2016-06-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/LANGSA- Sudah selayaknya sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat pembinaan agar kelak para terpidana mendapatkan efek jera serta perubahan atas perbuatannya yang melanggar hukum.

Namun jika sebuah lapas dapat dengan mudah keluar masuk para napi maka dipastikan bukanlah efek jera ataupun perubahan namun akan menjadikan sinapi tersebut semakin leluasa melakukan perbuatan yang melanggar hukumnya.

(Baca: Usai LP Banda Aceh,Kini 2 Napi Bos LP Narkotika Langsa Gentayangan Di Luar Lapas)

Seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Langsa,Nanggroe Aceh Darussalam,dikabarkan 2 (dua) napi bandar narkoba mendapatkan fasilitas bebas keluar masuk,bahkan tidak pernah terlihat didalam lapas berbulan-bulan lamanya,Sabtu (11/6/2016).

Dua napi tersebut adalah pindahan dari lapas lain yakni Fakhrurrazi terpidana 8 tahun dalam kasus narkotika dan Iskandar terpidana narkotika yang juga napi pindahan dari lapas siborong-borong,Sumatera utara.
Ilustrasi  
Menurut salah satu penghuni lapas narkotika kepada BPN Sabtu (11/6/2016), Kedua napi bandar narkoba tersebut selama ini sangat jarang terlihat didalam lapas narkotika,keduanya berada bebas keluar masuk seizin kalapas.

“Bang ih (iskandar.red) dan fakhruzzi napi pindahan rutan Kajhu Banda Aceh mereka tidak ada didalam lapas, sudah lama tidak kami lihat,tapi kalau nanti ada pemeriksaan atau diketahui oleh wartawan baru mereka disuruh kembali kelapas”,beber napi yang tidak ingin disebut namanya.

“Oh kalau mereka diluar,bebas bisa pulang-pulang kerumah namanya juga bandar narkoba,kan banyak duit, kan kalapas yang kasih izin kalau tidak mana bisa mereka berdua sebebas ini”,ungkap napi lainnya yang mengaku telah menjalani pidana hampir 4 tahun dilapas narkotika langsa.

Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Langsa Amiruddin SH hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi oleh BPN untuk mendapat konfirmasi terkait tidak beradanya 2 napi bos narkoba dilapas narkotika yang dipimpinnya tersebut.(PAS)

BAPANAS/ACEH- Setelah kaburnya sejumlah napi narkoba dilapas Banda Aceh,lapas Lhokseumawe,lapas Langsa dan Rutan Lhoksukon pekan lalu.

Kini giliran rutan calang yang kebobolan atas kaburnya napi kasus yang sama pada minggu lalu dengan cara kabur saat bekerja diluar tembok rutan.

Terungkapnya adanya napi yang kabur dari rutan calang pada Selasa (31/5/2016),setelah seorang penghuni rutan tersebut menghubungi BPN mengatakan jika napi kasus narkotika yang berhasil kabur yakni Jamaluddin bin Tgk Cut Ali hukuman 5 tahun.

Dari informasi dihimpun dari dalam rutan calang, napi jamaluddin berhasil kabur setelah mendapatkan izin dari kepala rutan calang untuk dipekerjakan diluar lapas namun belakanga diketahui telah kabur.
Ilustrasi  
Masih sumber yang sama menyebutkan napi jamaluddin dipekerjakan diluar rutan tanpa memenuhi persyaratan serta diluar prosedur yang ada oleh kepala rutan calang.

“ Napi jamaluddin yang beri izin kerja diluar tembok itu karutan,padahal napi itu belum memenuhi persyaratan seperti tidak adanya sidang TPP ataupun jaminan ”,beber seorang penghuni rutan calang.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Calang Yusnal SH, yang dihubungi oleh Redaksi,membenarkan adanya salahsatu napi penghuni rutannya yang kabur saat dipekerjakan diluar tembok rutan yakni diperkebunan.

Namun dirinya menolak disalahkan karena keluarnya napi tersebut serta dipekerjakan dikebun bukan tanggungjawabnya,melainkan tanggungjawab petugasnya yang bernama said.

“ Ya memang ada napi kabur tapi bukan tanggungjawab saya melainkan salah bawahannya bernama said yang  memperkerjakan napi tersebut dikebun:”, ungkap yusnal saat dihubungi dari ponsel miliknya,Kamis (9/6/2016). (PAS/TSA)

BAPANAS- Belanda bakal menutup lima penjara dalam beberapa tahun kedepan. Sebab, Pemerintah Belanda menilai biaya operasional penjara ini tinggi sementara ribuan sel-nya tidak berpenghuni.

Dilansir dari Quartz, dengan ditutupnya lima penjara ini, maka sekitar 1.900 pegawai penjara akan diberhentikan. Menteri Keamanan dan Keadilan Belanda, Ard van der Steur, penutupan penjara ini disebabkan putusan hukuman hakim saat ini rata-rata hanya untuk waktu singkat. Di mana ini berarti tingkat kejahatan di Belanda tidak terlalu serius.
Ilustrasi  
Tercatat tingkat kejahatan di Belanda tercatat rata-rata turun 0,9 persen tiap tahunnya. Saking sepinya, Belanda justru menyewakan sel penjaranya ke Norwegia. Tahun lalu, Norwegia 'menitipkan' 1000 tahanannya karena penjara di negaranya penuh.

Penutupan penjara bukan kali ini saja dilakukan Belanda. Pada 2009, mereka menutup 8 penjara karena menyusutnya tingkat kejahatan. Belanda kembali menutup 19 penjaranya di 2014 karena alasan yang sama.

Belanda bukan satu-satunya negara yang menutup penjaranya karena tingkat kejahatan rendah. Swedia juga melakukannya di 2013, di mana mereka memutuskan menutup empat penjara karena tingkat kejahatan terjun bebas.(PAS/Mdk)

BAPANAS/PASURUAN- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil berhasil mengamankan seorang pria yang tengah kedapatan membawa sabu-sabu, pada saat sedang membesuk rekannya di rutan setempat.

Pria yang berhasil diamankan tersebut, diketahui bernama Hendrik Suarno (34),  warga Dusun Wilo RT.06 RW.03, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah diamankan oleh pihak rutan, Hendrik langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kami telah menerima penyerahan dari Kepala Rutan Bangil tentang kasus Narkotika, yang mana petugas rutan berhasil mengamankan  1 orang pembesuk yang berada di dalam ruang besuk Tahanan Rutan Bangil. Pria ini tertangkap tangan sedang membawa sabu-sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi, Rabu (08/06/2016).
Pria pemasok sabu ke rutan bangil 
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu bermula, saat pelaku mau menjenguk rekannya bernama Dono. Ketika itu ada beberapa orang petugas Rutan Bangil tengah memeriksa satu persatu para penjenguk yang akan masuk ke dalam rutan.

“Pada waktu giliran pelaku digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram dari dompet di kantong celana sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut petugas rutan langsung menghubungi kami dan selanjutnya kami langsung datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Hendrik,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat. Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(PAS/BP)

BAPANAS - Dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap di Surabaya sejak lama belajar ilmu radikal dan perakitan bom. Tersangka PHP kerap terpantau bersama terpidana teroris Maulana Yusuf dan Shibgho di lembaga pemasyarakatan Porong dan belajar dari mereka.

"Terpantau dari hasil proses perkenalan mereka, saat sama-sama dengan pelaku teror lain, terjadi semacam penyebarluasan radikalisme selama di lapas Porong," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

PHP merupakan mantan terpidana kasus narkoba dan sejumlah kasus pidana lainnya. Sementara tersangka FN disebut dekat dengan terpidana aksi pengeboman di Cimanggis.

"Dia (FN) terkena pengaruh radikalisme ketika mereka ketemu dalam lapas," kata Boy.

Sementara satu tersangka lainnya, BRN, baru terlibat dalam dunia radikalisme setelah diajak PHP. BRN masuk ke daftar pencarian orang kasus pengeroyokan dan kekerasan dalam rumah tangga. Mereka bertiga kerap berkumpul di satu kos-kosan untuk membahas rencana teror.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) dan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto merilis penangkapan teroris di Surabaya, Kamis (9/6/2016).Add caption
Tak hanya itu, Boy mengatakan, ketiganya berpedoman pada ajaran Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk merencanakan aksinya. Setelah diselidiki, BRN bekerja untuk Salim Mubarak At Tamimi alias Abu Jandal, petinggi ISIS asal Malang.

"Mereka terinspirasi kelompok ISIS ygan disebarluaskan di medsos yang jadi acuan mereka lakukan aksi kekerasan," kata Boy.

Saat dilakukan penangkapan, Densus 88 menyita barang bukti berupa tiga bom aktif berdaya ledak tinggi, dua pucuk senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, cairan kimia, sangkur, hingga ponsel.

Polisi menduga masih ada lagi pelaku di kelompok mereka yang belum tertangkap sehingga masih dilakukan pengembangan.

Lihat Videonya

BAPANAS/JAYAPURA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba di Doyo Sentani, Jayapura Papua, Nirhono Jotmokoadi dicopot dari jabatannya, sehari setelah kaburnya 16 narapidana narkoba dari lapas tersebut.

Serah terima jabatan berlangsung di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Papua, Abner Banosro. Nirhono digantikan Sulistyo Wibowo yang sebelumnya menjabat Kepala Pemasyarakatan Kelas II B Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Siau, Sulawesi Utara.

Tetapi, Abner membantah jika Kalapas dicopot berkaitan dengan kaburnya napi narkoba. Menurut dia, pergantian jabatan itu berkaitan dengan penyegaran aparat dan rotasi rutin. Pergantian jabatan itu sudah lama diagendakan, hanya saja waktunya bersamaan dengan kasus larinya 16 narapidana narkoba.

Sehari sebelumnya, 16 narapidana narkoba kabur dari tahanan saat pergantian petugas jaga pada pagi hari, sekitar 08.50 WIT. Kaburnya belasan narapidana itu juga disaksikan Kepala Piket, Charles Korwa, yang melihat para narapidana berlarian ke arah pos paling belakang di lapas itu.
Ilustrasi   
Sebagian narapidana menggunakan tikar untuk melarikan diri dengan cara menyambungkan lalu digunakan untuk memanjat tembok. Sebagian lagi memanfaatkan pergantian piket jaga, jadi saat pos penjagaan kosong, mereka melarikan diri," ucap Abner.

Tindakan yang saat ini dilakukan, kata Abner, adalah meminta bantuan Polres Jayapura di Sentani untuk mengejar para napi yang kabur. Pelarian tahanan di LP Narkoba Doyo bukan pertama kalinya. Pada 2014, sebanyak 19 tahanan juga melarikan diri dengan cara menjebol plafon dan atap.

Dari kasus kaburnya 16 tahanan, kata Abner, pihaknya akan memintai keterangan petugas jaga piket malam maupun petugas jaga piket pagi yang jumlahnya 12 orang.

Abner menekankan jumlah petugas jaga di Lapas Narkoba Doyo tidak sebanding dengan jumlah tahanan dan narapidana yang mencapai 225 orang. Jumlah petugas jaga dan staf yang bertugas di LP Doyo hanya sekitar 40-an orang.(PAS/Liputan6)

BAPANAS/SUKA MAKMUE - Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (9/6/2016) siang pukul 13.00 WIB memulangkan (deportasi) tiga orang eks nara pidana asal Thailand, melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya dengan tujuan ke Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Petugas imigrasi meninjau kesiapan para bekas napi thailand  
Informasi yang dihimpun Serambinews.com dari petugas Imigrasi Meulaboh di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya menyebutkan, ketiga warga asing yang dipulangkan itu masing-masing berinisial SK (42), WN (49), serta SN (42) yang bekerja sebagai nelayan.

"Pemulangan tiga orang warga asing asal Thailand ke negeri asal tersebut setelah ketiga nelayan tersebut tuntas menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Meulaboh," Kasi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Iskandar . (PAS/Serambinews.com)

BAPANAS/JAKARTA- Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Akbar Hadi mengungkapkan bahwa hampir 40 persen warga binaan kasus narkotika memenuhi Lapas/Rutan berjumlah 477 yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Akhir Mei 2016 ada 74.065 warga binaan kasus narkotika yang menghuni Lapas/Rutan kita, sementara jumlah total penghuni saat ini 192.767 sehingga sudah hampir 40 persen,” ungkap Akbar, Selasa (07/06/2016).

Oleh karena itu Akbar berharap segera ada revisi PP 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pengetatan remisi terutama kepada para pecandu narkoba.
Akbar Hadi  
“Apabila warga binaan pecandu narkoba ini tidak dibebankan syarat sebagaimana PP 99 tahun 2012, maka berpeluang besar mendapatkan program pembinaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun remisi maka setidaknya dapat mengurangi overkapasitas di Lapas dan Rutan,” ujar mantan Karutan Rangkasbitung.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa selain kasus narkotika, kasus terbanyak kedua dihuni oleh warga binaan dengan kasus pencurian yaitu sebanyak 28.776. sedangkan peringkat ketiga adalah kasus perlindungan anak sebanyak 13.448 warga binaan.(PAS/BP)

BAPANAS/Jatim- Sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Timur mengalami melebihi kapasitas tampungnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, jumlah tahanan dan napi mencapai 18.000 orang lebih. Padahal, kapasitas seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur hanya sekitar 9.000 orang.

“Sekarang kita sudah over kapasitas. Hari ini kita sudah 18.000 lebih seluruh Jawa Timur,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Budi Sulaksana saat menghadiri buka puasa bersama di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, Rabu (8/6/2016).

Ada 38 lapas dan rutan di Jawa Timur. Yang paling banyak penghuninya adalah Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Lapas Kelas I Lowok Waru Malang dan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kakanwilkum HAM Jatim Timur Sulaksana  
Budi menyatakan sudah berupaya mencari solusi atas banyaknya jumlah tahanan dan napi tersebut. Salah satunya adalah dengan menambah blok di sejumlah lapas dan rutan di Jatim.

Sudah ada dua lapas yang rencananya akan dibangun blok baru, yakni Lapas Kelas I Lowok Waru, Malang, dan Lapas Kelas I Madiun.

“Malang akan dibangun dua blok, kapasitasnya 400 sampai 600-an. Madiun juga penambahan dua blok, kapasitasnya 706,” kata dia.
Dengan penambahan dua blok itu, Budi berharap agar kelebihan kapasitas bisa ditekan.
Sementara itu, jumlah tahanan di Jawa Timur terus meningkat. Dalam tiga bulan terakhir, lapas dan rutan di Jawa Timur memperoleh tambahan sekitar 1.000 tahanan.

“Tiga bulan yang lalu kita masih (jumlah tahanan dan napi) 17.000-an,” katanya.
Menurut Budi, tahanan dan napi itu kebanyakan terkait kasus narkoba.

Adapun napi yang bebas jauh lebih sedikit. Selama tiga bulan terkahir, hanya ada seratusan napi yang dibebaskan.(PAS/BP)

BAPANAS/BENGKULU - Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Sunar Agus, mengatakan bahwa biaya makan untuk tahanan dan warga binaan baik di rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Bengkulu, per hari sebesar Rp15 ribu per tahanan per tiga kali sehari.

Biaya sebesar itu, kata Sunar, tentunya harus bisa menyajikan menu berbeda tiap harinya. Baik itu menu dengan lauk daging, ikan, dan tempe. Biaya Rp15 ribu per hari itu, terang dia, dikeluarkan untuk 1.972 tahanan dan warga binaan di rutan dan lapas di Bengkulu.

"Kita siapkan Rp 15 ribu per tahanan atau warga binaan setiap hari untuk biaya makan, dengan menu tiga kali sehari itu selalu berbeda-beda," kata Sunar, kepada Okezone, Rabu (8/6/2016).
Lapas Bengkulu  
Untuk mengantisipasi kekurangan asupan tersebut, lanjut Sunar, pihaknya memperbolehkan anggota keluarga tahanan dan warga binaan membawakan makanan untuk diberikan setiap harinya. Sebab, menu lauk pauk yang diberikan tersebut tentunya dinilai kurang untuk dikonsumsi oleh tahanan dan warga binaan.

"Kita tidak akan mengeluarkan biaya melebihi Rp15 ribu. Makanya anggota keluarga yang ingin menjenguk diperbolehkan membawa makanan untuk diberikan kepada tahanan dan warga binaan," terangnya.

Meskipun dengan biaya minim, pihaknya berupaya dalam 10 hari menu yang diberikan selalu berbeda-beda. Misalnya, jika hari pertama menu lauk daging, maka hari keduanya telur ayam, hari ketiga ikan, dan hari keempat tempe menu itu setiap harinya selalu berbeda-beda.

"Dalam satu hari tiga kali makan, itu pun menu lauknya selalu berbeda yang kita berikan," tandasnya.(PAS/Okezone)

BAPANAS/JAKARTA- Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul menilai, permintaan anggaran tambahan sebesar Rp548 miliar yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tergolong fantastis.

Pasalnya, kata Chudri, permintaan anggaran tambahan ‎tersebut dinilai terlalu besar bagi Kemenkumham dan juga bertentangan dengan semangat pemerintah yang saat ini sedang berupaya untuk menghemat anggaran dengan wacanakan "pemecatan" satu juta PNS.

Churdi menambahkan, Kemenkumham harus mampu menjelaskan penggunaan tambahan anggara‎n fantastis tersebut. Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly nantinya juga harus mempertangungjawabkan anggaran fantastis itu.

"Kalau mau bangun LP seberapa banyak. Kita mesti tahu apa yang dia mau bangun‎ karena memang terlalu besar. Kalau untuk makan napi harus dihitung bagaimana perhitungannya, berapa banyak apa dihitung per kepala," tandasnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly  
Sebelumnya, Kemenkumham meminta anggaran tambahan dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp548 miliar. Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR menjelaskan, anggaran tambahan akan digunakan salah satunya untuk pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310.125.804.000.

Selain itu, anggaran fantastis tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan pada 2016 dengan nilai Rp228 miliar.

Pada APBN-P 2016 Kemenkumham telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari Kementerian Keuangan, namun dana tersebut belum turun dan masih dirasakan kurang, khususnya dalam menangani masalah yang berkaitan dengan lapas.

