2016-04-10

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/Langsa- Personil gabungan yang terdiri dari Polres Langsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Brimob Subden 2 B Kompi Aramiah, serta anggota TNI, Selasa (12/4/2016), melakukan penggeledahan dan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa.

Dalam penggeledahan itu, personil BNN Kota Langsa juga melakukan tes urine terhadap 60 orang napi dan 37 orang positif gunakan narkoba. Sedangkan, 7 orang sipir atau petugas Lapas yang dilakukan tes urine, satu orang positif menggunakan narkoba.

” Ke 37 orang napi itu positif menggunakan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi, dan untuk sipir menggunakan ganja,” kata Kepala BNN Kota Langsa, AKBP. Navri Yuleni, SH, MH, usai melakukan tes urine di Lapas Kelas II B Langsa.

Kata Navri, bagi yang positif menggunakan narkoba maka besok (Rabu) akan dilakukan asesmen oleh tim BNNK Langsa serta akan dilakukan tes kepribadian, selain itu, ia mengharapkan kepada para napi untuk tidak lagi diperbudak oleh narkoba, tapi kita harus melawan dan melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, dihadapan ratusan napi, mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya semua pihak, sehingga tes urine ini berjalan aman dan lancar.

Kemudian, bagi napi yang positif menggunakan narkoba tidak perlu takut, karena pemerintah akan melakukan rehabilitasi.
Kapolres Langsa saat razia dilapas langsa 
” Napi yang positif menggunakan narkoba, berarti tempatnya bukan disini melainkan harus direhab, karena jika masih disini dikhawatirkan akan terus terjerumus menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, tujuan dilakukan tes urine terhadap napi ini, karena kita ingin membantu para napi yang masih menggunakan narkoba, sehingga tidak lagi menjadi pecandu dan diperbudak oleh narkoba.

Karenanya, kedepan kita harapkan kepada petugas Lapas untuk lebih selektif memeriksa pengunjung yang ingin menjenguk napi.

“Kedepan Lapas harus benar-benar menjadi tempat pembinaan, sehingga bagi napi yang sudah bebas dari hukuman akan menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Pemeriksaan urine ini akan terus kita lakukan secara bertahap, sehingga napi disini benar-benar terbebas dari narkoba.

Namun, semuanya itu juga kembali lagi kepada pribadi masing-masing napi, karena jika tidak ada kesadaran dari napi, maka apapun yang kita lakukan seperti sosialisasi bahaya narkoba, pembinaan rohani, akan menjadi sia-sia.

Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Langsa, Zulkifli, ketika ditanya terkait anggotanya yang positif menggunakan narkoba, mengatakan, dirinya akan menyelidiki kembali apakah anggotanya benar-benar sengaja menggunakan narkoba atau disebabkan setelah minum obat antibiotik serta dari makanan.(PAS/TB)

BAPANAS/Jakarta-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yassona H. Laoly, menyampaikan keprihatinannya terhadap permasalahan Pemasyarakatan yang terus berulang. “Hari ini saya pakai pakaian hitam, saya berkabung,” ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (13/4).

Keprihatinan Menkumhan dipicu temuan baru terkait pemberian fasilitas mewah kepada narapidanai bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Deli Serdang.

“Saya minta Direktur Narkoba untuk memeriksa dan menahan Kalapas dan KPLP-nya. Siapa saja kalau menodai pekerjaan kita dan membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) malu, tidak cukup dipecat. Tanggung jawab pidana harus ada.

Periksa secara pidana. Pecat pidana,no more,” ujar Yassona di hadapan peserta pendidikan dan latihan serta taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam kuliah umum bertema Penegakan Hukum Melawan Narkoba di Graha Pengayoman, Jakarta.

Kepada seluruh peserta kuliah umum, Menkumham meletakkan masa depan Kemenkumham di pundak mereka sebagai generasi muda. “Tidak hanya cukup pintar, perlu integritas, dan kejujuran. Bebaskan dari narkoba dan handphone.

Masih banyak yang harus kalian dikerjakan,” harapnya.
Ia mengingatkan bahwa lapas merupakan bagian terbesar dari persoalan ini.

“Rangkaian pemecatan ini tidak akan berhenti. Saya akan follow up terus. Saya ingatkan sekali lagi, tidak cukup dipecat, pidana! Dimana saja, kapan saja.

Kalapas bertanggung jawab, KPLP tidak mungkin bermain sendiri,” tegas Yassona.
Menkumham menegaskan pentingnya birokrat yang tangguh, berintegritas, jujur, dan inovatif.

“Saya punya harapan kepada Anda semua. Kalau kementerian ini bobrok, ini tanggung jawab kalian. Berikan yang terbaik untuk bangsa, to learn. Tidak hanya itu, to love. Terakhir, tinggalkan (legacy) terbaik untuk organisasi. Biarkan orang tahu saat kalian memimpin meninggalkan kenangan baik,” pesannya.

Tak hanya itu, Menkumham meminta para peserta kuliah umum untuk meninggalkan zona nyaman. “Coba kerjakan yang baik, turun, dan cek ke dalam. Kalau ditemukan, tidak ada toleransi, tidak cukup pemecatan, saya akan telepon Kapolda-nya. Kalau perlu diproses pidana,” ujar Yasonna.

Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga, Menkumham menilai ini tidak hanya setitik. “Sudah dicanangkan zero tolerance, tapi masih ada peristiwa di Deli Serdang.

Ini mentalitas tidak benar. Saya mohon maaf pada keluarganya. Sekali lagi, sanksi berat, tidak cukup pemecatan, pidana! Saya minta Pak Sekjen, Pak Irjen, yang seperti ini dipercepat,” tandasnya.

BAPANAS/JakartaMenteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan kuliah umum kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2016, Taruna Taruni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Taruna Taruni Akademi Imigrasi (AIM) dengan tema “Penegakan Hukum Melawan NARKOBA” di Graha Pengayoman, Rabu, 13 April 2016.

Berikut Video Kuliah umum yang disampaikan oleh Menkumham Yasona Laoly.


BAPANAS/Ciamis- Sebanyak 30 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Banjar, Jum’at siang tadi (15/04/2016), menjalani tes urine. Kegiatan tersebut dilakukan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba terhadap aparat di lingkungan Lapas.

Kegiatan yang dimulai sejak jam 13.00 WIB di aula rapat Lapas Banjar, dilakukan atas inisiatif pihak Lapas dan bekerjasama dengan Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis.

Kepala Lapas Kelas III Kota Banjar, Ika Yusanti, SH., M.Si., mengatakan, dengan adanya tes urine kepada seluruh pegawai Lapas, dirinya berharap bisa mencegah atau upaya preventif menghindari penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan terhadap petugas Lapas, supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Petugas Lapas adalah aparat yang membina warga binaan, jadi mereka harus bebas dari narkoba,” katanya.

Ika juga menegaskan, apabila dalam test urine yang dilakukan tersebut terdapat petugas yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba, maka akan dilakukan prosedur pembinaan secara internal di Lapas Banjar.

“Sanksi jika ada petugas ditemukan positif, secara prosedural akan dilakukan pembinaan secara internal. Namun, jika ditemukan petugas sebagai pengedar narkoba, sesuai dengan arahan Menteri, bahwa petugas tersebut akan dipecat,” tandas Ika.

Sementara itu, Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si., mengatakan, pihaknya melakukan test urine ini atas permintaan dari pihak Lapas. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan Lapas bersih dan bebas dari narkoba.

“Ini permintaan pihak Lapas, jika ada yang positif, kami serahkan ke pimpinan Lapas. Hal ini sebagai langkah pencegahan karena gara-gara narkoba masa depan, karir, termasuk keluarga bisa menjadi hancur,” tegasnya.

Dia menambahkan, bahaya penyalahgunaan narkoba saat ini cukup memprihatinkan. Tidak hanya disalahgunakan oleh kelompok tertentu, tetapi telah menambah ke semua sisi masyarakat.

Mulai dari aparat penegak hukum, pegawai negeri sipil, bahkan pelajar dan tidak terkecuali para warga binaan atau narapidana.

“Bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba dapat dicapai apabila ada kemauan dan tekad yang kuat untuk memeranginya,” kata Dedy.

