MEDAN,(BPN) - Petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan razia terhadap kamar yang dihuni napi. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 86 bungkus ganja atau 10 kilogram ganja kering.
Narkoba jenis ganja tersebut ditemukan didalam kamar sel narapidana Paino di Blok Senyum,Lantai III, Kamar 14/T5,disembunyikan tepat di bawah tempat tidur yang dibuat seperti bungker
"Tersangka bernama Sayafrizal (27) dan Paino (45)," kata Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Senin (3/4/2017).
Dia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas razia d Lantai III gedung T5 blok senyum kamar J4 pada Jumat (31/3).
Saat dilakukan razia, ditemukan 86 bungkus ganja yang masing-masingnya berisi 100 amplop ganja.
Saat dilakukan razia, ditemukan 86 bungkus ganja yang masing-masingnya berisi 100 amplop ganja.
![]() |
Dua napi dan barang bukti ganja saat diamanka di polsek helvetia |
"Kemudian, Paino menyatakan bahwa barang bukti itu milik Syafrizal," ujar Hendra.
Setelah temuan itu, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Helvetia. Kedua tersangka pun kini sudah diamankan Polsek Helvetia.
"Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah kita amankan. Kita masih kembangkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin, juga belum mau memberikan keterangan.
Alasannya, dia tengah berada di Jakarta. Saat ini, Asep mengaku tengah mengikuti kegiatan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumatera Utara.(Redaksi/Trb/dtk)
loading...
Post a Comment