Seperti dikutip dari media lokal The Denver Channel, Selasa (30/5), narapidana Muslim di Adams County, Colorado, memenangkan gugatan dan mendapatkan kompensasi sebesar 25 ribu dolar AS, lebih dari Rp 330 juta.
Gugatan ini dilayangkan napi Muslim, Marquis Harris, pada Ramadan tahun lalu. Harris menggugat penolakan penjara untuk memberikan Al-Quran miliknya yang disita oleh petugas pada Juni 2015.
Menurut Harris, tindakan petugas ini adalah diskriminasi terhadap umat beragama. Selain itu, dia juga menuntut makanan halal disajikan kepada para napi Muslim.
Pihak penjara membantah bersalah dalam gugatan tersebut. Namun pejabat penjara dan pemerintah kota memilih berdamai dengan memenuhi permintaan Harris dan membayarkan kompensasi.
Selain memberikannya Al-Quran, penjara juga akan memperbaiki perlakuan terhadap napi Muslim. Di antaranya adalah memberikan makanan sahur dan berbuka selama Ramadhan, memperbolehkan salat berjamaah dengan imam yang ditunjuk penjara, dan menyiapkan makanan yang halal.
Menurut pengacara Harris, David Lane, diskriminasi terhadap napi Muslim terjadi setelah Donald Trump maju jadi calon presiden AS, dengan retorika anti-Islamnya.
"Sangat menggugah melihat keberanian umat Islam di tengah masyarakat dalam melawan diskriminasi Donald Trump yang dikecam di Amerika," kata Lane.(kumparan)
loading...
Post a Comment