2017-05-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


CILEGON,(BPN) - Sebanyak 488 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Proses pengajuan remisi diajukan melalui sistem daring atau online.

Sistem pengajuan secara online tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Nantinya, pihak Lapas Cilegon langsung mengajukan nama-nama narapidana menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Untuk remisi yang sekarang diajukan online. Diajukan di sini lewat SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) jadi tidak perlu ke Kanwil, nanti di sini masuk SDP dikirim lewat sini, Kanwil sudah bisa cek," ujar Kepala Lapas Kelas III Cilegon, Tri Purnomo kepada wartawan usai acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Cilegon, Kelurahan Cikeray, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat (2/6/2017).

Tri melanjutkan, para narapidana yang diajukan mendapat remisi sudah sesuai dengan persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Selanjutnya, kata Tri, jumlah napi yang mendapatkan remisi bergantung keputusan Menkum HAM.

"Kriterianya berkelakuan baik, sudah menjalankan 6 bulan. 488 itu yang diajukan, disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil yang memberikan keputusan," ujarnya.

"488 itu kalau sesuai persyaratan terpenuhi semua bisa terpenuhi, yang penting dia sudah sesuai dengan aturan itu sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan tidak terkena register F," lanjutnya.

Jumlah narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi itu bisa saja disetujui semuanya asal memenuhi persyarakat. Meski begitu, perolehan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 3 bulan pengurangan hukuman.

"Ada juga yang dapat RK 2. Ada juga yang dapat remisi dari 15 hari hingga 3 bulan. Yang langsung bebas juga ada," tutupnya. (detik.com)

Halim sang napi hukuman mati di lapas klas I medan
MEDAN,(BPN) -- Meski telah divonis hukuman mati, Halim Nasution alias Alem tak lantas berdiam diri. Dia semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan sang Pencipta.

Halim merupakan narapidana yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 20 kg. Kini, hari-harinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan selalu diisi dengan kegiatan bermanfaat.

Dia aktif mengajarkan warga binaan lain untuk solat. Halim juga menghabiskan waktunya untuk memakmurkan masjid, mulai dari membersihkan mesjid, menjadi muadzin hingga menjadi imam saat solat berjamaah di dalam areal Lapas.

"Ada satu amalan apabila mengamalkan amalan seperti saya ini akan lepas dari beban apa pun. Salah satunya, melaksanakan solat berjamaah," kata Halim, Jumat (2/6).

Pria yang sekarang berjanggut ini juga mengajak para wargabinaan lain untuk mengaji. Dia mengajarkan rekan sesama wargabinaannya cara membaca ayat suci Al Quran.

Halim mengaku perubahan yang dia alami ikut disebabkan oleh hukuman mati yang akan dia jalani. Berawal dari kesalahan yang dilakukannya, Halim terpanggil untuk memperdalam ilmu agama Islam seperti saat ini. Tahun ini merupakan tahun kedua dia menjalani hari-harinya di dalam Lapas.

"Yang membuat tegar itu, saya merasa semua orang kan harus mati. Tidak ada orang yang kekal hidup, siapa pun dia," ujar dia.

Halim Nasution merupakan warga Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Bersama dua rekannya, yakni Guntur alias Ucok dan dan Didit Prayetno alias Wak Men, Halim dijatuhi hukuman mati di PN Tanjung Balai pada 23 September 2015. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa 20 kg sabu dari Malaysia.(Republika)

Terowongan yang digali napi 

MEKSIKO,(BPN)- Sebuah terowongan rahasia ditemukan di penjara Meksiko dan di dalamnya ada tumpukan narkotika, alkohol, serta alat-alat tajam, menurut pihak berwenang.

Kepolisian Negara Tamaulipas mengatakan lobang yang ditutup dengan tumpukan batu bata itu mencapai kedalaman sampai lima meter.

Namun terowongan di penjara kota Reynoas yang dekat dengan perbatasan Amerika Serikat- belum selesai dan tidak ada narapidana yang melarikan diri.

Terowongan ditemukan setelah pihak berwenang menggunakan tekonologi panas bumi untuk mendeteksi kegiatan-kegiatan di bawah tanah, seperti dilaporkan media setempat.

Tahun 2015 lalu, salah seorang gembong narkotika tersohor di negara itu, Joaquin 'El Chapo' Guzman, melarikan diri lewat terowongan bawah tanah dari penjara Altiplano.

Dia berhasil ditangkap kembali enam bulan kemudian dan diekstradisi ke Amerika Serikat.

Sementara bulan Maret lalu, 29 narapidana berhasil melarikan diri lewat terowongan dari penjara di ibu kota Tamaulipas, Ciudad Victoria.

Salah seorang narapidana yang kabur terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Karen Alejandra Rodríguez pada 2012 lalu.

Dia berhasil ditangkap kembali namun ibu korban, Miriam Rodríguez Martínez -yang berkampanye untuk mencari keadilan bagi orang-orang yang hilang- mengaku hidupnya terancam setelah kaburnya narapidana bersangkutan.

Dan Miriam tewas karena ditembak oleh penyerang yang tidak dikenal pekan lalu.

Bobolnya penjara juga terjadi pada bulan Maret di Culiacán, di Negara Bagian Sinaloa, dengan berhasil kaburnya Juan José Esparragoza Monzón bersama empat narapidana lain.

Monzón adalah putra dari Juan José Esparragoza, yang merupakan mitra lama El Chapo di kartel narkotika Sinaloa, yang merupakan jaringan kriminal terbesar di Meksiko.

Hingga saat ini Monzon masih tetap buron.(BBC)

Dirjen Imigrasi 
JAKARTA,(BPN)- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan sudah saatnya Indonesia mulai menerapkan konsep restorative justice dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerapan konsep restorative justice ini selain terbukti mampu mengurangi beban penjara, juga memberikan kemanfaatan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Ia mengatakan, pola restorative justice yang diterapkan Belanda terbukti mampu menurunkan tingkat kejahatan dan juga jumlah penghuni penjara dari tahun ke tahun. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak penjara di Belanda yang terpaksa ditutup karena tidak memiliki tahanan.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan, selama ini Indonesia masih cenderung menerapkan konsep retributive justice di mana orientasinya lebih cenderung pada pemberikan sanksi hukum bagi pelaku pelaku tindak kejahatan atau pidana. 

"Selama ini banyak di antara kita yang masih berpikir bahwa pemberikan hukuman badan seperti pemenjaraan adalah pilihan terbaik untuk memperkuat ketegasan para penegak hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku tindak pidana," ujar Ronny dalam pembincangan dengan SP di Jakarta, Jumat (2/6) pagi.

Dikatakan, Indonesia bisa saja mencontoh apa yang sudah diterapkan oleh Belanda dalam menangani kasus tindak pidana narkoba dengan menerapkan konsep restorative justice. Dengan melakukan pemulihan atau rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana, diharapkan, penjara Indonesia tidak akan penuh lagi seperti saat ini. Hal ini juga bisa mengurangi beban negara untuk membayar atau menanggung biaya hidup para tahanan/ terpidana di  penjara dalam waktu yang cukup lama.

Ronny mengatakan, tujuan penegakan hukum itu ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Selama ini, tuutrnya, yang menonjol adalah kepastian hukum dengan proses penegakan hukum di pengadilan. Hal inilah yang membuat penuhnya penjara baik Rutan maupun Lapas.

"Nah, hal ini perlu dibuat kajian untuk mencari solusi bagaimana caranya agar penjara kita tida penuh. Apakah mau mencontoh Belanda atau ada model lain yang efisien?" paparnya.

Ronny mengatakan, yang dikaji bukan UU-nya, tetapi operasional UU tersebut. Apakah sudah mencapai tujuan penegakan hukum atau belum?

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Belanda menutup 19 penjara sejak 2013 karena negara tersebut tidak memiliki penjahat yang cukup untuk mengisinya. Negara ini menyatakan wilayahnya aman.

Pada tahun ini, sebanyak lima penjara lagi direncanakan akan ditutup. Penutupan lima penjara tersebut akan dilakukan akhir musim panas tahun ini.

Meski demikian, rencana penutupan lima penjara ini akan mengakibatkan hilangnya hampir 2.000 pekerjaan, 700 di antaranya akan beralih ke peran lain yang tidak diketahui dalam penegakan hukum Belanda.

Penutupan sejumlah penjara ini sejalan dengan penurunan angka kejahatan di Belanda sejak tahun 2004. Penjara-penjara di Belanda banyak yang kosong. Pada September tahun lalu, negara itu bahkan "mengimpor" 240 tahanan dari Norwegia hanya untuk menjaga agar fasilitas penjara tetap terisi. Menteri Kehakiman Belanda Ard van der Steur mengumumkan kepada parlemen bahwa biaya pemeliharaan penjara sangat mahal bagi negara kecil tersebut. Alasan itu juga mendukung rencana penutupan sejumlah penjara.

Sejumlah faktor yang mendasari kemampuan Belanda untuk menjaga tingkat kejahatannya sangat rendah, yaitu undang-undang narkoba yang fokus pada rehabilitasi hukuman, dan sistem pemantauan dengan gelang kaki elektronik yang memungkinkan orang memasuki kembali angkatan kerja.

Sebuah hasil studi yang diterbitkan pada 2008 menemukan bahwa sistem pemantauan dengan gelang kaki dapat mengurangi tingkat residivisme hingga setengahnya dibandingkan dengan penahanan. Alih-alih membuang-buang waktu ditahan di penjara dan memakan uang negara, para pelaku kejahatan yang dihukum justru diberi kesempatan untuk berkontribusi pada masyarakat.

Langkah ini membuat angka penahanan menurun drastis.  Belanda sendiri memiliki populasi 17 juta jiwa dan hanya 11.600 orang yang dikurung atau dipenjara.(Beritasatu

Ilustrasi 
BAPANAS- Penjara merupakan tempat terasing dan sangat tertutup sehingga banyak orang yang sangat penasaran dengan kehidupan di dalam penjara. Banyak yang beranggapan penjara adalah sarang mafia dan dihuni oleh penjahat yang konon katanya bertampang seram-seram, badan penuh tato, tubuhnya kekar, terus bawaannya pingin berantem.

 Begitulah citra penjara yang digambarkan di media dan dalam kenyataannya berbeda. Mereka hanya tahu kehidupan penjara dari gambaran film atau cerita seram penjara. Benarkah kenyataan di penjara semengerikan itu? Berikut beberapa fakta mengejutkan seputar hotel prideo dan penghuninya yang mungkin belum anda tahu. Realita penjara masa kini memang sudah berbeda dengan penjara jaman dulu. Kini lebih manusiawi.

Sebenarnya hal-hal terkait kehidupan penjara tak bisa kita jabarkan jadi hitam dan putih, baik atau buruk. Kehidupan di penjara itu sangat kompleks. Ibarat dunia, penjara adalah kota mini yang isi manusianya sangat beragam. Mulai dari tahanan hingga sipir penjara. Tak selamanya tahanan yang berbuat jahat, bisa jadi pegawai penjaranya yang malah nakal. 

Berikut 10 Fakta kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang akan membuat anda kaget yang admin olah dari beberapa sumber di internet


1.  Hampir Tidak Ada Warga yang Kelaparan
Jatah Makan Napi 
Walau porsi makanan terbatas dan rasa yang kurang memadai, tapi jatah makan sudah pasti, bahkan daftar menu setiap harinya sudah ditentukan. Kapan menunya telur rebus, tempe atau tahu, daging sapi atau ayam, ikan, sayuran dan seminggu sekali ada ekstrafooding berupa bubur kacang ijo, dapat dipastikan tidak ada yang tidak makan, maka tentu tidak ada yang kelaparan.

2. Penghuninya Sehat dan Sedikit yang Meninggal di Penjara
Lapas Klas I Medan 
Jarang sekali warga binaan yang sakit, bahkan anehnya banyak warga binaan penyakitnya bertahun-tahun diluar justru sembuh saat dipenjara, hal ini dimungkinkan karena selama menjadi warga binaan, tidak ada tempat untuk bermanja-manja dan sikap cengeng lainnya, atau mungkin juga disebabkan pola makanan yang teratur dan tidak berlebihan. Humor candaan warga tentang ini adalah, ”dipenjara itu jarang yang mati, tapi kalau setres banyak".

3. Bhineka Tunggal Ika
lapas nabire 
Penjara adalah tempat semua ras, suku, dan agama bergabung menjadi satu. Di dalam sel, semua orang mendapatkan perlakukan yang yang sama. Tak ada lagi Jawa, Batak, atau China. Pun tak ada lagi Islam, Kristen, atau Hindu. Semuanya sama, seperti Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi dasar negara kita ini.

Di dalam penjara semua orang berkedudukan sama, seperti fitrah manusia sesungguhnya. Mereka merasa jika kehidupan akan tetap sama, meski berasal dari agama dan suka apa saja. Secara tidak langsung perilaku akan terkonstruksi untuk saling menghargai dan menghormati. Ya, walau beberapa gelintir tahan masih ada yang nakal. Namun hal ini tak bisa dijadikan dasar untuk men-judge semua tahanan adalah orang yang selalu berperilaku buruk.

4. Segalanya Harus Bayar, Seperti Hotel

Inilas alah satu hal hitam yang ada di penjara Indonesia. Semua orang yang masuk ke dalam sel tahanan harus membayar sewa kamar dan juga makanan. Keluarga yang ditinggal di penjara harus rela banting tulang untuk membayarkan sejumlah uang. Jika tidak, maka bisa jadi sipir tahanan akan memperlakukan tahanan dengan buruk. Atau bahkan tidak akan memberinya makan.
Pungutan liar atau pungli adalah hal yang wajar di penjara.

5. Banyak Juga Yang Berubah Menjadi Baik Dan Alim

Seorang tahanan selalu dituntut untuk disiplin dalam melakukan banyak hal. Mulai dari bangun tidur, piket, makan dan juga berolahraga. Hal ini menyebabkan para tahanan jadi lebih sehat meski untuk makan mereka hanya diberi lauk seadanya. Yang penting kenyang dan tidak memedulikan rasa dan kandungan gizinya.

 Keteraturan dan kedisiplinan ini membuat tubuh para tahanan jauh lebih sehat, selalu bergerak, bahkan berhenti melakukan hal-hal buruk seperti rokok dan minum alkohol.

Selain itu, di penjara mereka juga dituntut untuk rajin beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Awalnya mereka akan dipaksa, namun lambat laun mereka jadi terbiasa. Dampaknya, akan banyak tahanan yang melakukan kontemplasi diri atau perenungan tentang hal yang telah ia lakukan. Perlahan-lahan ia akan jadi pribadi yang jauh lebih baik saat keluar dari sel-sel mengerikan itu.

Menurut admin sendiri Masjid adalah tempat paling nyaman, damai, sejuk, aman dibui.

Itu cerita yang mau berubah menjadi baik, tapi disisi lain penjara memberikan kesempatan bertemu dan berintraksi dan bahkan transformasi ilmu Kejahatan sesama Warga Binaan, artinya sangat mungkin, kemampuan "penjahatnya" semakin meningkat setelah yang bersangkutan di Penjara.


6. Terkadang Menjadi Lokalisasi Terselubung

Umumnya penjara pria dan wanita dipisah. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan asusila. Terlebih banyak tahanan pria dewasa yang jauh dari istrinya. Mengetahui hal ini, beberapa oknum dalam LP melakukan penawaran yang menguntungkan bagi tahanan yang berduit. Mereka akan dipertemukan dengan tahanan wanita untuk jajan.

Oknum nakal dari tahanan akan menawarkan jasa ini dengan harga yang lumayan mahal. Jadi jika tak kuat bayar ya ditahan sampai lupa sendiri. Atau jika sudah parah biasanya akan ada kasus asusila terhadap teman satu sel. Segala hal bisa terjadi di penjara. Terlebih yang terpenjara tak hanya tubuh mereka saja tapi nafsu mereka juga secara tak langsung.

7. Tahanan Menjadi Sapi Perah Para Sipir

Para tahanan yang masuk ke dalam penjara biasanya akan jadi mesin ATM. Keluarga tahanan yang menjenguk akan bawa banyak sekali barang seperti sembako. Namun tak semua sembako ini akan diberikan kepada tahanan. Sebagian besar benda ini akan diporoti dan bisa dibawa pulang oleh sipir tahanan (meski tak semua sipir seperti ini) yang nakal dan suka menyusahkan keluarga tahanan.

Itulah mengapa orang yang tak benar-benar kaya, hidupnya akan sama saja di penjara. Bawa makanan banyak pun pasti dibagi rata ke semua teman sel. Dan lagi, biasanya pihak keluarga menitipkan uang untuk tahanan (Ok, tahanan pun harus beli keperluan dari dalam penjara), namun uang itu pasti kena pajak (maksudnya dikurangi beberapa persen sebagai ongkos). Sudah menderita tetap saja diporoti, kan kasihan. (Ya, walau para tahanan pernah melakukan hal buruk, tapi mereka tetap manusia!)

8. Tempat Judi Paling Aman

Di mana tempat paling aman melakukan kejahatan? Jawabannya adalah di sarang penegak keadilan. Yaph, di dalam penjara praktik judi justru merajalela mengerikan. Meski tak semua penjara seperti ini. Namun beberapa penjara besar memiliki tempat terselubung bagi siapa jaya yang ingin menukar uang dengan keberuntungannya. Biasanya judi ini berupa togel atau judi dadu dan kartu. Pihak keamanan diberi beberapa persen agar bisa diam.

Selain itu, penjara juga tempat yang aman untuk narkoba. (Tak aman sekali sih, kadang tetap sembunyi-sembunyi). Banyak sekali tahanan kasus narkoba bisa tetap menghisap ganja atau menggunakan sabu-sabu meski di dalam sel. Biasanya ada backing pekerja penjara yang mau mendisribusikan atau pura-pura tidak tahu asal dapat amplop.


9. Di Dalam Penjara Juga Lahir Banyak Karya Seni
Galeri Karyna di lapas lhokseumawe
Beberapa penjara yang dikelola dengan sangat baik, tahanannya akan diberi pembinaan. Biasanya berupa seni atau juga keahlian lainnya. Seni bisa berupa seni musik yang bisa membuat mereka terhibur dan merasa nyaman meski bukan rumah sendiri. Selain itu mereka juga diberi keahlian seperti mesin atau membuat benda kerajinan yang bisa dijual. Diharapkan setelah keluar dari penjara mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

Penjara bukanlah tempat yang isinya manusia berotak kriminal saja. Di dalam penjara, para tahanan bisa menjalin persahabatan. Bahkan persahabatan ini sudah selayaknya saudara, karena memiliki rasa sakit dan penderitaan yang sama di penjara. Jadi saat sama-sama bebas nanti mereka bisa saling bertemu untuk menjalin silaturahmi.

Didalam Penjara semua Perbaikan lingkungan Penjara, dilakukan sendiri oleh WBP, ada yang bisa buat batako, paving blok, aduk semen, tasang bata, buat bangunan, tasang kramik, ngelas, pertukangan kayu, olahraga, bahkan Band Musik yang semua personilnya adalah Warga binaan.

10. Oknum Petugas adalah Penjahat yang Sesungguhnya
Rutan menteng sigli 

Perbedaan warga binaan (Tahanan) dengan Petugas penjara dan termasuk para Hakim, Jaksa dan Polisi yang telah menyidik, menuntut, dan menghukum napi adalah Karena NAPI TELAH DIVONIS, sementara mereka belum. Jadi bukan  bersalah mereka tidak bersalah,bukan mereka tidak korupsi, bukan mereka tidak nyabu, bukan mereka tidak maling! 

Bahkan bisa jadi diantara mereka lebih parah dari napi atau mungkin justru diantara mereka itu adalah penjahat yang sebenarnya. Para Petugas Penjara pada umumnya menjadikan Para Tahanan sebagai ATM atau bahasa kasarnya jadi sapi perahan, mulai dari sekedar ngopi, makan, pulsa hp sampai kebutuhan keluarga, mereka minta kepada para.

Para petugas seperti ini bagaikan benalu bagi para tahanan. Itu kenapa tahanan seperti Gayus Tambunan dan tahanan kasus korupsi lainnya menjadi istemewa di penjara, karena hampir seluruh kebutuhan penjara, misalnya perbaikan fasilitas, rehab gedung, air bersih dll disokong dana dari mereka. Mereka bukan membina dan menghidupi para tahanan tapi justru numpang hidup dari para tahanan, tentu tidak semua para petugas penjaga seperti ini, bahkan mungkin hitungannya sedikit.


(Sumber:Kompasiana.com dan Petualanganrahasia.blogspot.com)

Ilustrasi
BALIKPAPAN,(BPN)– Pembangunan gedung tambahan disertai tembok setinggi tujuh meter di Lapas Klas II A Balikpapan memang telah rampung. Namun, pembangunan yang menelan duit Rp 8 miliar dari APBN Perubahan 2016 tersebut rupanya sedikit tak sesuai dengan harapan.

Kepala Lapas Klas II A Balikpapan Imam Setya Gunawan menjelaskan, kontur tanah yang tidak rata menyebabkan tembok setinggi tujuh meter yang dibangun posisinya tidak sejajar dengan salah satu pos pengawas. Yang bisa membuat warga binaan atau narapidana (napi) mudah melenggangkan kaki keluar lapas.

Menurutnya, hanya ada dua alternatif. Dilakukan perombakan, atau ketinggian dinding ditambah menggunakan seng. “Kemungkinan dari pihak kontraktor bakal dilakukan penghapusan, kita lihat saja nanti seusai Lebaran,” ujarnya.

Selain itu, masih banyak persoalan teknis yang perlu diselesaikan. Gedung baru yang mampu menampung 200 napi itu hingga sekarang belum digunakan sebab belum teraliri listrik dan air. Persyaratan sudah dipenuhi untuk pemasangan instalasi listrik. Direncanakan Jumat (2/6) hari ini, dilakukan pembayaran listrik.

“Kantor wilayah meminta agar segera digunakan, segera yang bagaimana? Akses menuju ke bangunan baru memang sudah ada satu pintu tapi jalan menuju ke sana belum disemen. Yakin mau jalan becek?” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemasangan air kemungkinan baru dapat terealisasi tahun depan. Mengingat anggaran yang diberikan terbatas. Menyiasati kondisi tersebut, pihaknya akan membeli paralon guna dipasang pada empat sumur buatan yang ada. “Retribusi air pasti bakal berganti, tapi kami usahakan setiap orang bisa mendapatkan air,” ujar bapak dua anak itu.

Dia melanjutkan, kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban memang dari dulu dirasakan para petugas Lapas Klas II A Balikpapan. Minimnya jumlah petugas yang hanya berjumlah 53 orang menjadi momok mengkhawatirkan. Terlebih jumlah hunian mencapai 783 warga binaan, melebihi kapasitas 217.    

Itulah mengapa sistem pengawasan tambahan sangat dibutuhkan. Imam berharap bisa menambah 10 CCTV baru pada area bangunan baru. Ditambah dengan keberadaan CCTV yang dapat dipantau langsung oleh Polres. Dengan luas 879 meter persegi tentu banyak titik mesti diawasi. Apalagi kini kondisi 32 CCTV tidak semua dalam kondisi baik.

“Dari 32, 16 CCTV sedang diperbaiki dan itu merupakan CCTV lama yang dipasang pada 2013 lalu. Selain petugas, kami juga dibantu dengan beberapa anjing yang menjaga di sekitar lapas,” ucapnya. 

Bujet yang dibutuhkan guna pengadaan kamera tentu tidak sedikit. Untuk satu kamera saja dibutuhkan dana Rp 6-7 juta. Dengan belum adanya bantuan dari pusat, kebutuhan tersebut mesti dipenuhi menggunakan dana yang tersisa.

Diketahui, bangunan baru lapas berjumlah 12 kamar berukuran 6x8 meter, 8 sel, dan 2 kamar mandi umum. (prokal)

Napi pengendali sabu saat di periksa petugs kepolisian di lapas silambue
PADANGSIDIMPUAN,(BPN)- Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan 'menggerebek' Lapas kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan. Hal ini menyusul dari tertangkapnya Baringin Siregar (35) di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (31/5/2017) kemarin.

Karena kedapatan membawa 5 gram sabu.Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada GoSumut, Kamis (1/6/2017) menerangkan, berdasarkan pengakuan dari Baringin, narkoba jenis sabu yang dimilikinya di peroleh dari MR yang saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salambue. 

Diketahui, MD merupakan terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dimankan petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan di rumahnya di Desa Joring Lombang, Angkola Julu, Padangsidimpuan pada Rabu (22/9/2016) lalu dengan barang bukti sebanyak 26,66 gram sabu. 

Akan tetapi, hal itu tak membuat MD jera. Dari balik jeruji besi Lapas Salambue, MD tambahnya.

"Setelah berkordinasi dengan Ka Lapas, akhirnya kita diizinkan masuk untuk memeriksa MD yang berada di kamar 13. Dari hasil penggeledahan kita di Lapas Salambue pada Rabu (31/5/2017) kemarin, kita tidak menemukan narkoba, petugas hanya berhasil mengamankan kartu chip HP dari kamar MD. Setelah kita mencocokan nomor hp milik Baringin dengan milik MD ternyata nyambung dan namanya keluar, dan dari sinilah kita menduga bahwa MD masih terlibat akan peredaran narkoba di Padangsidimpuan, sebab Baringin juga mengakui bahwa dia memperoleh sabu tersebut dari MD," tambahnya.

Menurut Kasat, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebab, MD merupaka pemain lama dalam bisnis narkoba.

"Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa MD melalui jaringannya diluar Lapas masih terus menjalankan bisnis haramnya tersebut," ucap Kasat mengakhiri.(gosumut)

Wali Kota Binjai Idaham dan Kalapas Jauhari Sitepu melakukan penandatanganan penyerahan CCTV, Jumat (2/6/2017) di Lapas Kelas II A Binjai
BINJAI,(BPN)- Wali Kota Binjai, Idaham melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan kelas II A Kota Binjai, Jumat (2/6/2017).

Kunjungan bersama Sekda Mahfullah Daulay dan para Kadis untuk memberikan bantuan monitor dan CCTV.

Wali Kota mengatakan pemberian CCTV tersebut demi pemberantasan narkoba di Lapas. Dari tujuh CCTV yang diminta, Pemko memberikan lima.

Idaham mengaku bangga dengan kinerja Kalapas Jauhari Sitepu. Katanya Jauhari mampu menjadikan lapas semakin baik dan disiplin.

"Semenjak dipimpin pak Jauhari, kondisi lapas semakin teratur. Terimkasih pak kalapas," katanya.(Tribunnews)

Pondok Pesantren Attaibin
CIBINONG,(BPN) - Keberadaan Pondok Pesantren Attaibin sudah tidak asing lagi bagi para mantan narapidana (napi) maupun mualaf Tionghoa.

Pondok pesantren ini berlokasi di Kampung Bulak Rata RT 2/8, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Deni Chunk (41) menjelaskan, berdirinya pondok pesantren Attaibin bermula ketika Tan Kok Liong atau yang dikenal dengan nama Anton Medan ingin menysiarkan Islam dengan membangun pesantren ini tahun 2002 lalu.

"Cita-cita bapak (Anton medan) ingin bangun pesantren untuk mualaf Tionghoa, makannya didirikan pondok pesantren ini,"

"Pembangunan sekitar dua tahun, baru mulai beroperasi pada tahun 2004," tutur Deni saat ditemui TribunnewsBogor.com (Tribunnews.com network)

Sekolah yang didalamnya juga terdapat pondok pesantren bagi mantan narapidana dan mualaf tionghoa ini berdiri dilahan seluas 1,6 hektare.

Namun sayang, saat ini yayasan sudah tidak aktif lagi seperti beberapa tahun lalu.
Saat ini yang masih tersisa hanya pondok pesantren bagi eks napi serta mualaf Tionghoa yang ingin belajar ilmu agama.

"Iya yayasan sudah tutup dari tahun 2012, kalau pesantrennya sih masih tetap berjalan. Malahan setiap bulan itu ada saja eks napi yang datang untuk mondok disini," terangnya.

Menjelang bulan ramadhan para santri sudah banyak yang pulang ke kampung halamannya masing-masing untuk melaksanakan ibadah puasa bersama keluarganya.

"Emang engga banyak, kalau bulan puasanya biasanya pada pulang," tukasnya.
Menurutnya, santri yang merupakan mantan napi itu selain dibekali ilmu agama juga diajarkan berwira usaha selama berada di pondokan.

Seperti belajar ngelas, beternak hingga menjahit agar setelah mereka keluar sudah punya bekal keahlian untuk melanjutkan hidupnya dan tidak kembali terjerumus dalam dunia hitam.

"Mereka diajarin baca alqur'an dan shalat. Ada juga alumni yang sekarang sudah bisa membuka pondok pesantren sendiri dikampunya," kata lelaki yang juga mengajar di Pondok Pesantren Attaibin ini.

Disisi lain, arsitektur bangunan yang berada di pondok pesantren yang didirikan Anton Medan ini cukup unik.

Sebab, bentuk bangunnannya berbeda dengan pondok pesantren pada umumnya.

Bagian yang paling mencolok terlihat di bangunan masjid yang mengambil gaya arsitektur tionghoa.

Deni mengatakan, jika bangunan Masjid Hok Tek Liong ini sengaja mengambil gaya bangunan di China sebagai ciri khas Anton Medan yang memang keturunan tionghoa.(tribunnews)

COLORADO,(BPN)- Seorang narapidana di Amerika Serikat mengajukan gugatan kepada pihak penjara yang menolak memberikannya Al-Quran di bulan Ramadan. Gugatan ini berakhir dengan kemenangan narapidana.

Seperti dikutip dari media lokal The Denver Channel, Selasa (30/5), narapidana Muslim di Adams County, Colorado, memenangkan gugatan dan mendapatkan kompensasi sebesar 25 ribu dolar AS, lebih dari Rp 330 juta.

Gugatan ini dilayangkan napi Muslim, Marquis Harris, pada Ramadan tahun lalu. Harris menggugat penolakan penjara untuk memberikan Al-Quran miliknya yang disita oleh petugas pada Juni 2015. 

Menurut Harris, tindakan petugas ini adalah diskriminasi terhadap umat beragama. Selain itu, dia juga menuntut makanan halal disajikan kepada para napi Muslim.

Pihak penjara membantah bersalah dalam gugatan tersebut. Namun pejabat penjara dan pemerintah kota memilih berdamai dengan memenuhi permintaan Harris dan membayarkan kompensasi.

Selain memberikannya Al-Quran, penjara juga akan memperbaiki perlakuan terhadap napi Muslim. Di antaranya adalah memberikan makanan sahur dan berbuka selama Ramadhan, memperbolehkan salat berjamaah dengan imam yang ditunjuk penjara, dan menyiapkan makanan yang halal.

Menurut pengacara Harris, David Lane, diskriminasi terhadap napi Muslim terjadi setelah Donald Trump maju jadi calon presiden AS, dengan retorika anti-Islamnya.

"Sangat menggugah melihat keberanian umat Islam di tengah masyarakat dalam melawan diskriminasi Donald Trump yang dikecam di Amerika," kata Lane.(kumparan)

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015.

SURABAYA,(BPN)- Dua narapidana terorisme di Jawa Timur, Umar Patek dan Toni Sarunggolo, mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila, Kamis, 1 Juni 2017. Umar mengikuti upacara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sedangkan Toni di Lapas Kelas IIB Lamongan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Riyanto, mengatakan, Umar Patek seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya, mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang tepat jatuh pada hari ini atas keinginannya sendiri. "Kami sangat menghargai mereka," kata Riyanto, Kamis, 1 Juni 2017.

Umar Patek, narapidana terorisme Bom Bali I tersebut bukan kali ini saja mengikuti upacara yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara. Ia beberapa kali mengikuti upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan ia pernah menjadi petugas pengibar bendera.

Adapun Kepala Lapas Lamongan, Slamet Supartono, mengatakan Toni selama ini aktif mengikuti program pembinaan termasuk upacara yang diadakan lapas. Dia juga sangat kooperatif. Bahkan dia membantu mengajar di Pondok Pesantren Al-Muttaqin yang ada di dalam Lapas Lamongan.

Atas sikap kooperatifnya itu, pihaknya telah mengusulkan Toni bebas bersyarat. Dia pun juga sudah mendapat surat justice colaborator dari Densus 88 Antiteror. 

"Sekarang tinggal menunggu SK PB saja," katanya. Toni divonis empat tahun penjara terkait latihan perang di Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Harun Sulianto, mengaku senang mendengar kabar adanya napi teroris yang mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. “Saya sangat mengapresiasi kinerja teman-teman di Lapas Porong dan Lamongan,” ujarnya.

Harun berharap, dari momentum Hari Lahir Pancasila, semua napi terorisme di Jawa Timur kembali menjadi warga negara Indonesia yang cinta tanah air dan Pancasila. 

“Ada lebih dari 30 napi teroris di Jawa Timur. Kami berharap mereka semua dapat kembali ke NKRI dan menjadi WNI yang cinta dengan Pancasila,” katanya.(tempo)

Ratusan napi rutan cilondong bersiap dipindahkan ke lapas gunung sindur
DEPOK,(BPN)- Sebanyak 117 narapidana di Rumah Tahanan Cilodong Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat, Kamis, 1 Juni 2017.

Pemindahan ini untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas yang mungkin bisa memicu kelalaian pengawasan para petugas jaga yang terbatas.

"Yang rombongan pertama kita pindahkan sebanyak 57 orang kemudian dilanjut rombongan kedua 60 orang warga binaan," kata Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rachman.

Menurutnya, selain faktor keamanan, pemindahan ini juga dilakukan dengan alasan mayoritas napi itu memiliki vonis yang lama. Ditambah lagi kondisi mereka nyaris jarang dibesuk oleh keluarga.

"Mudah-mudahan dengan tempat yang baru nanti mereka bisa dijenguk anggota keluarganya, karena rata-rata lokasinya dekat dengan Gunung Sindur. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya keributan karena tingkat emosi yang tinggi," kata Sohibur.

Sohibur juga menyebut jika bulan puasa cenderung rawan terjadinya pelanggaran. Ia khawatir para napi akan nekat melarikan diri. "Para napi juga kan kangen sama keluarga," kata Sohibur.

Di bagian lain, saat ini Rutan Cilodong terus memaksimalkan sistem keamanan. Meski jumlah petugas hanya 34 orang untuk 1.027 warga binaan.

Namun koordinasi antara TNI dan Polri untuk pengamanan dan sistem aplikasi Panic Button untuk kondisi darurat serta sejumlah CCTV telah disiagakan maksimal.

"Kami juga dilengkapi beberapa ekor hewan buas seperti buaya dan anjing pelacak," katanya.(Viva)

Ilustrasi
JAMBI,(BPN) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi tidak lagi menerima tahanan karena penghuninya sudah kelebihan kapasitas.

"Setelah kejadian kerusuhan di Lapas Klas IIA Jambi beberapa waktu lalu, kami stop menerima tahanan dari mana pun, justru yang ada akan kami kurangi," katanya, di Jambi, Kamis.

Bambang mengatakan saat ini lapas tersebut dihuni sebanyak 1.300 orang, padahal idealnya hanya dihuni 300-400 orang. Over capacity itu salah satu penyebab kerusuhan.

Menurutnya, kiriman tahan baru akan dialihkan ke lapas-lapas lain di sekitar Kota Jambi, seperti Lapas Muarasabak di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Lapas Muarabulian di Kabupaten Batanghari.

Tapi, menurutnya lagi, pengalihan itu juga tidak memecahkan masalah, sebab tahanan yang dialihkan akan menjalani sidang juga di Kota Jambi.

"Kalau bolak-balik pas sidang kan riskan, waktu dan bahaya pelarian dan sebagainya. Ini harus kami atasi, tapi saat ini kami memang belum mempertimbangkan untuk menerima tahanan lagi. Tapi setelah ada jalan keluar yang jelas, baru kami terima lagi tahanan," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, setelah terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu, ruang kunjungan (aula) terbakar dan sekarang belum direnovasi. Akibatnya kunjungan juga tidak dibuka karena tidak ada tempat

"Kalau sekarang kami buka kunjungannya banyak sekali, kami ribet nggak ada tempat, akibatnya kunjungan menyebar kemana-mana dan sulit untuk memantau," katanya menjelaskan.

Bambang berharap Pemerintah Provinsi Jambi dapat membantu membangun lapas baru dan memberikan bantuan untuk Lapas Jambi dalam merenovasi ruangan yang terbakar dan memperbaiki drainase yang menyebabkan Lapas Jambi sering kebanjiran.

Selain itu, Bambang mengatakan Lapas Jambi juga kekurangan SDM, sehingga dirinya juga meminta pemerintah bisa mengatasi persoalan tersebut karena dengan jumlah 1.300 penghuni tidak cukup dijaga oleh 10 petugas.(antaranews

Penjara Scheveningen Prison, The Hague, Belanda. Wikimedia.org
AMSTERDAM,(BPN) - Pada 2013, pemerintah Belanda menutup 19 lembaga pemasyarakatan karena kekurangan pelaku kejahatan untuk mengisinya.

Kini, jumlah penjara yang ditutup bertambah lima lagi sehingga sejak empat tahun lalu sudah 24 penjara berhenti beroperasi.
Penutupan lima penjara ini setidaknya mengakibatkan hampir 2.000 orang kehilangan pekerjaan mereka.

Hanya 700 orang dari mereka yang mengalami transisi ke pekerjaan baru yang belum ditetapkan dalam sistem penegakan hukum Belanda.

Sebenarnya, tren ditutupnya penjara di Belanda sudah mulai terlihat sejak angka kejahatan menurun sejak 2004.

Masalah kosongnya penjara ini, meski di satu sisi terlihat bagus karena berarti minimnya krinimalitas, tetapi di sisi lain buruk karena banyak orang yang bekerja di berbagai penjara ini.

Alhasil pada September tahun lalu, Belanda "mengimpor" 240 pelaku kriminal dari Norwegia hanya untuk mengisi penjara-penjaranya yang kosong.

Meski demikian, menurut laporan harian The Telegraaf, Menteri Kehakiman Belanda Ard van der Steur mengatakan kepada parlemen bahwa biaya operasional penjara- penjara kosong itu terlalu mahal bagi negeri sekecil Belanda.

Beberapa faktor bisa dirunut sebagai penyebab minimnya angka kejahatan di Belanda.

Sel di sebuah penjara di Scheveningen, Belanda. 
Beberapa hal itu misalnya, melonggarkan hukum terkait penggunaan narkoba yang fokus ke rehabilitas dan gelang pergelangan kaki untuk mengawasi para terpidana sehingga mereka bisa berbaur di masyarakat.

Sebuah studi yang dirilis pada 2008 menemukan bahwa gelang pengawas yang dipasang di pergelangan kaki ini menurunkan potensi seseorang menjadi residivis hingga setengahnya dibanding sistem hukuman tradisional.

Para terpidana di Belanda tak dibiarkan menghabiskan waktu di penjara sambil menghabiskan biaya negara, mereka malah diberi kesempatan untuk memberi kontribusi bagi masyarakat.

Langkah-langkah ini ternyata secara memuaskan sanggup menurunkan jumlah narapidana di negeri kecil tersebut.

Belanda saat ini memiliki penduduk 17 juta, dan hanya 11.600 orang yang menjadi narapidana. Itu artinya hanya 69 untuk setiap 100.000 orang.

Bandingkan dengan Amerika Serikat yang sebanyak 716 dari 100.000 orang warganya mendekam di dalam penjara. Angka ini juga merupakan yang tertinggi di dunia.(Tribun/kompas)

Upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Lapas Klas I Medan 
MEDAN,(BPN)- Upacara Hari Lahirnya Pancasila Tanggal 1 Juni di Lapas Kelas I Medan di ikuti oleh seluruh pejabat struktural  lapas klas I medan.

Peringatan hari lahirnya pancasila berlansung tertib diikuti oleh ratusan warga binaan seluruh petugas lapas dengan antusias.

Selaku inspektur upacara dipimpin lansung oleh Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin yang membacakan amanat Presiden Republik Indonesia.

Tidak kalah menariknya dalam upacara peringatan hari lahirnya pancasila dilapas klas I medan melibatkan puluhan anggota pramuka yang berlatarbelakang warga binaan.

Ditemui usai upacara peringatan hari lahirnya pancasila kalapas klas I medan menyampaikan jika peringatan hari lahirnya pancasila dapat dijadikan momentum mengingat kembali sejarah kelam bangsa indonesia dalam melahirkan 5 sila.

Asep juga berharap dengan peringatan hari lahirnya pancasila para warga binaan tidak melupakan jasa para pahlawan sehingga kelak saatnya bebas dapat berguna bagi bangsa dan negara ini.

“ Kita berharap dengan peringatan hari lahirnya pancasila ini di lapas klas I medan dapat mengingatkan kembali sejarah kelam negara kita dan para warga binaan kelak saat bebas dapat berguna bagi bangsa dan negara ini “, ungkap asep.


Reporter: Azhari
Editor     : T. Sayed Azhar

Ilustrasi 
PAPUA,(BPN)- Pria berinisial LD (21), seorang sipir Lapas Narkoba Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, ditangkap Tim opsnal Polda Papua, Selasa (30/5/2017).

Dia ditangkap karena berperan sebagai pemasok berbagai jenis narkoba ke lapas tersebut.

"Saat ditangkap di depan Lapas Doyo Baru, sekitar pukul 19.40 WIT, LD membawa narkoba berbagai jenis dan takaran yakni sabu-sabu, ekstasi dan ganja," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Papua AKBP S Napitupulu, yang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal di Jayapura.

AKBP Napitupulu mengatakan, dari pengakuan LD terungkap narkoba tersebut milik Ryan, salah satu warga binaan di Lapas Narkoba Doyo, sehingga polisi juga mengamankan yang bersangkutan.

Dari tangan LD, polisi menyita sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran, juga ganja dan ekstasi serta timbangan (alat ukur).

"Dari pengakuan LD, terungkap ia sudah lima kali menjadi kurir narkoba dan setiap kali mengantar paket diupah sebesar Rp 500.000," kata AKBP Napitupulu.

Selanjutnya, dari pengakuan LD dan Ryan, polisi kemudian menangkap wanita berinisial WGS (21) yang merupakan pacar dari Ryan. 

Dari WGS yang bermukim di kawasan Tanah Hitam, Kota Jayapura, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dan alat pengisapnya (bong).

"Dalam pemeriksaan terungkap WGS positif menggunakan narkoba," ujar AKBP Napitupulu.(kompas)

Corby 
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sempat ke Bali untuk menemui mantan terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, beberapa waktu lalu, sebelum dia dideportasi ke Australia, Sabtu (27/5/2017).

Dari upaya pertemuan itu, Yasonna mendapati Corby memiliki trauma terhadap apa yang dia alami selama ini.

"Kemarin saya pergi ke Bali, saya ingin berbicara dengan dia, paling tidak untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

Namun, saat hendak menemui Corby, Yasonna tidak diterima. Alasannya, Corby mengalami trauma yang sangat mendalam, terutama ketika dia disorot oleh awak media tentang kasus yang menderanya selama ini.

"Dia sangat traumatik. Terlalu banyak teman-teman wartawan yang mengintai, jadi dia agak sulit berkomunikasi. Oke, itu hak dia, saya tidak jadi ketemu," tutur Yasonna.

Ia mengatakan, Corby kini sudah berstatus sebagai manusia bebas.

Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana ini telah mendapatkan bebas bersyarat pada Februari 2014, setelah sembilan tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.

Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2 kilogram mariyuana di papan selancarnya.

Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.

Mahkamah Agung kemudian mengoreksi hukuman 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.

Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Namun pada 19 Januari 2006, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi.

Corby divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Denpasar, dan menetapkan agar warga negara Australia itu membayar denda kepada negara sebesar Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan.(kompas)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara mengenai bebasnya ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby pada Sabtu 27 Mei lalu. Menurut Yasonna, secara hukum status Corby sudah tidak lagi jadi tahanan di Indonesia.

"Sekarang sudah jadi manusia bebas. Sudah tidak ada lagi alasan kami untuk menahan," kata Yasonna di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu 28 Mei 2017.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Australia, Yasonna mengaku sempat menemui Corby di Bali. Yasonna pun menitipkan pesan kepada Corby.

"Meminta untuk dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru. Kira-kira seperti itu," ucap Yasonna.

Schapelle Corby meninggalkan Indonesia Sabtu malam 27 Mei. Dia meninggalkan Indonesia setelah masa hukumannya berakhir.

Perempuan 41 tahun itu dideportasi dari Indonesia dan pulang ke negaranya, Australia, pukul 22.10 Wita menggunakan pesawat komersial Virgin Air tujuan Denpasar - Brisben, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Oktober 2005. Dia diseret ke meja hijau setelah tertangkap membawa mariyuana seberat 4,1 kg pada 2004. Barang haram itu diketahui saat papan surving Corby berbunyi ketika ia menjalani pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.(liputan6)

Ilustrasi
BATANG,(BPN)– Peredaran narkoba di wilayah Batang, ditengarai dikendalikan oleh narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas) Pekalongan. Kapolres Batang,  AKBP Juli Agung Pramono, Jum’at (26/5) mengungkapkan bahwa para pengedar narkoba yang ditangkap dalam dua pekan terakhir ini mengaku hanya menjalankan perintah dari tiga napi di Lapas Pekalongan.

Seperti diketahui, selama operasi yang dilakukan oleh Polres Batang dalam dua minggu terakhir, berhasil membekuk 14 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Belasan pelaku narkoba ini, kami tangkap di tempat dan waktu yang saling berbeda saat mereka melakukan transaksi dengan pembeli,” kata AKBP Juli Agung.

Kapolres Batang menambahkan bahwa berdasar pengakuan para pelaku, peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan.

Selain mengamankan 17 gram sabu-sabu dan ribuan pil dekstro, kata Kapolres Batang, polisi juga menyita sejumlah peralatan isap, sarana komunikasi, dan uang hasil kejahatan para pelaku.

AKBP Juli Agung menjelaskan para pengedar narkoba itu mengaku dikendalikan oleh tiga orang narapidana di Lapas Pekalongan.  “Para pengedar narkoba ini mengaku hanya menjalankan perintah dari tiga napi di Lapas Pekalongan untuk mengambil dan menjual pada pelanggan,” katanya. (Antara)

Terdakwa Hadi Sunaryo alias Yoyok saat sidang di PN Surabaya
SURABAYA,(BPN)- Hadi Sunaryo alias Yoyok (47) tahun tersenyum tipis ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Gusti Karmawan, menuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 29 Mei 2017.

Yoyok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Beberapa waktu lalu perkara yang membelit Yoyok bermula ketika seorang wanita bernama Indri Rachmawati dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Juni 2015. Dari tangan Indri ditemukan barang bukti 22 butir pil ekstasi.

Kontrakan Indri di Sedati digeledah lalu ditangkap pula suami sirinya yang berstatus anggota Polres Sidoarjo, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif. Polisi mendalami lalu ditemukan barang bukti sabu seberat total 22 kilogram, sisa dari 50 kilogram lebih yang diterima sebelumnya.

Dari pernyataan keduanya pula diperoleh nama narapidana narkotika yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Tri Diah Torrisiah alias Susi.k, napi perkara narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Indri, Latif dan Susi sudah menerima vonis mati di pengadilan tingkat pertama tahun lalu. Vonis Indri dan Latif dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan kabarnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun Susi masih menunggu vonis baru dari majelis hakim tingkat kedua.

Yoyok adalah terdakwa terakhir dalam perkara ini dan sidangnya sudah memasuki tahap tuntutan. Dia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

“Menghukum terdakwa Hadi Sunaryo alias Yoyok dengan pidana mati,” kata jaksa Karmawan.

Yoyok lebih banyak tersenyum tipis begitu tuntutan itu dia dengar dari bibir jaksa. Sebelumnya, Yoyok dan pengacaranya, Didi Sungkono, sempat menyampaikan protes karena diperiksa di Kepolisian tanpa didampingi penasihat hukum. Pihak terdakwa juga kecewa dengan jaksa yang cepat-cepat menyatakan berkas perkara itu sempurna alias P21.

“Tuntutan berat memang hak jaksa, biarkan saja. Tapi kami sudah siapkan pembelaan,” kata Didi, penasihan hukum Yoyok.(viva)




JAKARTA,(BPN) – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso menggelar sajadah panjang sebagai wujud berlomba meraih pahala di bulan suci Ramadhan. Sajadah panjang tersebut dibentangkan di halaman Lapas Bondowoso dan menjadi alas bagi warga binaan untuk melaksanakan salat tarawih dan tadarus bersama. 

Salah seorang warga binaan Lapas Bondowoso yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur masih diberi usia dan kenikmatan lahir dan batin pada Ramadhan tahun ini. Meskipun sedang menjalani hukuman, ia merasa ini bukan halangan melainkan kesempatan baginya untuk introspeksi diri dan memohon ampun kepada Allah SWT, "Karena tanpa adanya  izin Allah tidak mungkin bisa," katanya.

Sementara itu, Kalapas Bondowoso, Ade Kusmanto, mengatakan Lapas bukan tempat yang menghalangi warga binaan untuk menikmati dan menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya. Justru, Lapas terus mendorong warga binaan untuk kembali mendekatkan diri dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. 

"Meskipun di pidana tetapi tidak menjadikan halangan bagi warga binaan untuk beribadah , " tutur Ade. 

Semenjak masuk bulan Ramadhan ini lanjut Ade, warga binaan tampak senang berada diatas sajadah panjang untuk melakukan tafakkur dan berdoa kepada sang pencipta. Ke depan Ade berharap kegiatan religius ini bisa terus berlangsung di lingkungan Lapas Bondowoso.(timesindonesia)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.