TULUNGAGUNG,(BPN) - Aparat Polisi Polsek Ngumut berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dan pil koplo yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Satu tersangka sempat melarikan diri.
Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Nasir mengatakan tersangka ditangkap dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kedua tersangka adalah Aang Mustofa (25) Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan Ari Irawan alias Kirun (30) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
"Dari tangan tersangka Aang kami dapatkan barang bukti 3.000 butir pil dobel l, alat isap sabu, HP , sedangkan dari tersangka Ari kami sita dua paket kecil sabu, 625 butir pil dobel L, alat isap dan HP," kata Siti Nurinsana, Kamis (23/5/2019).
Saat proses penangkapan, tersangka Ari sempat melarikan diri sehingga menjadi DPO Polsek Ngunut selama beberapa hari. Namun yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
"Dia melarikan diri saat sudah kami pegang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaaan tersangka mengaku memesan barang-barang tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Madiun. Barang terlarang selanjutnya akan diteruskan melalui kurir untuk mengirimkan pesanan kepada tersangka.
"Jadi memang benar, sabu dan pil koplo ini dikendalikan dari dalam lapas di Madiun. Informasinya dari salah satu napi atas nama Gepeng," imbuhnya.
Sementara itu tersangka Ari Irawan mengaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke kota Batu. "Saya sembunyi di Batu, kemudian menyerahkan diri," kata Ari.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polsek Ngunut dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment