JAKARTA,(BPN)- Ganja kering seberat 400 kilogram dalam peti kemas yang ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional di Depok (6/5/2019) kemarin rupanya dimiliki oleh seorang narapidana.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, BNN tengah mengkonfirmasi hasil temuan BNN tersebut dengan sang narapidana.
"Setelah nanti bisa kami konfirmasi bahwa memang yang bersangkutan adalah pengendali sekaligus pemilik akan kami jelaskan kembali," kata Arman di Kantor BNN, Selasa (7/5/2019).
Arman menuturkan, sindikat yang melibatkan narapidana tersebut diduga sudah berulang kali mengedarkan narkoba.
Namun, berdasarkan keterangan dua tersangka, kurir narkoba yang diamankan petugas baru sekali mengedarkan narkoba.
"Dengan statusnya sebagai napi saya kira juga mereka sudah melakukan kejahatan yang sama, jadi sudah ada beberapa kali," ujar Arman.
Diberitakan sebelumnya, petugas BNN mengamankan 400 kg ganja kering yang tersimpan dalam peti kargo di Depok, Senin malam kemarin
Dari penggerebekan itu, petugas juga meringkus dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan tempat penyimpanan ganja kering.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment