Dua Napi Bandar Narkoba Tidak Berada Didalam LP Narkotika Langsa
BAPANAS/LANGSA- Sudah selayaknya sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat pembinaan agar kelak para terpidana mendapatkan efek jera serta perubahan atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Namun jika sebuah lapas dapat dengan mudah keluar masuk para napi maka dipastikan bukanlah efek jera ataupun perubahan namun akan menjadikan sinapi tersebut semakin leluasa melakukan perbuatan yang melanggar hukumnya.
(Baca: Usai LP Banda Aceh,Kini 2 Napi Bos LP Narkotika Langsa Gentayangan Di Luar Lapas)
Seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Langsa,Nanggroe Aceh Darussalam,dikabarkan 2 (dua) napi bandar narkoba mendapatkan fasilitas bebas keluar masuk,bahkan tidak pernah terlihat didalam lapas berbulan-bulan lamanya,Sabtu (11/6/2016).
Dua napi tersebut adalah pindahan dari lapas lain yakni Fakhrurrazi terpidana 8 tahun dalam kasus narkotika dan Iskandar terpidana narkotika yang juga napi pindahan dari lapas siborong-borong,Sumatera utara.
Menurut salah satu penghuni lapas narkotika kepada BPN Sabtu (11/6/2016), Kedua napi bandar narkoba tersebut selama ini sangat jarang terlihat didalam lapas narkotika,keduanya berada bebas keluar masuk seizin kalapas.
“Bang ih (iskandar.red) dan fakhruzzi napi pindahan rutan Kajhu Banda Aceh mereka tidak ada didalam lapas, sudah lama tidak kami lihat,tapi kalau nanti ada pemeriksaan atau diketahui oleh wartawan baru mereka disuruh kembali kelapas”,beber napi yang tidak ingin disebut namanya.
“Oh kalau mereka diluar,bebas bisa pulang-pulang kerumah namanya juga bandar narkoba,kan banyak duit, kan kalapas yang kasih izin kalau tidak mana bisa mereka berdua sebebas ini”,ungkap napi lainnya yang mengaku telah menjalani pidana hampir 4 tahun dilapas narkotika langsa.
Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Langsa Amiruddin SH hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi oleh BPN untuk mendapat konfirmasi terkait tidak beradanya 2 napi bos narkoba dilapas narkotika yang dipimpinnya tersebut.(PAS)
Namun jika sebuah lapas dapat dengan mudah keluar masuk para napi maka dipastikan bukanlah efek jera ataupun perubahan namun akan menjadikan sinapi tersebut semakin leluasa melakukan perbuatan yang melanggar hukumnya.
(Baca: Usai LP Banda Aceh,Kini 2 Napi Bos LP Narkotika Langsa Gentayangan Di Luar Lapas)
Seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Langsa,Nanggroe Aceh Darussalam,dikabarkan 2 (dua) napi bandar narkoba mendapatkan fasilitas bebas keluar masuk,bahkan tidak pernah terlihat didalam lapas berbulan-bulan lamanya,Sabtu (11/6/2016).
Dua napi tersebut adalah pindahan dari lapas lain yakni Fakhrurrazi terpidana 8 tahun dalam kasus narkotika dan Iskandar terpidana narkotika yang juga napi pindahan dari lapas siborong-borong,Sumatera utara.
Ilustrasi |
“Bang ih (iskandar.red) dan fakhruzzi napi pindahan rutan Kajhu Banda Aceh mereka tidak ada didalam lapas, sudah lama tidak kami lihat,tapi kalau nanti ada pemeriksaan atau diketahui oleh wartawan baru mereka disuruh kembali kelapas”,beber napi yang tidak ingin disebut namanya.
“Oh kalau mereka diluar,bebas bisa pulang-pulang kerumah namanya juga bandar narkoba,kan banyak duit, kan kalapas yang kasih izin kalau tidak mana bisa mereka berdua sebebas ini”,ungkap napi lainnya yang mengaku telah menjalani pidana hampir 4 tahun dilapas narkotika langsa.
Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Langsa Amiruddin SH hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi oleh BPN untuk mendapat konfirmasi terkait tidak beradanya 2 napi bos narkoba dilapas narkotika yang dipimpinnya tersebut.(PAS)