Dari Rp1,3 triliun yang sudah dianggarkan Kemenkeu, sebanyak Rp712 miliar akan digunakan untuk membangun lapas baru dan merenovasi lapas-lapas, termasuk akan membangun lapas baru dengan level high risk.(PAS/okezone)

BAPANAS/JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta anggaran tambahan dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp548 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk operasional di Kemenkum HAM seperti belanja pegawai.

Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR menjelaskan, anggaran tambahan akan digunakan salah satunya untuk pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310.125.804.000.

Anggaran tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan pada 2016 dengan nilai Rp228 miliar.

"Pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan dari kekurangan bahan makanan napi/tahanan 2016 sejumlah Rp228.821.077.236," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Kemenkumham masih membutuhkan dana senilai Rp9 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran utang langganan daya dan jasa permasyarakatan.
Karutan Labuhan Deli diantara warga binaan  
Bambang mengungkapkan, pada APBN-P 2016 Kemenkumham telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari Kementerian Keuangan, namun dana tersebut belum turun dan masih dirasakan kurang, khususnya dalam menangani masalah yang berkaitan dengan lapas.

"Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan over kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, penanganan penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan kualitas WBP (warga binaan permasyarakatan)," tutur Bambang.

Dari Rp1,3 triliun yang sudah dianggarkan Kemenkeu, sebanyak Rp712 miliar akan digunakan untuk membangun lapas baru dan merenovasi lapas-lapas, termasuk akan membangun lapas baru dengan level high risk.

Selain itu, Kemenkumham juga membutuhkan penambahan anggaran mencapai Rp548 miliar guna pembayaran utang makanan bagi narapidana serta pemenuhan biaya operasional.

"Pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan dari kekurangan bahan makanan napi/tahanan tahun 2016 sejumlah Rp228.821.077.236," pungkas Bambang. (PAS/Okezone)

BAPANAS/PASURUAN- Sebanyak 27 dari 38 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur (Jatim) dinyatakan bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telefon seluler (ponsel). Sementara 11 Lapas dan Rutan lainnya, masih terindikasi adanya peredaran narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Budi Sulaksana mengungkapkan, secara berkala pihaknya melakukan razia terhadap potensi peredaran narkoba dan penyalahgunaan ponsel didalam Lapas dan Rutan. Operasi rutin ini sebagai upaya untuk membersihkan peredaran narkoba dilingkungan Lapas dan Rutan.

"Dari hasil operasi yang kami lakukan, 27 Lapas dan Rutan nihil peredaran narkoba dan penggunaan ponsel oleh warga binaan. Sementara sisanya yakni 11 Lapas dan Rutan masih ada potensi peredaran narkoba dan ponsel," kata Budi Sulaksana seusai Buka Bersama di Lapas Pasuruan.

Menurutnya, masih adanya peredaran narkoba dan ponsel di dalam Lapas dan Rutan tersebut disebabkan over kapasitas warga binaan. Sehingga pengawasan dan pelayanan terhadap warga binaan mengalami kendala.

Ia mencontohkan, Rutan Medaeng yang seharusnya hanya bisa menampung kapasitas 504 warga binaan, pada kenyataannya harus menampung 1.975 warga binaan. Overkapasitas inilah yang menjadikan pengawasan didalam Rutan tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Ilustrasi  
Meski demikian, pihaknya menjamin bahwa di dalam Lapas dan Rutan tersebut tidak ada kegiatan produksi narkoba. Karena membeludaknya jumlah warga binaan tersebut, tidak memungkinkan bagi tahanan narkoba untuk melakukan kegiatan produksi.

"Kami menjamin tidak ada kegiatan produksi di dalam Lapas dan Rutan. Kalaupun ada peredaran narkoba, hanya karena minimnya petugas yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan," tandasnya.

Pihaknya berharap, operasi yang terus dilakukan ini akan menjadikan seluruh Lapas dan Rutan di Jatim bebas dari peredaran narkoba dan penyalahgunaan ponsel. Selain itu, upaya untuk menambah jumlah personel juga akan mempercepat pembersihan Lapas dari peredaran narkoba.(PAS/Okezone)

BAPANAS - Sebanyak 27 dari 38 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur (Jatim) dinyatakan bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telefon seluler (ponsel). Sementara 11 Lapas dan Rutan lainnya, masih terindikasi adanya peredaran narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Budi Sulaksana mengungkapkan, secara berkala pihaknya melakukan razia terhadap potensi peredaran narkoba dan penyalahgunaan ponsel didalam Lapas dan Rutan. Operasi rutin ini sebagai upaya untuk membersihkan peredaran narkoba dilingkungan Lapas dan Rutan.

"Dari hasl operasi yang kami lakukan, 27 Lapas dan Rutan nihil peredaran narkoba dan penggunaan ponsel oleh warga binaan. Sementara sisanya yakni 11 Lapas dan Rutan masih ada potensi peredaran narkoba dan ponsel," kata Budi Sulaksana seusai Buka Bersama di Lapas Pasuruan.
Narkoba dan Ponsel Beredar Bebas di 11 Lapas-Rutan Jatim
Ilustrasi
Menurutnya, masih adanya peredaran narkoba dan ponsel di dalam Lapas dan Rutan tersebut disebabkan over kapasitas warga binaan. Sehingga pengawasan dan pelayanan terhadap warga binaan mengalami kendala.

Ia mencontohkan, Rutan Medaeng yang seharusnya hanya bisa menampung kapasitas 504 warga binaan, pada kenyataannya harus menampung 1.975 warga binaan. Overkapasitas inilah yang menjadikan pengawasan didalam Rutan tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Meski demikian, pihaknya menjamin bahwa di dalam Lapas dan Rutan tersebut tidak ada kegiatan produksi narkoba. Karena membeludaknya jumlah warga binaan tersebut, tidak memungkinkan bagi tahanan narkoba untuk melakukan kegiatan produksi.

"Kami menjamin tidak ada kegiatan produksi di dalam Lapas dan Rutan. Kalaupun ada peredaran narkoba, hanya karena minimnya petugas yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan," tandasnya.

