2017-08-13

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Bupati Bireuen H. Saifannur tertidur saat berada di rutan bireuen

BIREUEN- Hari ini genap Bupati Bireuen terpilih H. Saifannur S,Sos sepekan memimpin Kabupaten Bireuen.

Bupati yang maju melalui koalisi Partai Golkar ini, Kamis,(17/8/2017), Usai mengikuti upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, di Stadion Cot Gapu, yang saat itu bertindak sebagai inspektur upacara selesai kegiatan tersebut Bupati mengunjungi narapidana dan tahanan di Rumah tahanan (Rutan) Cabang Bireuen.

Di Rutan itu Bupati Saifannur disambut ratusan napi dan tahanan yang memang sejak pagi sudah menungggu kedatangannya.

Namun ketika sampai di Rutan pria yang biasa dikenal dengan panggilan H. Saifan ini ketika berpidato tidak membaca teks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), padahal setiap Bupati yang datang ke Rutan selalu membaca teks pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Namun Saifannur tak membacakannya, padahal membawa acara lebih dulu telah menyampaikan hal itu. Saifannur langsung menyampaikan sambutannya dan mengajak napi dan tahanan kembali ke akhlak mulia serta bertaubat.

Amatan media ini selain tanpa membaca teks pidato Menkumham Bupati Saifan juga tertidur di atas kursi di Lapas ini juga dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial. 

Dengan memakai baju seragam kepala daerah warna putih H.Saifan dibarisan depan tertidur diatas kursi tamu terhomat.
Selanjutnya saat tiba untuk menyampaikan pidato H. Saifan dibangunkan. 

Dalam pidatonya Bupati Bireuen ini mengajak seluruh para napi untuk insaf agar jangan mengulangi kesalahan yang sudah pernah diperbuat. Bahkan dirinya berjanji jika para napi ini ingin benar-benar mau berubah ia siap mencari pekerjaan. [Lintasgayo]

Suasana penjara venezuela pasca serangan pasukan keamanan
PUERTO ORDAZ,(BPN) - Tiga puluh tujuh narapidana tewas dalam serangan semalam oleh pasukan keamanan pemerintah di sebuah penjara di hutan selatan Venezuela, Amazonas. Demikian pernyataan gubernur Amazonas.

"Ada pembantaian," tweet Liborio Guarulla, gubernur Amazonas, yang mengatakan bahwa 37 tahanan telah terbunuh seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/8/2017).

"Kamar mayat benar-benar kewalahan," katanya kemudian dalam sebuah wawancara, menambahkan bahwa serangan di penjara di ibukota negara bagian Puerto Ayacucho dimulai sekitar tengah malam.

Kantor kejaksaan Venezuela mengatakan bahwa pihaknya telah menyelidiki 37 kematian di Amazonas. Ditambahkan 14 pejabat telah terluka

Kementerian Informasi Venezuela, yang memproses permintaan media untuk tanggapan pemerintah, tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Namun seorang anggota dewan kota, Jose Mejias, mengatakan bahwa suara tembakan terdengar sepanjang malam.

"Pemerintah masuk untuk mencoba mendapatkan kembali kendali penjara. Para tahanan menolak," kata Mejias.

Venezuela adalah salah satu negara dengan kekerasan paling tinggi di dunia. Narapidana sering merencanakan penculikan dan perampokan dari sel mereka.

Para pendukung hak asasi manusia telah lama mengeluhkan bahwa gerombolan kekerasan melakukan kontrol secara de facto terhadap banyak penjara negara yang kacau. Mereka bahkan memiliki akses terhadap senjata otomatis dan bahkan granat tangan.

Pemerintah berusaha untuk menegaskan kembali kontrol atas fasilitas penjara yang kekurangan tenaga kerja dengan mengirim pasukan khusus dari waktu ke waktu, namun konfrontasi yang mematikan sering terjadi.(sindonews)

Bupati Aceh Tamiang menyerahkan remisi kepada narapidana  
KUALA SIMPANG,(BPN)- Tidak jauh berbeda dengan Lapas dann
Rutan di daerah lainnya, para narapidana (napi) di Lapas Klas IIB Kuala Simpang juga mendapatkan remisi khusus hari Kemerdekaan RI.

Acara penyerahan remisi dilaksanakan di salahsatu ruang di lapas kuala simpang,penyerahan remisi secara simbolis di berikan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, ST.

Dalam acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri pejabat dilingkungan pemkab Aceh Tamiang dannseluruh pejabat struktural lapas kuala simpang.

Tak ketinggalan acara juga dihadiri lansung oleh Kalapas Klas II B Kuala, dalam penyerahan remisi khusus hari kemerdekaan satu napi lansung bebas setelah menerima remisi HUT kemerdekaan ke-72 RI.

Kalapas kuala simpang saat
kata sambutan
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Klas IIB Kuala Simpang Masudi Bc.IP kepada Redaksi,kamis (17/8/2017).

Masudi mengatakan dari 404 napi yang diusulkan mendapatkan remisi hanya 310 orang dikabulkan ataupun telah dikeluarkan SK pemberian Remisi Khusus (RK) dengan rincian 309 orang mendapat RK I dan  RK II satu orang lansung bebas.

“ Banyaknya remisi yang diterima oleh napi bervariasi mulai satu bulan hingga lima bulan,sedangkan napi yang belum mendapatkannya akan kita usulkan kembali “, ujar masudi.(Redaksi)

Bupati Aceh Jaya menyerahkan bantuan pada napi rutan calang
CALANG,(BPN) – Bupati Aceh Jaya Drs. T. Irfan TB melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Calang seusai mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-72.

Dalam kunjungannya ke rutan calang,bupati aceh jaya,Kamis (17/8/2017) menyerahkan sejumlah bantuan kepada para napi yang menghuni rutan tersebut.

Mulai bola voli,bulu tangkis kue sampai dengan memberikan rokok pada para napi,hal ini dilakukan oleh orang nomor satu di Aceh Jaya ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-72.

Dalam kesempatan tersebut bupati meminta kepada napi untuk melakukan intropeksi diri dengan menjadikan pelajaran berharga serta dapat berubah kelak bila telah dibebaskan.

" Saya mengharapkan agar saudara-saudara yang telah berada ditempat ini dapat menjadikan ini pelajaran berharga dan ketika kelak bebas tidak mengulangi kembali perbuatannya ",ujar bupati dihadapan para napi dan tamu lainnya.

Kepala Rutan Calang Yusnal SH mengatakan pada peringatan HU RI ke -72 tahun 2017 sebanyak 54 napi mendapatkan remisi khusus dari 103 napi yang menghuni rutan calang. (Red/Tribunnews)




BLANGKEJEREN,(BPN) - Berbagai kegiatan di gelar di setiap rutan dan lapas untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-72, seperti terlihat di Cabang Rutan (Cabrut)  Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Dua bocah laki-laki bersama belasan narapidana (Napi) lainnya di rumah tahanan (Rutan) Cabang Blangkejeren, kabupaten Gayo Lues (Galus) menghibur para tamu dan undangan yang melakukan anjangsana ke Rutan tersebut usai melaksanakan upacara HUT RI ke-72 di Lapangan Pancasila tersebut, Kamis (17/8/2017).

Para tamu dan undangan dari Forkompinda Galus tersebut dihibur oleh dua bocah dan belasan warga binaan itu dengan penampilan tari saman.

Sehingga saweran pun tak terbendung dan kedua bocah juga menerima saweran dari istri Bupati Galus dan sejumlah pejabat lainnya.

"Anak-anak itu, merupakan anak dari sejumlah tahanan yang berkunjung ke dalam Rutan tersebut dan turut menghibur para Forkompinda serta tamu lainnya yang melakukan anjang sana ke Rutan itu," sebut sejumlah petugas Rutan Blangkejeren.


Saai ini jumlah penghuni cabang rutan blangkejeren  mencapai 201 orang yang berlatarbelakang dari berbagai kasus kriminal dan narkoba. (Red/tribunnews)

Keluarga Napi korban didamping basri dari YARA melaporkan penipuan oknum mantan karutan sigli ke kanwil kumham aceh 

BANDA ACEH,(BPN)- Dengan didampingi oleh YARA Keluarga Napi korban penipuan mantan karutan sigli irfan riandi mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh,Selasa (15/8/2017).

Kedatangan keluarga korban penipuan ini secara resmi ingin melaporkan perihal perbuatan mantan karutan sigli yang telah mengambil uang mulai puluhan sampai ratusan juta yang dijanjikan sebelumnya kebebasan bagi napi keluarga mereka.
Kedatangan pihak keluarga di Kanwil Kumham Aceh di terima lansung oleh Plh Kadivpas Nawawi dan Kadiv Min Zulkifli.

Dalam pertemuan yang di dampingi oleh Basri Koordinator YARA kedua keluarga napi korban penipuan yakni istri napi suryadi yang saat ini menghuni lapas blang pidie,abang ipar napi milin dan abang kandung napi Milin yang saat ini menghuni lapas meulaboh
Koordinator YARA Aceh Timur Basri mengatakan awalnya pihaknya akan mendampingi keluarga napi tersebut sampai ke Polda Aceh untuk melaporkan oknum mantan karutan sigli.
Namun setelah menemui pihak kanwil kumham aceh yang berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan serta segera memaanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan keluarga napi tersebut.

“ Awalnya kami akan mendampingi keluarga napi tersebut sampai ke Polda Aceh membuat laporan pengaduan namun setelah menemui pimpinan di kanwil kumham aceh mereka berjanji akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini “,ungkap basri.(Redaksi)

Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin saat usai shalat idul fitri bersama warga binaan
MEDAN,(BPN)- Dalam rangka Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Sedikitnya, ada 544 napi yang akan bebas saat HUT ke 72 RI.

"Untuk tindak pidana umum, napi yang mendapatkan remisi itu ada 8782 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting, Rabu (16/8/2017).

Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi. Dari 415 orang dimaksud, 11 diantaranya bebas.

"Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2056 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang akan bebas ada 114 orang.

"Untuk tindak pidana umum, remisi yang diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan," kata Josua.

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemkumham Wilayah I Sumut. Pemberian remisi dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.(tribunnews)

Ilustrasi
MEULABOH,(BPN) - Seorang anggota DPRK Aceh Barat dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. 

Informasi yang diperoleh Serambi dari sumber terpercaya menyebutkan anggota dewan berinisial SY tersebut kabur dari Lapas setelah dibawa keluar seorang sipir ke kampung halamannya di Nagan Raya tanpa sepengetahuan pimpinan.

Setelah dibawa pada Jumat pekan lalu, ternyata hingga kemarin SY tidak kembali sehingga pimpinan Lapas Meulaboh memerintahkan untuk menjemput yang bersangkutan. 

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh Sapto Winarno yang dihubungi Serambi kemarin mengakui SY tak berada di ruang tahanan. Sapto menegaskan hingga tadi malam pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas sipir secara internal terkait kaburnya SY.

Namun ia tak menjelaskan nama oknum sipir yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta juga tidak menjelaskan berapa orang yang telah diperiksa. 

Namun ia mengakui SY yang sudah berstatus napi dibawa ke luar Lapas diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya. 

“Kita akan menindak tegas oknum sipir yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Sapto.

SY merupakan anggota DPRK Nagan Raya yang dihukum lima bulan kurungan dalam kasus poligami setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 95/ PID / 2016 / PT-BNA. 

Ia sebelumnya dieksekusi oleh tim Kejari Suka Makamue ke Lapas Kelas II B Meulaboh pada Selasa (8/8) pekan lalu setelah perkaranya dinyatakan incrach (berkekuatan hukum tetap).(tribunnews)


PALMERAH,(BPN) - Terpidana 20 tahun penjara kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, akan menjadi petugas pengibar bendera merah putih dalam upacara peringatan kemerdekaan Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo, besok.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lilik Bambang menjelaskan, Umar menjadi petugas pengibar bendera bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak tertentu, melainkan murni dari keinginan sendiri.

“Dia menjadi petugas pengibar bendera tanpa syarat apa pun diberikan kepadanya. Ini murni karena Umar cinta kepada bangsa dan tidak ada perlakuan khusus diberikan kepadanya,” ujar Lilik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Lilik menjelaskan, Umar sebagai petugas pengibar bendera merah putih dalam acara resmi di Lapas Porong Sidoarjo, bukanlah yang pertama kali dilakukannya.

Umar pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015 silam.
Namun untuk upacara peringatan hari kemerdekaan, ini yang akan menjadi kali pertama.

"Menjadi petugas pengibar bendera merah putih di upacara Kemerdekaan Indonesia baru pertama kali dilakukannya,” kata dia.

Kata Lilik, Umar bersedia ikut menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia, menunjukan upaya proses pembinaan terhadap WBP di Lapas Porong oleh petugas Pemasyarakatan berjalan dengan baik.(tribunnews)


MUARA TEWEH,(BPN) – Ada pengungkapan baru bagaimana NH (17) yang digolongkan dalam narapidana anak (napi anak) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh. 

Jika sebelumnya ada dugaan NH mengelabui petugas, dengan cara menyamar sebagai tamu pengunjung, disaat petugas sedang sibuk menerima kunjungan keluarga tahanan, ternyata kenyataan tidak demikian.  

Dalam perkembangannya terungkap, ternyata NH berhasil kabur dari Lapas, dengan memanjat cerobong tempat pembakaran batu bata dan meloncati tembok setinggi kurang lebih empat meter yang berada, dekat Pos Penjaga I. 

Terungkapnya hal ini setelah napi anak yang terkena kasus pencurian itu berhasil ditangkap kembali, Jumat (11/8) lalu.

“Kita meluruskan pemberitaan sebelumnya, ternyata NH berhasil kabur bukan dengan cara menyamar sebagai tamu, tetapi ia kabur dengan cara melompati pagar yang tingginya 4 meter ditambah lagi kawat berduri yang tingginya sekitar kurang lebih 1 meter,” kata M Yahya, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8).

Disampaikannya, bahwa untuk bangunan tempat pembakaran batu bata yang menjadi jalan kaburnya NH, ada rencana dari pihaknya untuk merobah bentuk bangunan itu. Sehingga diharapkan tidak ada lagi napi yang bisa kabur dari Lapas.

Guna meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan, kata dia, pihaknya dalam hal ini juga ada berencana menambah lagi jumlah kamera closed circuid television (CCTV) yang sudah ada. 

Sesuai standar, ungkap dia, jumlah kamera CCTV di Lapas ini memang masih kurang yakni hanya ada sebanyak 8 titik.

“Kalau sesuai dengan standar kamera CC TV paling tidak sebanyak 25 titik. Kita sudah membicarakan hal ini dengan Bapak Sekda Batara, mudah-mudahan usulan kita bisa direalisasi oleh Pemda (pemerintah daerah),” pungkasnya. (Lombokita)


MUARA TEWEH,(BPN) – Ada pengungkapan baru bagaimana NH (17) yang digolongkan dalam narapidana anak (napi anak) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh. 

Jika sebelumnya ada dugaan NH mengelabui petugas, dengan cara menyamar sebagai tamu pengunjung, disaat petugas sedang sibuk menerima kunjungan keluarga tahanan, ternyata kenyataan tidak demikian.  

Dalam perkembangannya terungkap, ternyata NH berhasil kabur dari Lapas, dengan memanjat cerobong tempat pembakaran batu bata dan meloncati tembok setinggi kurang lebih empat meter yang berada, dekat Pos Penjaga I. 

Terungkapnya hal ini setelah napi anak yang terkena kasus pencurian itu berhasil ditangkap kembali, Jumat (11/8) lalu.

