![]() |
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe (kiri) saat menanyai Can (pakai seibo), yang tertangkap karena membawa sabu |
JAMBI,(BPN)- Seorang narapidana Adi Candra alias Can (40) yang kabur dari Lapas Klas IIB Kualatungkal pada 2013 silam akhirnya terpaksa meringkuk kembali di sel tahanan.
Pelariannya itu berakhir, karena pria yang ditangkap karena kasus narkoba itu, diduga kembali mengedarkan sabu. Dari dia, polisi mengamankan sembilan paket sabu.
Informasi yang didapat, Can ditangkap Rabu (9/7) lalu, anggota Polsek Kotabaru sedang melaksanakan patroli. Sekira pukul 15.30, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, tepatnya depan SDN 64 Jambi, melintas lah Can yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU BH 5540 YS.
Gerak-geriknya mencurigakan. Polisi lalu menghentikannya. Saat hendak diamankan, rupanya Can sempat berusaha kabur. Tapi dia keburu ditangkap. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sedang sabu, yang disimpan dalam sachet minuman segar.
Dia langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk proses lebih lanjut. Tim opsnal pun langsung mendatangi rumahnya di Jalan Perdana Raya Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, dan melakukan penggeledahan.
Rupanya, di sana polisi menemukan enam paket sedang berisi sabu, dan dua paket kecil sabu. Barang itu disimpan dalam tas selempang warna hitam merek Dimas.
“Sudah kita amankan,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eko Saputro. Kata dia, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, Can sendiri saat ditanyai mengaku baru satu tahun ini menjual sabu. Itu pun karena sang istri, yang baru saja keluar dari penjara, sedang sakit. “Kena kasus narkoba juga,” kata dia. (JI)
loading...
Post a Comment