Palembang- Polrestabes Palembang menetapkan dua narapidana sebagai
tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sumaryanto (33) di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan. Kedua napi yang menjadi tersangka tersebut adalah Agung Putting dan Emi Hartoni
yang merupakan rekan satu kamar dengan korban
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, awalnya
kejadian ini dilaporkan sebagai bunuh diri.
Namun, setelah dilakukan
penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim dan Polsek Sako, ditemukan indikasi
bahwa Suryanto merupakan korban pembunuhan berencana.
“Kami tidak menemukan
tanda-tanda upaya bunuh diri di tempat kejadian,” ujar Harryo saat melakukan
gelar perkara, Sabtu (20/72024).
Sumaryanto yang merupakan narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan telah
divonis 13 tahun penjara dipindahkan ke Lapas Merah Mata dari Lapas
Lubuklinggau sejak Desember 2023.
Pada malam sebelum kejadian, dua tersangka, Agung dan Emi merencanakan
pembunuhan tersebut. Dari hasil penyelidikan, pada pukul 04.30 WIB, saat korban
tertidur, kedua tersangka melancarkan aksinya.
Agung membekap dan mencekik leher Sumaryanto, sementara Emi
memegang kaki korban agar tidak bisa bergerak.
"Motif dari pembunuhan ini diduga karena rasa jengkel dari kedua tersangka
terhadap korban yang dianggap tidak patuh kepada napi yang lebih lama,"
ujar Kapolres.
Setelah memastikan Sumaryanto tewas, pelaku kemudian mengikat
leher korban dengan kain agar tampak seperti bunuh diri.
Hasil olah TKP
menunjukkan bahwa tidak ada tempat di kamar mandi yang memungkinkan korban
untuk gantung diri. Hal itu menambah kecurigaan penyidik bahwa ini adalah kasus
pembunuhan berencana.
"Hasil
visum juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda bunuh diri," ujarnya. Dari
hasil pemeriksaan lima orang saksi, polisi pun menemukan titik terang dalam
kasus pembunuhan tersebut. Penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yang
diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap Sumaryanto.
“Kami sudah mengumpulkan
barang bukti, termasuk hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi, termasuk
saksi mahkota yang sangat dekat dengan korban,” lanjut Harryo. Atas
perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau
penjara hingga 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus pembunuhan
yang baru saja delapan bulan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Merah Mata,
Palembang, bernama Sumaryanto (33) ditemukan tewas di dalam kamar mandi.(kompas)