2019-05-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


Majene- Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Majene menggelar buka puasa bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta keluarga Wbp, Rabu (22/5). Acara yang menjadi ajang silaturahmi antar petugas dengan wbp dan keluarga juga di hadiri oleh Usdtad Arifuddin Roar.S.Ag sekaligus pembawa tausiyah jelang waktu berbuka puasa tiba.

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Rutan Majene ini berjalan dengan hikmat dan penuh suka cita karena jadi kesempatan bagi wbp dan keluarganya untuk menikmati berbuka puasa secara bersama-sama. Kegiatan buka bersama ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan suci ramadan.

Dalam kesempatan ini pula karutan menyampaikan kepada seluruh keluarga wbp yang hadir bahwa di rutan majene tidak memungut biaya apapun dalam pengusulan remisi pengurusan CB,PB.

“ Saya sampaikan kepada seluruh keluarga wbp yang ada bahwa di rutan ini tidak pernah meminta biaya atau tidak ada biaya dalam pengusulan remisi dan pengurusan CB,PB. Jadi bila ada keluarganya yang meminta uang dengan alasan untuk membayar pengurusan remisi,CB,PB harap tidak usah di berikan atau bila perlu konfirmasi ke petugas karena disni tidak memungut biaya apapun alias gratis dalam pengurusan hal tersebut“ Terang I Wayan Nurasta Wibawa Karutan Majene

Jelang waktu berbuka ustad Arifuddin membawakan tausiah singkat tentang Hikmah puasa, acara di tutup dengan sholat Magrib secara berjamaah di masjid Raudhatul Ihsan Rutan Majene.(Red/rilis)


Tanjung Tabalong – Salah satu kebahagiaan orang berpuasa adalah saat waktu berbuka. Makan apapun saat adzan berkumandang rasanya lebih nikmat dari biasanya, apalagi makan dengan keluarga tercinta, sungguh rasanya nikmat luar tiada tara.

Kebahagiaan itulah yang dirasakan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan saat diberi kesempatan untuk berbuka puasa bersama sanak keluarga mereka pada Sabtu (25/05/19) di Rutan Kelas IIB Tanjung.

Momen kali ini merupakan momen langka bagi WBP yang hanya diadakan sekali dalam setahun dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari pengunjung dan WBP itu sendiri.

Khairuli Ilham, salah seorang WBP mengaku senang bisa berbuka puasa dengan keluarganya di bulan Ramadhan ini meski sedang menjalani masa pidana.


“Sangat senang, karena biasanya saya hanya bisa berbuka dengan kawan sekamar saja. Berbuka puasa dengan keluarga menjadi hal yang saya tunggu-tunggu selama menjalani pidana. Meskipun hanya satu hari, tapi setidaknya bisa mengobati kerinduan berkumpul bersama keluarga” Ungkapnya.

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan bahwa dengan momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan betul oleh WBP maupun Keluarga. “Dengan momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi hubungan kekeluargaan walaupun saat ini WBP tengah menjalani pidananya”

“Selain itu, pada bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini sebaiknya dijadikan momentum perubahan untuk menjadikan diri yang lebih baik” Tambahnya.(Red/Rilis)


VENEZUELA,(BPN) – Sebanyak 29 napi tewas dan 19 polisi luka dalam kericuhan yang terjadi di sel polisi kota di kota Acarigua, Venezuela tengah. Pejabat negara setempat menyebut kejadian ini sebagai upaya kabur yang gagal, sementara kelompok kemanusiaan menyebutnya sebagai “pembantaian”.

“Ada upaya pelarian, dan perkelahian antar geng pecah,” kata Sekretaris Keamanan Warga Portugal Oscar Valero kepada wartawan seperti dilansir Reuters, Sabtu (25/5/2019). “Dengan intervensi polisi untuk mencegah pelarian, ada 29 kematian,” katanya, menambahkan bahwa ada sekitar 355 orang ditahan di blok sel.

Sementara itu, Kelompok kemanusiaan terus mempertanyakan bagaimana tragedi yang merenggut 29 nyawa tersebut bisa terjadi. 

“Bagaimana mungkin ada konfrontasi antara tahanan dan polisi, tetapi hanya ada tahanan mati?” ucap Humberto Prado dari Observatorium Penjara Venezuela. “Dan jika para tahanan memiliki senjata, bagaimana senjata itu masuk?”

Sebelumnya, para tahanan memprotes rencana pemindahan sel yang dianggap terlalu jauh dan menyulitkan keluarga mereka untuk menjenguk.


