2016-02-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS - Terpidana Teroris Aman Abdurrahman dipindahkan ke Lapas Pasir Putih dari sebelumnya di Lembang Kuning Nusa Kambangan.

Dengan begitu Aman Abdurrahman, teroris yang sempat disebut-sebut menjadi guru Bahrun Naim itu kini mendekam satu lapas bersama terpidana teroris lain, seperti Abu Bakar Baasyir, Heri Kuncoro, Abrori, Iwan alias Rois di lapas kelas II A tersebut.

"Iya, Selasa malam (9 Februari) dua hari sebelum Menkopolhukam datang kunjungan ke lapas kemarin (11 Februari)," ujar Kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Hendra Eka Putra di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Sebelumnya, kata Hendra, Abu Bakar Baasyir dan Heri Kuncoro serta Abrori memang sudah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Pasir Putih. Karena itu, kini total ada 25 orang narapidana teroris yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan.


"Jadi yang dari Lapas Batu ada tiga tiga orang, dan yang dari Lapas Kembang Kuning dua orang. Total ada 26 orang napi teroris di sini, paling banyak se Indonesia dibanding Lapas lainnya," katanya menambahkan.

Hendra mengatakan, dia tidak tahu alasan pemindahan Aman Abdurrahman tersebut. Namun, Aman dan ke empat narapidana teroris tersebut memang mendapat perlakuan yang berbeda dengan cara diisolasi dari narapidana lainnya.

"Jadi kalau ketemu paling pas kasih makan buka pintu begitu saja. Semua diisolasi, hanya di kamar dipantau CCTV, ibadah sholat Jumat di kamar semua. Selama ini dia tidak sholat Jumat, sholat sendiri tidak mau gabung dengan yang lain," ungkap Hendra.

Untuk kunjungan, kata Hendra hanya diizinkan dalam seminggu dua kali kunjungan, yakni hari Senin dan Rabu saja. Tak hanya itu, hanya boleh lima orang keluarga saja yang bisa menemui, selain itu tidak diijinkan.

"Mereka terkurung di situ semua, paling keluar kalau pas ada kunjungan saja. Ruangan kunjungan sekarang sudah dipisah dengan kaca, dibatasi oleh kaca begitu. Diperiksa semua, harus keluarga inti, selain itu tidak boleh lagi," katanya.

Menurut dia, sebelumnya dalam sekali para terpidana tersebut bisa dikunjungi sampai dengan 20 orang, mulai dari keluarga, teman semua bisa datang. Tapi sekarang dibatasi hanya anak, ibu, kakak, istri, yang bisa membesuk.

"Dulu kan temannya boleh besuk, sekarang tidak boleh lagi. Dibatasi hanya keluarga inti. Mantaunya mudah, istrinya mau ngomong apa, kalau dengan ihwan-ihwan kan itu lain bahasannya," ujarnya menerangkan.

Sehari-hari, kata dia aktivitas kelima orang tersebut hanya sholat, mengaji, makan dan olahraga di kamar sel berukuran 2x3 meter. Pintu sel masing-masing kamar juga dikunci, dengan kunci berlapis dan hanya dibuka jika waktu jam makan.

"Kalau lima orang itu dikrangkeng, dibuka kalau makan. Sehari-hari makan, tidur, ngaji, olahrga di kamar saja, sholat malam, cek CCTV balik lagi, stres mereka."

Untuk diketahui, Lapas Pasir Putih Nusakambangan lokasinya tidak terjangkau sinyal telepon seluler dan berjarak sekitar 18 kilometer dari Dermaga Sodong, Nusakambangan.

Lapas Pasir Putih yang dibangun pada tahun 2008 lalu itu memiliki pengamanan maksimum, memiliki empat blok dengan total sel 124 buah kamar. Masing-masing blok diisi oleh 26-28 narapidana. Hanya saja khusus 1 blok diisi untuk lima narapidana tersebut.

Sebelumnya, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman Bin Ade Sudarma merupakan ideolog yang menyuarakan Al-Qaeda di Indonesia. Dia belajar agama di Libya dan penghafal Alquran dan lebih dari 1.600 hadist.

