Buntok- Analisis dan Evaluasi (Anev) yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Buntok, 10 Juni 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok mengikuti kegiatan Rapat Pemasyarakatan Republik Indonesia, Nomor PAS-UM.01.01-209, perihal undangan kegiatan rapat Anev.
Rapat Anev ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta menyampaikan arahan strategis dalam rangka peningkatan kinerja jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakan menyampaikan beberapa Point penting terkait keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan. Terutama kepatuhan terhadap SOP pengamanan, audit berkala terhadap pelaksanaan tugas jaga dan administrasi pengamanan, dibentuknya Tim Pengawas internal untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan harian, kemudian langkah-langkah 13 program akselerasi yang sudah diambil dalam 5 bulan terakhir.pengembangan UMKM dan ketahanan pangan pada Lapas dan Rutan, pemberian Hak-hak bersyarat, permasalahan layanan penyelenggaraan makanan pada Lapas dan Rutan, data UPT yang tergabung dalam Koperasi Inkopasindo serta terkait kehumasan pada lingkungan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar,Aman dan tertib.
Melalui kegiatan ini, Rutan Buntok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Rutan Buntok menunjukkan komitmennya untuk senantiasa mendukung kebijakan pusat dan berperan aktif dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas.(Humas)
Post a Comment