TULUNGAGUNG,(BPN) -  Aparat Polisi Polsek Ngumut berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dan pil koplo yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Satu tersangka sempat melarikan diri. 

Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Nasir mengatakan tersangka ditangkap dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kedua tersangka adalah Aang Mustofa (25) Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan Ari Irawan alias Kirun (30) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut. 

"Dari tangan tersangka Aang kami dapatkan barang bukti 3.000 butir pil dobel l, alat isap sabu, HP , sedangkan dari tersangka Ari kami sita dua paket kecil sabu, 625 butir pil dobel L, alat isap dan HP," kata Siti Nurinsana, Kamis (23/5/2019). 

Saat proses penangkapan, tersangka Ari sempat melarikan diri sehingga menjadi DPO Polsek Ngunut selama beberapa hari. Namun yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. 

"Dia melarikan diri saat sudah kami pegang," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaaan tersangka mengaku memesan barang-barang tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Madiun. Barang terlarang selanjutnya akan diteruskan melalui kurir untuk mengirimkan pesanan kepada tersangka. 

"Jadi memang benar, sabu dan pil koplo ini dikendalikan dari dalam lapas di Madiun. Informasinya dari salah satu napi atas nama Gepeng," imbuhnya. 

Sementara itu tersangka Ari Irawan mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke kota Batu. "Saya sembunyi di Batu, kemudian menyerahkan diri," kata Ari. 

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polsek Ngunut dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Red/Detikcom)


MAJENE,(BPN) - Seorang tahanan narkoba bernama Asis alias Aci warga Barane Dua, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, saat ini tengah diburu kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Asis merupakan tahanan kasus narkoba yang kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Majene, Selasa (21/05/2019) kemarin. 

Upaya pencarian dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Kami berharap pelaku dapat segera ditangkap kembali," ungkap Kasi Intel Kejari Majene, Ihsan Husni kepada SINDOnews, Rabu (22/05/2019).

Sebelumnya, Asis sempat tertangkap kamera CCTV Pengadilan Negeri Majene. Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku meninggalkan ruang tunggu tahanan, sekitar pukul 14.41 Wita, dengan santainya.

Saat kabur Asis mengenakan baju putih dan celana jeans. Sayangnya, arah kaburnya Asis sulit diketahui sebab jangkauan rekaman CCTV hanya sampai di halaman kantor PN Majene.

tidak ditahu arahnya kemana. Apakah arah ketas atau kebawah karena jangkauan rekaman CCTV tidak sampai ke jalanan," pungkas Ihsan.(Red/Sindo)

Ilustrasi
BAPANASNEWS - Kanwil Hukum HAM Kalimantan Timur memastikan sanksi terhadap Kalapas Kelas IIA Samarinda M Iksan, dan sipirnya, terkait kasus 2 napi nyabu di rumahnya. Namun demikian, urusan pencopotan Iksan sebagai Kalapas, menjadi wewenang Kemenkum HAM.

"Pemeriksaan internal sudah, ada dirumuskan hasilnya. Itu interen, tidak perlu disampaikan ke publik. Point-nya, ya diberikan sanksi dan jadi urusan pusat," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi, kepada merdeka.com, Rabu (22/5).

Dia menerangkan, sanksi diberikan kepada Kalapas dan sipir saat hari kejadian. "Semua pada waktu itu. Kalapas pengawasan kurang, pengawal juga sama. Pengawasan melekat yang kurang, itu kan manajerial ya," ujar Yudi.

Rekomendasi sanksi terhadap Kalapas Iksan, menurut Yudi bukan sanksi pencopotan sebagai Kalapas. "Jauh. Kalau pencopotan kan (pelanggaran berat). Ini kan waskat (pengawasan melekat). Administrasi saja sebetulnya," tambahnya.

Yudi menegaskan untuk sanksi pencopotan pun, menjadi wewenang Kemenkum HAM. "Pencopotan urusan pusat. Iya, jadi hasil (pemeriksaan internal) sudah dirumuskan, tinggal kita bahas sedikit lagi," jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan rencana kedatangan tim Kemenkum HAM ke Samarinda, untuk menyelidiki kasus itu dari kalangan internal petugas Lapas? "Sementara ini belum datang. Mungkin masih sibuk," jawab Yudi.

Diketahui, Selasa (7/5) sore lalu, 2 Napi dan 1 sipir berada dalam 1 mobil ambulan, dihentikan polisi saat ada di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda. Diketahui, 2 Napi itu usai nyabu di halaman belakang rumah pribadi Kalapas Kelas IIA Samarinda M Iksan. Polisi melakukan tes urine kedua napi, dan positif mengandung zat dalam sabu. [mdk]


JAKARTA,(BPN)-  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI pada Selasa (21/05).R

Didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, rapat kerja yang membahas tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pemasyarakatan ini mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dari 10 fraksi Komisi III DPR-RI.
Persetujuan ini didapat setelah penyampaian keterangan Presiden terkait RUU Pemasyarakatan yang diwakili oleh Menkumham. Menkumham mengatakan bahwa pengajuan RUU Pemasyarakatan ini merupakan wujud nyata dalam mengakomodir perkembangan hukum.


"Pengajuan RUU tentang Pemasyarakatan ini pada hakikatnya merupakan upaya nyata dalam mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan pada pembalasan dan perjeraan menjadi konsep perlakuan terhadap tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan dengan tujuan reintegrasi sosial," ujar Menkumham.

RUU Pemasyarakatan ini memiliki muatan baru yang nantinya akan dibahas lebih lanjut, salah satunya yaitu pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, dan Pengamanan.

Menkumham berharap dukungan dari Komisi III DPR-RI dalam penyelesaian RUU ini. "Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas mengingat banyaknya substansi yang dibahas dan terbatasnya waktu penyelesaian guna mendapat persetujuan bersama dari DPR-RI," tutup Menkumham. (Red/ Rls).


BANDA ACEH,(BPN) – Sebanyak Lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur saat diberi makan sahur, Senin, 20 Mei 2019. Hingga kini napi yang sudah tertangkap baru dua orang.

Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, membenarkan kabar ada lima tahanan yang kabur. Namun, ia membantah bahwa pihaknya kebobolan.

Mereka kabur dengan cara mendobrak pintu masuk dan sempat melawan petugas yang berjaga di sel.

“Ada, tapi bukan bobol. Saat diberi makan sahur didobrak pintu masuk dan dilawan petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Dari lima orang yang kabur, pihaknya baru menangkap dua orang. Trisno menyebutkan, napi yang kabur merupakan kasus narkoba empat orang dan pencurian satu orang. “Sempat melarikan diri 5 orang. Dua sudah ketangkap, 3 sedang kita kejar,” ujarnya.

Kini, pihaknya masih menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian para napi yang kabur.(Red/viva)


MANOKWARI,(BPN). Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari menggelar buka puasa bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) anak. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkokoh tali silaturrahim dan kebersamaan serta sebagai wujud rasa syukur kita dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan,(18/5/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius. M Ayorbaba), bersama dengan para Kepala Divisi, Pejabat Struktural, dan pegawai di lingkungan Kanwil maupun pegawai pada LPKA serta dihadiri oleh beberapa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam kota Manokwari.

Selain kegiatan buka puasa bersama, diadakan juga kegiatan penandatanagan MoU pelatihan beladiri Taekwondo untuk para petugas dan WBP pada LPKA Kelas II Manokwari antara Plt. Ketua Cabang Taekwondo Kabupaten Manokwari (Bondan Santoso) dengan Kepala LPKA Kelas II Manokwari (Yulius Paat). Adapun isian kesepakatan Bersama antara lain:

1. Pihak pertama meresmikan Dojang Taekwondo LPKA Manokwari berdasarkan No. Surat W31-PAS.PAS.10-03.HH.06.03 Tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepengurusan Dojang Taekwondo LPKA Manokwari dan mengakui secara definitif Dojang LPKA Manokwari sejak tanggal penandatangan MOU ini dilakukan.

2. Pihak Pertama mendukung sepenuhnya perkembangan dan prestasi Taekwondoin Dojang LPKA Manokwari, baik Petugas LPKA, Warga Binaan Pemasyarakatan LPKA, ataupun peserta umum yang nantinya turut bergabung dalam Dojang LPKA Manokwari. 

3. Pihak Kedua mendukung sepenuhnya dalam Pengembangan Cabang Olahraga Taekwondo khususnya di Kabupaten Manokwari.

Dalam  sambutannya kakanwil mengapresiasi positif kegiatan ini, dan Beliau menambahkan bahwa, pentingnya penggunaan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat, meskipun dalam bulan puasa aktivitas dikantor lebih dipersingkat, mensyukuri dan mengingat nikmat-nikmat Allah yang diberikan kepada kita, manfaatkan bulan suci ramadhan ini dengan hal-hal yang positif agar ibadah puasa yang kita laksanakan ini benar-benar kita mendapat pahala.