Selain itu, dia telah menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad Maqdizi, pimpinan ISIS. Karenanya, Aman dinilai sebagai tokoh dan figur sentral dalam organisasi kelompok radikal termasuk ISIS di Indonesia.

Aman sendiri diketahui terlibat sejumlah kasus terorisme di Tanah Air. Pada Maret tahun 2003, Aman ditangkap karena sebuah bom rakitan meledak di rumah kontrakannya di Jalan Bakti ABRI Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok.

Aman kembali berurusan dengan Densus 88, dan ditangkap pada tahun 2010 di Tangerang, karena terlibat membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aman. Kini, Aman ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, (Viva)

Ini Pernyataan Ditjen,Irjen Dan Sekjen PAS

BAPANASKaburnya seorang napi pekan lalu setelah mendapatkan izin mengunjungi keluarga (CMK) dari pihak lapas menambah deretan kasus pelarian napi diLP Kelas IIA Banda Aceh dalam beberapa tahu  belakangan ini.

Napi bernama Rasyidin alias abu sumatera yang divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Lhokseumawe dalam tindak pidana melakukan sejumlah aksi kriminalitas diwilayah Pemko Lhokseumawe salahsatunya pelemparan Bom Molotov ke rumah salahseorang anggota legislatif kota Lhokseumawe.

Jajaran Pemasyarakatan (PAS) dalam hal ini Direktur Keamanan Dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dit PAS) Priyadi kepada BPN Jum’at (19/2/2016) menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari Tim Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh beberapa hari lalu.
Abu Sumatera                  LP Banda Aceh                          Priyadi        
Menurutnya setiap adanya pelanggaran protap yang dilakukan oleh oknum petugas maupun pejabat lapas dalam kasus kabur napi abu sumatera dan napi bos sabu Furkan warga Etnis tionghoa medan yang juga kabur sebelumnya adalah kewenangan Inspektorat Jenderal (Irjen).

Sedangkan untuk penindakan setiap pelanggaran dari  Oknum petugas maupun Jajaran Kanwil adalah Seketaris Jenderal (Sekjen),Jelasnya.

Jika Direktorat Jenderal (Ditjen) ataupun Jajaran PAS hanya berwenang melakukan Evaluasi Tehnis,Standar Operational Pelaksanaan atau SOP, dimana ada yang salah ataupun tidak dalam pelaksanaannya protap dalam kasus pelarian napi di LP Lambaro Banda Aceh,Lanjut Priyadi.

Sementara itu pihak Inspektorat Jenderal (Irjen PAS) Dr. Aidir Amin Daud SH,MH,DFM melalui Inspektur Wilayah I Budi Ateh SH menyampaikan jika pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait pelarian napi di LP Kelas IIA Banda Aceh.

Menurut budi pihak Irjen telah meminta Kantor Wiayah Hukum dan HAM  Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum-oknum petugas yang bertanggungjawab atas berhasilnya kaburnya sejumlah napi di Lapas tersebut, ujarnya (BPN)

BAPANAS-Pasca diresmikan blok khusus para napi dan gembong narkoba di LP Gunung Sindur, Pihak lapas menggelar razia dan tes urine Selasa (16/2/2016) terhadap kamar hunian serta penghuni blok khus tersebut.
Tes Urine penghuni Blok Khusus
Razia yang dilaksanakan setiap hari itu untuk mengevaluasi apakah masih ada barang-barang yang terlarang masuk kedalam blok khusus atau sudah steril area. “Setiap razia memang belum ditemukan barang-barang yang terlarang masuk ke dalam blok khusus.
Tetapi untuk lebih memastikan, para penghuni blok khusus tersebut dites urin dan hasilnya semuanya dinyatakan negatif,” terang Kalapas Gunur Sindur Gumilar Budirahayu.
Kegiatan tersebut akan intensif dilakukan sebagai wujud komitmen Lapas Gunung Sindur demi mewujudkan tujuan penggunaan blok khusus serta akan menindak tegas apabila ada potensi keterlibatan petugas yang menodai dan menciderai pelaksanaan blok khusus tersebut.
“Disela-sela program super maximum security yang dilakukan, kami juga berupaya blok khusus para bandar narkoba ini benar-benar steril dari barang-barang terlarang yakni narkoba khususnya" ujar Gumilar (BP)

BAPANAS- Bukan Hanya petugas  LP Palopo Rusli namun Petugas Lapas Kelas III Cilegon di Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber juga termotivasi dengan pesan Dirjen PAS.
Dimana Petugas LP Kelas III Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan ganja yang dilakukan IS (30) dan JW (29). Kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, peristiwa penyelundupan narkoba kedalam Lapas itu terjadi pada pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap petugas sipir karena saat mau membesuk narapidana mencoba menyelundup dua ganja dengan cara disimpan didalam sweter dan celana yang disimpan didalam plastik.
Diketahui, paket dua linting ganja itu diduga akan diselundupan kepada penghuni Lapas berinisial SR yang juga merupakan tersangka kasus narkoba yang baru saja menghuni Lapas pada 1 pekan lalu.
Kepala Lapas Klas III Cilegon, Andi Muhammad Syarif mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan Lapas diperketat dari upaya penyelundupan baik narkoba maupun benda berbahaya.
“Kedua orang itu merupakan keluarga dari salah satu napi disini. IS itu istrinya dan JW itu adiknya,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di Lapas Klas III Cilegon, kemarin.
Menurut Andi, untuk memastikan barang yang dibawa pengunjung itu merupakan narkoba jenis ganja, Lapas Cilegon melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cilegon.
Pelaku Penyeludupan Narkoba kedalam LP Cilegon
Dari hasil pemeriksaan barang tersebut positif narkoba jenis ganja. “Kalau kita disini awam soal itu, tapi untuk memastikannya kita lakukan komunikasi dengan polres. Saat diperiksa Kasat narkoba itu dipastikan ganja,” ujarnya.
Andi menjelaskan, kedua tersangka dibawa ke Polres Cilegon oleh Satnarkoba untuk diproses secara hukum. Dengan adanya kejadian itu pihaknya akan terus memperketat pengamanan Lapas. “Barang bukti beserta tersangka sudah dibawa ke Polres,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas III Cilegon, Eries Sugianto mengatakan, sebelum menemukan dua linting ganja yang disimpan dikantong sweter dan celana, pihaknya juga menemukan satu buah casan handphone yang disimpan didalam sepatu.
“Saat kita periksan barang bawaan pelaku kita temukan barang yang dilarang dibawa ke Lapas,” katanya.
Menurut Eries, saat ini dari 276 penghuni lapas Cilegon, 50 persen napi merupakan tersangka narkoba. Untuk itu pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengetatan diarea lapas terutama pengunjung.
“Untuk antisipasi adanya upaya penyeludupan barang terlarang,kita terus tingkatkan keamanan,pengawasan serta ikuti pesan bapak Dirjen PAS" Ungkap Eries.(BP)

Jabat Tangan Karutan Jantho dan Kapolres Aceh Besar setelah penandatanganan MoU
BAPANAS- Mengingat banyak sekali terjadi tindak kejahatan diberbagai LP dan Rutan di seluruh indonesia,baik kericuhan maupun upaya penyeludupan maupun peredaran narkoba didalam lapas ataupun rutan.
Rutan Jantho,Aceh Besar melakukan penandatanganan MoU bersama pPolres Aceh Besar dihadiri oleh pihak instansi negara lainnya kemarin,Rabu (17/2/2016).
Penandatanganan MoU tersebut lansung ditandai dengan dibubuhkannya tandatangan lansung oleh Karutan Jantho Said Mahdar SH dan Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto.
MoU yang berisikan butiran-butiran kesepakatan dalam hal kerjasama bidang pengamanan rutan merupakan kesepakatan yang kedepannya bisa saja bertambah poin-poin yang memang diperlukan sesuai kesepakatan" ujar Heru noviato.
Lanjutnya,Disamping itu MoU ini juga adalah jalinan untuk dapat mensikronkan pengamanan,pengawalan serta hal yang bersifat pencegahan terhadap aksi kriminal yang terjadi baik didalam maupun diluar rutan,sambung heru.
Sementara itu,Karutan Jantho Said Mahdar menyampaikan jika pihaknya selama ini sudah lama terjalin komunikasi maupun koordinasi setiap hal maupun masalah serta kendala yang terjadi didalam rutan namun baru kali ini baru bisa melakukan penandatangan MoU secara resmi, ungkap said.
Dalam acara penandatangan MoU tersebut tampak hadir Dandim Aceh Besar  Letkol Inf. Riswanto juga turut disaksikan  dari perwakilan Kementerian Agama Badan SAR Nasional, Dinas Kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Besar. (BP)

