2019-05-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Dirkamtib Ditjenpas Lililk Sudjandi Bc.IP
BAPANAS- Dipicu penemuan narkoba di blok hunian oleh petugas Rutan Siak, berujung pada pembakaran . Peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (11/05). “Kami sedang melakukan pendalaman penyebab dan kronologisnya. 


Tim terdiri dari Ditjenpas, Itjen, Kanwil Riau dan Kepolisian setempat,” ungkap Lilik Sujandi, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, yang saat ini berada di lokasi kejadian.

“Berdasarkan info dari kepala rutan siak, kejadian bermula dari ditemukannya narkoba yang diduga jenis Sabu dalam lipatan baju wbp atas nama Y di blok wanita oleh salah seorang pegawai rutan, yang langsung menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Rutan, Gatot.”

Selanjutnya Karutan merespon info tersebut, dengan melakukan penggeledahan di blok wanita dengan petugas pengamanan. Setelah itu ia langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polsek Siak, AKP Jaelani.

Sekitar pukul 21.45 WIB Kasat reskrim narkoba beserta anggotanya tiba di Rutan dan langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan BAP, ditetapkan 3 tahanan terbukti mengkonsumsi narkoba atas nama IM, Z dan D.

“Selanjutnya pada pukul 00.35 ketiga tahanan tersebut dimasukkan ke ruang hunian dengan pengawalan petugas.

Sekitar pukul 01.10 WIB, terjadilan pemberontakan oleh tahanan yang menjebol pintu blok sel tahanan. Petugas Rutan langsung berkoordinasi dengan Pihak kepolisian yang kebstulan Bapak Kapolda langsung hadir ke lokasi. untuk ini kami jajaran menghaturkan terima kasih.

Posisi terakhir dari 648 tahanan dan napi, 31 orang masih dilakukan pengejaran.

Perlu saya informasikan kapasitan hunian 128. 
Saat ini sedang dilakukan pemindahan oleh jajaran kanwil yg dipimpin langsung oleh Kakanwil dan Dir. Kamtib ke rutan terdekat.

Lilik menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan terus berpacu dan serius melakukan pemberantasan narkoba, walaupun pasti akan ada risiko perlawanan dari mereka yang merasa terusik “kenyamannannya”.

Lilik mengatakan untuk mendukung semangat memberantas narkoba di lapas rutan, perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan sebagai SDM, selain sinergitas dengan aparat penegak hukum terkait.

“Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan secara lebih dalam, apa sebenarnya yang menjadi pemicu utama, apakah ada provokator yang menunggangi. Karena pidana terbanyak di Rutan Siak adalah Narkoba. Ini adalah bagian dari tantangan kami untuk menghilangkan peredaran narkoba di lapas dan rutan,” jelas LIlik lagi.

"Kami akan kembali mengevaluasi dan meningkatkan langkah progresif penanganan dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama di lapas rutan lain, " pungkasnya.(Red/Rls)

1
Ketua JARI Safaruddin SH
JAKARTA,(BPN)- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mempublikasikan hasil pemeriksaan Pesta Narkoba di Rutan Salemba beberapa bulan.

Ketua JARI Safaruddin mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan ke hadapan publik hasil penindakan yang telah dilakukan terkait kasus pesta narkoba dan dugem di Rutan Salemba pada September 2018 lalu.

Menurut safar, sejauh ini dirinya melihat belum adanya tindakan apapun yang diambil oleh pimpinan Kemenkumham maupun Ditjenpas terkait kasus yang telah disiarkan di stasiun TV,media massa,elektronik dan online.

“  Sangat kita sesalkan,dimana kami melihat hingga saat ini tidak ada satupun tindakan yang telah diambil oleh Kemenkumham dan Ditjenpas, ini melukai rasa keadilan,jika memang ada kami minta agar di publikasikan hasil pemeriksaan untuk kasus tersebut “,ungkap safar melalui pres rilisnya, Sabtu (11/5/2019).

Jari menilai mestinya dalam kasus pesta narkoba dan dugem di rutan salemba yang dibongkar oleh Najwa Shihab juga ditayangkan dalam acara Mata Najwa september lalu, Kemenkumham dalam hal ini telah layak mencopot Kakanwil DKI Jakarta,Kadivpas hingga Karutan Salemba.

Jari menilai Kemenkumham serta Ditjenpas tidak serius dalam pemberian sanksi bagi para pejabat maupun kepala unit pelaksana tehnis yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Bahkan JARI menilai adanya indikasi kasus pesta narkoba dan dugem di rutan salemba sengaja di peti es kan atau pembiaran berlalu tanpa tindakan apapun.

“ Kami melihat adanya ketidak seriusan pimpinan di Kemenkumham dan Ditjenpas memberikan sanksi kepada pejabat ataupun Ka.UPT yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut,malah sudah hampir 7 bulan terkesan adanya pembiaran dan dipeti es kan “,ujar safar yang juga ketua YARA.

Video pesta narkoba di Rutan salemba yang diungkap dalam program acara Mata najwa.(Red)


TANJUNG TABALONG,(BPN)– Tekan overcapacity, sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanjung, Sabtu (11/5/2019) .

Jumlah seluruh WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Sebelumnya sebanyak 234 orang sedangkan daya tampung atau kapasitas dari Rutan Tanjung sebenarnya hanya mampu menampung sebanyak 76 orang.

Overcapacity itu sendiri tejadi karena total Tahanan yang masuk setiap harinya lebih banyak dibanding dengan Narapidana yang bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan “Pemindahan narapidana kali ini merupakan upaya mengurangi jumlah WBP yang tidak sebanding dengan ruang kapasitas yang terjadi, serta menurunkan resiko gangguan keamanan yang suatu waktu bisa terjadi. ” Ucapnya.

“WBP yang dipindah kali ini terdiri dari 10 orang kasus Narkoba dan 10 orang kasus Pidana Umum dengan vonis tinggi.” Tambahnya.

Pemindahan 20 orang WBP tersebut berlangsung sekitar pukul 07:00 WITA menggunakan Bus dan dikawal oleh 7 orang Petugas Rutan Tanjung dan pelaksanaan pemindahan tersebut berjalan lancar dan aman.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) - Kerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Riau, diduga dipicu adanya kekerasan yang dilakukan petugas rutan terhadap sejumlah warga binaan. Kerusuhan itu mengakibatkan hampir seluruh bangunan dibakar para tahanan.

"Informasinya begitu (pukul tahanan). Ini sebagian tahanan yang ada dievakausi ke Polres Siak. Informasi dari para penghuni ke tim kita, sempat ada pemukulan petugas Rutan terhadap rekan mereka," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada detikcom, Sabtu (11/5/2019).

Dedek menjelaskan, awalnya petugas menemukan narkoba di blok wanita. Narkoba itu ditemukan Jumat (10/5) pukul 21.00 WIB.

Pihak Rutan kemudian menghubungi Polres Siak. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satuan Narkoba Polres Siak tiba di lokasi dan melakukan penyisiran ke sejumlah sel.

"Dari razia itu ditemukan 4 tahanan menggunakan narkoba jenis sabu. Dari pemeriksaan, hanya 3 tahanan yang terbukti menggunakan narkoba, yang satu tidak," kata Dedek.

Setelah itu, tiga tahanan tersebut, lanjut Dedek, diantar ke ruang trapsel. Dalam perjalanan ke trapsel inilah diduga petugas sipir memukul 3 tahanan tersebut.

"Pemukulan itu membuat para penghuni Rutan lainnya marah. Mereka tak terima rekan mereka dipukul lantas mereka melakukan pemberontakan," kata Dedek.

Sejumlah tahanan kemudian menjebok pintu sel sehingga bisa keluar. Mereka pun membakar bangunan rutan.

"Mereka menjebol pintu sel, petugas Rutan kewalahan dan menghubungi kita," kata Dedek.

"Sekitar pukul 01.30 WIB penghuni Rutan melakukan pembakaran di bahian depan bangunan rutan," sambung Dedek.(Red/Detik)


BAPANAS- Narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, membuat kerusuhan dan diduga membakar bangunan. Api terlihat berkobar di bagian depan rutan tersebut pada Sabtu, (11/5/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dilansir dari Antara, aparat keamanan tampak bersiaga di lokasi, termasuk Kepala Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura, Gatot Suariyoko.

Pihak rutan dan kepolisian awalnya mencoba menenangkan warga binaan di dalam rutan tersebut seraya memasukkan mobil pemadam kebakaran ke area rutan.

Aparat kemudian menyemburkan gas air mata ke dalam rutan, sementara dari dalam bangunan tersebut terlihat ada lemparan batu dan mercon. Tidak lama kemudian api mulai terlihat dari sisi kanan luar rutan.

Kobaran api semakin membesar sampai atap pintu masuk rutan. Mobil pemadam kebakaran pun segera dikerahkan untuk memadamkan api di sejumlah bagian bangunan yang terbakar. Sejumlah ledakan juga terdengar dari luar rutan yang terbakar itu.

Masyarakat di sekitar rutan tampak berkerumun menyaksikan peristiwa tersebut.

Hingga belum diperoleh keterangan dari pihak berwenang soal penyebab kerusuhan tersebut. Selain itu juga belum diketahui bagaimana kondisi lebih dari 500 narapidana yang ada di rutan tersebut.(Red/L6)



SAMARINDA,(BPN) - Dua orang narapidana pendamping (tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kota Samarinda diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.

Keduanya diduga menggunakan sabu-sabu.

Diduga, mereka mengkonsumsi barang haram ini, di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.

Dua narapidana yang diamankan itu, bernama Hendri Wahyudi dan Husni.
Ke-duanya, divonis 6 tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Cerita versi Hendry, awalnya, ia bersama 3 narapidana lainnya, Husni, Wahono dan Sahroji diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda.

Itu terjadi Selasa (7/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Menumpang mobil ambulance berwarna putih, aset Klas IIA Samarinda, ke-4 napi, itu keluar tahanan dikawal tiga orang sipir, Joni, Dori dan Supriyadi.

