BAPANAS/Meulaboh- Seorang Napi LP Kelas IIB Meulaboh Nasrullah (40) dijadwalkan akan bebas pada febuari 2016 namun napi tersebut tidak dapat dibebaskan sebelum memberikan uang sejumlah 1 juta kepada oknum pegawai di lapas tersebut.
Hal ini disampaikan lansung oleh puhak keluarga,menurut Nasrullah seharusnya sudah bebas pada Februari 2016. Namun karena dengan dalih tidak menyetor uang pengurusan surat bebas Rp 1 juta, hingga kini pria asal Pidie ini masih mendekam di sel tahanan.
“Seharusnya (dia) sudah dibebaskan dari LP pada Februari 2016 lalu dengan bebas bersyarat. Tapi tidak diproses karena sempat diminta uang hingga Rp 1 juta oleh oknum dari LP tersebut.
Namun yang kami persoalkan lagi adalah jatahnya kini bebas langsung, tetapi juga diperlambat,” ujar T Muktaruddin Nafis, anggota keluarga Nasrullah kepada Serambi, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Muktaruddin yang berprofesi sebagai wartawan media mingguan di Banda Aceh, karena tidak diproses saat itu, jatah bebas bersyarat untuk Nasrullah gagal dan terpaksa menunggu hingga bebas langsung pada April 2016.
Namun, kata dia, pihak keluarga juga mendapat laporan upaya bebas langsung pada April 2016 juga terkesan diperlambat karena surat pembebasan hingga kini belum diproses.
Mukharuddin menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala LP Meulaboh Jumadi dan pejabat Kanwil Kemenkumham di Banda Aceh Meurah Budiman agarnapi Nasrullah yang seharusnya sudah bebas setelah menjalani hukum di LP Meulaboh tidak diperlambat.
Ia menduga kasus serupa juga dialami oleh napi lain. Karenanya ia meminta pihak terkait di Kanwil Kemenkumham Aceh menyelidikinya sehingga hak sebagai napi tidak dipermainkan oknum LP.
“Kalau napi yang kaya tidak ada persoalan mungkin. Tapi tindakan main uang untuk mengurus (surat bebas) tidak dibenarkan dalam aturan,” kata Muktaruddin.
Kepala LP Kelas II B Meulaboh Jumadi kepada Serambi kemarin mengatakan sudah mendapat laporan dari pihak Kanwil Banda Aceh terhadap kasus tersebut.
Namun pihaknya membantah sengaja memperlambat pembebasan napi Nasrullah, termasuk tuduhan pihak LP meminta uang.
Menurutnya terkait permintaan bebas bersyarat waktu itu bukan tidak diproses, tetapi ketika diminta surat mengurus pernyataan dari keluarga dan aparat desa tidak dipenuhi oleh pihak keluarga sehingga tidak bisa diproses.
“Saya sudah tanyakan ke pegawai tidak ada yang meminta uang seperti dituduhkan. Silakan disebutkan siapa dan tentu akan kita ambil tidakan untuk pembenahan,” kata Jumadi.
Ia menyebutkan pihak LP juga tidak pernah mempermainkan surat bebas langsung napi Nasrullah. Menurutnya pada Minggu (10/4), napi Nasrullah sudah dikeluarkan dari LP setelah pihaknya menerima surat bebas.
Seharusnya surat itu diterima pada Jumat tetapi sempat tercecer di angkutan sehingga baru diterima Sabtu (9/4) malam. “Saya juga sering sampaikan kepada napi di LP kita bahwa segala kepengurusan di LP tidak pernah dipunggut biaya,” sebut Jumadi.(PAS/SI)
Hal ini disampaikan lansung oleh puhak keluarga,menurut Nasrullah seharusnya sudah bebas pada Februari 2016. Namun karena dengan dalih tidak menyetor uang pengurusan surat bebas Rp 1 juta, hingga kini pria asal Pidie ini masih mendekam di sel tahanan.
“Seharusnya (dia) sudah dibebaskan dari LP pada Februari 2016 lalu dengan bebas bersyarat. Tapi tidak diproses karena sempat diminta uang hingga Rp 1 juta oleh oknum dari LP tersebut.
Namun yang kami persoalkan lagi adalah jatahnya kini bebas langsung, tetapi juga diperlambat,” ujar T Muktaruddin Nafis, anggota keluarga Nasrullah kepada Serambi, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Muktaruddin yang berprofesi sebagai wartawan media mingguan di Banda Aceh, karena tidak diproses saat itu, jatah bebas bersyarat untuk Nasrullah gagal dan terpaksa menunggu hingga bebas langsung pada April 2016.
Namun, kata dia, pihak keluarga juga mendapat laporan upaya bebas langsung pada April 2016 juga terkesan diperlambat karena surat pembebasan hingga kini belum diproses.
Mukharuddin menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala LP Meulaboh Jumadi dan pejabat Kanwil Kemenkumham di Banda Aceh Meurah Budiman agarnapi Nasrullah yang seharusnya sudah bebas setelah menjalani hukum di LP Meulaboh tidak diperlambat.
Ia menduga kasus serupa juga dialami oleh napi lain. Karenanya ia meminta pihak terkait di Kanwil Kemenkumham Aceh menyelidikinya sehingga hak sebagai napi tidak dipermainkan oknum LP.
![]() |
Ilustrasi |
Kepala LP Kelas II B Meulaboh Jumadi kepada Serambi kemarin mengatakan sudah mendapat laporan dari pihak Kanwil Banda Aceh terhadap kasus tersebut.
Namun pihaknya membantah sengaja memperlambat pembebasan napi Nasrullah, termasuk tuduhan pihak LP meminta uang.
Menurutnya terkait permintaan bebas bersyarat waktu itu bukan tidak diproses, tetapi ketika diminta surat mengurus pernyataan dari keluarga dan aparat desa tidak dipenuhi oleh pihak keluarga sehingga tidak bisa diproses.
“Saya sudah tanyakan ke pegawai tidak ada yang meminta uang seperti dituduhkan. Silakan disebutkan siapa dan tentu akan kita ambil tidakan untuk pembenahan,” kata Jumadi.
Ia menyebutkan pihak LP juga tidak pernah mempermainkan surat bebas langsung napi Nasrullah. Menurutnya pada Minggu (10/4), napi Nasrullah sudah dikeluarkan dari LP setelah pihaknya menerima surat bebas.
Seharusnya surat itu diterima pada Jumat tetapi sempat tercecer di angkutan sehingga baru diterima Sabtu (9/4) malam. “Saya juga sering sampaikan kepada napi di LP kita bahwa segala kepengurusan di LP tidak pernah dipunggut biaya,” sebut Jumadi.(PAS/SI)
loading...
Post a Comment