BAPANAS/Purwakarta- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Azwar Hamid membantah telah menahan As (13), tersangka di bawah umur kasus tindak pidana pencabulan di Lapas Purwakarta sejak 30 Maret.
"Kami tidak menahan anak itu. Kami hanya menitipkan As diLapas Purwakarta, tidak disel, tapi di ruangan khusus," ujar Azwar melalui ponselnya, Jumat (8/4/2016).
Ia mengatakan, penitipan anak di Lapas Purwakarta setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purwakarta. Ia mafhum bahwa anak di bawah umur tidak bisa ditahan di Lapas.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purwakarta soal penitipan As ini. Atas koordinasi itu, Dinsos merekomendasikan As dititipkan di Lapas Purwakarta dan itu sudah berdasar hukum," ujar Azwar.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), tidak mengatur penahan anak di Lapas. Meski begitu, aturan itu membolehkan anak bisa ditahan, tapi ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kenapa harus di Lapas tidak di LPAS, karena di Purwakarta tidak ada tempat penitipan anak, adanya di Bandung. Kalau dititipkan di Bandung ya jauh, tidak efektif apalagi untuk persidangan kasus anak ini waktunya singkat hanya 15 hari," ujar Azwar
"Kami tidak menahan anak itu. Kami hanya menitipkan As diLapas Purwakarta, tidak disel, tapi di ruangan khusus," ujar Azwar melalui ponselnya, Jumat (8/4/2016).
Ia mengatakan, penitipan anak di Lapas Purwakarta setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purwakarta. Ia mafhum bahwa anak di bawah umur tidak bisa ditahan di Lapas.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purwakarta soal penitipan As ini. Atas koordinasi itu, Dinsos merekomendasikan As dititipkan di Lapas Purwakarta dan itu sudah berdasar hukum," ujar Azwar.
![]() |
LP Purwakarta |
"Kenapa harus di Lapas tidak di LPAS, karena di Purwakarta tidak ada tempat penitipan anak, adanya di Bandung. Kalau dititipkan di Bandung ya jauh, tidak efektif apalagi untuk persidangan kasus anak ini waktunya singkat hanya 15 hari," ujar Azwar
loading...
Post a Comment