Dari hasil test urine terhadap para petugas Lapas Banjar, diketahui seluruhnya negatif. (PAS/BP)

Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) sudah menerima kabar Abu Bakar Baasyir dipindahkan dari LP Pasir Putih, Nusakambangan ke LP Gunung Sindur, Bogor. Namun mereka tidak tahu alasan pemindahan itu.

"Baru saja dicall sama Kalapas Pasir Putih," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendratta, kepada detikcom, Sabtu (16/4/2016) pada pukul 10.00 WIB. Pernyataan ini disampaikan saat detikcom bertanya apakah TPM sudah diberitahu soal rencana pemindahan Baasyir.

"Dipindah ke Gn Sindur katanya. Kami disarankan menjenguk hari Senin," tambah Mahendradatta.

Soal alasan pemindahan, Mahendradatta mengatakan tidak tahu. "Tanpa alasan," jelas pria berkacamata ini.
Abu Bakar Baasyir di LP Pasir Putih, Nusakambangan, beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)Add caption
Kabar rencana pemindahan Baasyir beredar sejak pagi. Keluarga mengaku belum diberitahu. "Kita malah tahunya dari media. Kalaupun benar akan dipindahkan, kami juga bingung akan dipindah ke mana," ujar putra Baasyir, Abdul Rochim Baasyir atau akrab disapa Iim, saat dihubungi secara terpisah.

Iim megaku pada hari Rabu lalu dirinya menjenguk ayahnya ke LP Pasir Putih Nusakambangan. Kepada Iim, saat itu Baasyir juga tidak menceritakan tentang kabar bahwa dalam waktu dekat dia akan dipindahkan ke LP Gunung Sindur. Iim menduga kemungkinan ayahnya saat itu juga belum mengetahui jika akan dipindahkan.

Pagi ini, kesibukan terlihat di Dermaga Wijayapura, lokasi penyeberangan dari Pulau Nusakambangan ke Cilacap. Puluhan Brimob berjaga. Kemungkinan, Baasyir akan dipindahkan melalui jalur udara, yakni dari Bandara Tunggul Wulung Cilacap ke Pondok Cabe, Jakarta. Pihak LP maupun Kemenkum HAM belum memberikan keterangan resmi terkait pemindahan ini. (*) Sumber: detik.com

BAPANAS/Riau- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly, meresmikan Lapas Terbuka Kelas III Rumbai. Harapannya, pembangunan lapas tersebut dapat menampung jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih banyak lagi.

“Atas nama Kemenkumham, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah bersedia membantu pembangunan dua lapas  menggunakan APBD Riau,” ungkap Yasonna H Laoly, Jumat (15/4/2016) di Rumbai.

Lapas sebagai sarana pendukung pembinaan narapidana merupakan unsur penting dan mendasar yang harus dipenuhi. Atas alasan itulah, Pemprov Riau bersedia memasukan anggaran pembangunan lapas dalam APBD Riau.
Menkumham menandatangani prasasti peresmian LP Terbuka Kelas III Rumbai

“Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Kemenkumham, kami sangat mengapresiasi sekali jika daerah lain ikut meniru langkah yang dilakukan Pemprov Riau ini,” tuturnya lagi.

Pada kesempatan itu juga, Yasonna mengajak seluruh elemen lapas untuk berkreasi. Sehingga keberadaan lapas dapat bermanfaat tak melulu dinilai negatif.(PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Teleconference dengan Menteri Hukum dan HAM. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, hadir Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, para pejabat serta  Perwakilan P2U UPT serta KPLP/KPR,Kamis (14/4/2016).

Terkait masalah over kapasitas Lapas dan Rutan, Menteri memerintahkan kepada jajaran Kakanwil untuk memetakan kondisi lapas baik yang over kapasitas maupun under kapasitas di daerah masing-masing supaya Lapas Rutan yang over kapasitas bisa di didistribusikan kepada Lapas dan Rutan yang lain .

 "Saya minta supaya ada redistribusi dari tempat-tempat Rutan yang padat ke tempat lain, Lapas yang padat ke tempat lain di wilayah Kanwil Saudara", ujar Menteri Hukum dan HAM.

Untuk persoalan kekurangan pegawai, Menteri memerintahkan agar segera mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan, meminta bantuan Polda, Polres dan TNI.

Jika ada petugas Lapas Rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba, Menteri Hukum dan HAM memerintahkan agar ditindak tegas. Tidak cukup di pecat tapi juga di pidanakan.

"Kita menunjukkan kepada publik ada upaya yang sistematik kita lakukan untuk perbaikan. Bahwa kita belum menyelesaikan masalah ini karena sangat kompleks, sudah menahun, kronis, tapi kita terus melakukan langkah-langkah",tegas Yasonna

Disamping memberantas peredaran narkoba Lapas juga memiliki program-program unggulan Lapas, yaitu menjadi Lapas produktif dan Lapas industri agar napi bisa bekerja dan produktif, kemudian setelah keluar Lapas bisa bermanfaat.

Menteri Hukum dan HAM menyampaikan rencana akan diselenggarakannya Pameran Proyek Unggulan Napi yaitu pameran hasil produksi kerajinan para Napi bertempat di Kementerian Perindustrian, supaya jangan narkoba saja yang dilihat orang.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah, Dahlan Pasaribu, didampingi Kepala Divisi Pemasarakatan dan 7 KaUPT Lapas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta hadir pada Ruang Control Room  Lantai 19 Gedung Kemenkumham RI.

Dahlan menyatakan komitmennya dalam melaksanakan upaya-upaya untuk mengurangi over kapasitas Lapas dan Rutan serta menyampaikan bahwa peralatan pemeriksaan yaitu pintu deteksi dari Dirjen Pemasyarakatan sudah diterima oleh pihaknya.

Serta telah dipasang untuk mendeteksi barang logam yang masuk kedalam Lapas dan Rutan, Kepala Kanwil berharap kedepannya peralatan deteksi ini bisa dikembangkan untuk mendeteksi barang narkoba.(PAS/DKIJ)

BAPANAS- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas III Rumbai, Kota Pekanbaru pertama di Provinsi Riau yang menjadi tempat untuk asimilasi bagi narapidana yang akan bebas dari masa hukuman.

“Atas nama Kementerian Hukum dan HAM, saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah menghibahkan lahan seluas 31 hektare untuk membangun Lapas terbuka ini.

Kita berharap agar kerja sama dengan Pemprov Riau,” kata Menteri Yasonna Laoly dalam sambutannya di depan Plt Gubernur Riau Arsyad juliandi Rachman di Pekanbaru, Jumat.

Menteri Yasonna mengatakan bahwa dengan difungsikannya Lapas Terbuka Rumbai itu diharapkan dapat menampung warga binaan, baik yang mendapatkan program asimilasi maupun program untuk mengatasi kelebihan kapasitas dari UPT Pemasyarakatan di Riau.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian, dari lahan seluas 31 hektare tersebut, baru delapan hektare yang dipergunakan untuk menunjang aktivitas Lapas Terbuka.

“Sedangkan empat hektare lagi direncanakan untuk lahan Lapas Narkotika dan dua hektare lainnya untuk Lapas Wanita,” katanya menjelaskan.

Ia menjelaskan Menkumham sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas komitmen Plt Gubernur Riau yang akan bekerja sama membangun kedua Lapas tersebut.

Dalam kunjungannya tersebut, pria kelahiran Tapanuli Tengah, 62 tahun silam itu menyempatkan diri menyapa sejumlah narapidana yang menjalani proses asimilasi dan mengunjungi peternakan ayam, ikan dan perkebunan sawit.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian kepada Antara mengatakan bahwa Lapas Klas III Rumbai tersebut telah dioperasikan sejak 2015 lalu.

Di Lapas yang dapat menampung seribuan narapidana itu bertujuan untuk memberikan keahlian kepada tahanan yang akan bebas.

“Narapidana yang akan bebas dengan sisa pidana dua hingga tiga minggu diasimilasi ke Lapas tersebut.

Di sana mereka diajari untuk beternak ayam, ikan dan berkebun sehingga setelah bebas mereka siap untuk mendekatkan diri ke masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Ferdinan mengatakan menteri Yasonna bakal melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Riau.

Ia merincikan, pada Jumat hari ini selain melakukan peresmian Lapas Klas III Rumbai, menteri Yasonna juga akan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Riau.
“Pertemuan internal dengan pengurus UPT itu adalah komitmen Pak Menteri untuk membebaskan praktik peredaran narkoba dari Lapas,” ujarnya.

Sementara itu, pada Sabtu besok (16/4), menteri dijadwalkan mengunjungi Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kunjungan ke daerah tersebut adalah untuk merencanakan pembangunan Lapas yang diketahui sebagai daerah dengan jumlah narapidana terpadat di Riau.(PAS/BP)

BAPANAS- Sepanjang 2015 hingga April 2016, sebanyak 40 napi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Aceh kabur. Hal itu akibat tindakan pelanggaran dengan alasan human error atau kelalaian oknum petugas.

“Jumlah total kasus pelarian napi dalam genggaman petugas itu meningkat drastis setiap tahunnya, dan sebagian besar sama-sama menggunakan cara klasik, menjalin kerjasama dengan oknum petugas,” kata Koordinator Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh, Sayed Azhar, baru-baru ini

Dia menyebutkan itu terkait kinerja buruk yang terjadi di lingkungan jajaran Depkumham RI dan Ditjend PAS.

Selaku aktivis pemantau kinerja petugas Lembaga Pemasyarakatan, pihaknya mencatat semua kasus di lingkungan Lapas berbagai daerah di Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, serta mencatat setiap kronologis napi yang berhasil kabur.
Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh, Sayed Azhar
Bahkan,dari jumlah total napi yang telah kabur, hanya enam yang berhasil ditangkap kembali, sedangkan lainnya telah menghilangkan jejaknya. Ironisnya, Sayed menyebutkan hampir semua oknum petugas berpendapat kesalahan fatal itu dikarenakan human error.

Parahnya lagi, petugas bawahan tetap menjadi kambing hitam dan belum pernah ada atasan yang diberi sanksi berat.

Apalagi petugas yang terbukti bersalah dan terlibat membantu napi kabur justru tidak diberikan sanksi berat yang bisa menimbulkan efek jera.

Padahal para petugas sudah mengetahui PP No. 21/2013 tentang tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti menjelang bebas (CMB), pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Bahkan bagi petugas yang sudah ketahuan bekerjasama dengan Napi justru tidak pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin.

“Maka secara otomatis hampir seluruh Lapas mengangkangi Permen Kum HAM nomor 6 tahun 2013 tentang tertib Lembaga Permasyarakatan dan rumah tahanan,” kata dia.(PAS/WOL)

BAPANAS - Kepala Lapas Pondok Rajeg, Sudjonggo mengatakan, kedua narapidana tersebut kabur dari selnya di blok pengasingan dengan cara menjebol teralis ventilasi udara yang sudah rapuh.

"Kami bersama aparat Kepolisian dan TNI tengah melakukan pengejaran terhadap kedua napi tersebut," kata Sudjonggo.

Dua narapidana tersebut kabur dini hari. Kedua napi tersebut bernama Sufento Bin Amin yang merupakan narapidana kasus narkoba divonis tujuh tahun penjara dan baru saja menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg sekitar satu minggu.
Ilustrasi

"Sufento ini tahanan titipan dari Lapas Depok, ia baru ditahan di Pondok Rajeg sekitar seminggu," katanya.

Napi berikutnya, bernama Dedi Hermanto merupakan tahanan kasus pencurian dengan masa hukuman tiga tahun penjara dan sudah menjalani setengah masa tahanannya.

Menurut Sudjonggo, keduanya kabur dengan memanfaatkan kelemahan petugas Lapas di jam istirahat malam. Mereka menjebol teralis pintu angin yang sudah rapuh dan dipasang tidak benar.

"Pengejaran dilakukan saat itu juga, hingga kini kita masih melakukan pengejara. Satu regu dari Cibinong dibantu Kepolisian dan TNI. Kami juga menyebar foto kedua napi ke berbagai wilayah untuk membantu pengejaran dan mempersempit ruang gerak mereka," katanya.

Sudjonggo mengatakan, saat kejadian petugas jaga ada yang bertugas, hanya saja jumlahnya tidak banyak. Malam itu ada lima petugas jaga yang bersiaga di masing-masing posnya.

"Mereka betul-betul memanfaatkan kelemahan petugas di jam-jam malam, dan teralis angin yang kurang bagus," katanya.

Menurutnya, jebolnya teralis pintu angin di Lapas Pondok Rajeg bukan karena kondisinya tidak layak. Tetapi dari sekian banyak bangunan yang ada di Lapas tersebut ada celah yang dimanfaatkan oleh keduanya untuk melarikan diri.

"Mereka coba-coba, dan jebol juga," kata Sudjonggo.(RIMA)

BAPANAS/Aceh Timur- Siapa sangka, dibalik dinginnya jeruji besi ternyata tersembunyi bakat seni luar biasa yang bisa digunakan untuk menghidupkan keluarga serta anak-anak warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi, Aceh Timur. Setidaknya itulah yang diperlihatkan para narapidana di Rutan Idi.

Nasib telah membuat mereka harus mendekam disini dengan masa tahanan yang bervariasi diantara satu dengan yang lain. Putusan hakim telah membuat mereka harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dikelilingi oleh tembok beton.

Sampai – sampai diselimuti kesepian setiap saat karena harus terpisah dengan keluarga. Semua itu karena nasib.

Ya, karena nasib telah membawa mereka kemari. Tapi, meskipun raga mereka ada dibalik jeruji besi, tapi tangan mereka tidak. Dan dengan tangan itulah para narapidana di Rutan Idi berhasil melahirkan karya – karya yang amat sangat indah dipandang mata.

Bahkan hasil karya tangan mereka telah dipamerkan di beberapa stand – stand pameran dan berhasil pula dipasarkan keluar daerah dengan harga yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Hal ini tentu membuat para narapidana di Rutan Idi bangga, karena mereka bisa membantu menafkahi keluarga yang ditinggalkan.

Serta mereka bisa membuktikan bahwa, “cap penjahat” karena status narapidana yang mereka semat tidak selamanya merugikan orang lain. Mereka bisa membuktikan bahwa mereka masih berguna bagi keluarga mereka sendiri khususnya.

 Ternyata dengan bahan baku bambu, tali nilon, serta batok biji sawit, warga binaan telah dapat menghasilkan berbagai macam karya seni, antara lain souvenir kapal perahu layar, gantungan kunci, pengikat batu cincin, dan lain-lain.

“Keberhasilan yang di capai saat ini di Rutan Idi berkat semua dukungan pegawai yang ada di Lapas Idi. Ini semua adalah salah satu cara untuk mengusir rasa bosan warga binaan dalam menunggu perjalanan masa hukuman yang dijalaninya.

Jadi bila ada kegiatan yang dilakukan, saya melihat sepertinya warga binaan sepertinya telah mendapat sebuah ketenangan jiwa dan menjalin kekompakan untuk saling berbagi keahliaan sesama warga binaan,” kata Yusnaidi.

Menurut penuturan Yusnaidi, hal ini dimulai tahun 2013 lalu ketika para narapidana diberikan pelatihan keterampilan. Seterusnya, setahun kemudian di tahun 2014 para narapidana mulai mampu membuat dan memproduksinya sendiri.

“Hal ini akan terus kita kembangkan secara berkelanjutan, mengingat sangat besar dampak positif yang dirasakan oleh para narapidana,” pungkas Yusnaidi.

Salah seorang warga binaan, Saiful Usman (40tahun) mengatakan, meskipun di bui, tidak menjadi penghalang untuk membuat mereka tetap berkarya.

Apalagi bisa membuat mereka mendapatkan penghasilan dari karya-karya yang berhasil mereka jual.

Hal inilah yang menginspirasi sejumlah narapidana Rutan Idi, Kabupaten Aceh Timur untuk membuat berbagai kerajinan tangan yang tentunya bisa menambah penghasilan.

“Bahkan kami sampai tidak sempat memikirkan bagaimana caranya untuk melarikan diri dari sini,” ujarnya sambil diiringi gelak tawa dari warga binaan lainnya serta sejumlah Pegawai Rutan Idi yang menemani kami.

Saat ini, pihak Rutan Idi bersama para napi telah mempersiapkan diri untuk mempromosikan kerajinan seni tangan hasil kreativitas mereka di event Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) yang akan datang.(PAS/Klikkabar.com)

BAPANAS - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan tes urine mendadak kepada puluhan pegawai di Kanwil Kemenkumham setempat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dua diantaranya positif mengunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Sementara tiga lainnya positif mengunakan obat-obatan.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Suwandi menyebutkan kegiatan tes urine tersebut diikuti 84 seluruh pejabat Kemenkumah mulai dari eselon dua, tiga dan empat di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Serta seluruh Kalapas, Karutan dan Kacab rutan yang ada di seluruh Aceh.


"Dua pegawai yang positif tersebut merupakan pejabat dan staff di Kanwil Kemenkumham Aceh, sementara tiga masih kita selidiki apakah mereka mengunakan obat-obatan medis apa bukan," katanya, Kamis (14/4).

Terkait dengan adanya pejabat dan karyawan yang positif narkoba, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan akan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham Pusat.

"Kita akan mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi, bahkan mereka yang positif akan kita lakukan rehabilitasi," ujarnya.

Ia juga menyebutkan tes urine yang dilakukan dalam rangka komintmen kemenkumham khususnya Divisi Pemasyarakatan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan perintah Menkumham bahwa seluruh pejabat di Kemenkumaham di seluruh Indonesia harus bebas dari narkoba," katanya.(AJNN)

Jakarta - Suara Menkum HAM Yasonna Laoly tiba-tiba meninggi. Dia lalu menggebrak mimbar tempatnya berpidato di depan taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM), lembaga pendidikan tinggi di bawah Kemenkum HAM. Brak!

Kemarahan Yasonna tentu saja beralasan. Hal ini karena Tony alias Toge si bandar narkoba terkuak mendapat kamar dengan fasilitas mewah seperti AC, CCTV dan karaoke di LP Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Yasonna menggebrak mimbar saat dia memberikan kuliah singkat untuk peserta diklat Taruna AKIP dan AIM dengan tema Penegakan Hukum Melawan Narkoba di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/4/2016).



Awalnya Yasonna membuka acara dengan salam. Kemudian dia menyebutkan sejak Presiden Jokowi memerintahkan memberantas narkoba, dia meminta jajarannya dari pusat sampai daerah untuk bekerja melawan narkoba seperti melakukan sidak penggeledahan.

"Dari 874 lapas ada 424 lapas dilakukan pengeledahan. 101 Bersih tetapi di tempat lain masih banyak (narkoba)," kata Yasonna.

Menurut Yasonna kalapas ikut bermain dalam kasus pemberian fasilitas mewah bagi bandar narkoba.

"Yang mengerikan, ada kalapas ikut bermain, ini persoalan mengerikan," kata Yasonna dengan nada tinggi.

Dia layak menyesalkan peristiwa itu karena baru saja memimpin raker kalapas agar melakukan pembersihan narkoba di lapas yang dipimpinnya. Tapi kemudian dia membaca berita di media massa seorang kalapas di Deli Serdang menyediakan tempat mewah bagi bandar narkoba dengan fasilitas karaoke dan AC.

Dalam kesempatan ini Yasonna sengaja mengenakan pakaian batik bercorak hitam. Sementara peserta mengenakan kemeja putih.

"Saya mau apa? Saya sengaja pakai pakaian hitam, saya berkabung, kalian baju putih. Bagi saya ini persoalan fundamental," tutur Yasonna sambil menggebrak mimbar. Tindakan Yasonna ini membuat ratusan peserta semakin khidmat menyimak pidato sang menteri.

Tony, bandar narkoba  mengaku mendapatkan fasilitas mewah selama dia hidup di LP Lubuk Pakam. "Iya, saya memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga," kata Tony saat diinterogasi oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra, di lokasi pengungkapan kasus, Perumahan City Residence, Jl Sempurna, Kel Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Medan, Senin (11/4/2016). Kepala LP Klas II Lubuk Pakam, Setia Budi Irianto sudah diganti terkait kasus ini.(detik.com)

Najwa Shihab: "Penjara Di Indonesia Amat Tidak Manusiawi"

BAPANAS- Berikut komentar Najwa di twitter dan instagramnya setelah meliput keadaan penjara:

" Penjara-penjara di Indonesia amat tidak manusiawi, kapasitasnya tak memadai dengan jumlah para napi" . #MataNajwa

Penjara di Indonesia penuh sesak, tak jarang dalam satu sel dihuni hingga 4 bahkan 5 kali kapasitas. Jangankan untuk beraktivitas, tidur pun terkadang mesti bergantian.

Dalam acara tersebut, tim Mata Najwa bersama Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly, mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuhan Deli dan Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara serta melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Liputan tersebut sangat menarik untuk dilihat karena selama ini Lapas/ Rutan sangat tertutup dari khalayak luar hampir tidak pernah diperlihatkan mengenai kehidupan di dalamnya.

Terkecuali adanya berita-berita bombastis yang menggambarkan kemewahan ruang sel para koruptor atau bandar narkoba seperti penemuan oleh BNN di LP Lubuk pakam napi bandar narkoba tony alias toge memiliki fasilitas mewah didalam kamar selnya serta mengoperasikan bisnisnya dari Lapas.

(Baca:Inilah Penyebab Dicopotnya Kalapas Lubuk Pakam)

Hal ini merupakan sinyal positif dari Pemasyarakatan bahwa mereka telah berubah menjadi lebih terbuka kepada masyarakat dan pada masa menteri hukum ham yasonna laoly ini ingin menunjukkan jika penjara buka harus disembunyikan namun terbuka agar masyarakat lebih tahu kondisi didalam penjara.

Berikut cuplikan video liputan mata najwa bersama menkumham yasonna laoly saat melakukan sidak di Lapas/rutan medan bersama BNN.


BAPANAS/Jakarta- Menanggapi kasus ditemukannya fasilitas mewah didalam kamar sel napi bos narkoba LP Lubuk pakam,menkumham Yasonna Laoly memerintahkan agar kalapas Deli Serdang Setia Budi Irianto bukan hanya dipecat dari jabatannya. Setia juga harus dipidana terkait adanya fasilitas mewah tempat bandar narkoba Tony alias Toge di Lapas Lubuk Pakam.

"Kemarin kasus Polowari saya katakan pecat dan untuk Deli Serdang tidak perlu menunggu lama termasuk Karutan Bengkulu dan KRP, Kalapas Deli Serdang dan KPLP-nya pecat.

Dan khusus Deli Serdang, saya minta Dirnarkoba memeriksa kalapas!" kata Yasonna dalam memberikan kuliah singkat kepada taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM), lembaga pendidikan tinggi di bawah Kemenkum HAM.

Acara digelar di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Yasonna menyebut, tidak mungkin ada fasilitas mewah bagi bandar narkoba yang menghuni LP bila tidak ada keterkaitan dengan kalapas. Karena itu Yasonna meminta Kalapas Deli Serdang diperiksa.

"Seluruh jajaran saya bilang tahan, tidak mungkin ada fasilitas mewah kalau tidak ada apa-apanya. Saya minta periksa, tahan! Saya tidak main-main lagi! Stop siapa saja whoever," tutur politisi PDIP ini dengan nada tinggi.

Tindakan Kalapas Deli Serdang, lanjut Yasonna, telah membuat pihak Kemenkum HAM malu. Tidak ada toleransi atas perbuatan kalapas tersebut.

"Kalau saudara menodai pekerjaan kita dan buat jajaran ini malu dan sangat malu, saya tidak akan toleran. Tidak cukup pecat! Saya minta diperiksa. Tidak cukup dipecat, tanggung jawab pidana ada," ucap Yasonna yang mengenakan batik hitam sebagai tanda berkabung atas tindakan kalapas tersebut.

Kalapas Lubuk Pakam Setia Budi Irianto sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus ini. Fasilitas wah untuk Tony di Lapas Lubuk Pakam dibongkar oleh BNN. Selama dipenjara, Tony tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba. Selnya dilengkapi alat karaoke, CCTV dan AC serta spring bed.(PAS/Detikcom)

BAPÀNAS/Jakarta- Pasca dicopotnya kepala lapas lubuk pakam yang dinilai telah memberi kebebasan memiliki fasilitas mewah pada napi bos narkoba Tony,Menkum HAM Yasonna Laoly meminta segenap jajarannya bertaubat agar tidak 'bermain' dengan jaringan narkoba di bui seperti kasus di LP Lubuk Pakam, Deli Serdang. Ia meminta ada program pembinaan bagi alumni taruna pemasyarakatan dan imigrasi.

"Saya dengar kemarin, ini Deli Serdang (Kalapas Lubuk Pakam) sudah mau pensiun. Jadi dikumpulkan duit sebanyak-banyaknya. Nah akibatnya masuk penjara," ujar Yasonna.

Hal ini disampaikan Yasonna saat memberikan kuliah singkat untuk peserta diklat Taruna AKIP dan AIM dengan tema Penegakan Hukum Melawan Narkoba di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/4/2016).

Yasonna bertekad mengikuti terus perkembangan kasus yang mencoreng wajah kementeriannya. "Saya akan ikutin terus kasus. Buat kalian yang lain coba taubat. Cukup, no more again," imbaunya.

Buntut dari kemarahannya, Yasona meminta pola pembinaan kepada alumni taruna Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan imigrasi untuk diasramakan lagi.

"Program pembinaan SDM untuk alumni yang sudah 5 tahun dengan perut gedut-gendut itu yang sudah jadi kepala seksi hingga eselon 5 karena hidup enak akan dimasukkan kandang kita genjot kembali. Kasih program bangun pagi, mulai lari pagi, kita doktrin kembali supaya kempes perut-perut itu, ini sudah terlalu manja jadi lupa diri," paparnya.

Yasona mengingatkan  lulusan taruna pemasyarakatan untuk menjaga idealisme diri. "Jangan sekali-kali melupakan di masa pendidikan. Jangan kalian begitu dikasih jabatan lalu jadi lupa diri. Masih ada persoalan.

Kalian itu ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Saya ingin kalian punya komitmen bersama. Jangan kalian buat tempat kerja kalian Kemenkum HAM itu adalah tempat bandar-bandar narkoba bermain," pungkasnya.(PAS/Detikcom)

BAPANAS-Bukan di penjara indonesia saja yang bebasnya peredaran barang terlarang mulai senjata tajam,barang elektronik sampai dengan narkoba, Namun sedikitnya 8 ribu liter minuman keras yang diproduksi di berbagai penjara di New South Wales (NSW) Australia, disita petugas dalam upaya memerangi penyelundupan.

Data yang di pihak oposisi NSW melalui UU kebebasan Informasi menunjukkan para napi telah memproduksi minuman beralkohol tersebut sepanjang tahun 2015.

Selain miras, petugas berhasil pula menyita 86 senjata, 85 telepon genggam, marijuana, serta sabu-sabu.

Juru bicara oposisi NSW urusan lembaga pemasyarakatan Guy Zangari mengatakan besarnya jumlah barang selundupan tersebut menunjukkan rusaknya sistem pemasyarakatan di negara bagian yang beribukota Sydney.

"Sesaknya jumlah napi merupakan isu terbesar, dan hal itu membuat petugas tidak bisa menjalankan tugasnya secara memadai," katanya.
Ilustrasi  
Zangary mengatakan produksi miras yang dilakukan para napi tanpa terdeteksi oleh petugas menggambatkan seriusnya kondisi lembaga pemasyaratan setempat.

"Ini jumlah yang pasti dari miras itu, 8.6045 liter seluruhnya," katanya.

Namun Menteri Urusan Lembaga Pemasyarakatan NSW David Elliott mengaku puas dengan penyitaan ini dan bersikukuh bahwa pemerintah memenangkan "perang melawan penyelundupan".

"Jangan lupa jumlah penyelundupan di dalam penjara NSW telah mengalami penurunan," ujarnya seraya menambahkan bahwa produksi miras merupakan persoalan klasik di dalam penjara NSW.

Data terkait juga menunjukkan bahwa sejumlah pengunjung LP tertangkap mencoba melakukan penyelundupan ke dalam penjara sepanjang tahun 2015.

Barang-barang yang coba diselundupkan ke dalam di antaranya 1.000 jarum suntik, 30 liter miras, 40 senjata serta 11 peluru senjata api.(PAS/Detikcom)

Jakarta - Bukan lagi rahasia umum, lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak steril dari narkoba dan benda terlarang lainnya, seperti telepon genggam. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun mengakui itu.

Menteri Yasonna, saat menggeledah 424 lapas bersama BNN, mendapati kenyataan cuma 101 lapas bersih narkoba dan telepon genggam. Umumnya narkoba yang beredar di lapas jenis sabu.


"Datanya ada di Komisi III," kata Menteri Yasonna di Kementerian Hukam dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2016).

Menteri Yasonna mengakui temuan itu persoalan. Pekerjaan rumah buat Kemenkum dan HAM. Apalagi, jumlah telepon yang disita mencapai 600 buah.



Menurut Menteri Yasonna, sudah ada beberapa kepala lapas dipecat menyusul temuan itu. Yang terbaru, dia sudah meminta Kalapas Lubuk Pakam Deli Serdang diperiksa dan dipidanakan. Semua anak buahnya juga diperiksa.

"I`m not playing game, I`m not playing game anymore. Saudara di daerah dengar, tak cukup dipecat tapi juga pidana," kata Yasonna dalam kuliah umum yang disambungkan ke beberapa daerah melalui video.

Ucapan Menteri Yasonna bukan gertak sambal. Kalapas Lubuk Pakam, Setia Budi Irianto, dan Kepala Pengamanan LP Lubuk Pakam, Raihan, langsung dipecat begitu diketahui memberikan fasilitas mewah serta tempat karaoke untuk Tony.

Tony tak lain bandar narkoba. Meski ada di dalam sel, toh dia mengaku mengendalikan peredaran nerkoba di Sumut. Terpidana 12 tahun penjara itu juga kerap mengonsumsi sabu di dalam Lapas.(Metrotv)

BAPANAS- Penjara Al-Hair adalah penjara termewah yang menampung para tahanan teroris, kamar-kamar di tempat ini dilengkapi tempat tidur mewah, televisi layar lebar, dinding dilampiri wallpaper indah serta para penghuninya mendapatkan makanan enak tiga kali sehari.

Namun, tempat ini bukan sebuah hotel bintang lima sebab meski mewah, kamar-kamar ini hanya memiliki sedikit jendela dan di luar berdiri tembok tinggi dan menara-menara pengawas.

Tempat ini dinamai "Rumah Keluarga", tetapi sejatinya adalah penjara dengan keamanan maksimum untuk menampung para terpidana kasus-kasus terorisme di Arab Saudi.

Tempat ini dirancang untuk memberi kehidupan normal dan terjamin bagi para terpidana teroris yang berkelakuan baik. Di tempat ini, mereka juga bisa berhubungan dengan istri dan anak-anak mereka atau berencana untuk mencari istri.

Cara menangani para terpidana teroris yang sangat "manusiawi" ini merupakan cara Arab Saudi melakukan pendekatan kepada para terpidana ini, yang tak bisa dipahami dengan baik oleh dunia Barat.

Pemerintah Saudi menilai, mereka yang melakukan aksi teror di luar negeri dan bukan di dalam negeri dianggap sebagai anak yang hilang.

Karena itu, mereka harus ditangani dengan benar, dengan cara memperbaiki cara berpikir mereka sehingga bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.

Filosofi itu baru dipahami setelah sejumlah wartawan mendapatkan kesempatan untuk mengunjungi LP Al-Ha'ir, satu dari lima lapas di Saudi yang seluruhnya menahan setidaknya 5.000 orang terpidana kasus terorisme.

"Di sini kami memiliki semua jenis terpidana kasus terorisme di kerajaan ini," kata asisten direktur lapas yang mengaku hanya bernama Abu Nawaf.

"Penjara bukan sekadar tempat untuk menghukum seseorang lalu melepaskannya. Itu hal yang berbahaya bagi dia dan bagi masyarakat," kata Abu Nawaf.

"Jika dia keluar dari tempat ini sebagai orang baik bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakatnya, itu jauh lebih baik," tambah dia.

Abu Nawaf mengatakan, semua narapidana di penjara itu mendapatkan tunjangan, misalnya uang saku sebesar 400 dollar AS dan kemungkinan "cuti" untuk kepentingan keluarga.

"Seorang narapidana yang harus datang ke pernikahan ke kerabatnya mendapatkan uang 2.666 dollar AS (atau Rp 35 juta) sehingga dia bisa membeli hadiah untuk mempelai," tambah Abu Nawaf.

Sementara itu, pihak lapas menyediakan sejumlah ruangan besar dengan sofa dan meja untuk keperluan kunjungan keluarga.

Narapidana yang dianggap tidak berbahaya boleh mendapat kunjungan dari istrinya di sebuah ruangan khusus dengan dinding dan tempat tidur berwarna merah muda yang dilengkapi minibar (tanpa minuman keras) dan kamar mandi.

Setiap narapidana boleh dikunjungi istri mereka sebulan satu kali. Jika terpidana itu memiliki banyak istri, mereka bisa bergantian menjenguk sang suami.

"Mereka yang punya empat istri, bisa mendapat kunjungan lebih sering, satu istri setiap satu pekan sekali," kata Abu Nawaf.

Bahkan, para terpidana mati juga boleh mendapatkan kunjungan dari istri mereka. "Ini bukan sekadar hak mereka. Ini juga hak sang istri," lanjut Abu Nawaf.

Penyakit ideologi

Tak jauh dari penjara itu terdapat Pusat Konsultasi dan Terapi Pangeran Mohammed bin Nayef. Di tempat ini sejumlah psikolog dan ulama bekerja untuk melakukan deradikalisasi terhadap para narapidana.

Para narapidana baru dibantu seorang psikolog untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang membuat mereka tersesat, misalnya minuman keras, narkoba, masalah keluarga, atau kumpulan teman yang salah.

Demikian dijelaskan salah seorang psikolog di tempat itu, Nasser al-Ajmi. Langkah selanjutnya adalah mempertemukan narapidana itu dengan seorang ulama.

Salah seorang ulama yang bekerja di tempat itu, Khalid al-Abdan, mengatakan, dia biasanya mencoba meluruskan pemahaman jihad para tahanan itu.

Khalid mengatakan, perang di Suriah dan Irak tak memenuhi syarat untuk dikatakan jihad karena perang di kedua negara itu terkait sektarianisme dan politik, bukan masalah agama.

Khalid juga menjelaskan kepada para narapidana bahwa mereka harus mematuhi pemerintah dan tidak mendeklarasikan jihad pribadi.

Di salah satu sudut tempat ini terpampang sebuah plakat di dinding yang berisi daftar sesi-sesi konsultasi dan para narapidana yang menerima konsultasi.

Namun, plakat itu tak menyebut nama Yousef al-Sulaiman, pemuda Saudi yang dibebaskan dari tempat ini dua tahun lalu.

Pada Agustus tahun lalu, Yousef meledakkan diri di dalam sebuah masjid yang dipenuhi aparat keamanan Saudi. Akibat aksi ini sedikitnya 15 orang tewas.

Beberapa nama lain yang sudah "lulus" dari tempat ini juga diketahui kembali terlibat dengan kelompok militan, termasuk pelaku pengeboman masjid Syiah di Saudi tahun lalu.

"Di sini kami mengobati penyakit ideologi. Sama halnya saat anak-anak sakit, setelah diobati mereka sembuh, tetapi penyakit masih bisa datang," kata Ajmi saat ditanya soal kegagalan ini.

Di ujung koridor yang berisi deretan sel, terdapat sebuah halaman dengan rumput sintetis. Di tempat ini para narapidana bisa nongkrong, merokok, dan menghirup udara segar.

Selain itu, tersedia juga semacam pasar kecil yang menjual minuman dan makanan ringan, ruangan tempat napi bisa menelepon sambil diawasi, dan sebuah perpustakaan kecil.

Korban Amerika

Salah seorang narapidana, Abdullah Mohammed (29), mengatakan, dia sedang belajar hukum syariah di sebuah universitas negeri di Riyadh pada 2014.

Namun, berbagai tayangan kekerasan yang terjadi di Suriah membuatnya memilih untuk pergi ke negeri itu dan bergabung dengan Front al-Nusra yang terafiliasi dengan Al-Qaeda.

"Saya melihat banyak orang kehilangan tempat tinggal dan menjadi pengungsi. Saya ingin membantu mereka," kata Abdullah.

"Lalu, pergi ke Suriah dan menyaksikan kekacauan, orang-orang saling bunuh dan kami tidak tahu siapa kawan siapa lawan," tambah Abdullah.

Kondisi itu memaksa Abdullah kabur ke Turki. Kedutaan Besar Saudi di negeri itu membantunya pulang kampung.

Saat itu, Pemerintah Saudi memberikan pengampunan bagi warganya yang ikut berperang di Suriah sehingga Abdullah tak langsung masuk penjara.

Namun, setelah itu, Abdullah terlibat dalam bisnis ilegal lainnya yang membuatnya harus mendekam di balik terali besi.

"Saya menghubungi beberapa orang," ujar Abdullah tanpa memberi rincian

Abdullah mengatakan, kesulitannya saat ini bukan karena keputusannya yang salah atau pola pikir yang keliru.

Dia menganggap pemerintah dan media massa Amerika Serikat yang membuat hidupnya penuh kesulitan. "Saya adalah korban dari pemerintah dan media Amerika Serikat".(PAS/Kom)

Jakarta - Istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang selepas putusan terhadap dirinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Evy akan menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan di dalam kurungan penjara.

"Evy Susanti telah dieksekusi pada Senin, 11 April 2016, ke Lapas Wanita Tangerang karena perkaranya sudah inkracht," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Evy terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.
Evy Susanti (Foto: Hasan Alhabshy/detikFoto)Add caption

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Dia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Mejelis hakim meyakini Evy dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.

Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim memaparkan juga hal-hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dipidana, koorperatif dan memiliki tanggungan keluarga. Gatot dan Evy juga dinyatakan sebagai justice collaborator yang membuka peran pihak lain. Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Gatot sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman 4 tahun bui. Keduanya diyakini Jaksa pada KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. (detik.com)

BAPANAS- Masih ingat dengan kecelakaan Xenia maut di Tugu Tani? Mobil itu dikendarai oleh Afriyani Susanti dan menewaskan 9 orang yang ditabraknya.

BPN menemukan mobil maut itu di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016). Mobil itu terparkir tak terurus di gudang terbuka seluas 3.200 meter.

Pantauan BPN di lokasi, mobil Xenia hitam itu kapnya rusak. Kaca depan sudah bolong dan tampak roda mobil di kursi penumpang depan.

Salah satu pengelola Rupbasan, Nopriyanto, mengisahkan mobil itu tak pernah sekali pun dijenguk pemiliknya. Bahkan dia tidak tahu mobil itu akan diambil oleh sang pemilik atau tidak. Keluhan yang sama dia alami untuk mobil-mobil lain yang teronggok di gudang terbuka Rupbasan.

“Kami sering bingung karena yang menangani kasus sudah pindah. Misal kalau jaksa meninggal atau pindah tugas kami tidak diberi tahu sampai di mana proses hukum yang bersangkutan.
Mobil Maut Afriyani 
Sehingga seringkali mobil hanya ditinggal begitu saja,” kata pria yang sudah enam tahun bekerja di Rupbasan ini.
Nopri kemudian bercerita mobil-mobil itu merupakan titipan dari kejaksaan, kepolisian dan KPK. Hanya KPK yang kerap mengecek kondisi barang sitaan.

“Sekarang dominan (kendaraan) dari KPK. KPK datang-datang langsung buat lelang nggak ada tembusan kasus sudah incracht atau belum,” jelasnya.

Nopri mengisahkan dari ketiga lembaga tersebut seringkali hanya menitipkan barang sitaannya tanpa menjelaskan status hukum barang tersebut . Kadangkala pihaknya kesulitan untuk meminta biaya pemeliharaan.

“Kita kan tugasnya memelihara barang titipan. Kadang lelang sudah laku kita nggak dapat sharingnya. Padahal kadang ada aki yang usang dan butuh bensin. Pemilik juga tidak ada yang datang,” jelasnya.

Afriyani saat ini dihukum 19 tahun penjara. 15 tahun untuk kasus kecelakaan dan 4 tahun untuk kasus narkoba.(PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak dan Dirjen Perundang-Perundangan Widodo Eka Tjahjana mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya mengaku prihatin dengan kondisi yang tidak terawat.

“Ada kerugian negara di dalamnya. Ada juga sisi keuangan negara yang harus membiayai barang-barang rongsokan itu. Ada juga yang bernilai ekonomi tapi tidak bisa dimanfaatkan,”ujar Widodo di lokasi Rupbasan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).

Ada ratusan kendaraan di gudang terbuka Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara) di Cipinang, Jakarta Timur. Mulai dari kendaraan roda empat hingga kendaraan seperti truk molen.

“Di sini ada 110 mobil, roda dua 35 unit, ada bahan bakar, avtur,” ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan, Gintri Nurpitraharini, di tempat yang sama.
Pantauan di lokasi, kendaraan itu terparkir di lahan seluas 3.200 meter. Gudang itu tak beratap dan dibiarkan terbuka.

Ada belasan truk molen dan enam unit mobil pemadam kebakaran yang terparkir di lahan itu. Menurut Gintri, truk molen itu barang sitaan dari kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sedangkan mobil pemadam kebakaran adalah barang rampasan kasus mantan Menteri Dalam Negeri Hary Sabarno.

“Ada 15 molen dan Nissan B 2899 DH milik Wawan. Kalau mobil kebakaran itu tahun 2007, dia korupsi pengadaan barang,” jelas Gintri.

Selain mobil berukuran besar itu, ada juga mobil Travela milik Akil Mochtar dan Camry B 1840 milik Fatonah. Tak semua kendaraan masih berfungsi baik. Ada juga Mobil yang bahkan bannya sudah tertanam di tanah. (PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memberikan intensif dan bahkan promosi jabatan kepada petugas Pemasyaratakan yang berhasil menangkap jaringan narkoba di Lapas/Rutan. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/4/2016).

“Saya perintahkan untuk memberikan intensif dan tentunya nanti promosi,” ungkap lulusan North Carolina University.
Hal tersebut sebagai usulan intensi reward bagi petugas yang berhasil membongkar jaringan narkoba di Lapas/Rutan.

Sebaliknya sebagai punishment, Menkumham mengancam akan pecat jajarannya jika terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Bahkan menurutnya tidak cukup dipecat, tak tanggung-tanggung jika terindikasi terlibat pidana dia meminta menjebloskan oknum tersebut ke bui.

“Saya minta harus melalui proses pidana karena tidak cukup hukuman administratif,” ujar pria kelahiran Tapanuli Tengah.
Selain itu peraih penghargaan Sigma Iota International Honor Society 1993 tersebut menyampaikan akan meningkatkan kesejahteraan petugas Pemasyarakatan di Lapas maksimum security dan Lapas tertentu.

Disamping itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat dengan Komisi III DPR RI menyampaikan akan meningkatkan kesejahteraan petugas Pemasyarakatan di Lapas maksimum sekuriti dan Lapas tertentu.

Dia merencanakan kenaikan kesejahteraan dengan pemberian intensif tersebut berdasarkan pertimbangan guna mencegah tindakan penyalagunaan wewenang oleh petugas Pemasyarakatan.

“Harus ada intensif bagi petugas-petugas yang ada disana untuk mencegah hal hal yang tidak menggoda mereka,” ujar Mantan Komisi III DPR RI.

Yasonna menjelaskan upaya yang untuk meningkatkan kesejahteraan tersebut yaitu dengan mengubah Peraturan Menkumham tentang Tunjangan Kinerja dengan perubahan kelas jabatan.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan tersebut sedang saya lakukan,” ujarnya.

Kenaikan kesejahteraan petugas menjadi rencana jangka panjang Menkumham selain membangun Lapas Maksimum Sekuriti dan penggunaan teknologi informasi di Lapas/Rutan. (PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Kembali Menkumham Yasonna Laoly mengeluhkan jumlah napi saat ini yang berada dilapas/rutan indonesia tidak sebanding dengan LP/Rutan hunian.

Menurut Yasonna dalam kurun setengah tahun jumlah napi meningkat tajam yakni sebanyak 23 ribu.

“(Padahal) Kapasitasnya hanya 2.744 orang. Itu pun rehab,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Hingga Oktober 2015, jumlah napi di seluruh lapas dan rutan di Indonesia mencapai 160.722 orang. Jumlah itu meningkat menjadi 180 ribu lebih napi pada April 2016.

Yasonna mencontohkan di lapas Medan, Sumatera Utara. Lapas itu overkapasitas hingga 350 persen. “Di Medan 3.500 lebih napi untuk kapastitas 1.000 orang. Petugas 17 orang,” ujarnya.

Biaya makan yang dikeluarkan negara bagi para narapidana mencapai Rp2,4 triliun dalam setahun. “Uang makan Rp15.500 ribu orang per-hari. Penambahan, kita perlu Rp2,4 triliun,” tukasnya.

5 April lalu, Yasonna sempat mengeluhkan soal kelebihan kapasitas lapas yang mencapai lebih dari 50 persen. Data menunjukan rata-rata kenaikan tahun 2015, 1.112 orang. Tahun 2016 rata-rata kenaikan sudah 1.805 per hari.

Yasonna menyebut jumlah sebanyak itu biasanya terjadi di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan. Namun, di kota besar ternyata peningkatan jumlah penghuni lapas cukup fantastis.

“Di Medan, di Cipinang (kenaikannya) bahkan sampai 300-400 persen. Menyedihkan,” ujar dia.

Yasonna kemudian meminta penambahan anggaran sebesar Rp1,6 triliun untuk pembangunan Lapas baru. Usulan tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

Penambahan anggaran dimaksudkan Yasonna agar kualitas Lapas di Indonesia tidak kalah dengan Amerika Serikat, seperti lapas di Nusakambangan.

Ketua Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP), Hasanuddin Massaile mengatakan kelebihan penghuni lapas menyebabkan terjadi proses dehumanisasi di dalam lapas. (PAS/metro tv)

BAPANAS- Sungguh mengejutkan dan mencoreng wajah Kemenkumham dan Ditjen PAS,mengapa tidak, Meski hidup di balik jeruji besi, Tony alias Toge si bandar narkoba mendapat fasilitas mewah di LP Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Kamarnya ber-AC dan dilengkapi fasilitas karaoke. Intip penampakannya.

Kamar yang dihuni oleh tony memiliki ruangan untuk karaoke. Pada dinding yang diberi wallpaper menempel seperangkat sound system.

Terdapat pula sebuah pengharum ruangan di dinding sel. Selain itu, kamarnya dilengkapi dengan fasilitas televisi, lengkap dengan CCTV serta brankas yang berisi sejumlah uang tunai.
Napi Tony (baju kuning) dan suasana kamar tony dilengkapi Ac dan Karaoke  
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menuturkan fasilitas 'wah' ini terungkap ketika anggota BNN mengembangkan penangkapan seorang tersangka yang kemudian merujuk ke seorang napi di LP Lubuk Pakam.

"Awalnya kami menangkap pengedar jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Sumut dan Jakarta. Kemudian dikembangkan dan dia menyebut nama Tony alias Toge yang menghuni LP Lubuk Pakam," jelas Arman Senin (11/4/2016).

Dari pengedar tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu, puluhan ribu ekstasi dan ribuan butir pil happy five (H5).

Berdasarkan pengakuan si pengedar itu, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak LP Lubuk Pakam untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2016. Petugas BNN dan BNNP Sumut juga menggeledah kamar sel yang dihuni Tony di LP tersebut.(PAS/Detikcom)

BAPANAS/Sumut-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati sebuah kamar khusus yang dihuni oleh bandar narkotika di LP Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tony alias Toge, napi tersebut mendapatkan sejumlah fasilitas eksklusif di kamarnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan temuan tersebut terungkap saat anggota BNN mengembangkan penangkapan seorang tersangka yang kemudian merujuk ke seorang napi di LP Lubuk Pakam.

"Awalnya kami menangkap pengedar jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Sumut dan Jakarta. Kemudian dikembangkan dan dia menyebut nama Tony alias Toge yang menghuni LP Lubuk Pakam," jelas Arman kepada detikcom, Senin (11/4/2016).

Dari pengedar tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu, puluhan ribu ekstasi dan ribuan butir pil happy five (H5).
Fasilitas mewah didalam kamar napi Tony 
Berdasarkan pengakuan si pengedar itu, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak LP Lubuk Pakam untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2016. Petugas BNN dan BNNP Sumut juga menggeledah kamar sel yang dihuni Tony di LP tersebut.

Hasilnya begitu mencengangkan. Sebab, tidak seperti napi lainnya, Tony mendapatkan fasilitas khusus.

"Di kamarnya ada fasilitas salah satunya ruang karaoke," imbuhnya.

Petugas BNN masih mengembangkan kasus ini. Tony tidak hanya diganjar dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tetapi juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ini dikenal sakti untuk memiskinkan.(PAS/Detikcom)

BAPANAS/Sumut- Kalapas Lubukpakam, Setiabudi Irianto akhirnya dicopot dari jabatannya setelah disinyalir memberikan fasilitas mewah kepada narapidana,Selasa (12/4/2016).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Ayub Suratman mengatakan posisi Setiabudi telah diganti Haposan Silalahi sebagai pelaksana harian.

"Kita langsung lakukan pemeriksaan. Dia (Setiabudi) kita ganti," kata Ayub.

Ditegaskannya, pemberian fasilitas mewah kepada narapidana tidak dibenarkan. Terlebih napi yang dijadikan anak emas merupakan terpidana narkotika.

"Kita sudah komitmen perang terhadap narkoba. Ke depannya razia di LP akan ditingkatkan," tandasnya.

Pencopotan ini berkaitan dengan ditemukannya sel mewah di LP Lubukpakam yang dihuni Toni.

Toni merupakan terpidana sembilan tahun penjara kasus narkotika yang baru menjalani hukuman lima tahun.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso sehari sebelumnya bahkan mengatakan Toni bebas mengonsumsi narkoba di dalam sel. Saat ini Toni dan empat anak buahnya sudah diamankan BNN.(PAS/serambi)

BAPANAS/Meulaboh- Seorang Napi LP Kelas IIB Meulaboh Nasrullah (40) dijadwalkan akan bebas pada febuari 2016 namun napi tersebut tidak dapat dibebaskan sebelum memberikan uang sejumlah 1 juta kepada oknum pegawai di lapas tersebut.

Hal ini disampaikan lansung oleh puhak keluarga,menurut Nasrullah seharusnya sudah bebas pada Februari 2016. Namun karena dengan dalih tidak menyetor uang pengurusan surat bebas Rp 1 juta, hingga kini pria asal Pidie ini masih mendekam di sel tahanan.

“Seharusnya (dia) sudah dibebaskan dari LP pada Februari 2016 lalu dengan bebas bersyarat. Tapi tidak diproses karena sempat diminta uang hingga Rp 1 juta oleh oknum dari LP tersebut.

Namun yang kami persoalkan lagi adalah jatahnya kini bebas langsung, tetapi juga diperlambat,” ujar T Muktaruddin Nafis, anggota keluarga Nasrullah kepada Serambi, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Muktaruddin yang berprofesi sebagai wartawan media mingguan di Banda Aceh, karena tidak diproses saat itu, jatah bebas bersyarat untuk Nasrullah gagal dan terpaksa menunggu hingga bebas langsung pada April 2016.

Namun, kata dia, pihak keluarga juga mendapat laporan upaya bebas langsung pada April 2016 juga terkesan diperlambat karena surat pembebasan hingga kini belum diproses.

Mukharuddin menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala LP Meulaboh Jumadi dan pejabat Kanwil Kemenkumham di Banda Aceh Meurah Budiman agarnapi Nasrullah yang seharusnya sudah bebas setelah menjalani hukum di LP Meulaboh tidak diperlambat.

Ia menduga kasus serupa juga dialami oleh napi lain. Karenanya ia meminta pihak terkait di Kanwil Kemenkumham Aceh menyelidikinya sehingga hak sebagai napi tidak dipermainkan oknum LP.
Ilustrasi 
“Kalau napi yang kaya tidak ada persoalan mungkin. Tapi tindakan main uang untuk mengurus (surat bebas) tidak dibenarkan dalam aturan,” kata Muktaruddin.

Kepala LP Kelas II B Meulaboh Jumadi kepada Serambi kemarin mengatakan sudah mendapat laporan dari pihak Kanwil Banda Aceh terhadap kasus tersebut.

Namun pihaknya membantah sengaja memperlambat pembebasan napi Nasrullah, termasuk tuduhan pihak LP meminta uang.

Menurutnya terkait permintaan bebas bersyarat waktu itu bukan tidak diproses, tetapi ketika diminta surat mengurus pernyataan dari keluarga dan aparat desa tidak dipenuhi oleh pihak keluarga sehingga tidak bisa diproses.

“Saya sudah tanyakan ke pegawai tidak ada yang meminta uang seperti dituduhkan. Silakan disebutkan siapa dan tentu akan kita ambil tidakan untuk pembenahan,” kata Jumadi.

Ia menyebutkan pihak LP juga tidak pernah mempermainkan surat bebas langsung napi Nasrullah. Menurutnya pada Minggu (10/4), napi Nasrullah sudah dikeluarkan dari LP setelah pihaknya menerima surat bebas.

Seharusnya surat itu diterima pada Jumat tetapi sempat tercecer di angkutan sehingga baru diterima Sabtu (9/4) malam. “Saya juga sering sampaikan kepada napi di LP kita bahwa segala kepengurusan di LP tidak pernah dipunggut biaya,” sebut Jumadi.(PAS/SI)

BAPANAS - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat perdagangan narkotik yang dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Napi laki-laki itu diketahui berinisial TG (50). Barang bukti narkoba miliknya yang disita aparat adalah sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram.
 
Jejaringnya atau wilayah peredaran narkobanya meliputi Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta. Dia memiliki beberapa anak buah dengan macam-macam peran, antara lain, MR alias Achin (perempuan, 32 tahun) sebagai kurir, HND (laki-laki, 35 tahun) sebagai kurir, AH (laki-laki, 40 tahun) sebagai kurir, dan JT (perempuan, 55 tahun) sebagai semacam bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.
Seorang narapidana TG diduga mengendalikan narkoba dari Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Senin, 11 April 2016. (VIVA.co.id/ Putra Nasution)
Bandar TG bekerja sama dengan B (laki-laki, 40 tahun), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba. B bertransaksi dengan TG dan barang kemudian dikirim lewat jalur laut ke Medan. Narkoba diterima dan disimpan Achin.
 
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyebut, bandar TG memiliki harta yang bernilai fantastis, di antaranya, uang tunai, mobil mewah, rumah, dan barang mewah lain. Semua ditengarai adalah hasil dari bisnis narkoba selama dua bulan terakhir.
 
“Dari beberapa pengungkapan tersebut juga dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah aset yang berhasil disita dari TG senilai Rp24 miliar," ujar Budi Waseso kepada wartawan di Medan pada Senin, 11 April 2016.
 
Untuk membongkar sendikat itu, BNN bekerja ekstra selama dua bulan. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar.
 
BNN kali pertama membongkar jaringan TG pada 21 Februari 2016 dengan menyita 25 kilogram sabu-sabu. Semua barang bukti adalah jaringan TG dari jalur Malaysia, Medan, dan Jakarta. Empat orang ditangkap pada kesempatan itu. 
 
Pengungkapan kedua pada 18 Maret 2016. Aparat BNN menangkap tujuh tersangka jaringan TG dengan menyita 39,6 kilogram sabu-sabu. Para tersangka juga jaringan TG dari jalur Malaysia, Medan, dan Jakarta.
 
Pengungkapan ketiga pada 19 Maret 2016. Petugas BNN menyita sabu-sabu seberat 11 kilogram dari jaringan yang sama. Aparat menangkap lima tersangka anak buah TG.
 
Pengungkapan keempat pada 1 April 2016. BNN mengamankan sabu-sabu seberat 21,245 kilogram, 50 ribu pil ekstasi, dan enam ribu pil happy five, serta meringkus lima orang tersangka.
 
Semua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
"Hingga saat ini tim BNN dan jajaran masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan internasional tersebut dengan berkordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dari negara tersebut," ujar Waseso.(viva)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.