Selain itu kegiatan penandatanagan MoU ini juga merupakan proses pembinaan yang akan dilakukan kedepan di LPKA kelas II Manokwari, kegiatan pembinaan ini sangat baik dan positif untuk itu seluruh petugas pada LPKA agar mendukung kegiatan pembinaan pelatihan bela diri Taekwondo bersama Cabang Taekwondo Kabupaten Manokwari yang sudah membuat MoU.

“ Saya berharap bahwa dengan pelatihan yang baik kita optimis bisa saja ada anak-anak dari LPKA manokwari yang bisa ikut tampil pada beberapa kejuaran taekwondo, dan saya juga berharap tidak ada yang mustahil jika mereka berlatih dengan baik dan didampingi dengan baik bisa saja ada nanti yang mewakili Papua Barat untuk PON 2020 di Tanah Papua. Tentu kita mengapresiasi penandatanganan MoU tersebut dan kita berharap ada evaluasi dan koordinasi dilakukan untuk kegiatan pembinaan ini dapat berjalan dengan baik”, ucap KaKanwil.

Diakhir kegiatan, KaKanwil yang di damping Kepala LPKA  melakukan pengecekan kesetiap Blok hunian untuk melihat kondisi blok pada LPKA Kelas II Manokwari.(Red/Rls)


LANGKAT,(BPN) - Sebanyak 62 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat, yang melarikan diri pada saat peristiwa pembakaran lembaga pemasyarakatan tersebut, pada Kamis 16 Mei 2019, hingga kini masih buron.

"Petugas masih terus melakukan pencarian terhadap para narapidana yang melarikan diri," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu 19 Mei 2019, seperti dilansir Antara.

Arnold Hasibuan mengungkapkan hasil pengecekan terakhir yang dilakukan ternyata jumlah narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai sebanyak 170 orang.

"Hingga saat ini yang berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri kembali sebanyak 108 orang sedangkan yang belum ditangkap atau masih melarikan diri sebanyak 62 orang," katanya.

Para napi yang belum tertangkap itu masing-masing adalah Zulkifli Zebua bin Sanil Arifin, Ferry Pratama Silitonga, Syawaluddin bin Anuar Wasyak, Taufik Wahyudi Ginting bin Miaman, Khairul Anwar bin Ahdat, Eriyan bin M Nasir, Iwan Taufik bin Baharuddin, Daviv Saragih bin Jefri Ari Saragih, Suriadi Ginting bin Suratman Ginting.

Selanjutnya Dedi Istianda bin Suardi, Muhd Zailan Nasution bin Saud Nasution, Chairul Azhari Pulungan bin Ahmad Damuri, Eko Prasetyo bin Binasar, Ucok Siregar bin Sugimun, Abdul Rahman Pulungan bin Umar, Andri Prabudi, Roni J Tampubolon bin Joni Tampubolon, Irwansyah bin Legiman, Daniel Gurusinga bin Padi Gurusinga, Rahmad Hidayat bin Samsir Nasution, Khairul Anwar bin Ahdat, Jamal Basri bin Abu Bakar, Amiruddin bin Mukhtar.

Kemudian Muhammad Rizky bin Muslim, Ali bin Salim, Syawalul Bahri bin Misrah, Novriansyah bin Sunardiman, Azmar, Sulaiman bin Usman, Sulaiman Saat bin Saat, Riski Gunawan bin Rono, Burhanuddin bin Rafi, Taufik Wahyudi Ginting bin Arhum Laman Ginting, Alfansyah bin Alamsyah, Sofwan Arqam, Fahmi Lubis bin Ridwan Lubis, Syafrizal bin Johan, Doni Atmaja, Syahril bin Arani, Hendra Sinaga bin ganti Sinaga.

Juga Zulkifli Sinaga bin Rizaman Sinaga, Ibrahim bin M Saleh, Eri Afrida, Abdul Halid bin Rasian, Supriadi bin Mukmin, Agus Tono, Ali Amrin Hasibuan bin Addin Hasibuan, Andri Prabudi, Sarman Syahputra bin Ibrahim, Muhammad Rizki Lubis bin Mhd Tayib, Muhammad Rizky Siregar, Muhammad Isa Daulay, Muhammad Bani bin M Tamin, Zetliandari Nasution bin Aswan Nasution, Rudianto bin Alinafiah, Fadli bin Sugianto, Saprizal saragih bin Zumakir Saragih, Rimpal Falestin bin M Yasim Mahmud, Azmar, Sudirman bin Ismail dan Octo Prabudi bin Putra.(Red/OKZ)


JAKARTA,(BPN) -Sebanyak 63 Satuan Kerja Pemasyarakatan (Satker Pas) siap berjuang untuk menembus predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah berhasil melewati Evaluasi Penilaian Komponen Hasil.

