Di Rutan Banda Aceh, Napi Gafatar Ditempatkan Terpisah dari Napi Lain
Terdakwa kasus penistaan agama dari pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2015). |
Pas - Setahun lalu, tepatnya 8 Januari 2015, puluhan warga di Desa Lamgapang, Ulee Kareng, Banda Aceh menggerebek kantor Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru beroperasi sebulan di desa tersebut.
Warga bereaksi keras atas hadirnya Gafatar kala itu, lantaran Gafatar disebut-sebut membawa pemahaman atau aliran yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.
Penggerebekan ternyata berbuntut ke kantor polisi. Sedikitnya 15 anggota Gafatar digelandang ke Polresta Banda Aceh.
Hingga akhirnya, enam pengurus Gafatar Aceh itu dibawa ke meja hijau, mereka harus menjalani sidang karena terbukti bersalah, lantaran diklaim menistakan agama.
Keenam pengurus Gafatar Aceh itu adalah, T Abdul Fatah (ketua) dan lima anggotanya yakni Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana.
Senin 15 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana kurungan terhadap enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh dengan jumlah
Setahun lalu, tepatnya 8 Januari 2015, puluhan warga di Desa Lamgapang, Ulee Kareng, Banda Aceh menggerebek kantor Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru beroperasi sebulan di desa tersebut.
Warga bereaksi keras atas hadirnya Gafatar kala itu, lantaran Gafatar disebut-sebut membawa pemahaman atau aliran yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.
Penggerebekan ternyata berbuntut ke kantor polisi. Sedikitnya 15 anggota Gafatar digelandang ke Polresta Banda Aceh.
Hingga akhirnya, enam pengurus Gafatar Aceh itu dibawa ke meja hijau, mereka harus menjalani sidang karena terbukti bersalah, lantaran diklaim menistakan agama.
Keenam pengurus Gafatar Aceh itu adalah, T Abdul Fatah (ketua) dan lima anggotanya yakni Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana.
Senin 15 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana kurungan terhadap enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh dengan jumlah.
Warga bereaksi keras atas hadirnya Gafatar kala itu, lantaran Gafatar disebut-sebut membawa pemahaman atau aliran yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.
Penggerebekan ternyata berbuntut ke kantor polisi. Sedikitnya 15 anggota Gafatar digelandang ke Polresta Banda Aceh.
Hingga akhirnya, enam pengurus Gafatar Aceh itu dibawa ke meja hijau, mereka harus menjalani sidang karena terbukti bersalah, lantaran diklaim menistakan agama.
Keenam pengurus Gafatar Aceh itu adalah, T Abdul Fatah (ketua) dan lima anggotanya yakni Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana.
Senin 15 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana kurungan terhadap enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh dengan jumlah
Setahun lalu, tepatnya 8 Januari 2015, puluhan warga di Desa Lamgapang, Ulee Kareng, Banda Aceh menggerebek kantor Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru beroperasi sebulan di desa tersebut.
Warga bereaksi keras atas hadirnya Gafatar kala itu, lantaran Gafatar disebut-sebut membawa pemahaman atau aliran yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.
Penggerebekan ternyata berbuntut ke kantor polisi. Sedikitnya 15 anggota Gafatar digelandang ke Polresta Banda Aceh.
Hingga akhirnya, enam pengurus Gafatar Aceh itu dibawa ke meja hijau, mereka harus menjalani sidang karena terbukti bersalah, lantaran diklaim menistakan agama.
Keenam pengurus Gafatar Aceh itu adalah, T Abdul Fatah (ketua) dan lima anggotanya yakni Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana.
Senin 15 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana kurungan terhadap enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh dengan jumlah.
“Ada juga kita lihat mereka salat di masjid, pada prinsipnya mereka juga berbaur kok,” pungkas Fahyudi. (TRB)