2017-04-02

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA

JAKARTA,(BPN)- Berikut peserta stand yang mendapatkan penghargaan dari Dirjen PAS atas sejumlah penilaian serta kreteria dalam pameran Produk Unggulan Narapidana Tahun 2017 yang di gelar di Paza Pameran perindustrian Jakarta dari tanggal 2 hingga 4 April lalu.

1. Stand Terunik dimenangkan oleh Divisi PAS NTT

2. Produk Terunik dimenangkan oleh PAS Sulawesi Tengah 

3. Stand Terinovatif  dimenangkan oleh Divisi PAS Kalimantan Tengah

4. Display Tebaik dimenangkan oleh Divisi PAS Maluku 

5. Pacading Terbaik dimenangkan oleh Divisi PAS NTB

6. Stand Tervariatif  dimenangkan oleh Divisi PAS Jawa Tengah 

7. Stand Terapi dimenangkan oleh Divisi PAS Jawa Barat

8. Pentas Seni Terbaik dimenangkan oleh Divisi PAS Maluku Utara

9. Pelayanan Terbaik dimenangkan oleh Divisi PAS Kalimantan Selatan

10. Penjaga Stand Terbaik  dimenangkan oleh Divisi PAS Aceh 

11. Stand Unjuk Kegiatan Berkebun Bangka Belitung 


Foto para penerima penghargaan bersama Dirjen PAS I Wayan Dusak (foto: elly)

Redaksi: T. Sayed Azhar
Sumber: Syarpani

JAYAPURA,(BPN) - Menyambut Hari Raya Paskah 2017 dan perayaan Hari Raya Ulang Tahun (HUT) Kartini pada 14 April 2017, DPW Kartini Partai Perindo melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura.

Ketua DPW Kartini Perindo Provinsi Papua, Regina Mandibodibo Rumbiak kepada mengatakan, dipilihnya Lembaga Pemasyarakatan untuk memperingati HUT Kartini dan memperingati Hari Raya Paskah 2017 adalah lebih pada dorongan semangat kepada para narapidana dan tahanan Lapas.

"Kita tau penghuni Lapas ini dari latar belakang yang berbeda, juga masa tahanan mereka. Sehingga kami Kartini Perindo berkunjung untuk memberikan motifasi kepada para tahanan dan narapidana ini," kata Rumbiak di Lapas Klas II A Abepura, Jumat (7/4/2017).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 12.15 WIT tersebut, diawali dengan pemberian sosialisasi kesehatan yang dibawakan langsung oleh Sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Papua, dr. Raflus Dorangi, dan dilanjutkan dengan pembagian telur Paskah.

"Sosialisasi kesehatan materinya sirkumsisi (sunat-red) oleh pak dokter yang merupakan sekretaris Perindo kita, sementara untuk pembagian telur paskah, dilakukan oleh Kartini Perindo, ada sekitar 200 telur paskah yang kita bagikan," katanya.

Sementara Sekretaris DPW Partai Perindo Papua dr, Raflus Dorangi, dalam kesempatan yang sama mengakui jika aksi yang dilakukan di Lapas Abepura juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan Partai Perindo kepada warga binaan lapas.

"Aksi kita, selain memangatas beberapa agenda tersebut, kia juga mensosialisasikan partai Perindo kita, supaya mereka tahu, kami hadir untuk Indonesia sejahtera dan menyentuh kesemua lapisan masyarakat,"ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pencabutan undian berhadiah kepada narapidana, dengan hadiah utama TV 30 inci, kulkas dan sembako berupa beras dan minyak goreng.

Selain melakukan kunjungan kasih di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, halyang sama sebelumnya juga dilakukan di Rumah Sakit Dok II Jayapura pada Kamis 6 April 2017.(okezone)

SRAGEN,(BPN)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro akhirnya angkat bicara perihal insiden lemparan telur busuk terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang sipir, Imam Wahyudi, akhir pekan lalu. Selain membantah tudingan otoriter, ia juga menyebut bahwa insiden itu sebagai upaya makar.
Pernyataan itu disampaikan Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2027). Ia mengatakan sanksi pengasingan tiga sipir, termasuk Imam, ke Kanwil Kemenkumham Jateng terpaksa dijatuhkan lantaran mereka dinilai melanggar kode etik dan indisipliner. Menurutnya sanksi itu juga sudah
melalui tahapan pemeriksaan dan berita acara resmi.

Justru ia sangat menyayangkan tindakan nekat Imam yang meluapkan amarahnya dengan melempar telur busuk. Selain penyerangan, Rudy menilai tindakan itu juga sudah termasuk upaya melawan instruksi negara.

“Itu (sanksi) bukan tindakan Kalapas pribadi. Tapi instruksi dari Kanwil dan Menteri bahwa kami harus memerangi narkoba. Kalau dia melawan dan menyerang, berarti dia tidak hanya melawan pimpinan tapi sudah melawan negara. Itu tindakan makar,” paparnya.
Kalapas Klas IIA Sragen Rudy Djoko Sumitro 
Sebagai pimpinan, ia sebenarnya tak tega untuk mencelakakan bawahannya. Terhadap ketiganya, menurutnya juga sudah berkali-kali diberikan pembinaan dan diingatkan. Perihal pelanggaran Imam yang disebut-sebut terlibat narkoba, Rudy tidak menampik.
Ia hanya berharap masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan siapa
yang tidak. Termasuk kebijakan yang selama ini sudah dilakukannya untuk membersihkan Lapas Sragen dari pungli, peredaran narkoba dengan memindahkan puluhan bandar dan napi narkoba ke Lapas lain.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Pengaruhi Sipir, LP Sragen Asingkan 80 Narapidana Kasus Narkoba
Ia juga menepis tudingan otoriter atau kejam selama memimpin di Lapas Sragen sejak Mei 2016. Menurutnya setiap kebijakan apapun, termasuk pemberian sanksi kepada tiga sipir itu, selalu didahului dengan rapat koordinasi dengan jajarannya.
“Kalau saya dianggap otoriter, otoriter yang bagaimana coba,” sebutnya.

Sebelumnya, Imam Wahyudi mengakui aksi lempar telur busuk ke arah pimpinannya itu sengaja dilakukanya lantaran keberatan dengan sanksi pemindahannya ke Kanwil. Ia mengaku merasa tidak pernah melakukan pelanggaran narkoba atau menghalangi pembesuk. (joglosemar)

GRESIK,(BPN) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik mengungkap kasus peradaran narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Kamis (6/4/2017).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka KS (45) yang merupakan pengedar sabu-sabu dari Lapas Porong tersebut.

Polisi menangkap KS usai meringkus tiga orang yang hendak berpesta sabu di sebuah rumah di Ujung Pangkah Wetan Kecamatan Ujung Pangkah Gresik.

Ketiga pemakai sabu itu adalah Agus Hariyanto (34) warga Desa Pangkah Kulon Kawung Gresik, Lukman Hakim (31), warga Krajan RT02/RW08 Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujung Pangkah dan Asif Rifa’ (35), tinggal di Kampung Babakan Setro Timur RT02/RW07 Ujung Pangkah Gresik.

Kasat Reskoba Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chotib Widiyanto mengatakan pihaknya telah mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan upaya penyelidikan sampai ke Lapas Porong. Namun sayangnya, saat berada di Lapas Porong pihaknya belum mendapatkan hasil.

“Kami sudah mengembangkan kasus ini tapi saat berada di Lapas Porong tidak ada bukti yang kuat yang bisa menjerat pelaku lainnya,” terang AKP Chotib Widiyanto didampingiKasubag Humas Polres Gresik, AKP Ricky Tri Dharma Kamis (6/4/2017).

AKP Chotib Widiyanto menjelaskan, dari penangkapan terhadap Agus Hariyanto, Lukman Hakim, dan Asif Rifa’, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,21 gram. Dari keterangan ketiga tersangka, sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 450.000.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu set alat isap terbuat dari botol kaca, satu bungkus rokok yang berisi satu pipet kaca dan dua skop dari dan satu kompor terbuat dari potongan Jarum.

“Dari hasil itulah kami mengembangkan dan menangkap KS yang memasok sabu-sabu kepada ketiga tersangka tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan KS mengaku sudah empat kali mengedar sabu-sabu. Bapak dua anak ini mendapatkan barang haram ini dari temannya di Lapas Porong.

“Biasanya kalau bertransaksi dengan cara diranjau di pinggir jalan atau di dekat jembatan jalan Lamongan. Ada orang sendiri yang memberikan saya barang itu (Sabu, Red). Saya tinggal mengedarkannya,” ucap KS.(tribunnews)

JAKARTA,(BPN)- Indonesia menggandeng Georgia dan Azerbaijan untuk membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu ditandai dengan kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Georgia pada 3-4 April 2017 disusul pertemuan dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan.‎

‎"Baik mitra kami di Georgia maupun di Azerbaijan sangat antusias untuk segera menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan kerja sama yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik di kedua negara serta penanganan over kapasitas lapas," kata Karo Humas Kemkumham Effendi Peranginangin, di Jakarta, Jumat (7/4).

Effendi mengatakan, kunker yang diadakan Menkumham ke Georgia atas undangan Minister of Correction of Georgia, Mr Kakha Kakhisvili untuk membicarakan potensi kerja sama kedua negara di bidang pemasyarakatan.‎

Selain itu, Menkumham juga berdiskusi dengan ‎Minister of Internal Affairs Mr. Giorgi Mghebrishvili dan Acting Minister/First Deputy Minister of Justice Mr. Alexandre Baramidze membahas isu-isu bidang hukum serta mengenai reformasi kelembagaan dan pelayanan publik di dua kementerian tersebut.

‎Menurutnya, kunjungan ke Georgia sangat penting mengingat Georgia merupakan salah satu negara pecahan Uni Soviet yang berhasil menjadi negara maju di Eropa melalui program reformasi di berbagai bidang.
Dalam hal pemasyarakatan, kata Effendi, Minister Kakha memaparkan strategi reformasi yang dilalui Georgia sejak 2012 khususnya menangani overkapasitas termasuk pemberdayaan warga binaan melalui terobosan 'online shop' untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan dari lapas.

‎"Selain itu dipaparkan pula program bebas bersyarat dalam rangka mempersiapkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Salah satu terobosan yang sangat membantu mengatasi masalah overkapasitas adalah pemberian amnesti kepada para narapidana narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna," ungkapnya.

Khusus layanan publik, lanjut Effendi, ‎Menkumham sangat terkesan dengan program public service hall (PSH) di Georgia yang merupakan sistem manajemen pelayanan terpadu kepada masyarakat. PSH mencakup lebih dari 450 jenis layanan antara lain pelayanan SIM, paspor, visa, legalisasi dokumen, akte kelahiran, akte pernikahan, akte perceraian, dan pelayanan pendaftaran kegiatan usaha. "Masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan pembuatan dokumen melalui fasilitas tersebut," bebernya.

Sepulang dari Georgia, Menkumham sempat transit selama satu jam di Baku Azerbaijan. Didampingi Dubes RI untuk Azerbaijan, pada kesempatan tersebut, Menkumham bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Azerbaijan membicarakan tindaklanjut usulan Azerbaijan mengenai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Indonesia dengan Azerbaijan.
"Cakupan MoU tersebut adalah terkait dengan isu-isu yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Kehakiman Azerbaijan. Sama halnya dengan Georgia, Azerbaijan saat ini tengah melakukan reformasi di bidang manajemen lembaga pemasyarakatan khususnya dalam menangani overkapasitas," kata Effendi.

Tak jauh beda dengan situasi di Indonesia dan Georgia, mayoritas narapidana di lapas Azerbaijan adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mayoritasnya adalah pengguna dalam skala kecil. 

Untuk mencegah terjadinya overkapasitas, Azerbaijan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan juga masyarakatnya hingga akhirnya memberikan amnesti pada para narapidana narkoba.

"‎Azerbaijan juga memberikan program rehabilitasi yang membawa dampak kepada menurunnya jumlah pengguna narkoba," ujar Effendi.(Red/SP)

BANDA ACEH,(BPN)- Elemen sipil yang berada di Aceh memberikan apresiasi kepada divisi pemasyarakatan aceh yang telah berhasil menggondol penghargaan dari Dirjen PAS pada Pameran Produk Unggulan Napi (PUN) tahun 2017 ini.

Hal ini disampaikan oleh Teuku Sayed Azhar salahsatu aktivis pengamat pemasyarakatan,sayed dalam press rilisnya yang di kirimkan ke meja redaksi BPN menyampaikan sebuah kemajuan serta perubahan besar telah terjadi di pemasyarakatan Aceh yakni disisi penggalian potensi napi serta telah eksisnya lapas berbasis industri di Aceh.

“ Apresiasi kita berikan kepada divisi pemasyarakatan aceh, Selama ini kan kita tahu sisi buruknya,namun dengan diberikannya penghargaan sebagai penjaga stand terbaik kepada divisi pemasyarakataan aceh hari ini,ini bukti adanya kemajuan dan perubahan besar di sisi pemberdayaan warga binaan “,ujar sayed yang kerap melakukan pemantauan diberbagai lapas dan rutan di Indonesia khususnya Aceh.

Dirjenpas I Wayan Dusak saat menyerahkan penghargaan kepada elly yuzar 
Sayed menilai keikutsertaan jajaran kanwilkumham aceh dalam pameran PUN tahun 2017 di Plaza Pameran Industri Kementerian Perindustrian Jalan Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan selama  empat hari merupakan awal yang baik bagi perubahan pemasyarakatan aceh.

Hal ini dapat menjadi evaluasi bagi Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk terus dapat mendukung program lapas industri yang saat ini sedang mulai di galakkan di lingkungan divisi pemasyarakatan aceh saat ini.

“ Program lapas industri yang saat ini digalakkan oleh divisi PAS Aceh sudah selayaknya kemenkumham terus memberi dukungan serta motivasi agar step by step pemasyarakatan aceh dapat menjadi lebih baik dibanding tahun-tahun lalu “,harap sayed.

Demikian juga hal senada juga disampaikan Koordinator YARA Aceh Timur  Basri,menurutnya penghargaan yang diterima oleh Divisi PAS Aceh menjadi motivasi bagi lapas di Aceh untuk terus menggali potensi para napi dalam kegiatan positif.

“  Penghargaan yang diberikan tersebut harus dijadikan motivasi oleh lapas -lapas di aceh untuk dapat menggali potensi para napi untuk kegiatan positif “,tutur basri. (Redaksi)

JAMBI,(BPN) - Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menanggapi mengenai salahnya daftar tahanan Lapas Klas IIA Jambi yang kabur, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pihaknya juga sempat mem-publish daftar tahanan lapas yang kabur itu ke tribratanews.
Beberapa media juga sempat mengutip informasi itu melalui situs resmi Polri itu.

"Itu kesalahan pihak lapas dalam memberikan rilis. Kita bekerja sesuai koordinasi," katanya saat dihubungi.

Ia juga bilang, seharusnya pihak lapas mengirimkan surat ke polisi bahwa tahanan itu tidak kabur.
"Agar segera diralat," jelasnya. (tribunnews)
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi 

SINGKAWANG,(BPN) - Lapas Kelas II B Singkawang meresmikan klinik di lokasi lapas, Kamis (6/4/2017),dimana menurut Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Sambiyono klinik tersebut telah memiliki izin yang sah dari dinas Kesehatan Singkawang.

"Kami mendapat dukungan, pemerintah dan rumah sakit Singkawang, izin resmi dari dinas kesehatan Singkawang juga sudah ada. Berdasarkan itulah kami akhirnya lakukan peresmian klinik ini," ujarnya.

Diakui oleh Sambiyono keberadaan klinik di Lapas Kelas II B sangat penting untuk kepentingan kesahatan penghuni lapas.

"Disini inikan tidak hanya dari Singkawang juga tetapi juga ada yang dari kabupaten/kota lain di Kalbar. Penting untuk pelayanan kesehatan mereka, untuk BPJS yang dari luar kami minta keluarganya menguruskan dan untuk KIS kami bekerjasama dengan dinas sosial," katanya.
rektur Bina Kesehatan dan Perawatan Kemenkumham, Asminan Mirza Zulkarnain bersama Kalapas kelas II B Singkawang, Sambiyono dan Direktur Rumah Sakit Abdul Aziz Carlos Dja'afara saat memantau klinik di Lapas Kelas II B Singkawang, Kamis (6/4/2017). 
Untuk tenaga medis diakuinya di klinik tersebut terdapat tiga tenaga medis dengan penanggung jawab dokter dari puskesmas Singkawang Selatan.

"Agar tidak terjadi malpraktek dan tidak sembarangan kami meminta dokter Puskesmas Selatan sebagai penanggung jawab. Sementara untuk obat-obatan kami dibantu dari dinas kesehatan, dan selama ini tidak pernah kekurangan," ungkapnya.

Sementara untuk pasien yang tak dapat dirawat di klinik tersebut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz.

"Selagi bisa dilayani didalam kami usahakan, namun kalau sudah tidak bisa baru kita rujuk ke RSUD Abdul Aziz, karena sudah ada nota kesepakatan juga antara kami dan pihak rumah sakit," tutupnya.(tribunnews)

BAPANAS- Innalillahi WaInnalillahi Roji’un,, Kembali dunia Pemasyarakatan Indonesia di rudung duka nestapa.

Budi Sulaksana Bc. IP, SH meninggal dunia, Sosok pekerja kerja yang tak lain adalah Kakanwilkumham Jawa Timur ini meninggal dunia Kamis ()06/4/2017) sekiranya pukul 09:00 WIB setelah terjatuh dari tempat tidur dirumah dinasnya.

Dikabarkan seminggu sebelumnya almarhum sempat menjalani operasi pemasangan ring jantung di Rumah sakit Siloam Surabaya seminggu lalu.

Dijadwalkan almarhum budi sulaksana akan dimakamkan hari ini setelah melalui prosesi pelepasan jenazah lansung oleh Menkumham RI Yasonna Laoly,acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat  eselon I jajaran Kemeterian Hukum dan HAM.


Juga terlihat hadir sejumlah pejabat kanwilkumham Jatim dan Kakanwilkumham Jabar Susy susilawati serta Ja UPT se- Jatim.
Dalam kata sambutannya menkumham  yasonna laoly mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian budi sulaksana dan semoga diberi ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Menkumham mengatakan dalam pandanganya,budi adalah salahsatu tokoh pemasyarakatan yang memiliki integritas yang tinggi serta pekerja keras tanpa kata menyerah.
Rencana usai prosesi pelepasan jenazah almarhum dimakamkan di ciamis  hari ini,Jum’at (07/4) Jawa Barat.

Kepergian budi laksana tentunya pukulan berat bagi dunia pemasyarakatan indonesia,dimana sosok kakanwilkumhammJawa Timur dikenal sangat ramah serta dekat dikalangan petugas pemasyarakatan.

Budi Sulaksana Bc. IP SH
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Gunarso Bc. IP bersama seluruh Jajarannya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Kakanwilkumham Jatim Budi Sulaksana.

“ Kami sangat merasa kehilangang beliau,semoga Allah mengampunkan segala dosa-dosanya,menerima semua amal solehnya serta diberi ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkannya “,Ungkap gunarso.

Selamat Jalan Pak Budi Sulaksana...
Kami Akan Mengingat Segala Jasa dan Kerja Kerasmu...


Redaksi: T. Sayed Azhar

JAKARTA,(BPN)-  “ Kanwil Aceh ternyata menyimpan potensi yang besar ini terlihat dalam karya napi,artinya selama kita mau menggali kemampuan yang ada pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebenarnya bisa “.

Itulah salahsatu kata dan kalimat yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham Budi Ateh saat menyempatkan diri mampir di stand Kanwilkumham Aceh dalam pameran Produk Unggulan Narapidana 2017 (PUN) kemarin, Rabu (06/42017).

Kehadiran Irwil I Budi Ateh di stand adalah untuk melihat lansung produk made in napi di lapas Aceh yang dipamerkan di stand kanwilkumham aceh.

Dalam kunjungannya ke stand kanwil aceh,budi menyempatkan diri melihat seluruh hasil kreasi dan keterampilan para WBP yang menghuni berbagai lapas di Aceh.

“ Wah hasil karya napi aceh sudah banyak di borong, luar biasa “,ujar budi.
Budi ateh saat megunjungi stand kanwil aceh
Dalam kesempatan tersebut budi memberi masukan kepada stand kanwil aceh agar produk made in napi ini terus digalakkan di aceh dengan momen program kementerian hukum dan HAM tentang Lapas Industri.

Budi juga meminta agar setiap lapas di aceh yang telah berhasil menggali potensi napi serta produksi untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memasarkan hasil karya napi.

“ Dan baiknya memang kerjasama dengan pihak ketiga harus lebih digencarkan lagi dan hasil pemasarannya lebih digiatkan juga apalagi sekarang ini menteri sedang mendorong yang namanya LAPAS INDUSTRI, ya seperti di aceh yang sudah ada di lapas lhokseumawe “pesan budi ateh kepada para petugas maupun pejabat yang berada di stand kanwil aceh.

Sementara itu Elly Yuzar selaku Kepala Unit Pelaksana Tehnis (Ka UPT) yang mewakili mengatakan untuk tahun ini stand kanwil aceh sangat ramai pengunjung dan begitu banyak sudah karya napi yang terjual.

“ Waduh ramai sekali pengunjungnya,sampai hari ini produk buatan napi kita sudah terjual 104 buah dari berbagai jenis,kami sangat bangga dapat menjual tetesan keringat napi “,ungkap elly yang juga Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe yang dihubungi ViA telepon selulernya,Kamis (06/4/2017).


Redaksi: T. Sayed Azhar

TANGERANG,(BPN) -- Penyelundupan narkoba ke lndonesia masih marak terjadi, baik yang dikirimkan melalui barang kargo mau pun dibawa langsung oleh penumpang.

Seperti dua aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Narkotika jenis sabu ini dibawa oleh penumpang dari luar negeri di Terminal kedatangan internasional Bandara Soetta pada bulan Maret 2017 lalu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan, pada tanggal 13 Maret 2017 sebuah paket berisi sepatu yang dikirimkan melalui sebuah PJT dari Malaysia dengan tujuan penerima seorang wanita berinisial R di Jakarta Selatan.

"Paket tersebut dicurigai petugas Bea Cukai berisi narkoba jenis sabu, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedapatan dua bungkus warna hitam berisi shabu (methamphetamine) seberat 91 gram yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Kami segera menghubungi Polres Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan controlled delivery," ujar Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta pada Kamis (6/4/2017). 
Para tersangka saat diamankan sesaat setelah diamankan dari bandara soetta 
Erwin menambahkan tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan tersangka R saat menyerahkan paket sepatu tersebut di rumahnya. 

"Saat dimintai keterangan, R mengaku pernah dimintai alamatnya oleh seorang temannya yang berkewarganegaraan Nigeria berinisial OJ yang mengaku berada di Malaysia. OJ meminta alamat R untuk mengirimkan sepatu untuk temannya yang kemudian akan diambil oleh seseorang," ucapnya.

Namun saat dihubungi oleh R, tersangka OJ meminta agar R menyerahkan paket tersebut ke seseorang di sebuah mall. Petugas Bea yang sudah siap di lokasi, menangkap dua orang pria yang menjemput paket dari R.

"Kedua pria tersebut berinisial H dan AT, mereka mengaku disuruh oleh seorang narapidana di Lapas Jelekong Bandung berinisial F yang merupakan warga negara Nigeria," kata Erwin.

Pelaku F sendiri mengendalikan peredaran sabu dan memesan paket narkoba tersebut dari kawannya yang juga WN Nigeria yaitu B dan U yang memesan ke OJ. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Sementara itu Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Arif Rachman mengungkapkan bahwa para tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba China - Indonesia.

"Kami melakukan pengembangan supaya sampai kepada pelaku yang lain. Hal ini menunjukan bahwa seluruh instansi terkait memerlukan keseriusan mengenai pengungkapan narkoba," papar Arif. (Wartakota)

BOGOR,(BPN)- Istri Ahok terus menangis saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (5/3/2017).

Siti Sopiatun yang merupakan istri dari almarhum Tjoeng Fo Seng alias Ahok itu, menuntut keadilan atas tewasnya sang suami di dalam Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor.

Berasama Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan, ia mendatangi PN Kota Bogor.

Dengan membawa beberapa spanduk bertuliskan 'Jangan Rusak Hukum Dengan Kesewenang-wenangan', para demonstran berbaris di depan kantor pengadilan.

Koordinator Lapangan, Jacky Widjaya megatakan, pihaknya meminta Mahkamah Agung mencopot jabatan Ketua PN Kota Bogor.

"Seorang tahanan yang menderita penyakit kronis tidak diizinkan berobat itu merupakan kesewenang-wenangan sehingga Ahok meninggal," ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa perlakuan tersebut merupakan perlakuan tidak manusiawi.

Jacky menjelaskan bahwa pada 15 Maret 2017 lalu, tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam kasus narkoba yang ditangkap BNN yakni Tjoe Fi Seng alias Ahok (55) meninggal dunia karena terlambat dibawa ke rumah sakit.

Padahal menurutnya, saat itu perut Ahok sudah sangat perih sehingga tidak bisa makan dan minum.

"Di mana hati nurani aparat penegak hukum membiarkan tahanan sakit hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Pihak keluarga kemudian melakukan mediasi di dalam Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan bertemu Humas Pengadilan Kota Bogor.(tribunnews)

DENPASAR,(BPN) - Seorang perempuan Rusia berinisial GNA (29) digelandang polisi setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Ia mengaku menggunakan kristal haram itu untuk memperlancarnya bekerja sebagai desainer pakaian 

Tiap hendak mendesain, ia selalu mengonsumsi sabu. "‎Katanya, jika menggunakan sabu, akan menjadi lebih fokus dan banyak inspirasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol I Gede Ganefo, Senin, 3 April 2017.

GNA ‎ditangkap pada Jumat 23 Maret 2017, pukul 22.00 Wita. Ia diamankan saat melintas di Jalan Dewi Sri, Kuta. GNA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku sering melihat warga asing itu mengonsumsi narkoba.

Dari tangan perempuan yang menguasai delapan bahasa itu diamankan sabu seberat 0,37 gram bruto. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari keterangannya ia membeli narkoba itu dari seseorang yang mendekam di Lapas Kerobokan," tutur Hadi.

Pada kesempatan sama, I Gede Ganefo menerangkan jika timnya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika lainnya berinial ‎IBA (25) asal Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar, KDA (25) yang berprofesi sebagai karyawan koperasi, ASN (34) pegawai konter ponsel dan MRT (50). 

"Dari tangan keempatnya kami mengamankan enam paket sabu-sabu. Khusus untuk ASN, dia adalah bandar," ucap Ganefo.(Liputan6)

SEMARANG,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, ada 39 lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang disinyalir terdapat bisnis peredaran narkoba. Praktik itu diketahui sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan dijalankan dari balik penjara.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkotika internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi yang berada di lapas. Misalnya empat napi di Lapas Tanjung Gusta Medan, yang mengendalikan penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.

Menurut Buwas, indikasi lapas sebagai tempat transaksi narkoba terungkap, dari percakapan di telepon seluler dari lapas ke sejumlah bandar di luar negeri. 
Budi Waseso 
Oleh karenanya, guna memotong mata rantai dan memberantas peredaran narkotika di dalam lapas, dibutuhkan sinegi sejumlah instansi terkait, baik kepolisian maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Karena, jelas Buwas, permasalahan di dalam lapas yang dijadikan sarana bertransaksi narkoba harus ditangani bersama. Pihak Kemenkumham juga tidak bisa bersembunyi di balik keterbatasan sarana dan personel,tetapi bisa meminta bantuan dari kepolisian dan BNN setempat.

“Persoalan ini harus ditangani bersama tidak bisa menyalahkan lapas. Ini membutuhkan peran semua pihak untuk mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas,” ujarnya.

Buwas menjelaskan, Indonesia sekarang ini masih menjadi pangsa pasar terbesar peredaran narkoba di kawasan ASEAN, dengan kondisi geografis dan jumlah penduduk yang terbesar. (Red/RI)

LUWUK,(BPN) – Entah gila, atau hukum memang tidak bisa menaklukkan peredaran narkoba di Lapas Luwuk Kabupaten Banggai. Baru baru ini, Satresnarkoba Polres Banggai bekerjasama dengan Kalapas Luwuk Suprayogi, kembali membekuk lima orang yang sedang pesta sabu. Edannya, pesta tersebut dilakukan di dalam lapas Luwuk.

Menurut Kabag Ops Polres Bangkep Kompol Margiyanta, pesta sabu tersebut di depan ruang koki lapas tepat di depan ruang perawatan.

Kejadiannya pada Sabtu (1/4) lalu, dimana sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Banggai bersama Kalapas Luwuk telah berkoordinasi.

Pada pukul 02.00 wita, Kalapas luwuk dan Kasat Narkoba memimpin operasi di dalam Lapas Luwuk, dengan jumlah kekuatan sebanyak 15 personel dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Rivandi alias Daeng Fandi yang pada saat penangkapan di ruangan koki di depan blok perawatan bersama empat orang tersangka lainnya.
Keenam napi yang lakukan pesta xabu didalam lapas luwuk 
Yakni dua orang Napi Lapas Luwuk dan dua warga sipil yang datang bertamu sedang melakukan pesta Narkoba di ruangan tersebut.

Tersangka berikut barang buktinya diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolres Luwuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 60 saset sabu sabu, bong, korek api dan bungkusan plastic, alat timbang digital. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp31 juta dan buku kwitansi.

Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam lapas pasca ditemukan kwitansi beserta alat timbangnya. “Kasusnya masih dikembangkan,” jelas Margiyanta.

Tersangaka dijerat pasal   114  ayat (2) jo pasal 144 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (Red/JPG)

ACEH BESAR,(BPN)- Polres Aceh Besar menempatkan dua personilnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho,hal ini terlihat saat para pengunjung melewati pos pengamanan yang di jaga dua personil polisi bersenjata lengkap,Rabu (5/4/2017).

Kepala Rutan Jantho Yusnaidi menyampaikan ditempatkannya dua personil polisi di rutan adalah untuk memperketat penyeludupan barang terlarang serta antisipasi gangguan kamtib.
Karutan Jantho Yusnaidi saat meninjau pos pengamanan polisi di rutan jantho 
Menurut yusnaidi,penempatan dua personil polisi di rutan jantho setelah adanya kerjasama dengan polres aceh besar.

“ Alhamdulillah hari kita sudah mendapatkan bantuan dua personil polisi,ini setelah bekerjaama polres aceh besar,penempatan dua aggota polisi untuk pengamanan serta antisipasi gangguan kamtib dan penyeludupan narkoba ke dalam rutan “,ujar yusnaidi manta  karutan idi,Aceh Timur. 


Redaksi: T. Sayed Azhar

JAKARTA,(BPN)- Dalam rangka Hari Ulang Tahun Pemasyarakatanke 53  tanggal 27 April 2017, serta menindaklanjuti MoU antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tentang Peningkatan Pembinaan Pelatihan Keterampilan WBP.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Pameran Produk Unggulan Narapidana (PUN) 2017 di Plasa Pameran Industri Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta Selatan. selama empat hari dari tanggal 4 hingga 7 April 2017.

Dalam pameran PUN 2017 ini seluruh Kantor Wilayah di Indonesia menggelar seluruh kreasi dan kretifitas para napi dari berbagai  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing wilayahnya.

Tahun ini Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh juga tidak ketinggalan memamerkan dan menjual hasil keterampilan para napi yang menghuni beberapa lapas di Aceh.

Kepala Lapas Lhokseumawe Elly Yuzar yang mendapat kepercayaan mewakili stand Kanwilkumham Aceh menuturkan dalam dua hari ini stand kanwil aceh ramai dikunjungi pengunjung,banyak produk buatan napi yang sudah terjual di stand kanwil aceh.

“ Wah kami senang sekali tahun ini stand kanwilkumham aceh ramai sekali pengunjung,banyak barang buatan napi yang sudah terjual “,ujar elly kepada redaksi BPN Rabu (05/4/2017).

Bagi Elly pameran produk unggulan napi sangat bermanfaat disamping dapat bertemu dengan teman-teman di seluruh Indonesia,pameran ini juga menjadi ajang saling berbagi,belajar dan adu kreasi dalam hal pembinaan napi.

Bagi dirinya,ada rasa kebahagiaan saat melihat animo masyarakat luas yang menyempatkan datang ke pameran hanya untuk melihat bahkan membeli tetesan keringat buatan napi.

“ Secara umum kami yang mewakili di setiap stand kanwil di seluruh indonesia merasa bangga serta sangat gembira saat melihat begitu besar animo masyarakat yang datang dan membeli produk hasil keringat napi “,papar elly kepada BPN.(Redaksi)

JAMBI,(BPN)- Dugaan keterlibatan oknum pegawai atau sipir lembaga pemasyarakat (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi dalam peredaran narkoba ke lapas daerah itu akhirnya terbukti.

Seorang oknum sipir Lapas Kualatungkal, Praja Aditya Ramadhani (26) tertangkap membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis ekstasi dan sabu-sabu.

“Polisi berhasil mengamankan sekitar 100 butir pil ekstasi dan 50 gram sabu-sabu dari tersangka. Narkoba tersebut diduga hendak diselundupkan tersangka ke Lapas Kualatungkal.

Tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Seorang warga binaan Lapas Kualatungkal yang diduga sebagai penadah narkoba dari tersangka juga sudah diamankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Sapari kepada wartawan di Jambi, Selasa (4/4).
Ilustrasi  
Menurut Ade Sapari, oknum sipir Lapas Kualatungkal tersebut berupaya menyelundupkan ekstasi dan sabu-sabu ke dalam Lapas dengan cara menyelipkannya ke celana dalam.

Modus tersangka menyelundupkan narkoba ke Lapas terungkap ketika polisi menangkap tersangka, Selasa pagi.

Dijelaskan, tersangka berhasil disergap di salah satu rumah makan, Km 35 Sumpang Tuan, Kabupaten Muarojambi. Saat itu tersangka dalam perjalanan menuju tempat kerja di Kualatungkal.

Tersangka dibuntuti anggota Sub Direktorat (Subdit) II Ditresnarkoba Polda Jambi dari Kota Jambi menyusul adanya informasi pengiriman narkoba yang melibatkan oknum sipir Lapas Kualatungkal tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menyelidiki bandar narkoba yang memasok narkoba kepada tersangka. Kemudian kami juga menyelidiki para penadah dan pengguna narkoba di Lapas Kualatungkal yang diduga bekerja sama dengan tersangka mengedarkan narkoba di Lapas,” katanya.(Beritasatu)

JAKARTA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan sekolah kejahatan. Hal itu ditentang tegas oleh Dusak dengan mengatakan bahwa persentase angka residivis saat ini tinggal 2% saja.

“Salah satu keberhasilan Sistem Pemasyarakatan dalam membina narapidana adalah minimnya angka residivisme,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2017 di Jakarta, Kamis (23/3).

Tentu angka persentase itu tidak main-main. Dusak menggambarkan para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah bebas saat ini banyak yang telah berhasil menjadi manusia yang lebih baik dan produktif hingga berhasil menyalurkan kreativitas mengembangkan bisnis hasil binaan dari dalam lapas.

“Jangan katakan lapas sebagai sekolah kejahatan. Jika boleh dikatakan, justru banyak sekolah dan perguruan tinggi tidak menyadari kalau alumninya selalu ada yang menjadi WBP setiap tahun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dusak juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat unsur penting pembinaan di dalam Sistem Pemasyarakatan. “Empat unsur tersebut adalah WBP yang mau dibina, petugas Pemasyarakatan yang berintegritas, keluarga dan masyarakat, serta pihak swasta sebagai wadah pengembangan kreativitasnya,” papar Dusak.

Dengan demikian, ia menambahkan, mantan narapidana boleh berbangga karena telah memiliki pribadi dan bekal kreativitas yang baik  dari dalam lapas.

Di akhir, sambutannya Dusak menyampaikan harapan kepada para Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia peserta Rakernis PAS 2017 sebagai perpanjangan tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan memahami tugas dan fungsinya mengemban amanah membina narapidana menjadi manusia lebih baik dan mewujudkan keamanan untuk keberlangsungan pembinaan Pemasyarakatan. (Ditjenpas)

MEDAN,(BPN) - Petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan razia terhadap kamar yang dihuni napi. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 86 bungkus ganja atau 10 kilogram ganja kering.

Narkoba jenis ganja tersebut ditemukan didalam kamar sel narapidana Paino di Blok Senyum,Lantai III, Kamar 14/T5,disembunyikan tepat di bawah tempat tidur yang dibuat seperti bungker

"Tersangka bernama Sayafrizal (27) dan Paino (45)," kata Kapolsek Helvetia Kompol Hendra  Senin (3/4/2017).

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas razia d Lantai III gedung T5 blok senyum kamar J4 pada Jumat (31/3).

Saat dilakukan razia, ditemukan 86 bungkus ganja yang masing-masingnya berisi 100 amplop ganja.
Dua napi dan barang bukti ganja saat diamanka  di polsek  helvetia 
S3elain itu, petugas juga menemukan satu alat isap sabu dan satu unit telepon genggam dibawa tempat tidur Paino.

"Kemudian, Paino menyatakan bahwa barang bukti itu milik Syafrizal," ujar Hendra.

Setelah temuan itu, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Helvetia. Kedua tersangka pun kini sudah diamankan Polsek Helvetia.

"Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah kita amankan. Kita masih kembangkan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin, juga belum mau memberikan keterangan.

Alasannya, dia tengah berada di Jakarta. Saat ini, Asep mengaku tengah mengikuti kegiatan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumatera Utara.(Redaksi/Trb/dtk)

SRAGEN,(BPN) – Seorang pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Imam Wahyudi, nekat mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan DPR RI menyusul sanksi disiplin pengasingan dirinya ke Kanwil Semarang per 1 April 2017 ini.

Merasa kecewa dengan sanksi yang diberikan kepadanya oleh Kalapas Sragen,imam mengirimkan sepucuk surat kepada menkumham dan DPR RI,dalam surat tersebut imam mengungkapkan semua kebusukan yang terjadi didalam lapas sragen selama bertahun-tahun hingga kini selama dirinya bertugas di LP Kelas II A Sragen.
Imam Wahyudi  
Imam mengaku dia diberi sanksi pengasingan ke Kanwil selama tiga bulan atas dugaan pelanggaran kode etik yaitu terlibat Narkoba dan menghalang-halangi pembesuk untuk berkunjung.

Namun dirinya membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya,bahkan segala cara akan ditempuhnya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas tudingan tersebut.(Redaksi/Js)

SRAGEN,(BPN)- Sebanyak tiga sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A dijatuhi sanksi karantina ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Semarang.

Pengasingan dilakukan karena mereka terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pembesuk, memakai dan mengedarkan narkoba serta menjadi penyedia ponsel bagi napi.

Kepala LP Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro, mengungkapkan tiga pegawai itu sebelumnya bertugas di bagian penjagaan. Mutasi atau pengasingan itu dijatuhkan setelah melalui proses klarifikasi, sidang kode etik terlebih dahulu. 

“Mereka kita “sekolahkan” karena tingkah lakunya tidak sesuai dengan harapan Pak Menteri. Ada yang lakukan pungli. Modusnya dibawa ATM napi yang bawa duit banyak untuk mempengaruhi pegawai. Ada juga yang sudah mengganggu stabilitas karena melarang pembesuk. Ini pasti ada sesuatu penyimpangan. Makanya kemudian ada laporan, lalu kita tindak lanjuti dengan sidang etik internal,” paparnya disela Apel Siaga dalam Rangka HUT ke-53 LP di LP Sragen, Jumat (31/3/2017).

Rudy menjelaskan, ketiganya akan “disekolahkan” ke Kanwil Semarang selama tiga bulan terhitung 1 April-1 Juli mendatang. Jika selama masa karantina itu mereka dianggap baik, maka kemungkinan bisa dikembalikan lagi ke LP Sragen.

Sebaliknya, jika tetap nakal maka tidak menutup kemungkinan bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa penurunan pangkat bahkan bisa dipercepat pemecatannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sanksi disiplin itu juga diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan tak membuat mereka jera. Bahkan, ada yang ngotot merasa tidak bersalah dan berusaha menantang hingga melawan pimpinan. “Mereka seolah sudah memasuki zona nyaman sehingga seakan merasa terusik. Tapi saya sampaikan bahwa ini perintah Pak Menteri, bukan kemauan pribadi Kapalas,” terangya.

Tiga pegawai nakal itu semakin menambah panjang daftar petugas sipir LP Sragen yang bermasalah. 2016 lalu sedikitnya 3 sipir juga dipecat gara-gara terlibat mengedarkan sabu di dalam LP. Di sisi lain, dalam apel kemarin juga dilakukan pemusnahan 46 unit ponsel yang ditemukan berada di dalam sel napi sepanjang Mei 2016 hingga Maret 2017. Ponsel tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan oleh petugas LP.

“Ada pegawai yang bawakan lalu ditukar dengan rupiah. Istilahnya jadi kurir ponsel,” pungkasnya.(joglosemar)

SOLO,(BPN)- Akhir pekan lalu usai Apel Siaga di Lapas Sragen mendadak menjadi heboh, puluhan tamu undangan yang hadir mulai pejabat Muspida Kabupaten Sragen hingga pejabat struktural serta seluruh petugas lapas dikejutkan dengan aksi pelemparan telur busuk berisi anak ayam ke arah Kalapas Sragen Rudy Djoko Sumitro.

Insiden lemparan telur busuk itu mengejutkan puluhan pejabat teras Muspida Sragen dan ratusan pegawai Lapas.

Ternyata aksi pelemparan telur berisi anak ayam dan berbau busuk menyengat itu dilakukan oleh Imam Wahyudi, sipir setempat.

Siapakah Imam Wahyudi?

Data yang dihimpun Joglosemar, Imam sang pembuat kegemparan itu adalah petugas sipir di bagian registrasi.

Sebelumnya, sejak beberapa waktu lalu ia kena sanksi hukuman disiplin dengan dimutasi ke Kanwil Kumham Jateng di Semarang.

Alasan penjatuhan sanksi, ia diduga terlibat kasus narkoba dan menghalangi pembesuk.
Imam Wahyudi 
Sanksi itu dijatuhkan terhadap Imam bersama dua pegawai atau sipir lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etik.

Adapun sosok Imam selama ini dikenal di kalangan sipir Lapas Sragen karena mobilitasnya yang tinggi.

Seusai melakukan aksi pelemparan telur busuk,  Imam mengakui perbuatannya Ia mengaku sengaja membawa dua buah telur busuk dari rumah untuk dilemparkan ke Kalapas.

Menurutnya lemparan itu dilakukan karena dia merasa tidak layak menerima sanksi,  karena tak melakukan pelanggaran terlibat kasus narkoba atau menghalangi pembesuk seperti yang dituduhkan.
“Ya bawa dari rumah," katanya kepada Joglosemar, Minggu (2/4/2017).

"Sengaja saya ingin lemparkan telur busuk itu agar semua tahu kalau LP Sragen itu sebenarnya busuk."

"Saya berharap kebusukan itu terbongkar,saya merasa keberatan diberi sanksi karena saya tidak melakukannya,” paparnya menegaskan. (Tribun)

SEQUL,(BPN)- Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye sudah satu malam menginap di penjara. Jaksa menjerat Park dengan 13 dakwaan di antaranya menerima suap, penyalahgunaan wewenang, dan membagikan data rahasia pemerintah kepada yang tidak berwenang.

Seperti apa sel tempat Park menginap hingga putusan pengadilan keluar? Apa saja yang diperolehnya sebagai tahanan?

Saat tiba di Pusat Tahanan Seoul di Uiwang, provinsi Gyeonggi, Jumat, 30 Maret 2017 subuh, Park lebih dulu menjalani pemeriksaan di pintu masuk penjara, identitasnya diperiksa, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu Park mandi.

Selama dalam penjara, Park mengenakan pakaian resmi tahanan warna hijau mudah terdiri dari baju dan celana panjang. Di setiap baju tahanan ada penanda untuk memberitahu nomor sel dan nomor tahanan.

Kamar atau sel yang ditempati Park Geun-hye berukuran 6,5 meter persegi. Kamar ini diisi oleh Park sendiri. Andai Park bukan mantan presiden, kamar seukuran 6,5 meter persegi diisi lebih dari satu tahanan. Bahkan, ukuran lebih kecil lagi diisi lebih dari satu tahanan.

Di dalam sel yang ditempati Park, sudah tersedia toilet, satu televisi, kasur yang dapat dilipat, basin, satu lemari kecil, satu meja, dan pemanas listrik. Selain itu, tersedia peralatan untuk kebersihan tubuh, bantal dan guling, pasta pembersih gigi, dan selimut.

Setiap hari Park mendapat jatah makan tiga kali. Menu makanan disediakan oleh petugas penjara. Pihak penjara melarang makanan dari luar dibawa ke dalam sel atau kamar tahanan atau narapidana.

Agenda acara Park selama di penjara dimulai pukul 6 pagi dan berakhir pukul 8 malam, setiap hari. Kecuali hari Minggu, dia diizinkan berada di luar selnya selama 45 menit untuk olahraga.

Setiap hari Park dapat menerima tamu tak lebih dari 30 menit lamanya. Jam besuk antara pukul 8.30 pagi hingga 4 sore. Pengacaranya dapat bertemu Park kapan saja sepanjang jam besuk itu.

Meski dalam penjara, Park boleh mengeluarkan uang maksimal US$2670  atau setara Rp 35,5 juta per bulan untuk membeli pakaian, kesehatan, buku, dan kebutuhan harian lainnya. Adapun biaya untuk membeli makanan maksimal 20 ribu won setiap hari.

Aturan pengeluaran uang masing-masing tahanan berlaku sama untuk setiap tahanan.

Jika selama ini Park memiliki penata rambut sendiri, namun selama di tahanan dia harus rela mendapat layanan menggunting rambut gratis dari pihak penjara setiap bulan.(tempo)

BANDA ACEH,(BPN)- Terkait beredarnya kabar seorang napi lapas banda aceh berinitial ZB ditangkap BNN disebuah kawasan di kota Sigli Kab. Pidie,Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq membantah kabar tersebut.

Namun Kalapas M. Drais Siddiq tidak menyangkal jika ada napi berinitial ZB berada di luar lapas tanpa izinnya.

“ Tidak benar ada napi kita yang tertangkap BNN,Kalau ZB benar dikeluarkan secara ilegal tanpa izi  dari saya sebagai kalapas “,jelas M. Drais yang sempat mengatakan tidak ada napi berinitial ZB dilapas banda aceh.
Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq 
Menurut mantan kalapas lhokseiumawe ini sangat kesal dengan perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya yang masih menjalankan pengeluaran napi diluar prosedur.

M. Drais Siddiq berjanji akan mengambil tindaka  tegas kepada petugas bawahannya yang melakukan pengeluaran napi secara dilegal,mulai melakukan pemeriksaan sampai pemberian sanksi kepada petugas tersebut.