Medan - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap tiga orang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematang Raya, Kabbupaten Simalungun, Kamis (18/2).

"Ketiga oknum tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Kita mengamankan barang bukti ganja dan sabu-sabu," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Dodi Darjanto di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).


Ditambahkan, ketiga oknum petugas sipir yang diringkus polisi itu adalah Nurvan, Zulfikar, dan Muhammad Hamdani. Mereka sedang bertugas dengan mengenakan pakaian dinas saat polisi melakukan penangkapan.

foto: okz
"Kami menduga bahwa mereka sudah lama terlibat dalam memasok narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Narkoba dipasok untuk diedarkan ke narapidana di dalam lembaga itu," katanya.

Menurutnya, petugas sudah lama melakukan penyelidikan atas keterlibatan petugas sipir dalam bisnis narkoba itu. Selama ini, ketiganya dikenal sangat licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu.(beritasatu)

BAPANAS - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pegawai atau petugas lapas di seluruh Provinsi Bengkulu yang “nakal”.

Hal tersebut lantaran adanya salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial An (20), yang melarikan diri.

''Petugas lapas yang bertugas saat narapidana (napi) kabur sudah kita beri teguran. Kalau untuk sanksi belum, sebab narapidana sudah ditangkap sebelum 24 jam,'' ujar Dewa kepada Okezone, Kamis (18/2/2016).

Ia mengatakan, jika menemukan petugas lapas "nakal", segera melapor kepadanya agar bisa ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.



''Kalau ada petugas yang diduga menyimpang, silakan lapor dengan saya biar kita tindak,'' tutur Dewa.

Sebelumnya, salah satu napi yang kabur, An, terlibat kasus pencurian tabung elpiji dan jambret. Selain itu, napi kabur diduga menggunakan kawat di dalam lapas yang merupakan milik petugas kebersihan.

Selain itu, dengan adanya kasus ini, pihaknya sudah memperketat pengamanan di Lapas Curup. Bahkan, lapas dan rutan di Bengkulu lainnya juga diperketat.(OKZ)

Narkoba yang berhasil digagalkan petugas
BAPANAS- Ternyata pesan dan arahan Dirjen PAS I Wayan K Dusak tentang 10 10 Cara Modus Penyeludupan Barang Terlarang Ke Lapas memotivasi para petugas pemasyarakatan yang berada di lapas dan rutan di Indonesia.
Seperti yang ditunjukkan oleh petugas P2U Lapas Palopo Rusli yang berhasil menggagalkan masuknya satu saset sabu-sabu ke dalam Lapas yang diterima dari salah seorang pengunjung mengatasnamakan barang titipan kepada salah seorang WBP berinsial MAH (nama samaran), Selasa (9/2).
Adapun barang titipan tersebut berupa satu kantong plastik yang didalamnya berisi roti, rokok, dan satu buah paket.
Menurut Rusli, ketika MAH datang untuk mengambil barang titipan tersebut, dia langsung melakukan penggeledahan barang sesuai dengan prosedur penggeledahan. Ketika paket dibuka, didapatlah 1 buah sabun mandi , 1 saset sabu-sabu + 19 saset kosong yang dibungkus dengan tisu tebal.
“Saat menemukan paket sabu, saya langsung laporan sama Komandan Jaga,” pungkasnya.
Rusli menambahkan, temuan barang haram tersebut dilaporkan kepada Kasi Kamtib dan Ka. KPLP yang kemudian koordinasi dengan Kalapas Palopo Kusnali. Atas laporan tersebut Lapas Palopo langsung menghubungi pihak Satuan Narkotika Polrest Palopo.
“Sore itu, barang terlarang tersebut langsung diserahkan kepada Polres Palopo untuk dilakukan untuk diproses,” ujarnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Kusnali berpesan agar keamanan dan ketertiban terus ditingkatkan agar tidak menutup kemungkinan kejadian seperti ini terulang kembali.
“Berbagai cara dapat dilakukan baik pihak luar maupun WBP, apreasi bagi petugas yang telah jeli dalam menjalankan tugas,” pesan Kusnali.(BP)

Rapat Dinas Jajaran Kanwilkumham Sulut

BAPANASPasca kunjungan Menteri Hukum dan HAM ke Manado beberapa waktu lalu, Senin (15/2/2016), Kakanwilkumham  Sulawesi Utara, Sudirman D. Hury, menggelar rapat tindak lanjut yang di hadiri para Kepala Divisi (Kadiv), pejabat struktural, dan Kepala Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.
“Marilah kita melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin. Kita diajak untuk belajar dan belajar. Hari esok lebih baik dari hari kemarin dan marilah kita mencintai sesama untuk menciptakan sinergi sempurna,” ujar Sudirman.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Gorontalo ini juga mengajak semua pegawai untuk bekerja dengan baik. “Dimana pun kita berada, marilah kita melakukan yang terbaik sehingga kita meninggalkan kenangan yang baik karena yang baik akan meninggalkan kenangan yang terindah,” tambah Kakanwil.
Tidak berbeda jauh, Anthonius Ayorbaba selaku Kadiv Pemasyarakatan mengingatkan para Kepala UPT untuk meningkatkan kinerja. “Aman belum tentu tertib, tapi tertib pasti aman. Karena itu kita harus bekerja sesuai dengan protap sehingga semua proses dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Faisol Ali yang merupakan Kadiv Administrasi memberikan arahan terkait pangkat yang sudah mentok. “Pangkat mentok itu ada karena tidak adanya regenerasi. Bagi yang mau mengikuti open bidding juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ujar Faisol.
Disamping itu Harapan Kakanwil terbesar yakni berharap  agar jajarannya mampu menjadi yang terbaik dan bisa menjadi contoh bagi para petugas pemasyarakatan di Indonesia. (BP)

Kakanwilkumham Aceh Suwandi saat Kunker melihat Lokasi Pembangunan LP Lhoksukon


BAPANAS- Terkait adanya Napi Narkoba yang dipindahkan ke LP Lhokseumawe kemarin,Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH kepada BPN dijakarta Rabu (17/2/2016) menjelaskan jika sampai detik ini dirinya belum mengeluarkan izin untuk menerima napi luar daerah Aceh.

"Saya belum memberi izin terhadap pemindahan napi luar ke lapas aceh,saya juga intruksikan kepada setiap UPT jangan ada yang coba-coba menerima napi tanpa persetujuan saya" ungkap suwandi.

Untuk Napi Bos Sabu dari Rutan Labuhan Deli, Sumut yakni Zulfikar yang saat ini berada dilapas lhokseumawe,suwandi menjelaskan jika napi narkoba tersebut statusnya adalah napi titipan dari polres lhokseumawe yang memiliki kepentingan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh warga lhokseumawe terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu dilingkungan Kanwilkumham Aceh ini menuturkan jika kepentingan kesaksian telah selesai maka napi narkoba tersebut akan dikembalikan ke Rutan Labuhan Deli,Sumut.

Saya pastikan tidak ada napi dari luar aceh yang saya keluarkan izin untuk bisa menempati lapas Aceh, tegasnya.

Suwandi menjelaskan jika pemindahan napi ke lapas aceh umumnya berlatarbelakang Finansial dan bukan karena semata untuk pembinaan.

