SINGKAWANG,(BPN) - Lapas Kelas II B Singkawang meresmikan klinik di lokasi lapas, Kamis (6/4/2017),dimana menurut Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Sambiyono klinik tersebut telah memiliki izin yang sah dari dinas Kesehatan Singkawang.
"Kami mendapat dukungan, pemerintah dan rumah sakit Singkawang, izin resmi dari dinas kesehatan Singkawang juga sudah ada. Berdasarkan itulah kami akhirnya lakukan peresmian klinik ini," ujarnya.
Diakui oleh Sambiyono keberadaan klinik di Lapas Kelas II B sangat penting untuk kepentingan kesahatan penghuni lapas.
"Disini inikan tidak hanya dari Singkawang juga tetapi juga ada yang dari kabupaten/kota lain di Kalbar. Penting untuk pelayanan kesehatan mereka, untuk BPJS yang dari luar kami minta keluarganya menguruskan dan untuk KIS kami bekerjasama dengan dinas sosial," katanya.
"Agar tidak terjadi malpraktek dan tidak sembarangan kami meminta dokter Puskesmas Selatan sebagai penanggung jawab. Sementara untuk obat-obatan kami dibantu dari dinas kesehatan, dan selama ini tidak pernah kekurangan," ungkapnya.
Sementara untuk pasien yang tak dapat dirawat di klinik tersebut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz.
"Selagi bisa dilayani didalam kami usahakan, namun kalau sudah tidak bisa baru kita rujuk ke RSUD Abdul Aziz, karena sudah ada nota kesepakatan juga antara kami dan pihak rumah sakit," tutupnya.(tribunnews)
loading...
Post a Comment