“Kita meluruskan pemberitaan sebelumnya, ternyata NH berhasil kabur bukan dengan cara menyamar sebagai tamu, tetapi ia kabur dengan cara melompati pagar yang tingginya 4 meter ditambah lagi kawat berduri yang tingginya sekitar kurang lebih 1 meter,” kata M Yahya, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8).

Disampaikannya, bahwa untuk bangunan tempat pembakaran batu bata yang menjadi jalan kaburnya NH, ada rencana dari pihaknya untuk merobah bentuk bangunan itu. Sehingga diharapkan tidak ada lagi napi yang bisa kabur dari Lapas.

Guna meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan, kata dia, pihaknya dalam hal ini juga ada berencana menambah lagi jumlah kamera closed circuid television (CCTV) yang sudah ada. 

Sesuai standar, ungkap dia, jumlah kamera CCTV di Lapas ini memang masih kurang yakni hanya ada sebanyak 8 titik.

“Kalau sesuai dengan standar kamera CC TV paling tidak sebanyak 25 titik. Kita sudah membicarakan hal ini dengan Bapak Sekda Batara, mudah-mudahan usulan kita bisa direalisasi oleh Pemda (pemerintah daerah),” pungkasnya. (Lombokita)

Kalapas Garut Ramdani Boy (tengah) didampingi Kasat Narkoba Garut AKP Asep Darajat (kiri/kemeja putih) Foto: Hakim Ghani/detikcom

GARUT,(BPN) - Petugas gabungan BNN dan Polisi menggeledah sel napi di LP Klas II B Garut, Jabar. Hasilnya, 6 narapidana ditemukan positif mengonsumsi narkotika.

Penggeledahan dimulai pada hari Senin (14/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyambangi kamar yang dihuni napi kasus narkoba di Blok Papandayan. Petugas mengeluarkan satu-persatu penghuni sel dan langsung melakukan penggeledahan.

"Berdasarkan hasil tes urine, enam napi itu positif memakai sabu-sabu dan ganja. Hasil interogasi sementara, mereka mengaku telah mengonsumsi ganja sintetis gorilla dan amfetamin," ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Asep Darajatdi Lapas Garut, Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jabar, Senin (14/8) malam.

Keenam napi tersebut langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keenamnya akan diproses secara hukum jika terbukti mengonsumsi narkotika di dalam lapas.

Tes urine 
"Memang tidak ada barang bukti, tapi yang jelas mereka positif narkoba. Kita akan dalami, akan dilakukan penyelidikan oleh pihak polisi dan di internal kami akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Plt Kalapas Garut Ramdani Boy. 

Selain mengamankan enam napi yang positif mengkonsumsi narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang ilegal dari dalam sel napi. Barang tersebut di antaranya adalah belasan telepon genggam, pisau cutter, power bank, hingga music box.

"Barang-barang itu disita karena memang dilarang," katanya. (detikcom)


TEBO,(BPN)- Oknum pejabat Lapas Klas IIB Tebo berinisial MS (56), masih mendekam di balik jeruji besi. Hasil pemeriksaan, ternyata MS diberi jatah sabu untuk dikonsumsi setiap kali memasukkan sabu ke dalam Lapas.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi Senin (14/8), menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan pengedar narkoba bernisial AK (26).

"Jadi menurut pengakuan tersangka AK ini, bahwa dirinya mengantarkan narkoba yang dipesan oleh salah satu napi berinisial P di Lapas dengan dititipkan ke MS," ujar AKP M Ruhyat seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (15/8).

Pemeriksaan sementara, kata Dia, dalam setiap kali memasukkan narkoba ke Lapas, MS mendapatkan bayaran dan jatah narkoba untuk dipergunakannya.

"Selain dapat uang, MS ini juga dapat jatah untuk digunakan sendiri. Dari pemriksaan urine, MS positif menggunakan narkoba," terang Kasat.

Sejauh ini pihaknya sudah dua kali menggagalkan pemasokan sabu ke Lapas Klas IIB Tebo. Dengan ini, M Ruhyat menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan tentang keterlibatan sipir Lapas Klas IIB Tebo lainnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tebo, Rizal Permana, membenarkan jika MS merupakan salah satu pegawai di Lapas Klas IIB Tebo.

"Benar, itu adalah satu diantara pegawai kita yang namanya MS. Dengan adanya kejadian ini sebenarnya lingkah awal kita untuk memperingatkan bahwa namanya narkoba tiada ampun," sebut Rizal Permana.

Dijelaskannya, MS memang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya lebih banyak berinteraksi dengan penghuni Lapas. Namun sangat disayangkan jika yang bersangkutan terlibat kasus narkoba.

Terlebih lagi Tersangka MS 2 tahun lagi akan mendapatkan masa pensiun. Terkait dengan sanksi yang diberikan, MS terancam dipecat.

"Kalau itu (pemecatan,red), masih kita tunggu terkait proses hukum, kalau dari kedinasan yang terberat adalah pemecatan. Namun sampai saat ini statusnya masih diamankan dan diumumkan 5 hari pasca penangkapan," ungkap Rizal.

Diketahui, MS diamankan Minggu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat menunggu pesanan sabu di rumah makan yang berlokasi di RT 05 Desa Badaro Rampak. Barang bukti diamankan yakni 6 paket sabu.(JPG)


KENDARI,(BPN)– Seorang pemuda berinisial FH diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari karena berusaha menyelundupkan 10 paket obat-obatan diduga narkoba jenis psikotropika ke dalam lapas. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/8) kemarin sekitar pukul 12.30 WITA.

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kendari, Agus Risdianto, yang memergoki pemuda tersebut hendak menyerahkan nasi kotak kepada salah seorang tamping kebersihan kantor berinisial F melalui jendela.

“Karena saya pergoki, nasi kotak tersebut urung diberikan. Saya curiga ada yang tidak beres dalam kotak nasi tersebut sehingga beserta Petugas Pintu Utama (P2U) segera mengamankan pemuda pengantar nasi tersebut yang saat itu masih berdiri di depan kantor,” jelas Agus

Mereka kemudian menggeledah dan memeriksa pemuda itu dan nasi kotak yang dibawanya serta mendapati sembilan paket obat di dalam kotak nasi dan satu paket lainnya dalam kantong jaket pemuda itu. Selain diperiksa badan juga dilakukan tes urin pada pemuda dan narapidana penerima paket tersebut. Hasilnya, FH positif metamphetamine, namun nrapidana F negatif.

Kepala Lapas Kendari, Otong Gunarso, membenarkan kejadian ini dan mengapresiasi kesigapan petugasnya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat ke dalam lapas. 

“Akan kami teruskan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Sudah kami hubungi pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota Kendari untuk mengetahui jenis apa obat yang diselundupkan ini,” terang Otong

Pemuda tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti berupa 10 paket obat, uang sebanyak Rp. 174.000 dalam dompet pelaku, dua buah handphone, serta satu jaket dan tas pelaku.(m.ditjenpas)


JANTHO,(BPN)- Sebanyak 207 narapidana (napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Aceh Besar di usulkan untuk mendapatkan remisi hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 ini.

Kepala Rutan Jantho Yusnaidi SH kepada redaksi, Minggu (13/8/2017) merincikan dari keseluruhan napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi terdiri dari Kriminal Umum berjumlah 134 orang dan yang terjerat PP 99 ada 71 orang.

Sedangkan yang terkena PP 28 hanya ada dua napi,sedangkan remisi yang kelak didapatkan oleh napi bervariasi mulai 1 bulan hingga 5 bulan.

Menurut Yusnaidi pihaknya sampai saat ini usulan remisi ya g baru disetujui ataupun telah diterbitkan SK pemberian remisi hanya 36 orang.

“ Remisi yang sudah di setujui atau telah ada SK baru 36 orang yakni Normal 13 orang,PP99 23 orang, PP28 kosong, sedangkan sisanya kita harapkan sebelum 17 agustus sudah turun semua “,ungkap yusnaidi yang juga mantan karutan Idi,Aceh Timur.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe (kiri) saat menanyai Can (pakai seibo), yang tertangkap karena membawa sabu
JAMBI,(BPN)- Seorang narapidana Adi Candra alias Can (40) yang kabur dari Lapas Klas IIB Kualatungkal  pada 2013 silam akhirnya terpaksa meringkuk kembali di sel tahanan.  

