Ini Pernyataan Ditjen,Irjen Dan Sekjen PAS
BAPANAS- Kaburnya seorang napi pekan lalu setelah mendapatkan izin mengunjungi keluarga (CMK) dari pihak lapas menambah deretan kasus pelarian napi diLP Kelas IIA Banda Aceh dalam beberapa tahu belakangan ini.
Napi bernama Rasyidin alias abu sumatera yang divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Lhokseumawe dalam tindak pidana melakukan sejumlah aksi kriminalitas diwilayah Pemko Lhokseumawe salahsatunya pelemparan Bom Molotov ke rumah salahseorang anggota legislatif kota Lhokseumawe.
Jajaran Pemasyarakatan (PAS) dalam hal ini Direktur Keamanan Dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dit PAS) Priyadi kepada BPN Jum’at (19/2/2016) menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari Tim Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh beberapa hari lalu.
![]() |
Abu Sumatera LP Banda Aceh Priyadi |
Menurutnya setiap adanya pelanggaran protap yang dilakukan oleh oknum petugas maupun pejabat lapas dalam kasus kabur napi abu sumatera dan napi bos sabu Furkan warga Etnis tionghoa medan yang juga kabur sebelumnya adalah kewenangan Inspektorat Jenderal (Irjen).
Sedangkan untuk penindakan setiap pelanggaran dari Oknum petugas maupun Jajaran Kanwil adalah Seketaris Jenderal (Sekjen),Jelasnya.
Jika Direktorat Jenderal (Ditjen) ataupun Jajaran PAS hanya berwenang melakukan Evaluasi Tehnis,Standar Operational Pelaksanaan atau SOP, dimana ada yang salah ataupun tidak dalam pelaksanaannya protap dalam kasus pelarian napi di LP Lambaro Banda Aceh,Lanjut Priyadi.
Sementara itu pihak Inspektorat Jenderal (Irjen PAS) Dr. Aidir Amin Daud SH,MH,DFM melalui Inspektur Wilayah I Budi Ateh SH menyampaikan jika pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait pelarian napi di LP Kelas IIA Banda Aceh.
Menurut budi pihak Irjen telah meminta Kantor Wiayah Hukum dan HAM Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oknum-oknum petugas yang bertanggungjawab atas berhasilnya kaburnya sejumlah napi di Lapas tersebut, ujarnya (BPN)
loading...
Post a Comment