Sesampainya di rumah Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda, mereka langsung memperbaiki daun pintu.

Setelah selesai memperbaiki di sore hari, Hendri dan Husni, lantas meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas.

Rupanya, kesempatan itu, dimanfaatkan mereka berdua untuk menghisap satu paket sabu yang barusan ia beli dari rekannya yang mendatangi lokasi.

"Saya beli harganya Rp 100 ribu.
Uang itu, kiriman keluarga, setiap 3 bulan sekali," kata Hendri, Jumat (10/5/2019).

Ia berkilah, belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, karena keburu dipanggil petugas kembali ke Lapas.

Rupanya, dalam perjalanan pulang, tahanan tidak ditempatkan dalam satu mobil.

Dua tahanan lainnya, Wahono dan Sahroji, menumpang mobil Yaris dikawal dua sipir, Dori dan Supriyadi.

Sementara, Hendri dan Husni pulang menggunakan mobil ambulance dikawal oleh satu petugas, Joni.

Dua tahanan lainnya, Wahono dan Sahroji, menumpang mobil Yaris dikawal dua sipir, Dori dan Supriyadi.

Sementara, Hendri dan Husni pulang menggunakan mobil ambulance dikawal oleh satu petugas, Joni.

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda yang keluar tahanan membawa sabu-sabu, langsung membuntuti mobil yang dinaiki pelaku.

Di Jalan M Yamin, Samarinda, persisnya di depan dealer kendaraan bermotor, mobil ambulance yang dinaiki pelaku diberhentikan petugas.

Di Jalan M Yamin, Samarinda, persisnya di depan dealer kendaraan bermotor, mobil ambulance yang dinaiki pelaku diberhentikan petugas.

"Yang kami temukan, pengawalan khusus tidak ada.

Sopir, Joni juga petugas Lapas Kelas IIA Samarinda.

Mereka hanya bertiga, Joni, Husni dan
Kami temukan pengawalan khusus tidak ada.

Sopir Joni, dan juga petugas lapas Sudirman, mereka hanya bertiga, Joni petugas lapas dan Hendri," kata Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Jumat (10/5/2019) di Polresta Samarinda.

Saat digeledah, di kantong celana depan Hendri ditemukan masing-masing 1 pipet kaca berisi sabu, korek gas, alat hisap dan telepon seluler.

Dia (pelaku) katakan sabu itu dibeli dari temannya dan dipakai di rumah pribadi Kalapas (Kelas II A) Samarinda," ujar Syahrial.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk mendalami peran petugas lapas, termasuk Kalapas.

Hingga berita ini ditulis, Kalapas masih dimintai keterangan di Polresta Samarinda.

Masih kami mintai keterangan, apakah perbaikan rumah pribadi Kalapas suruhan Kalapas atau inisiatif petugas.

Masih kita dalami," katanya

Begitu juga dengan pengedar sabu-sabu pada dua pelaku yang saat ini masih didalami detailnya.

Informasi sementara dari pelaku, penyuplai adalah temannya di Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

"Apalah dia beli sistem telepon atau gimana, masih kita dalami," ucap Syahrial.
Dari tes urine, keduanya positif pengguna narkoba.

Jika terbukti, ke-dua pelaku yang dijadwalkan bebas tahun depan akan kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi karena kasus yang sama.

Polisi mengancam mereka dengan pasal 112, Undang-undangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA, Samarinda, M. Ikhsan yang sebelumnya di hari yang sama pukul 15.30 Wita masih dimintai keterangan petugas.

Tribun mencoba mengkonfirmasi ke dua nomor telepon selulernya yang tersambung, hingga pukul 17.53 Wita, dan belum ada tanggapan. (Red/Tribun)

Warga binaan lapas cipinang mengisi waktu membaca al qur"an
JAKARTA,(BPN)-  Isu adanya jual beli remisi bahkan hingga jual beli izin perobatan yang berembus di lapas cipinang tidak menyurutkan langkah para pimpinan,petugas serta warga binaan untuk menggelar kegiatan Pesantren Ramadhan di lapas Cipinang.

Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra mengatakan isu adanya pungli serta jual beli remisi yang dihembuskan melalui surat kaleng oleh LSM Bodong kepada lapas cipinang tidakkan menyurutkan langkahnya untuk membenahi lapas cipinang dari para napi-napi bandar narkoba.

disamping itu dalam momen bulan suci ramadhan dirinya telah menggelar sejumlah kegiatan yang bersifat regelius salahsatunya adalah Pesantren Ramadhan yang diikuti pasra warga binaan.

Berikut cuplikan video kegiatan Pesantren Bulan Ramadhan di Lapas Cipinang. (Red)


Marasidin Siregar
PURWOREJO,,(BPN) - Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Tengah hingga kini sudah melebihi kapasitas. Para penghuni Lapas itu hampir 40 persen merupakan kasus narkoba. Lainnya tindak pidana kriminal dan sebagian teroris.

“Kapasitas Lapas yang ada di seluruh Jawa Tengah ini layaknya dihuni sebanyak 8.487 orang. Tapi kenyataannya sekarang dihuni sekitar 13.589 orang,” kata  Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar BCiP, Jumat (10/5).

Dalam tasyukuran peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 di pendapa rumah dinas bupati Purworejo Marasidin Siregar menjelaskan bahwa dari penghuni Lapas ini, khusus untuk kasus teroris mendapat perlakuan khusus dan penjagaan super ketet. 

Bahkan agar tidak mempengaruhi yang lain, terpidana ini tidak akan dipindah kecuali ada perintah khusus demi keamanan.

“Para terpidana teroris ini juga mendapat perlakuan khusus, terutama dalam menanamkan jiwa ideologi negara,” jelasnya.

Sementara itu dari para penghuni Lapas ini selama menjalani hukuman, juga diberikan berbagai keterampilan sesuai bakat dan minatnya, dengan tujuan agar selepas dari menjalani hukuman nanti, tidak mengulangi perbuatannya lagi karena sudah memiliki bekal untuk bekerja. 

“Dari pembinaan warga Lapas, kini sudah ada sekitar 900 warga binaan yang sudah bersertifikasi,” tambah Marasidin Siregar.(Red/KRJOGJA)


JAMBI,(BPN)- Sebanyak 17 warga binaan Lapas Klas IIA Jambi dipindahkan ke Lapas Muara Bulian, Selasa (7/5/2019).

Pemindahan ini untuk kedua kalinya dalam beberapa pekan dilakukan oleh Lapas Jambi.

Hal ini disebabkan daya tampung lapas yang telah over capasitas 500% dari kapasitas idealnya hanya 280 saat ini dihuni 1330 warga binaan.

Hal ini disampaikan oleh Kalapas Klas II A Jambi Yusraan Sa’ad saat diminta keterangannya terkait pemindahan 17 warga binaan.

“ Benar, kita telah memindahkan sekitar 70 orang dalam dua minggu ini, sabtu lalu ke lapas muara sabak 53 orang,pagi ini ke lapas muara bulian 17 orang “,ungkap Yusran saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Yusran menjelaskan jika dalam waktu dekat ini akan kembali memindahkan warga binaan yang disebar disejumlah lapas di propinsi jambi.

“ Rencana akan kirim kembali ke Muara Tebo, Muara Bungo dan Sarolangun, apalagi lapas jambi jadi Pilot Projek Lapas Maksimum untuk Propinsi Jambi “,jelas yusran.



 DEPOK,(BPN)- Beberapa waktu lalu lembaga Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok. Dari hasil investigasi, Ombudsman menyebut ada praktik pungutan liar (pungli) di rutan.

Temuan lainnya adanya biaya sebesar Rp 25.000-150.000 yang diberikan pengunjung pada kepala kamar ketika berkunjung. Investigasi tersebut dilakukan selama dua bulan yaitu Januari-Februari.

Menanggapi hal itu Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang di dalam Rutan Kelas II B. 

Jika terbukti adanya permainan yang dilakukan sipir penjara, tentunya akan ada hukuman tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Hanya Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri. Itu adalah hal yang akan kami lakukan sembari menggali lebih lanjut temuan-temuan tersebut," kata Bawono di Depok, Kamis (7/3).

Pihaknya juga akan mengevaluasi mengenai peredaran uang dalam rutan. Pihaknya akan memperketat pengawasan pembatasan jumlah uang warga binaan pemasyarakatan (WBP ) juga akan dilakukan. Rencananya pihaknya akan menerapkan penggunaan uang virtual di dalam rutan.

"Mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukan," tukasnya.

Dikatakan dengan digunakan uang virtual akan mempermudah pihaknya melakukan pemantauan. Sehingga dugaan pungli dapat dihindari.

 "Hal itu memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang. Dengan begitu, kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan," tutupnya. [Red/Mdk]


JAKARTA,(BPN)- Ganja kering seberat 400 kilogram dalam peti kemas yang ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional di Depok (6/5/2019) kemarin rupanya dimiliki oleh seorang narapidana.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN tengah mengkonfirmasi hasil temuan BNN tersebut dengan sang narapidana.

"Setelah nanti bisa kami konfirmasi bahwa memang yang bersangkutan adalah pengendali sekaligus pemilik akan kami jelaskan kembali," kata Arman di Kantor BNN, Selasa (7/5/2019).

Arman menuturkan, sindikat yang melibatkan narapidana tersebut diduga sudah berulang kali mengedarkan narkoba.

Namun, berdasarkan keterangan dua tersangka, kurir narkoba yang diamankan petugas baru sekali mengedarkan narkoba.

"Dengan statusnya sebagai napi saya kira juga mereka sudah melakukan kejahatan yang sama, jadi sudah ada beberapa kali," ujar Arman.

Diberitakan sebelumnya, petugas BNN mengamankan 400 kg ganja kering yang tersimpan dalam peti kargo di Depok, Senin malam kemarin 

Dari penggerebekan itu, petugas juga meringkus dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan tempat penyimpanan ganja kering.(Red/Tribun)


MANGUPURA,(BPN),– Seorang napi LP Kerobokan, Hendra Kusuma Wanto (39) ditangkap kerena membawa sabu-sabu (SS), Senin (6/7). 