Pelariannya itu berakhir, karena pria yang ditangkap karena kasus narkoba itu, diduga kembali mengedarkan sabu. Dari dia, polisi mengamankan sembilan paket sabu.

Informasi yang didapat, Can ditangkap Rabu (9/7) lalu, anggota Polsek Kotabaru sedang melaksanakan patroli. Sekira pukul 15.30, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, tepatnya depan SDN 64 Jambi, melintas lah Can yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU BH 5540 YS.

Gerak-geriknya mencurigakan. Polisi lalu menghentikannya. Saat hendak diamankan, rupanya Can sempat berusaha kabur. Tapi dia keburu ditangkap. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sedang sabu, yang disimpan dalam sachet minuman segar.

Dia langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk proses lebih lanjut. Tim opsnal pun langsung mendatangi rumahnya di Jalan Perdana Raya Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, dan melakukan penggeledahan.

Rupanya, di sana polisi menemukan enam paket sedang berisi sabu, dan dua paket kecil sabu. Barang itu disimpan dalam tas selempang warna hitam merek Dimas.

“Sudah kita amankan,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eko Saputro. Kata dia, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sementara itu, Can sendiri saat ditanyai mengaku baru satu tahun ini menjual sabu. Itu pun karena sang istri, yang baru saja keluar dari penjara, sedang sakit. “Kena kasus narkoba juga,” kata dia. (JI)


TAKENGON,(BPN) - Jajaran Polres Aceh Tengah menangkap 13 narapidana (napi) yang terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon. Rutan digeledah oleh polisi bersenjata lengkap pada Minggu (23/7) dan menemukan barang bukti, termasuk pengguna dan pengedar.

Pengguna sabu-sabu yang berhasil ditangkap polisi, sebagian besar tahanan wanita yang tersangkut kasus serupa sebagai pengguna narkoba. Dari 10 tahanan wanita yang mengikuti tes urine, delapan diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, sehingga kembali berurusan dengan penegak hukum

Kapolres Aceh Tengah, AKPB Hairajadi dalam konferensi pers di Polsek Kebayakan, Selasa (25/7) menjelaskan sebelum penggeledahan di Rutan Kelas II B Takengon, pihaknya telah mempersiapkan sejak dua bulan lalu. 

“Jadi, persiapan penggeledahan ini, sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, setelah adanya informasi peredaran narkoba di rutan Takengon,” kata Hairajadi.

Disebutkan, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta pengecekan untuk memastikan kebenarannya. “Setelah dilakukan berbagai upaya, ternyata terbukti adanya peredaran narkoba di rutan, sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menangkap 13 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba bersama barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 21,6 gram, uang, HP serta beberapa barang lainnya. “Rata-rata mereka ini dipenjara karena tersangkut kasus narkoba, tetapi justru di dalam rutan, mereka lakukan lagi,” jelas Kapolres Aceh Tengah ini.

Hairajadi mengungkapkan, pihak kepolisan awalnya menangkap pemilik sabu-sabu bernama Halida Gayo dan Sarmiadi. 

Ditambahkan, setelah dilakukan pengembangan, terdapat beberapa pelaku lain yang menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. “Ironisnya, pengguna narkotika yang tertangkap dari kalangan wanita paling banyak,” ujarnya.

Hairajadi menegaskan upaya ini merupakan salah upaya untuk menghentikan pengunaan narkotika di kalangan penghuni rutan, bahkan peredaran narkoba sudah masuk ke kalangan tahanan wanita.

“Bayangkan kalau dibiarkan, berapa ratus penghuni rutan yang bisa diracuni oleh para pelaku ini. Makanya, langsung kita geledah setelah mendapat informasi pasti tentang peredaran narkoba di rutan,” paparnya.

Kapolres Aceh Tengah yang didampingi Wakapolres, serta Kasat Narkoba, menjelaskan beberapa kasus lainnya terkait narkoba yang berhasil diungkap sejak beberapa bulan terakhir. 

Di antaranya, polisi berhasil menggagalkan sindikat pemasok ganja antara provinsi. “Jadi ada empat kasus terkait narkoba yang sudah berhasil kita ungkap,” pungkas Hairajadi.

Selama jumpa pers di Mapolsek Kebayakan, belasan tersangka serta barang bukti dihadirkan dalam pertemuan itu. Namun beberapa tahanan perempuan yang dihadirkan, sebagian saling bercanda. Bahkan tidak tersirat penyesalan maupun rasa malu dari wajah mereka. 

“Kita mau dibawa kemana ini. Mungkin ke Nusakambangan ya,” celetuk salah seorang pelaku perempuan.(Serambi)


BIREUEN,(BPN) - Sebanyak 199 dari 308 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke 72 RI. Remisi yang diusulkan berupa remisi pidana umum, remisi umum I dan remisi umum II.

Sedangkan 109 napi lainnya belum bisa diusulkan untuk mendapat remisi, karena sejauh ini belum menjalani pidana 6 bulan dan masih status tahanan.

Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen Sofyan kepada wartawan, Sabtu (12/8/2017) mengatakan, 199 napi yang diusulkan itu meliputi remisi pidana umum sebanyak 120 orang sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 yang menjalani hukuman 5 tahun ke atas.

"73 orang napi lainnya diusul untuk mendapat remisi umum I sesuai  PP Nomor 99, sementara yang tidak ada subsider sebanyak 6 orang diusulkan remisi umum II," terangnya.

Namun napi yang bebas pada 17 Agustus 2017 nanti belum diketahui, karena ke 6 napi yang diusulkan terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut masih dalam perkara banding dan kasasi. 

"Kepastian napi yang mendapat remisi yang telah diusulkan itu akan diketahui setelah diserahkan Bupati Bireuen Saifannur usai upacara HUT kemerdekaan RI nanti,” sebutnya.

Sofyan juga menjelaskan, untuk tahun pertama para napi yang sudah diusulkan mendapat remisi 1 bulan sudah menjalani pidana 6 bulan dan untuk tahun kedua diusulkan remisi 1,5 bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini penghuni Rutan Bireuen masih tetap over kapasitas dengan jumlah 308 napi dan tahanan.
“Untuk saat ini, kasus yang menonjol dari napi dan tahanan Rutan Bireuen, masih didominasi terkait kasus narkoba dan beberapa kasus lainnya,” terang Sofyan.(Red/goaceh)

Rutan Dumai
DUMAI,(BPN)- Sebanyak 600 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kota Dumai, Provinsi Riau diusulkan mendapatkan remisi terkait HUT ke-72 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.

Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono, Minggu (13/8) mengatakan penetapan narapidana ini masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pengusulannya sudah sesuai persyaratan.

"Jumlah pastinya berapa menerima remisi ini masih kita tunggu keputusan pemerintah pusat, dan mereka diusulkan terdiri dari narapidana umum dan khusus," kata Edi.

Dijelaskan, setelah keluar keputusan dari Kemkumham Riau dan pusat, maka penyerahan simbolis kepada warga binaan direncanakan dilakukan pada perayaan HUT RI , Kamis (17/8) oleh Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Tujuan pengurangan masa hukuman penjara ini, lanjutnya untuk memberi motivasi kepada warga binaan Rutan Klas II B Dumai lainnya, agar selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. 

"Pemberian remisi ini program rutin tahunan agar warga binaan termotivasi menjalani masa hukuman dengan baik," ujarnya.

Data keseluruhan warga binaan penghuni Rutan Klas II B Dumai hingga kini terus bertambah mencapai 914 orang, dengan 239 tahanan dan 675 narapidana.

Sedangkan pada perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 lalu, remisi hari besar keagamaan diserahkan kepada 287 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat.(beritasatu)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.