TAKENGON,(BPN)-  Seorang narapidana (napi) Narkotika yang berstatus Tamping berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Takengon dengan cara memanjat tembok rutan,Selasa (3/3/2021) pukul 04:15 WIB.

PLH karutan Takengon Husni mengungkapkan napi yang kabur yakni BA terpidana 6 tahun penjara dalam narkotika yang sisa hukumannya tinggal 2,5 tahun lagi.

BA warga Lampahan Bener Meriah diketahui berhasil kabur setelah menjadikan selimut dan kain sarung sebagai tali untuk memanjat dinding tembok belakang rutan.

Husni menuturkan BA sehari- hari diperbantukan menjadi tamping kebersihan blok dan mengontrol distribusi air ke dalam rutan bagi penghuni lainnya.

“ Tadi pagi sekitar jam empat di beranggang ada anggota jaga hafiz melihat terlalu lama kesamping depan area perangsang untuk pengecekan air menjelang subuh dilihatnya tidak nongol-nongol di susul ke sudut pas waktu disusul sempat terlihat lagi manjat, di teriakin keburu loncat kemudian dicari disekeliling kantor diluar belum dapat sampai sekarang “, ungkap husni kepada redaksi.

Napi BA diketahui tidak menghuni kamar sel layaknya napi lainnya yang harus dilakukan penguncian setiap malamnya,namun kamar 11 yang dihuni oleh napi BA tidak pernah dilakukan penguncian pada malam hari sehingga para penghuni kamar tersebut bebas keluar masuk kamar pada malam hari.

“ Sudah 2 bulan jadi tamping,dia tidur dikamar 11 kamar tamping dalam blok,kebetulan semalam naas diajak anggota jaga kontrol keliling “,ujar husni melalui sambungan selulernya.

Mantan Kepala Pengamanan Rutan Kajhu ini mengatakan kejadian napi kabur ini telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Aceh serta ke Polres Aceh tengah guna pencarian napi tersebut.

“ Sudah kita laporkan ke Kantor Wilayah juga ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan pengejaran terhadap napi BA “,pungkasnya.

Seperti diketehui dalam Pemenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan adan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas telah diatur siapa saja serta syarat untuk diangkat menjadi tamping.

Sangat jelas tertulis adanya penglarangan terhadap napi narkotika,terorisme,psikitropika,korupsi dan lainnya untuk diangkat menjadi seorang tamping,namun uniknya dibanyak lapas serta rutan permenkumham tahun 2013 pasal 7 huruf E ini tidak dindahkan termasuk yang terjadi di Rutan Takengon.(Red)