Pelaku dibekuk di pintu 5 areal dalam Lapas Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan Kelod, Badung.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Selasa (7/4) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pukul 11.20 Wita. Selama di LP, pelaku merupakan penghuni Kamar No. 2 Wisma Tirtagangga.

Kronologisnya, pukul 11.00 Wita, anggota Polsuspas Lapas Kerobokan, I Nengah Juliartawan dan I Gede Yudha Wedantara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat proses pemeriksaan tersebut, petugas lapas menemukan bungkusan plastik sachet minuman berenergi. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” ujarnya.

Selain itu juga diamankan 12 plastik klip kosong di saku celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya petugas lapas melaporkan ke Polres Badung.

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mendatangi lapas. Polisi lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan satu plastik plastik berisi sabu-sabu seberat 4,12 gram bruto atau 3,65 gram netto,” ujarnya. (Red /balipost)


BANJARMASIN,(BPN)- Meski bukan pelaku utama penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Asep Syarifuddin yang kini Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), namun trio terdakwa tetap divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/5/2019).

Tiga terdakwa masing-masing Rahmadi Kusuma, Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma kembali menjalani persidangan untuk agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim diketuai Eddy Cahyono.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Eddy Cahyono  menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti bersalah dan meyakinkan berdasar fakta hukum dan alat bukti, terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Asep Syarifuddin di halaman parkir Café Capung Banjarmasin pada Selasa (20/11/2018) silam.

Terdakwa Wahyudin Noor diganjar setahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah yang meminta dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, karena terdakwa ini dianggap terbukti memenuhi unsur pasal turut serta dalam tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yang turut membantu para pelaku yang kini buron yakni Rahmadi Kusuma dan Kartika Kusuma juga divonis setahun penjara karena dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 335 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta jaksa menyatakan masih pikir-pikir, untuk banding atau menerima putusan tingkat pertama itu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahmadi Kusuma, Sugeng Aribowo menilai dalam setiap persidangan justru tak bisa menghadirkan saksi korban Asep Syarifuddin, hingga tercatat lima kali ‘mangkir’.

Sugeng Aribowo juga menyebut kliennya Rahmadi Kusuma yang merupakan anggota Polsek Banjarmasin Barat itu bukan pelaku utama, karena dalam fakta persidangan terungkap dua nama yang hingga kini belum bisa ditangkap polisi.(Red/jejakrekam)


PALEMBANG,(BPN) -- Indah Permata Sari (23) ditangkap aparat Polresta Palembang karena kedapatan membantu suaminya, Arief Hidayatullah (24) melarikan diri bersama 29 tahanan lainnya dari sel penjara Mapolresta Palembang, Minggu (5/5) lalu. 

Indah menyelundupkan gergaji besi ke dalam sel saat membesuk Arief beberapa hari sebelum kejadian berlangsung.

Indah mengaku nekat membantu suaminya kabur karena tidak tega melihat Arief dipenjara.

Selama dipenjara, Arief yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba mengaku selalu dianiaya dan disiksa oleh tahanan lain di dalam sel sehingga tidak tahan lagi dipenjara.

"Dia bilang tidak kuat lagi dipenjara, dia mau kabur saja. Dia minta saya bawa gergaji besi. Sebelum saya besuk lagi keumarin sebelumnya, makanya saya beli gergaji dan saya kasih ke suami saya," ujar Indah saat diamankan di Polresta Palembang, Senin (6/5).

Menggunakan kantong plastik hitam yang digunakannya untuk membawa makanan saat membesuk Arief, gergaji besi tersebut lolos dari pemeriksaan petugas jaga. 

Suasana ruang besuk saat itu, aku Indah, ramai oleh pembesuk lainnya sehingga kantong plastik yang dibawanya tidak lagi diperiksa oleh petugas.

" Saya bawa makanan di kantong plastik itu, saya selipkan gergaji besinya. Karena sedang ramai, kantong plastik saya tidak diperiksa penjaganya," ujar dia.

Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah menyatakan pihaknya sudah mengamankan Indah sejak kemarin malam. Pihaknya masih mendalami keterangan Indah dan perannya dalam membantu 30 tahanan tersebut melarikan diri.

"Kita masih gali keterangan dari Indah, apakah ada informasi baru atau tidak. Kalau dilihat dari situasi dan kondisi sel, tidak mungkin mereka untuk melarikan diri. Nanti kita dalami saat seluruh tahanan sudah ditangkap semua, ada kerja sama atau tidak [dengan anggota], nanti akan terungkap," ujar dia.

Didi juga mengusut dugaan keterlibatan anggota kepolisian di balik insiden tahanan kabur.

"Kalau dilihat dari situasi dan kondisi sel, tidak mungkin mereka untuk melarikan diri. Nanti kita dalami saat seluruh tahanan sudah ditangkap semua, ada kerja sama atau tidak, nanti akan terungkap. Mudah-mudahan anggota ini bisa kita proses baik disiplin maupun kode etiknya terkait dengan kalalaian," ujar Didi.