Pihaknya berharap, operasi yang terus dilakukan ini akan menjadikan seluruh Lapas dan Rutan di Jatim bebas dari peredaran narkoba dan penyalahgunaan ponsel. Selain itu, upaya untuk menambah jumlah personel juga akan mempercepat pembersihan Lapas dari peredaran narkoba.
(okz)

BAPANAS/MUARA SABAK- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Muara Sabak bersama Bank BRI Kantor Cabang Kuala Tungkal mensosialisasikan penggunan Kartu Brizzi, Senin (6/6/2016).

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi pelanggaran dan gangguan keamanan yang timbul karena masih banyaknya uang tunai yang beredar di dalam lapas sehingga diperlukan solusi yang tepat dalam penanganan hal tersebut.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tahanan, serta petugas Lapas Narkotika Muara Sabak. Turut hadiri pula Romanta selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BRI Muara Sabak beserta rombongan dari Bank BRI Kuala Tungkal.

Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Syahroni Ali, memberikan pemahaman kepada para WBP bahwa masih adanya uang tunai yang beredar di dalam lapas merupakan salah satu sumber masalah yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti utang piutang, pungutan liar, dan transaksi narkoba sehingga diperlukan solusi yang bijak dan tepat dalam penanganannya.

“Semoga program ini dapat berjalan lancar karena penggunaan Kartu Brizzi bukan hanya diperuntukkan bagi WBP, namun juga seluruh petugas Lapas Narkotika Muara Sabak dimana usai Bulan Suci Ramadhan seluruh WBP dan petugas lapas diharapkan sudah memiliki dan dapat menggunakan Kartu Brizzi di Lapas Narkotika Muara Sabak,” harap Syahroni.

Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pemberian doorprize yang dipandu oleh Devi, staf marketing Kantor Cabang BRI Kuala Tungkal. Sebelumnya, para WBP terlihat sangat antusias dalam penyampaian sosialisasi. Terbukti dari banyaknya WBP yang bertanya tentang cara memiliki dan menggunakan Kartu Brizzi tersebut.
Lapas Narkotika dan Bank BRI sosialisasikan 

“Kartu Brizzi bukan hanya bisa digunakan di lapas, melainkan ketika WBP bebas, masih dapat digunakan di supermarket ataupun tempat-tempat perbelanjaan yang ada masyarakat,” terang Devi.

Sebelum acara berakhir, Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Narkotika Muara Sabak, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa program bebas peredaran uang di dalam lapas sebenarnya sudah ada sejak lama sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tahun 2004 tentang Bebas Peredaran Uang.

Namun, selama ini masih dilaksanakan secara manual berupa pencatatan dalam Buku Register D serta masih dijumpainya kendala dalam menitipkan uang apabila terdapat keluarga WBP yang berdomisili jauh dari Muara Sabak.

“Kedepannya dengan penggunaan Kartu Brizzi ini bagi keluarga WBP yang ingin menitipkan uang namun terkendala jarak dapat langsung mengirimkan melalui Kartu Brizzi WBP yang bersangkutan melalui mesin ATM terdekat,” imbau Kasogi.

Selain itu, lanjut Kasogi, WBP tidak perlu lagi menggunakan uang tunai saat bertransaksi di kantin lapas, barber shop, serta warung telekomunikasi khusus Pemasyarakatan.

“Dengan transaksi non tunai yang dalam pengelolaannya akan dilaporkan setiap harinya, kami dapat tetap memonitor lalu lintas peredaran uang di dalam lapas,” pungkasnya.(PAS/BP)

BAPANAS/TUBAN- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Jawa Timur Djoni Priyatno berpesan kepada Kalapas Kelas IIB Tuban yang baru Danang Yudiawan agar melanjutkan program-program yang telah direncana dan dijalankan oleh kalapas yang lama M. Susanni namun tetap berpegang serta berdasar pada SOP.

“Program-program yang telah direncanakan dan dijalankan pimpinan terdahulu agar diteruskan dengan tetap berpegang pada SOP.”pinta Djoni dalam sertijab Kalapas Kelas IIB Tuban,Jum’at (3/6/2016).

Tak lupa Kadiv PAS Jatim ini juga memberi semangat kepada kedua kalapas yang akan bertugas ditempat yang baru walau ditengah hutan sekalipun.

Hal ini disampaikan dihadapan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Timur dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Tuban yang hadir.

“Untuk Kalapas lama, selalu semangat dalam bertugas setelah ini sebagai Kalapas Pasir Putih di Nusakambangan. Harus semangat meskipun di tengah hutan,” pesan djoni kepada kedua kalapas.
Serijab Kalapas Kelas IIB Tuban (3/6/2016)  
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tuban yang baru Danang Yudiawan berjanji akan melanjutkan program yang telah direncanakan maupun sedang dijalankan secara maksimal agar tetcipta suasana kerja yang harmonis dengan Forpimda Tuban yang selama ini berjalan dengan baik.

“Program yang baik akan kami lanjutkan dan yang kurang baik akan kami selesaikan. Kami akan bekerja dengan speed yang tinggi. Mohon bantuannya untuk seluruh jajaran Forpimda Tuban dan pegawai Lapas Tuban,” pintanya.

Sebagai Kalapas terdahulu, Muhamad Susanni mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, Forpimda Tuban, dan seluruh pegawai Lapas Tuban karena telah bersinergi untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya selama ini.

 “Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan tugas di Tuban. Semoga kesehatan dan kesukseskan selalu bersama kita semua,” ungkap susanni dalam kata-kata terakhirnya di acara sertijab.(PAS/TSA)

BAPANAS- Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2016 tertanggal 19 Febuari 2016 menetapkan Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Aceh resmi dijabat oleh Drs. Gunarso Bc.IP yang sebelumnya menjabat Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sedangkan Kakanwilkum  HAM Aceh yang lama Suwandi SH,MH akan bertugas menjadi Widyaiswara pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Gunarso bukanlah orang asing di dunia Pemasyarakatan Indonesia,suami dari Surmiyanti ini telah lama aral melintang di dunia Pemasyarakatan Indonesia.
Kakanwilkum HAM Aceh Drs. Gunarso Bc.IP dan Istri Surmiyanti  
Ayah 2 (anak) ini juga terdaftar sebagai salah satu Pejabat Dikemenkum HAM yang ikut dalam bursa calon Dirjen PAS tahun 2013  serta penerima Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun.

