BAPANAS- Seorang Narapidana narkoba bernama Anwar Muhammad alias cek wan terpidana 12 tahun penjara tidak pernah mendapat remisi meski telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang keluarganya saat melaporkan kasus yang menimpa cekwan kepada Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh (TPLPA),Sabtu (4/6/2016),kedatangan pihak keluarga lansung diterima oleh Koordinator TPLPA/MPLPI, T.Sayed Azhar diruang kerjanya.
Dalam keterangannya keluarga menceritakan jika cekwan ditangkap pada tanggal 24 Januari 2011,namun pihak lapas binjai mengklaim jika cek wan ditangkap 24 januari 2012 sehingga cek wan terkena PERPPU Nomor 28,sehingga tidak mendapat remisi pada tahun-tahun lalu.
" Padahal setahu kami keluarga, cek wan ditangkap 24 januari 2011 bukan 2012,inikan namanya manipulasi data,kami keluarga tidak terima, 4 tahun sudah jalani pidana masak tidak dapat remisi sebulan pun", ungkap keluarga napi anwar muhammad.
Sementara itu Koordinator TPLPA/MPLPI T.Sayed Azhar kepada BPN menuturkan jika dirinya akan membentuk tim investigasi di dalam lapas binjai,sumatera utara untuk menelusuri laporan keluarga napi ridwan muhammad.
"Laporan keluarga napi ridwan muhammad telah kita terima, langkah kami dalam waktu dekat ini akan segera membentuk tim investigasi didalam lapas binjai untuk kita telusuri kebenarannya",jelas sayed yang juga salahsatu aktivis HAM dan pengamat pemasyarakatan.
Disamping itu dirinya tidak akan tergesa-gesa melaporkan hal ini kepada Menkum HAM ataupun Dirnen PAS melainkan akan mencoba koordinasikan laporan tersebut dengan Kepala lapas Binjai dalam waktu dekat.
" Kalau lansung lapor ke pak Menkum HAM atau pak Dirjen PAS kayaknya itu terlalu cepat,Insya Allah kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan kepala UPT bersangkutan agar kita tahu apa permasalahannya", ujar sayed kepada BPN.
Sampai berita ini dilansir,Kepala Lapas Binjai belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi kebenaran permasalahan napi tersebut. (PAS/TSA)
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang keluarganya saat melaporkan kasus yang menimpa cekwan kepada Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh (TPLPA),Sabtu (4/6/2016),kedatangan pihak keluarga lansung diterima oleh Koordinator TPLPA/MPLPI, T.Sayed Azhar diruang kerjanya.
Dalam keterangannya keluarga menceritakan jika cekwan ditangkap pada tanggal 24 Januari 2011,namun pihak lapas binjai mengklaim jika cek wan ditangkap 24 januari 2012 sehingga cek wan terkena PERPPU Nomor 28,sehingga tidak mendapat remisi pada tahun-tahun lalu.
" Padahal setahu kami keluarga, cek wan ditangkap 24 januari 2011 bukan 2012,inikan namanya manipulasi data,kami keluarga tidak terima, 4 tahun sudah jalani pidana masak tidak dapat remisi sebulan pun", ungkap keluarga napi anwar muhammad.
![]() |
Ilustrasi |
"Laporan keluarga napi ridwan muhammad telah kita terima, langkah kami dalam waktu dekat ini akan segera membentuk tim investigasi didalam lapas binjai untuk kita telusuri kebenarannya",jelas sayed yang juga salahsatu aktivis HAM dan pengamat pemasyarakatan.
Disamping itu dirinya tidak akan tergesa-gesa melaporkan hal ini kepada Menkum HAM ataupun Dirnen PAS melainkan akan mencoba koordinasikan laporan tersebut dengan Kepala lapas Binjai dalam waktu dekat.
Sampai berita ini dilansir,Kepala Lapas Binjai belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi kebenaran permasalahan napi tersebut. (PAS/TSA)
loading...
Post a Comment