Didi mengungkapkan, dua orang yang menjadi otak di balik kaburnya para tahanan ini yakni Kiagus M Ridwan (39) alias Iwan Oge serta Fahmi (30). 

Fahmi sudah ditangkap dan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polresta Palembang. Sementara Iwan masih buron. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Fahmi mengaku menjebol terali besi ventilasi udara di dalam sel menggunakan balok kayu tiang kamar mandi.

"Dia menjelaskan bagaimana cara merusak terali besi itu, namun belum ada keterangan keterlibatan anggota dari hasil pemeriksaannya. Kita masih mengejar Iwan Oge sebagai salah satu otak lainnya," ujar Didi.

Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara telah menginstruksikan untuk membentuk dua tim. Tim pertam bertugas pengejaran para tahanan yang melarikan diri, sementara tim lainnya untuk menyelidiki keterlibatan internal di dalam anggota polisi.

"Karena saya sendiri melihat dari TKP, kan itu sangat susah banget ya mau keluar karena terali selnya lapis dua. Kenapa juga kunci sel bisa dibuka tanpa rusak anak kuncinya?" tutur Kapolda.

Zulkarnain pun menjelaskan, tersangka Fahmi, yang merupakan salah satu aktor dibalik kaburnya 30 tahanan ini mengaku membuka kunci gembok sel tahanan menggunakan pinset. Namun Fahmi tidak dapat menunjukkan pinset yang digunakanya tersebut.

Indah
"Artinya, walaupun katanya si Fahmi yang aktornya katanya pakai pinset, tapi apa betul pinsetnya itu ada," tambahnya.

Kapolda tidak segan untuk mempidanakan anggota polisi yang terlibat dan membantu kaburnya 30 tahanan tersebut apabila terbukti dan ada unsur pidananya. 

Namun apabila hanya ada unsur kelalaian, sanksi etika profesi dan disiplin akan dikenakan terhadap anggota polisi tersebut.

"Hukumannya bisa dipecat. Meskipun lambat prosesnya akan kami ikhtiarkan. Itu konsekuensi tugas, saya sendiri pribadi siap bertanggung jawab. Saya sudah lapor pimpinan saya bahwa ini konsekuensi saya bertugas," ujar dia.(Red/Cnn)

Napi-napi narkoba yang dipindahkan ke lapas nusakambangan

JAKARTA,(BPN)- Pasca Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang dijabat pimpinan baru,berbagai langkah pembenahan mulai dilakukan dalam rangka mewujudkan lapas cipinang bebas dari Bandar dan Peredaran Narkoba.

Mulai pemindahan para napi-napi bandar narkoba yang disinyalir masih menjalankan bisnisnya dari balik lapas ke Nusakambangan hingga konsolidasi bersama pihak BNN terkait pemberantasan narkoba didalam Lapas Cipinang.

Upaya melakukan perubahan di lapas cipinang disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat termasuk pihak BNN pusat dengan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kalapas Klas I Cipinang Hendra Eka Putra.

Namun tidak semua merasa nyaman dengan perubahan yang dilakukan oleh hendra salahsatunya yakni beredarnya surat kaleng terkait pungli yang dilakukan oleh dua pejabat struktural lapas tersebut.

Dimana menyebutkan adanya pengutipan dana dalam pemindahan antar blok hunian serta pengurusan hak warga binaan seperti izin CB,CMB,PB,asimilasi, izin berobathingga untuk mendapatkan Justice Colaborator atau JC yang dibaderol bervariasi jumlahnya.

Menyikapi surat kaleng ini para pejabat dan pimpinan lapas cipinang merasa dirugikan karena surat kaleng tersebut menuliskan fakta yang terjadi saat ini.

“ Saya kecewa sekali dan sangat kaget dengan isi surat tersebut,dimana semua menceritakan berkebalikan dengan apa yang terjadi saat ini,dipanggil menteri pun saya siap untuk mempertanggungjawabkan bahwa berita ini fitnah dan bermaksud menjatuhkan saya “,ungkap Kabid Pembinaan Muda Husni kepada Redaksi Selasa (7/5/2019) melalui sambungan telepon selulernya.

Sementara Kalapas Klas I Cipinang Hendra Eka Putra membantah keras apa yang ditudingkan sebagaimana isi surat tersebut,dimana dirinya secara tegas menyatakan tudingan tersebut adalah fitnah dan keberadaan LSM tersebut bodong.

“ Wah tidak benar itu isi suratnya,semuanya fitnah dan bodong,kemarin saya dan bawahan saya cari itu alamat LSM untuk klarifikasi terkait isi surat tersebut,setelah kita temukan tidak ada kantor LSM tersebut dan malah warga sekitar mengatakan apa yang kami adalah orang kesekian menjadi korban surat kaleng LSM Bodong tersebut “,jelas hendra yang juga mantan kalapas batu nusakambangan.


Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra saat melakukan pemeriksaan kesiapan makanan dapur lapas cipinang memasuki bulan ramadhan

Diakhir penjelasannya hendra menyampaikan tidak akan goyah dan mundur dengan langkah pembenahan yang dilaksanakannya saat ini di Lapas Cipinang yang mewujudkan lapas cipinang bebas dari peredaran dan bandar narkoba serta pungutan liar.

“ Napi narkoba yang sudah saya pindahkan ke Nusakambangan 85 orang,terakhir 35 orang hukumannya 5 tahun sampai dengan seumur hidup,Untuk sekedar diketahui pada siapapun yang coba-coba menzolimi kami dengan berbagai fitnah, saya tidak akan berhenti dan komit mewujudkan lapas cipinang harus clear dari narkoba dan pungli, jadi jangan berpikir saya akan mundur,,camkan itu ! “,tegas hendra yang ditujukan pada orang maupun pihak yang tidak suka dengan pembenahan yang dilakukannya saat ini.(Red)


JAMBI,(BPN) - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sipir Lapas Klas II A Jambi, atas nama Hendra, didalami Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Pihak kepolisian pun mengandeng PPATK untuk kasus tersebut.

Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Terakhir, pihaknya meminta ahli dari PPATK," Sudah riksa saksi ahli dari PPATK," sebutnya, Minggu (5/5/2019).

Sedangkan berkas untuk kasus narkotkanya saat ini telah naik ke tahap selanjutnya. Dan, sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa.

"Yang narkobanya diberkas dan tahap 1," ungkapnya.

Bagkan Eka menegaskan, pihaknya saat ini terus menegembangkan kasus itu. Agar ada tersangka lain untuk mengungkap jaringan narkoba lapas.

"Masih terus berkembang ke atasnya . terus lakukan lengkapi buktinya," tadasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya sipir lapas klas II A Jambi tersebut telah mengedarkan sabu ke lapas klas II A Jambi sejak 2016.

Para tersangka dimankan pada 7 Januari 2019 tim Direktorat Narkiba polda Jambi menangkap tiga orang tersangka yakni, Hendra (30) Rando Afrizal (27), dan Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi di dua tempat berbeda.

Ketiganya ditangkap dalal waktu dan tempat bebeda. Yani Rando Afrizal dan Hidayat ditangkap pada 5 Januari 2019 siang di Danau Sipin. Kemduain Hendra ditangkap pada malam harinya yakni di Depan RSUD Raden Mattaher

Hendra mengaku setiap penyelundupan sabu kedalam lapas akan diberi upah sebesar Rp 6 juta setelah barang bukti tersebut diterima pemesan.

Sabu sebanyak enam paket tersebut beratnya mencapai 300 gram dan didapat dari Pulau Kayu Aro, Muarojambi yang di kirim oleh Mr X yang hingga saat ini belum tertangkap. Dan, pemesan IIN napi lapas.

Dalami Kasus TPPU Sipir Lapas Klas II Jambi, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi Gadeng PPATK (Red/Tribun)



KENDARI,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang berinisial FT yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kendari. FT diketahui mengatur peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari dan juga berperan sebagai bandar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim BNN Sultra mengendus rencana salah seorang kurir berinisial AH yang berada di bawah perintah FT akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Konawe, Sultra. AH tiba di Konawe dengan menumpang bus dari Toraja, Sulawesi Selatan. 

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu dilakukan di Konawe, sehingga kami melakukan penyelidikan," ujar Kepala BNNP Sultra, Imron Korry di Kendari, Senin (6/5/2019).

Namun AH membatalkan rencana untuk melakukan transaksi sabu di Konawe, dan dia pun memilih tetap berada di dalam bus untuk menuju Kota Kendari. Tim BNN pun membuntuti bus rute Toraja-Kendari itu dari wilayah Konawe.

AH akhirnya ditangkap tim BNN Sultra di wilayah Bundaran Mandonga, Kendari dengan barang bukti sabu dengan berat 2,16 kilogram. Tim BNN juga mengamankan salah seorang lainnya berinisial AHB.

Imron mengungkapkan, dari pendalaman AH dan AHB, diketahui AH dalam melakukan aksinya dikoordinasikan oleh FT yang merupakan napi Lapas Kelas II A Kendari. AH juga diperintahkan FT untuk berangkat ke Toraja mengambil sabu. Dalam kasus ini FT berperan sebagai bandar dan pengendali.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Samad mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penjagaan yang ketat terhadap para napi, namun masih bisa kecolongan karena minimnya personil. 

"Kita kan sisten shift, yang berjaga hanya 6 orang dan melakukan penjagaan kepada 600 lebih warga binaan, jadi kami juga kewalahan, kami juga kewalahan karena alat yang kurang memadai seperti metal detector sehingga kita periksanya manual hanya pakai tangan saja," keluhnya.
(Red/Detikcom)


BAPANAS- Kakanwil Kemenkumham Jambi mengawali Ramadhan dengan shalat Isya dan Taraweh berjamaah bersama WBP Lapas Kelas IIA Jambi.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil berpesan untuk seluruh jajaran pemasyarakatan se Provinsi Jambi agar bisa melaksanakan semua kegiatan Ramadhan dengan baik dan sambut Ramadhan ini dengan penuh kegembiraan, untuk memperoleh ampunan dan maghfiroh dari Allah SWT.