Sedikit latarbelakang kehidupan gunarso yang dilahirkan di Purweorejo pada 23 September 1958,gunarso adalah lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) tahun 1980.

Mantan Inspektur Wilayah I ini memiliki karier yang sangat panjang dan semuanya dirintis dari paling bawah mulai dari Kasubsi Keamanan Lapas Bekasi, Kepala Pengamanan LP Bekasi, Karutan Klungkung, Kalapas Kalianda dan Pati, Kabid Pas di Sumbar dan Yogyakarta.

Hingga Kadiv PAS di Papua,Maluku Utara,Kalimantan Timur dan akhirnya dilantik menjadi Kakanwilkum HAM Kalimantan Selatan serta Kakanwilkum HAM Sumbar.
Moment berbagai sertijab 
Juga berbagai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Teknis pernah di ikutinya, seperti Diklat Teknis Manajerial Tingkat Madya, Diklat Teknis Manajemen Konflik dan Diklat PIM II.

Dari data yang dilansir LHKPN tanggal 10 Januari 2012, Gunarso memiliki total kekayaan Rp. 783.955.709 dengan rincian harta tidak bergerak Rp. 501.150.000, harta bergerak Rp. 212.000.000, uang tunai, deposito, giro, tabungan dan setara kas Rp. 70.805.709.

Saat dirinya ikut dalam bursa calon Dirjen PAS pada tahun 2013, Ayah dari Dyah Retno Dewati ini juga lulusan pendidikan di jurusan Administrasi Negara STIA LAN pernah mengusulkan solusi menangani over kapasitas dilapas kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Pertama, mengoptimalkan instrument yang dapat mengarahkan narapidana untuk keluar lebih cepat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan remisi.
Gunarso saat menjabat beberapa Kakanwilkum HAM

Kedua, redistribusi warga binaan. Ketiga, peningkatan kapasitas Lapas\/Rutan. Keempat, rehabilitasi pengguna narkoba di panti rehabilitasi narkoba.

Kini setelah 3 tahun berlalu pasca gugurnya dirinya dan beberapa calon dirjenpas lainnya,gunarso resmi dipercayakan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly menjabat Kakanwilkum HAM Aceh menggantikan  Suwandi SH.MH yang hampir memasuki masa pensiun.


Oleh: Koordinator TPLPA/MPLPI
                T. Sayed Azhar

BAPANAS- Seorang Narapidana narkoba bernama Anwar Muhammad alias cek wan terpidana 12 tahun penjara tidak pernah mendapat remisi meski telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang keluarganya saat melaporkan kasus yang menimpa cekwan kepada Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh (TPLPA),Sabtu (4/6/2016),kedatangan pihak keluarga lansung diterima oleh Koordinator TPLPA/MPLPI, T.Sayed Azhar diruang kerjanya.

Dalam keterangannya keluarga menceritakan jika cekwan ditangkap pada tanggal 24 Januari 2011,namun pihak lapas binjai mengklaim jika cek wan ditangkap 24 januari 2012 sehingga cek wan terkena PERPPU Nomor 28,sehingga tidak mendapat remisi pada tahun-tahun lalu.

" Padahal setahu kami keluarga, cek wan  ditangkap 24 januari 2011 bukan 2012,inikan namanya manipulasi data,kami keluarga tidak terima, 4 tahun sudah jalani pidana masak tidak dapat remisi sebulan pun", ungkap keluarga napi anwar muhammad.
Ilustrasi  
Sementara itu Koordinator TPLPA/MPLPI T.Sayed Azhar kepada BPN menuturkan jika dirinya akan membentuk tim investigasi di dalam lapas binjai,sumatera utara untuk menelusuri laporan keluarga napi ridwan muhammad.

"Laporan keluarga napi ridwan muhammad telah kita terima, langkah kami dalam waktu dekat ini akan segera membentuk tim investigasi didalam lapas binjai untuk kita telusuri kebenarannya",jelas sayed yang juga salahsatu aktivis HAM dan pengamat pemasyarakatan.

Disamping itu dirinya tidak akan tergesa-gesa melaporkan hal ini kepada Menkum HAM ataupun Dirnen PAS melainkan akan mencoba koordinasikan laporan tersebut dengan Kepala lapas Binjai dalam waktu dekat.

" Kalau lansung lapor ke pak Menkum HAM atau pak Dirjen PAS kayaknya itu terlalu cepat,Insya Allah kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan kepala UPT bersangkutan agar kita tahu apa permasalahannya", ujar sayed kepada BPN.

Sampai berita ini dilansir,Kepala Lapas Binjai belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi kebenaran permasalahan napi tersebut. (PAS/TSA)

BAPANAS/MEDAN-Beberapa oknum petugas registrasi dibeberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Sumatera Utara (Sumut) disinyalir telah lalai dalam melakukan tanggungjawabnya dalam mengajukan usulan remisi kepada sejumlah narapidana.

Akibatnya beberapa narapidana yang seharusnya telah bebas dari masa pidana terpaksa tetap mendekam dibalik jeruji besi lapas.

Hal ini seperti diceritakan oleh Salman Bin Renvilman Arif warga Jalan Masjid Kec. Kuala Kab. Langkat, Sumut.
Salman merupakan napi yang menghuni Lapas Pulo Sumardan Tanjung Balai Asahan,Sumut.

Dirinya ditangkap pada Jum’at Juli 2012 dalam kasus narkotika,oleh Pengadilan menjatuhkan vonis kepada dirinya 4 Tahun 6 Bulan dengan Subsider 3 bulan kurungan.

Semasa menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan dirinya mendapat remisi selama 5 bulan namun setelah dipindahkan ke lapas pulo sumardan tanjung balai asahan dirinya hingga kini sama sekali tidak mendapat remisi pada ahun 2015 serta remisi Dasawarsa.
Ilustrasi 
Menurut kalkulasi yang telah dilakukan oleh salman,jika pihak lapas yakni bagian registrasi mengajukan pada saat dirinya menandatangani berkas usulan remisi, seharusnya dirinya telah bebas pada bulan Mei 2016 lalu.

Namun karena disebabkan berkas usulan remisi tidak diajukan ataupun di usulkan sampai kini dirinya tidak mendapatkan haknya sebagai napi yakni pemberian remisi.

“ Saya sangat kecewa seharusnya saya sudah dapat menjalani ibadah puasa diluar bersama keluarga,kalau seandainya remisi 2015 dan remisi dasawarsa tahun kemarin diberikan bulan lalu saya sudah bebas,”ungkap Salman dengan nada sedih kepada Redaksi,Senin (31/5/2016) saat BPN mengunjunginya dilapas pulo sumardan.

Menurut salman 5 hari lalu dirinya dipanggil oleh Kalapas,diberitahukan jika usulan remisi susulan untuk dirinya akan diusulkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Sumut.

Namun hingga berita ini diturunkan napi salman masih mendekam dilapas pulo sumarda dan remisi susulan yang diajukan ke Kanwilkum HAM Sumut belum juga diturunkan.
Sementara itu Kepala Lapas Pulo Sumardan Tanjung Balai hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi terkait tidak diberikannya remisi 2015 dan Dasawarsa kepada Napi salman.(PAS/TSA)

BAPANAS - Badan Narkotika Nasional menyita sejumlah aset pribadi Togiman alias Toge, tersangka kasus tindak pidana narkotik. Aset-aset itu diduga didapat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya. April lalu, penyidik BNN menyita uang sebanyak Rp10 miliar.

"Aset Toge yang ditemukan kali ini berupa emas batangan dua kilogram, uang tunai 92.500 Ringgit, dan sertifikat tanah dengan total nilai kurang lebih Rp1,7 miliar," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Seluruh aset yang disita dari Toge diperoleh dari save box di salah satu bank swasta, Jumat pekan lalu. Save box tersebut merupakan milik Toge yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumtera Utara.
BNN Sita 2 Kg Emas Batangan Bandar Narkotik Lapas Sumut
Ilustrasi

Toge sebelumnya diketahui menjalankan jaringan peredaran narkotik internasional dari dalam Lapas Lubuk Pakam. Kasus tersebut diungkap oleh BNN.

BNN menyita sejumlah barang bukti narkotik, yaitu 20 kg sabu-sabu, 50 ribu ekstasi, dan 6 ribu happy five. Seluruh narkotik tersebut disita dari seorang kurir wanita bernama Achin (32) di kawasan Medan, Sumatra Utara, pekan lalu.
(CNN)

BAPANAS - Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso mengatakan, pihaknya masih mencari penyebab banyaknya senjata yang ditemukan saat razia di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Bagus menduga, ada oknum sipir yang bekerja sama dengan napi untuk memasukkan barang-barang terlarang itu.

"Masih kami kembangkan, indikasi kan ke sana (keterlibatan sipir). Kan tidak mungkin kalau tidak ada kerjasama (napi dan sipir)," ujar Bagus, saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Bagus mengatakan, proses pengembangan masih dilakukan dengan memeriksa para sipir dan narapidana.

Pasalnya, barang-barang yang ditemukan di sel itu meliputi gunting, tombak, parang, telepon genggam, hingga satu paket narkoba.
Ratusan senjata tajam dan tumpul disita aparat kepolisian dari Lapas Gorontalo pascabentrokan yang dipicu penganiayaan polisi oleh puluhan narapidana
"Nanti kami kembangkan dari mana para napi ini dapat senjata tajam, kan banyak, ada tombak, ada pisau, parang," kata Bagus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menduga sudah lama tak dilakukan razia di lapas Gorontalo.

Padahal, kata Boy, beberapa waktu lalu razia serentak dilakukan di seluruh lapas di Indonesia. Namun, ia heran masih banyak ditemukan senjata tajam dan benda-benda terlarang lainnya di sana.

"Sepertinya ini lama tidak dirazia karena barang yang terlarang ada seperti bom, senjata tajam, pisau, jadi hasil razia kemarin sangat signifikan hasilnya," kata Boy.

Sedianya, razia dilakukan berkala tiga bulan sekali. Aturan tersebut juga berlaku di Lapas Gorontalo.

Namun, kata Boy, bisa saja karena pengawasan petugas lapas lemah terhadap barang-barang yang masuk.

"Ini menjadi masukan bagi lembaga pemasyarakat agar lebih teliti, karena barang yang masuk ke dalam lapas yang dibawa oleh para keluarga pembesuk ini bisa dipakai membunuh dan bunuh diri," kata Boy.
(kompas)

BAPANAS/JAKARTA-“Tunjukkan pengabdian dengan kinerja yang “luar biasa.”  salah satu pesan Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna  H. Laoly, saat acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (2/6/2016).

“Saya berpesan agar Saudara-saudara mengemban amanah ini dengan baik, penuh keyakinan, dan segera lakukan konsolidasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing guna percepatan dalam peningkatan kapasitas organisasi,” ujar Yasonna.

Pejabat yang dilantik kali ini ada tiga orang, yaitu Sri Puguh Budi Utami, Endang Sudirman, dan Dahlan Pasaribu. Sri Puguh Budi Utami menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggantikan Endang Sudirman yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta.

Sementara itu, Dahlan Pasaribu yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa dalam  perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara karena melalui mutasi diharapkan adanya penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang muara akhirnya adalah peningkatan kinerja organisasi.
Pengambilan sumpah Sesditjen PAS  
“Penempatan dalam jabatan apapun harus dipahami sebagai satu kesempatan untuk pengabdian lebih baik lagi", tutur Yasonna.

Yang terpenting tunjukkan pengabdian itu dengan kinerja yang “luar biasa” sebagaimana telah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu karena saat ini kita dituntut untuk bekerja yang tidak biasa-biasa saja di tengah ekspektasi masyarakat yang menuntut para aparaturnya untuk bekerja memberikan pelayanan yang lebih baik,” jelas Yasonna.

Yasonna juga mengajak seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan soliditas dalam setiap aktivitas yang dijalankan dengan tetap mengedepankan semangat saling asah, saling asih, saling asuh, serta jalinan koordinasi dan silaturahmi yang harmonis.

