"Ini sudah yang keempat, seharusnya hukuman maksimal, mati," tegas Tri Agus.
Untuk kasus kali ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (detikcom)