”Kami sangat menaruh atensi agar Satker Pemasyarakatan ini lolos menjadi Wilayah Bebas Korupsi bahkan Wilayah Bersih dan Melayani,” ujar Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rilisnya, Minggu (19/5/2019).

”Kami sangat menaruh atensi agar Satker Pemasyarakatan ini lolos menjadi Wilayah Bebas Korupsi bahkan Wilayah Bersih dan Melayani,” ujar Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rilisnya, Minggu (19/5/2019).

Menurutnya pembangunan zona integritas ini merupakan salah satu solusi permasalahan yang kerap dihadapi pemasyarakatan, seiring dengan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang saat ini sedang dilakukan percepatan.

“Untuk meraih predikat WBK WBBM kita hanya butuh melaksanakan tugas dan fungsi kita secara benar dan sungguh-sungguh, seperti nafas yang terkandung dalam semangat revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan," imbuhnya.

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merapakan program peningkatan kulitas penyelenggaraan pemasyarakatan melalui penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi.


63 Satker PAS yang saat ini berupaya keras menuju Zona Integritas tersebut terdiri dari 42 Lapas, 8 Rutan, 6 LPKA, 5 LPP, 1 Bapas serta 1 Satker Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Direktorat TI dan Kerja Sama. 57 Satker menuju ZI WBK dan 6 Satker menuju WBBM yang telah meraih predikat WBK pada tahun sebelumnya, yaitu Lapas Cibinong, Lapas Metro, Lapas Salemba, Lapas Cirebon, LPP Malang dan LPP Semarang.

Setelah 63 Satker PAS tersebut mampu melewati tahap Evaluasi Penilaian Komponen Hasil maka pada tanggal 20-27 Mei nanti, mereka akan berjuang keras untuk dapat melewati tahap Evaluasi Penilaian Komponen Pengungkit oleh Tim Penilaian Internal Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.

Utami mengharapkan 63 Satker ini mampu melewati tahap demi tahap penilaian hingga bisa merebut perikat Satker WBK/WBBM. 

Tahun ini kami harapkan 6 Satker yang telah WBK dan berjuang untuk WBBM, dapat berhasil gemilang dan 57 Satker lainnya mampu menembus wilayah Bebas korupsi WBK," harapnya.

Pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dilaksankan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemeritah

Seharusnya bisa dan harus bisa. Kalau 6 Satker saja sebelumnya mampu meraih predikat WBK, maka tahun ini harus lebih meningkat lagi. 

Harapan besar ke 63 Satker ini mampu menembus seluruh tahapan untuk meraih predikan WBK dan WBBM," tutup dia.(Red/Sindo)

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
JAKARTA,(BPN)- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (DitjenPAS) untuk melakukan evaluasi seluruh sistem di Lapas, baik sistem manajemen pengelolaan maupun pengawasan di dalam Lapas.

Hal itu menanggapi kasus ricuhnya narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Hinai, Langkat, Provinsi Sumatra Utara (16/5/2019) yang menyebabkan ratusan warga binaan kabur dan hingga saat ini sekitar 53 orang masih diburu polisi.

Politisi yang biasa disapa Bamsoet itu juga menilai kondisi lapas yang terbilang overcapacity tersebut menjadi pemicu utama warga binaan yang ada di lapas menjadi rusuh.

"Mendorong Kemenkumham melalui DitjenPAS untuk melakukan kajian kapasitas Lapas yang layak, serta melakukan penyesuaian antara jumlah sel tahanan dengan warga binaan yang ada," kata Bamsoet, Jumat (17/5/2019).

Ia juga menyoroti warga binaan lapas untuk mendapatkan keterjaminan soal haknya yang tercatat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.

Selain itu untuk napi yang sampai saat ini belum ditemukan, Bamsoet meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan pencarian hingga seluruh napi dapat tertangkap.

"Mendorong Kepolisian untuk terus melakukan pencarian warga binaan yang kabur hingga seluruhnya dapat tertangkap, mengingat hal tersebut akan meresahkan masyarakat sekitar," ucapnya.

Bamsoet juga ikut menyarankan agar masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pencarian napi yang kabur dari lapas Narkotika Kelas III Hinai.
"Mendorong Lapas Narkotika Kelas III Hinai berkerja sama dengan Kepolisian untuk menyebarkan identitas warga binaan yang masih buron agar masyarakat dapat membantu pencarian dan melaporkan jika mendapati orang yang ciri-cirinya serupa dengan identitas yang disebarkan," tutupnya. (Red/Akurat)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.