" Saya tidak bodoh-bodoh amat,saya mengerti semua kemana arah tujuannya,selama saya tidak menyetujui ataupun memberi rekomendasi kan tidak bisa pindah ke lapas Aceh " ujarnya seraya tersenyum kepada BPN seakan mengerti arah yang ditanyakan oleh BPN. (TA)

Staf Aset Indriadi memperlihatkan Dokumen Tanah Yang Akan di hibah

BAPANAS– Tim Staf aset Kantor Gubernur Provinsi Riau, Indriyadi, mendatangani Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru  untuk melakukan ukur ulang tanah depan kantor Bapas Pekanbaru, Kamis (11/2). Selama melakukan pengukuran, ia didampingi Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Pekanbaru, Nursal.
Kepala Bapas Pekanbaru, Irpan, menuturkan pengusulan permohonan tanah hibah ini sudah dilayangkan sejak Pebruari 2015 mengingat tanah depan kantor kantor Bapas Pekanbaru memang milik pemerintah Provinsi Riau.
“Setidaknya dengan penambahan aset bagi Bapas Pekanbaru akan menambah semangat kami dalam melaksanakan kegiatan kegiatan kerja,” harap Irpan.
Dengan sebidang tanah hibah yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau, pihak bapas pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau beserta staf, khusunya Bidang Aset Provinsi Riau.
“Dengan adanya sebidang tanah di depan kantor Bapas Pekanbaru akan membuat kerja kami dalam pendampingan serta pembimbingan klien Pemasyarakatan menjadi lebih inovatif,” tutup Irpan. (BP)

Tiga Menteri Sepakat Penegakkan SOP saat Kunjungi LP Pulau Nusakambangan


BAPANAS- Selain meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ketiga menteri ini juga memberikan pengarahan kepada jajaran Pemasyarakatan, BNPT, BIN, dan TNI.

Dalam pengarahan tersebut salah satunya membahas tentang pentingnya menegakkan aturan perundang-undangan dan Standar Opersional Prosedur (SOP) di Lapas.

Menkopolhukam mengatakan bahwa aturan yang telah dibuat dan mekanisme SOP di Lapas/Rutan supaya ditaati, jika tidak bisa menjalankan aturan tersebut Menkopolhukam meminta Dirjen PAS untuk mengganti pejabat terkait.

“Mekanisme prosedur atau SOP di penjara kalau sudah dibuat supaya ditaati, Pak Dirjen tolong di cek lagi kalau tidak bisa ya diganti kalau sudah bikin aturan,” Ungkapnya.

Tidak berbeda jauh dengan Menkopolhumkam, Kapolri juga sangat mendukung tegaknya SOP. Menurutnya SOP yang tidak dijalankan akan menimbulkan kelengahan petugas.

“Masalah SOP sudah dibuat tapi tidak dilaksanakan, biasanya kita kecolongan karena SOP tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Menkumham mengatakan agar semua tugas menjalankan SOP, dan akan menuntut pertanggung jawaban jika melanggar.
 
“Tolong laksanakan SOP dengan baik,saya akan menuntut pertanggungjawaban,” ujar mantan anggota DPR RI.

Dalam tinjauan di Nusakambangan, para pejabat negara itu sempat melihat kondisi dari Blok Khusus High Risk yang saat ini dihuni oleh WBP kasus Terorisme.

Direncanakan Blok Khusus High Risk ini akan diterapkan di beberapa Lapas yang tersebar di seluruh Provinsi Indonesia.(BP)

Ilustrasi 

BAPANAS- Maraknya pengeluaran napi di berbagai lembaga pemasyarakatan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bak sebuah virus penyakit, kali ini giliran  2 napi LP Narkotika Langsa tidak berada didalam lapas, Selasa (16/2/016).

Kedua napi tersebut tidak lain adalah iskandar napi yang notabenenya adalah bos narkoba yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik karena kebebasannya berada diluar lapas meski dirinya berstatus napi.

Napi kedua yang tidak berada didalam lapas yakni boy terpidana 1 tahun dalam kasus narkoba, dari informasi yang diterima oleh BPN dari sejumlah warga binaan.

Napi boy adalah napi pindahan dari LP Kuala Simpang sebulan lalu namu  baru satu minggu berada didalam lapas narkotika napi boy telah bebas keluar masuk lapas tersebut.

