JAKARTA,(BPN)- Indonesia menggandeng Georgia dan Azerbaijan untuk membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu ditandai dengan kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Georgia pada 3-4 April 2017 disusul pertemuan dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan.
"Baik mitra kami di Georgia maupun di Azerbaijan sangat antusias untuk segera menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan kerja sama yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik di kedua negara serta penanganan over kapasitas lapas," kata Karo Humas Kemkumham Effendi Peranginangin, di Jakarta, Jumat (7/4).
Effendi mengatakan, kunker yang diadakan Menkumham ke Georgia atas undangan Minister of Correction of Georgia, Mr Kakha Kakhisvili untuk membicarakan potensi kerja sama kedua negara di bidang pemasyarakatan.
Selain itu, Menkumham juga berdiskusi dengan Minister of Internal Affairs Mr. Giorgi Mghebrishvili dan Acting Minister/First Deputy Minister of Justice Mr. Alexandre Baramidze membahas isu-isu bidang hukum serta mengenai reformasi kelembagaan dan pelayanan publik di dua kementerian tersebut.
Menurutnya, kunjungan ke Georgia sangat penting mengingat Georgia merupakan salah satu negara pecahan Uni Soviet yang berhasil menjadi negara maju di Eropa melalui program reformasi di berbagai bidang.
Dalam hal pemasyarakatan, kata Effendi, Minister Kakha memaparkan strategi reformasi yang dilalui Georgia sejak 2012 khususnya menangani overkapasitas termasuk pemberdayaan warga binaan melalui terobosan 'online shop' untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan dari lapas.
"Selain itu dipaparkan pula program bebas bersyarat dalam rangka mempersiapkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Salah satu terobosan yang sangat membantu mengatasi masalah overkapasitas adalah pemberian amnesti kepada para narapidana narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna," ungkapnya.
Khusus layanan publik, lanjut Effendi, Menkumham sangat terkesan dengan program public service hall (PSH) di Georgia yang merupakan sistem manajemen pelayanan terpadu kepada masyarakat. PSH mencakup lebih dari 450 jenis layanan antara lain pelayanan SIM, paspor, visa, legalisasi dokumen, akte kelahiran, akte pernikahan, akte perceraian, dan pelayanan pendaftaran kegiatan usaha. "Masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan pembuatan dokumen melalui fasilitas tersebut," bebernya.
Sepulang dari Georgia, Menkumham sempat transit selama satu jam di Baku Azerbaijan. Didampingi Dubes RI untuk Azerbaijan, pada kesempatan tersebut, Menkumham bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan membicarakan tindaklanjut usulan Azerbaijan mengenai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Indonesia dengan Azerbaijan.
"Cakupan MoU tersebut adalah terkait dengan isu-isu yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Kehakiman Azerbaijan. Sama halnya dengan Georgia, Azerbaijan saat ini tengah melakukan reformasi di bidang manajemen lembaga pemasyarakatan khususnya dalam menangani overkapasitas," kata Effendi.
Tak jauh beda dengan situasi di Indonesia dan Georgia, mayoritas narapidana di lapas Azerbaijan adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mayoritasnya adalah pengguna dalam skala kecil.
Untuk mencegah terjadinya overkapasitas, Azerbaijan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan juga masyarakatnya hingga akhirnya memberikan amnesti pada para narapidana narkoba.
"Azerbaijan juga memberikan program rehabilitasi yang membawa dampak kepada menurunnya jumlah pengguna narkoba," ujar Effendi.(Red/SP)