“ Kita tidak main-main dalam pemberian sanksi,bila nanti kita lakukan pemeriksaan terdapat pelanggaran akan saya ambil tindakan tegas baik didisplin maupun kita beri arahan terdahulu “,tegasnya.(Redaksi)

BANDA ACEH- Satu napi Lapas Kelas IIA Banda Aceh dikabarkan tertangkap disebuah kawasan dalam kota Sigli Kabupaten Pidie dikabarkan hingga kini tidak terlihat didalam lapas Banda Aceh.
Informasi yang diterima BPN, Senin (03/4/2017) Napi ZB terpidana 7 tahun penjara telah sejak beberapa minggu yang lalu tidak berada didalam lapas banda aceh.

" Napi ZB sudah ada 3 minggu tidak ada didalam kamar 29 lapas banda aceh,boleh dibilang hampir 1/3 napi didalam tidak berada didalam lapas,napi ramli alias batee, napi aiyub hukuman 5 tahun juga tidak ada didalam ",beber seorang napi yang sudah menghuni 2 tahun lapas banda aceh.

Baca: Dikeluarkan Secara Ilegal oleh Sipir, Napi Bandar Narkoba Tewas Kena Dor Polisi di Medan

Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq mengungkapkan jika di lapas yang dipimpinnya saat ini tidak ada nama napi bernama ZB.

" Tidak ada namanya napi zaini bakri di lapas banda aceh ",tulisnya singkat melalui WA.

Hingga berita dimuat napi ZB dan lainnya tidak berada di dalam lapas banda aceh.(Redaksi)
Zaini Bakri 

BANDA ACEH,(BPN)- Belum terlihat lagi tindaklanjut Kasus napi bandar narkoba yang tewas kena dor oleh polisi, Kini terdengar kabar yang bakalan masyarakat umum akan menggeleng-geleng kepala.

Mengapa tidak, terdengar kembali seseorang yang berstatus narapidana diringkus oleh aparat lembaga pemberantas narkoba,Ya satu napi bandar narkoba penghuni lapas banda aceh kembali diamankan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Bersama ZB terpidana 7 tahun subsider 1Miliar atau kurungan 3 bulan penjara juga diamankan sabu-sabu seberat 7 Kg. Anehnya si napi ZN bukannya dijemput dari dari balik bui namun saat berada di luar Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Informasi diterima BPN,  Napi ZB diringkus oleh petugas BNN pad hari Senin (3/4/2017) sekira pukul 11:00 WIB di kawasan kota Sigli Kab.Pidie.
Ilustrasi  
Masih dari sumber yang sama menyebutkan jika penangkapan Napi ZN dikawasan kota sigli adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya salahsatu petugas lapas banda aceh bernama Jarkasih atau darkasyi di sebuah daerah dikawasan kota medan beberapa minggu lalu dengan barang bukti sabu seberat 800 gram.

Namun anehnya ZB dalam status napi Lapas Kelas IIA Banda aceh yang saat ini di pimpin oleh M. Drais Siddiq sebagai Kepala Lapas Banda Aceh. dapat dengan mudah keluar untuk menjalankan bisnis narkobanya. 

Sementara itu Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP hingga menjelang berita ini dimuat tidak adanya napi lapas banda aceh bernama ZN.

" Tidak ada nama zaini bakri di lapas banda aceh ",tulis M. Drais Siddiq melalui pesan WA. (Redaksi)

BAPANAS- Beberapa bulan yang lalu, seorang penghuni penjara ditemukan tewas gantung diri di salah satu Lapas yang ada di Kota Bandung. Motifnya tentu saja sangat mudah ditebak : hutang yang menumpuk dan tekanan yang ia rasakan di dalam penjara.

Hidup di penjara tidak sama dengan hidup di asrama. Biarpun makan 3x sehari, tetapi menu yang disajikan nyaris tidak pernah enak. Nasi kualitas buruk. Sayur dimasak asal. Rasa tidak karuan. Warga binaan (nama lain penghuni penjara) yang memiliki uang lebih memilih membeli makan di kantin penjara.

Ironisnya, semua harga barang dan makanan yang dijual disana lebih tinggi dua kali lipat dari harga diluar penjara. Shampoo sachet yang biasa dijual 500 rupiah, bisa dihargai 2.000 rupiah.

Satu gelas kopi yang biasa dijual 1.000-1.500 rupiah, dihargai 2.500 rupiah per gelasnya. Satu liter minyak kelapa yang biasanya bisa didapat dengan harga 16.000-20.000, melonjak menjadi 40.000.

Seorang warga binaan membeli bumbu dan bahan unuk keperluan memasak satu kali sebesar 150.000. Padahal jika dihitung menggunakan harga pasaran, jumlahnya tidak akan melebihi 70.000.

Hidup di penjara adalah cekikan bagi warga binaan yang miskin. Sebagian kecil diantara mereka bahkan berani mencuri barang milik sesama warga binaan, hanya untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Dari segi tempat tinggal, dalam satu sel, terdapat tembok tinggi tempat warga binaan tidur, lantai, dan sepetak tempat yang dibatasi dinding setinggi satu meter untuk buang air dan mandi.
Suasana didalam kamar hunian di lapas wanita 
Bisa dibayangkan, bagaimana melakukan makan, tidur, dan buang air dalam satu tempat. Boy, seorang warga binaan, mengaku sudah terbiasa makan dengan pemandangan temannya yang sedang buang air. Bagi mereka itu sudah biasa.

Bahkan ada juga satu sel yang sering dijadikan tempat transit warga binaan sebelum ditentukan akan tinggal di Lapas mana dia menetap. Sel tersebut dihuni oleh lebih dari 30 orang warga binaan, dengan ukuran sel 5x5m, dan semuanya tidur, makan, dan juga buang air disitu.

“Jangan coba-coba kabur dari penjara. Karena jika berhasil, dan kembali tertangkap, maka habislah dia. Hancur dia,” begitu ungkap salah seorang warga binaan yang menceritakan kasus kabur di Lapasnya beberapa waktu yang lalu.

Semua tekanan itulah yang menyebabkan banyak warga binaan nekat bunuh diri atau mencoba melarikan diri.

Terlepas dari baik dan buruknya seorang nara pidana, ada satu hal yang mungkin sangat mereka pahami dan belum tentu kita ketahui : kebebasan dalam melakukan segala sesuatu. 

Berjalan-jalan di sore hari, menghirup udara segar, membeli jajanan dengan harga murah, pergi ke pusat-pusat perbelanjaan, berkumpul bersama keluarga, adalah hal-hal sederhana yang jarang kita syukuri, yang sebetulnya hal-hal semacam itu sangat dirindukan bagi sebagian orang.

Dari warga binaan kami belajar. Bagaimana seharusnya kami mensyukuri kemerdekaan dan kebebasan.

Sumber: grapiks

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.