Masih menurut informasi kalangan dalam lapas narkotika,Selasa (16/2/2016) Napi iskandar dan boy telah satu minggu tidak terlihat didalam lapas,mereka memiliki uang banyak dan asal sanggup kasih uang untuk pegawai serta kalapasnya jangan kan 1 hari seminggu juga boleh berada diluar lapas,” ungkap salahsalah seorang napi narkoba yang sudah menjalani hukuman 3 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh seorang petugas LP tersebut yang tidak mau disebutkan namanya disini,Kalau iskandar itu memang jarang ada didalam  lapas,kalau ada pun didalam lapas ya kalau kejadian seperti kemarin sudah diketahui kantor wilayah”bebernya.

Ketika ditanyakan mengenai terkait napi boy  ” Kalau siboy sudah beberapa hari memang tidak terlihat kalau apel namanya ya terpaksa di absen ada karena itu sudah perintah pimpinan,” ujar petugas tersebut sambil meminta BPN untuk merahasiakan identitasnya.

Sampai berita ini dilansir, BPN belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala LP Narkotika Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkait kebenaran keberadaan 2 napi narkoba diluar lapas.

Ilustrasi   



Hal ini tidak berbeda jauh seperti yang dikemukakan oleh Dirjen PAS I Wayan Dusak melalui Kepala Subdit Komunikasi Ditjen PAS Kemenkumham RI, Akbar Hadi Prabowo kepada INFO_PAS jumat (17/4) di Jakarta pada tahun lalu.

Berikut 5 UPT/ Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan)/Cabang Rutan (Cabrut) terpadat yang terdapat di Indonesia,

1. Cabang Rutan Bagan siapi-api merupakan UPT yang paling padat di Indonesia.Rutan ini kapasitasnya hanya 98 orang namun kini harus diisi 696 penghuni,over kapasitas mencapai 710%.

 2. LP Banjarmasin mencatat rekor sebagai yang terpadat kedua di Indonesia. Lapas dengan kapasitas hunian 366 ini, kini isinya mencapai 2.422 orang. Over mencapai 662%.

3.  LP Bengkalis. Lapas yang berada di wilayah Riau ini dihuni oleh 975 WBP, padahal kapasitasnya hanya 174 penghuni,Kelebihan penghuninya mencapai angka 560%

4. LP Tanjung Balai Asahan . Lapas di Sumatera Utara ini kapasitasnya hanya 198 tapi saat ini isinya sudah mencapai 1.037, Over kapasitas mencapai 524%.

5. LP Jambi dengan penghuni saat ini mencapai 1.091, sementara kapasitas hanya 218 orang. Over kapasitas mencapai 500%.

Akbar hadi juga mengatakan jika pihaknya tidak bisa menolak tahanan titipan disebabkan segala persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi,untuk itu pihak ditjen PAS juga saat ini terus berupaya mencari solusi terbaik dalam menangani segala permasalahan yang terjadi diberbagai LP/Rutan di Indonesia terutama masalah Over kapasitas. (PAS/BP)

Bapanas- Walau kenyataannya napi luar Aceh tidak diperbolehkan dipindahkan ke lapas Aceh namun toh faktanya masih juga ada napi yang berhasil pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan serta kepentingan,bahkan izin pemindahannya pun berhasil didapatkan beragam caranya.

Sebut saja napi zulfikar yang berkasus narkoba yakni berhasil dipindahkan dari rutan labuhan deli Sumatera Utara ke LP Lhokseumawe Senin (15/2/2016).

Dengan alasan sebagai saksi dalam sebuah pekara kriminal yang dilaporkannya akhirnya napi yang berstatus napi big bos narkoba tersebut sekarang telah berada didalam Lapas lhokseumawe.

Kalapas Lhokseumawe Ely Yulizar membenarkan Napi tersebut telah berada di Lapas Lhokseumawe, pemindahan Napi Zulfikar menurutnya sebagai saksi sebuah kasus penipuan yang diminta oleh pihak Kepolisian.

"Benar, pemindahannya sebagai saksi dan bersifat sementara,"ujarnya.

Ely juga menambahakan, jika terpidana tersebut akan di kembalikan ke rutan labuhan Deli setelah dia selesai memberikan keterangan sebagai saksi. (TM)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.