![]() |
ilustrasi |
MEDAN,(BPN)- Pihak Lapas Kelas IA Tanjung Gusta mengaku kebobolan dengan aktivitas terpidana mati, Togiman alias Toge alias Toni (60), yang mampu mengendalikan pengiriman 25 kg sabu dari Malaysia ke Medan. Mereka pun berencana mengusulkan agar terpidana narkotika dengan hukuman berat agar dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan.
"Selaku pimpinan, saya merasa kecolongan atas kasus narkoba Toge ini," ucap Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin, Senin (22/5).
Asep mengklaim pihaknya telah melakukan pengamanan maksimal agar tidak terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Mereka kerap melakukan razia secara acak.
"Kami sudah melakukan razia, tapi ada hal-hal macam Toge ini. Saya jadi merasa sangat kecolongan," aku Asep.
Apalagi Toge tak beraksi sendirian. Napi perkara narkotika lainnya, Thomson Hutabarat, juga terlibat dalam pengiriman 25 kg sabu-sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (14/5). Keduanya bersama dua kurir, yakni SU (38) dan AM (30, beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya.
"Keduanya (Toge dan Thomson) sudah dibon BNN pekan lalu. Mereka masih di Jakarta di Kantor BNN Pusat," sebut Asep.
Toge bukan terpidana mati pertama yang terlibat lagi dengan peredaran narkotika saat berada di Lapas Tanjung Gusta. Sebelumnya, Ayau, yang juga sudah dijatuhi hukuman mati dalam pengiriman 270 kg sabu juga kembali ditangkap BNN karena terlibat pengiriman 10 kg sabu pada Januari lalu.
Seperti Toge, Ayau juga tidak sendirian. Dia mengendalikan pengiriman itu bersama tiga narapidana perkara narkotika yang juga mendekam di Lapas Tanjung Gusta.
Keempat napi ini dibantu delapan orang yang berada di luar Lapas. Seorang di antaranya tewas ditembak di kawasan Titi Kuning, Medan, Jumat (13/1) siang.
Untuk mengantisipasi terulangnya aksi serupa, Asep menyatakan pihaknya akan mengusulkan agar terpidana mati dan terpidana kasus narkotika dengan hukuman berat lainnya, segera dipindahkan ke Lapas di Nusa Kambangan.
"Saya berencana mengusulkan warga binaan dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena perkara narkoba dipindahkan ke Nusa Kambangan. Itu nanti saya usulkan ke kantor wilayah Kemenkuham Sumut," sebut Asep. [cob]
loading...
Post a Comment