Pada kesempatan Kultum Kadiv PAS juga mengharapkan agar semua kegiatan selama Ramadhan diatur dan direncanakan dengan baik.

Diawal pembukaan Acara Kalapas Jambi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kakanwil dan Kadiv PAS, serta menyampaikan semua kegiatan yang akan dilaksanakan selama Ramadhan.

Mulai dari kegiatan pagi di masjid,  berupa pengajian dan mengaji Alquran, shalat zuhur dan ashar berjamaah, pesantren kilat, shalat isa, taraweh serta kultum dan  tadarus Alquran.

Dan petugas dikerahkan seluruhnya selama Ramadhan guna memfasilitasi WBP utk bisa dan nyaman beribadah selama Ramadhan. (Red/Rls)


MEDAN,(BPN)- Tarawih Lembaga pemasyarakatan kelas I medan 06 Mei 2019 M/1440 H pelaksanaan di Masjid AT Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang di ikuti oleh seribuan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga hadir mewakili Kalapas Kelas I Medan Kepala Pengamanan M.P.Jaya Saragih.Amd.IP.SH.MH dan PLH Kabid Pembinaan Dedi Batubara.Amd.IP.SH beserta petugas yang bertugas piket pada malam ini.


Sebelum shalat tarawih dilaksanakan tausiah ramadhan yang di berikan oleh imam masjid AT Taubah Ustaz Adi Muhammad ( WBP ) pelaksanaan shalat tarawih berjalan dengan khitmat aman dan tertib.

Selanjutnya tadarus yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan kelas I medan sebanyak 60 orang sampai pukul 23.00 wib.(Red/Rls)

Laurent Samma
ABEPURA,(BPN)- Belum tuntasnya kasus kabur napi, kini dikabarkan salah seorang narapidana (napi) Lapas Klas IIA Abepura meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.

Kematian Michael terpidana pencurian berat,pemerkosaan dan pembunuhan dengan hukuman 12 tahun yang menjalani hukuman di lapas abepura beberapa waktu lalu menjadi tanda tanya besar bagi keluarga.

Dimana hingga sampai saat ini pihak lapas abepura tidak bersedia memberikan klarifikasi serta kronologis tewasnya michael di lapas abepura.

Hal ini diungkapkan salahsatu pihak keluarga Laurent Samma yang menyebutkan jika pihak keluarga begitu kaget saat petugas lapas abepura mengabarkan michael telah meninggal dunia.

Saat penyerahan jenazah pihak lapas hanya memberitahukan jika michel tewas setelah melompat pagar kemudian diamuk massa namun tidak menceritakan detail kronologis kejadiannya.

“ Berdasarkan informasi yang kami terima dari pegawai lapas bahwa almarhum michael meninggal karena melompat tembok kemudian diamuk massa dan informasi yang kami terima dari lain seperti yang dikatakan pihak lapas,makanya menjadi simpang siur “,ungkap Laurent.

Jenazah Michael yang diterima oleh pihak keluarga lansung dimakamkan di Waena pada Jum’at April 2019 lalu,pihak lapas abepura sempat memberikan bantuan bantuan namun pihak keluarga menolak.

“ Kami tidak terima uang bantuan yang diberikan oleh kalapas karena kami belum menerima informasi yang jelas kronologis meninggalnya michael “,tuturnya.

Sementara itu Kalapas II A Abepura Korneles Rumboirusi Bc.IP, SH menyampaikan kematian Michael akibat diamuk massa setelah berupaya kabur bersama 9 napi lainnya beberapa waktu lalu.

“ Jadi ada 10 napi yang kabur kemarin termasuk almarhum michel,dari 10 yang kabur 9 berhasil ditangkap kembali oleh personil abepura,kondisi michael waktu itu sangat kritis karena amuk massa terus kita sempat larikan kerumahsakit namun nahaas dia meninggal dunia “,jelas kalapas abepura usai bertemu pihak keluarga di Lapas Abepura Jumat (3/5/2019).

Korneles menerangkan jika almarhum michael sempat terjatuh dalam parit saat melompati pagar tembok setinggi 7 meter dan kabur oleh warga sekitar melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya kemudian jadi korban amuk massa.

“ Almarhum sempat terjatuh ke parit setelah lompati pagar tembok setinggi 7 meter,munkin karena kondisi fisiknya tidak stabil saat ingin kabur kembali ditangkap  massa,munkin saat itu diamuk massa “,ujar korneles yang mengaku saat kejadian dirinya sedang mengikuti rakeris di Jakarta baru kembali pada Jum’at lalu.

Diakhir wawancara kalapas abepura juga menyampaikan jika michael merupakan dalang kaburnya para napi lainnya, hal ini diketahui dari pengakuan para napi yang berhasil ditangkap kembali.(Red/Wartaplus)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.