![]() |
Kakanwilkumham Aceh Suwandi saat Kunker melihat Lokasi Pembangunan LP Lhoksukon |
BAPANAS- Terkait adanya Napi Narkoba yang dipindahkan ke LP Lhokseumawe kemarin,Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH kepada BPN dijakarta Rabu (17/2/2016) menjelaskan jika sampai detik ini dirinya belum mengeluarkan izin untuk menerima napi luar daerah Aceh.
"Saya belum memberi izin terhadap pemindahan napi luar ke lapas aceh,saya juga intruksikan kepada setiap UPT jangan ada yang coba-coba menerima napi tanpa persetujuan saya" ungkap suwandi.
Untuk Napi Bos Sabu dari Rutan Labuhan Deli, Sumut yakni Zulfikar yang saat ini berada dilapas lhokseumawe,suwandi menjelaskan jika napi narkoba tersebut statusnya adalah napi titipan dari polres lhokseumawe yang memiliki kepentingan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh warga lhokseumawe terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Orang nomor satu dilingkungan Kanwilkumham Aceh ini menuturkan jika kepentingan kesaksian telah selesai maka napi narkoba tersebut akan dikembalikan ke Rutan Labuhan Deli,Sumut.
Saya pastikan tidak ada napi dari luar aceh yang saya keluarkan izin untuk bisa menempati lapas Aceh, tegasnya.
Suwandi menjelaskan jika pemindahan napi ke lapas aceh umumnya berlatarbelakang Finansial dan bukan karena semata untuk pembinaan.
" Saya tidak bodoh-bodoh amat,saya mengerti semua kemana arah tujuannya,selama saya tidak menyetujui ataupun memberi rekomendasi kan tidak bisa pindah ke lapas Aceh " ujarnya seraya tersenyum kepada BPN seakan mengerti arah yang ditanyakan oleh BPN. (TA)
loading...
Post a Comment