“Sebagai hamba Tuhan, kita harus sadar jika jabatan, posisi, atau kedudukan  apapun yang kita jalani dan emban merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya karena pada saatnya nanti kita akan dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta pemberi amanah tersebut,” tutup Yasonna.(Humas Ditjen PAS)

BAPANAS/JAKARTA- Presiden Jokowi telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Perpu ini ada Sanksi maximal dan minimal serta rehabilitasi. Kejahatan seksual terhadap anak 50 persen lebih dari jumlah kasus pelanggaran hak-hak anak di Indonesia.

Narapidana (napi) disebut warga binaan, terkait perlindungan anak, al. kejahatan seksual, di lembaga pemasyarakatan (Lapas), “Jumlahnya peringkat ketiga setelah narkoba dan pencurian,” kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham RI, Akbar Hadi Prabowo,(26/5/2016).

Data per April 2016 menunjukkan napi narkoba mencapai 81.360, pencurian 29.532 dan perlindungan anak 17.827,terkait dengan salah satu amanat dalam Perppu yaitu rehabilitasi, ini merupakan bagian dari pembinaan napi di semua Lapas.

“Semua warga binaan menjalani pembinaan secara umum tanpa ada diskriminasi,” ujar Akbar. Soalnya, selain dalam Perppu banyak kalangan, al. aktivis, yang selalu menyuarakan rehabilitasi bagi napi kejahatan seksual terkasan tidak ada pembinaan di Lapas.

Seperti yang disebutkan Akbar pembinaan dilakukan secara umum terhadap semua warga binaan tanpa memandang latar belakang napi.

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, seperti napi narkoba dan teroris yang tidak kooperatif, menurut Dindin Sudirman, Sekjen Forum Pemerhati Pemasyarakatan (FPP), perlu dilakukan pembinaan khusus. Tapi, “Harus berdasarkan assesmen yang komprehensif,” pinta Dindin yang dihubungi melaui telepon seluler (26/5/2016).

Asesmen (menilai dari berbagai aspek dengan berbaga metode ilmiah) harus dilakukan panel pakar karena Ditjen PAS sendiri tidak akan bisa melakukan assesmen dengan hasil yang komprehensif.

Asesmen itulah yang menjadi pijakan pembinaan terhadap napi tertentu karena kalau dilakukan secara umum bisa membahayakan. “Seperti psikopat tanpa penangangan khusus justru membahayakan yang lain,” ujar Dindin mengingatkan.

Terkait dengan napi kejahatan seksual, menurut Dindin, yang menulis disertasi tentang perlaku seks menyimpang di Lapas, asesmen sangat perlu untuk mengetahui apakah perlaku napi tersebut.
Suasana para napi didalam lapas mendapat pembinaan regilius  
Bawaan dari luar Lapas atau terjadi karena situasional di Lapas. Dari asesmen itu puna akan diketahui mengapa pelaku kejahatan seksual tersebut. melakukan kejahatan yang membawanya ke Lapas.

Yang perlu dipahami adalah pelaku kejahatan seksual yang dipinda dan dibina di Lapas adalah orang-orang yang membawa perilaku tersebut. dari luar Lapas. “Hal ini yang perlu jadi perhatian agar pembinaan bisa efektif,” ujar Dindin.

Akbar selalu menekankan bahwa pembinaan dilakukan terhadap semua narapidana agar tidak terjadi diskriminasi. Tapi, pembinaan khusus memang bisa. Hanya saja dilakukan tanpa mengabaikan hal napi lain.

Yang sudah dilakukan secara umum adalah pembinaan terhadap napi narkoba. Namun, ini dilakukan di Rutan (rumah tahanan) dan Lapas khusus narkoba.

Maka, bagi kalangan aktivis yang menyuarakan rehabilitasi terhadap napi kejahatan narkoba perlu mempahatikan kegiatan di Lapas umum agar tidak terjadi diskriminasi terhadap napi lain. Dindin juga mengatakan tidak ada jaminan bahwa rehabilitasi khusus bagi napi kejahatan seksual akan membuat mereka jera.

Hal lain yang luput dari sanksi hukum terkiat kejahatan seksual adalah dampak psikologis bagi korban, “Bisa jadi mereka kelak sebagai pelaku,” ujar Dindin mengingatkan. Kondisi ini bisa terjadi pada korban sodomi. Tentu korban perkosaan tidak akan bisa melakukan hal yang sama terhadap orang lain.

Maka, adalah penting membedakan kejahatan seksual sehingga hukuman pun berbeda, yaitu pemerkosa, pelaku sodomi, pelaku incest, cougar, paedofilia, dan infantofilia karena terkait dengan kemungkinan korban sebagai pelaku.

Kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual terutama perkosaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdampak seumur hidup bagi korban. Maka, pendampingan korban pun tidaklah kalah pentingnya dari rehabilitasi pelaku kejahatan seksual.(sumber:baranews.co)

BAPANAS- Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permaysarakatan (Lapas) Banceuy Bandung, beberapa waktu lalu menimbulkan banyak tanda tanya. Ketimpangan jumlah antara petugas lapas dengan jumlah tahanan diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kerusuhan terjadi.

"Diakibatkan banyaknya regulasi. Ada 150 produk undang-undang memberi sanksi pidananya itu penjara. Ditambah semakin bertambahnya aparat penegak hukum," ungkap Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi dalam diskusi “Ada Apa dengan Lapas?” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2016).

Berbeda dengan dulu, Akbar menjelaskan, saat ini penegak hukum semakin bertambah. Akibatnya, potensi memasukan orang atau tahanan ke dalam penjara juga semakin tinggi pula. Hal tersebut tidak disesuaikan dengan jumlah petugas lapas yang ada.

"Kawan-kawan kita ini, ketika undang-undang itu yang merekomendasi sanksi pidana, ditambah aktifnya mereka melakukan penangkapan sehingga makin banyak (napi)," terang dia.
Suasana lapas banceuy pasca kerusuhan  
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, membebankan para tahanan untuk keluar penjara.

Jal itu juga dinilai menjadi faktor para narapidana atau tahanan semakin menumpuk dalam sebuah lapas, lantaran membatasi para tahanan untuk mendapatkan remisi.

"Pintu lapas itu dibuka lebar-lebar dengan 150 regulasi itu. Sementara ada regulasi yang mempersempit pintu keluar dengan PP 99," pungkasnya.(PAS/Okezone)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.