Bapanas- Walau kenyataannya napi luar Aceh tidak diperbolehkan dipindahkan ke lapas Aceh namun toh faktanya masih juga ada napi yang berhasil pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan serta kepentingan,bahkan izin pemindahannya pun berhasil didapatkan beragam caranya.
Sebut saja napi zulfikar yang berkasus narkoba yakni berhasil dipindahkan dari rutan labuhan deli Sumatera Utara ke LP Lhokseumawe Senin (15/2/2016).
Dengan alasan sebagai saksi dalam sebuah pekara kriminal yang dilaporkannya akhirnya napi yang berstatus napi big bos narkoba tersebut sekarang telah berada didalam Lapas lhokseumawe.
Kalapas Lhokseumawe Ely Yulizar membenarkan Napi tersebut telah berada di Lapas Lhokseumawe, pemindahan Napi Zulfikar menurutnya sebagai saksi sebuah kasus penipuan yang diminta oleh pihak Kepolisian.
"Benar, pemindahannya sebagai saksi dan bersifat sementara,"ujarnya.
Ely juga menambahakan, jika terpidana tersebut akan di kembalikan ke rutan labuhan Deli setelah dia selesai memberikan keterangan sebagai saksi. (TM)
loading...
Post a Comment