2017-05-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kepala BNNP Aceh saat gelar konfrensi pers terkait penangkapan asrizal dan sabu 1 Kg salahsatu napi lapas banda aceh (foto: goaceh)
BANDA ACEH,(BNN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Aceh berhasil mengamankan sabu seberat 1 Kg berikut tersangka Asrizal salahsatu napi Lapas Klas IIA Banda Aceh yang telah berada diluar lapas selama 7 bulan dengan menyogok petugas sipir 10 juta perbulannya.

Pihak Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh pun tanpa menunggu lebih lama lansung mengambil sejumlah langkah-langkah yang diperlukan terkait penangkapan napi bos narkoba lapas banda aceh ini oleh pihak BNNP Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Hardoyo Bc.IP kepada Redaksi Mengatakan jika pihaknya secara internal telah membentuk tim pemeriksa yang bertugas akan melakukan serangkaian pemeriksaan serta penelusuran kasus napi asrizal yang ditangkap oleh BNN diluar lapas saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Menurut edi, Tim Kanwilkumham Aceh yang lansung dibawah pimpinannya ini telah mulai bekerja mulai kemarin Jum’at (12/5/2017) dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum petugas yang dituding menerima uang setoran alias sogok dari napi asrizal sebanyak 10 juta perbulannya.

Tidak sampai disitu saja, kadivpas edi menuturkan jika timnya juga telah pemeriksaan terhadap Kalapas Klas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq yang disinyalir ikut bertanggungjawab dalam pengeluaran serta diduga kuat aliran uang setoran yang diberikan oleh napi bos narkoba tersebut mengalir padanya.

Kadivpas Aceh Edi Hardoyo Bc.IP
Namun sejauh ini edi mengatakan pihaknya belum mendapatkan pengakuan baik dari oknum petugas sipir berinitial R maupun Kalapas Banda Aceh tentang uang setoran yang diakui oleh napi asrizal pada BNN.

“ Dalam pemeriksaannya, kalapas banda aceh sendiri mengaku tidak mengetahui dan sama sekali tidak memberi izin pengeluaran napi asrizal keluar lapas,bahkan terkait pengakuan napi asrizal dibantah serta tidak diakuinya “ ,ungkap edi hardoyo kepada redaksi,Minggu (14/5/2017). 

Secara gamblang edi menuturkan jika pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Lapas Banda Aceh atas pengeluaran secara ilegal terhadap napi bandar narkoba tersebut.
Disamping hukuman disiplin,tidak menutup kemungkinan dalam kasus pengeluaran napi bandar narkoba asrizal dapat dipidanakan ataupun menjalani proses hukum.

“ Kasus ini sedang kita dalami bersama BNN,tidak menutup kemungkinan kalapasnya terlibat,untuk kasus ini kita terus fokus bersama BNN melengkapi hasil pemeriksaan,jika nantinya ada terbukti pelanggaran maka kami tidak akan mentolerir,hukuman disiplin menanti mereka,tidak menutup kemungkinan dapat diproses hukum pidana oknum yang terlibat “,tegasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar


JAKARTA,(BPN)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan teranyarnya, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.

"Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama.

"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," imbuhnya.

Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID).

"Pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme," terang Asman. 

Ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. 

Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja.(CNNI)

Irjen Drs Aidir Amin Daud saat memberikan paparan dalam acara FGD
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkumham beberapa waktu lalu menggelar kegiatan bertajuk Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Rencana Kerjaan Anggaran Program Administrasi Hukum Tahun Anggaran 2018,Senin (8/9).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Oemar Semo Adji Lantai 18 Kuningan,Jakarta Selatan yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Divisi Administrasi serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilingkungan sejumlah Kantor Wilayah Kumham.

Dalam Forum Group Discussion tersebut lansung dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Drs. Aidir Amin Daud selaku narasumber.

Dalam paparannya orang nomor satu dilingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham ini menekankan kepada para peserta yang hadir agar jangan mencoba-coba melakukan kecurangan dalam pengelolaan keuangan.

Aidir juga menjelaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan yang tidak diperbolehkan,diantaranya:

1.Menggunakan ataupun menghabiskan anggaran semena-mena

2.Menghabiskan anggaran secara maksimal namun tidak berkualitas 

3.Belanja operasional untuk belanja modal 

4.Mark up pengeluaran belanja barang 

5.Belanja dengan meminta nota kosong dan mengisi sendiri 
nilainya 

6.Membuat sendiri stempel toko/penyedia

7.Pengeluaran melampaui standar biaya keluaran (SBK)

8.Pertangungjawaban perjalanan dinas fiktif 

Peserta Forum Group Discussion 
9.Mark up tiket perjalanan dinas dan biaya hotel 

10.Menyusun HPS tidak didasarkan survey dan tidak dapat dipertanggungjawabkan 

11.Transport dalam kota dibayarkan kepada peserta/panitia yang berasal dari tempat penyelenggara 

12.Mempertanggungjawabkan tiket perjalanan dinas dari bukan maskapai penerbangan yang digunakan (mark up) 

13.Membayar uang saku RDK yang dilaksanakan dalam jam kantor  
14.Pertanggungjawaban keuangan tidak melalui PPK

“ Jangan coba-coba berlaku curang dalam pertanggungjawaban keuangan atau membuat tiket pesawat fiktif karena saat ini BPK telah memiliki alat yang canggih dimana jika adanya kecurangan dengan sangat mudah terdeteksi “,pesan aidir kepada peserta yang hadir. (T. Sayed Azhar/humas itjen)

MATARAM,(BPN)- Petugas Lapas Mataram berhasil mengamankan seorang pengunjung  ditangkap hendak  menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Mataram. Pengunjung yang  berinisial MH, warga Seganteng Kota Mataram ketahuan menyembunyikan  narkotika jenis sabu  di nasi bungkus yang hendak dibawa ke dalam Lapas.

"Kejadiannya kemarin siang (Rabu,10/5) sekitar pukul 13.20 Wita. Ada pengunjung yang diduga akan menyelundupkan sabu melalui nasi bungkus ke dalam Lapas,"  ujar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Mataram Jumarsih seperti ditulis Radar Lombok (Jawa Pos Group), Jum'at (12/5).

Penggagalan ini berawal pada saat petugas utama melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pengunjung. Termasuk juga barang yang dibawa oleh MH. Sesuai dengan prosedur, nasi bungkus tersebut kemudian dibuka dan diperiksa oleh petugas. Ternyata petugas menemukan dua poket kristal bening  yang diduga sabu di dalam nasi bungkus tersebut. 

"Sabu tersebut ditaruh dalam antap (kacang panjang) dan sudah dikemas sebegitu rupa. Karena kejelian petugas jaga, yang diduga sabu ini berhasil ditemukan,’ ’  katanya.

Pelaku sempat melarikan diri begitu aksinya diketahui. Namun berhasil dicegat dan ditangkap oleh petugas di depan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) yang letaknya bersebahan dengan Lapas Mataram.  "Pelaku kita kejar dan sempat menjadi tontonan warga. Mungkin dikira ada penghuni Lapas yang kabur,"  ungkapnya.
Kalapas Mataram Gun Gun Gunawan dan Satreskrim Polres Mataram mengapit MH yang diduga menyelundupkan dua poket sabu didalam nasi bungkus di Lapas Mataram, kemarin,(Rabu,10/5).
Petugas jaga sempat memeriksa motor yang digunakan oleh pelaku.  ""Di motornya tidak ada narkotika,"  imbuhnya.

Setelah itu, pelaku diserahkan langsung kepada Satresnarkoba Polres Mataram. Dari introgasi petugas Lapas, barang yang diduga sabu ini akan diserahkan kepada salah seorang narapidana di Lapas Mataram. 

"Tapi itu belum bisa kita pastikan kepada siapa. Bisa saja dia asal sebut. Nanti dari kepolisian saja yang akan mengungkap kepada siapa barang tersebut akan diberikan. Kita juga belum bisa memastikan, apakah itu sabu atau tidak. Itu juga tugas kepolisian,"  jelasnya. 

Pelaku juga disebutnya pernah menjadi warga binaan di Lapas Mataram.  Namun dengan kasus yang berbeda.  "Dulu dia terlibat kasus pemukulam dan bebas pada tahun 2008,"  sebutnya.

Sementara itu, Polres Mataram belum bisa memberikan konfirmasinya terkait dengan temuan Lapas Mataram ini.  "Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Mungkin besok (hari ini) hasilnya akan kami sampaikan secara lengkap,"  ujar Kabag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa.(Red/JPG)


BANDA ACEH,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM ) Yasonna Laoly diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc. IP, Kadiv PAS Edi Hardoyo Bc.IP, Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq serta seluruh petugas Lapas Klas IIA Banda Aceh yang telah melakukan pelanggaran Protap dan SOP .

Hal ini diungkapkan oleh T. Sayed Azhar selaku aktivis pemantau lapas dan Koordinator YARA ceh Timur dalam press realese yang dikirimkan ke meja Redaksi BPN,Rabu (10/5/2017).

Dalam Press realese kedua aktivis yang kerap menampung serta melakukan investigasi setiap laporan dan kasus di lapas merasa sangat prihatin serta menyesalkan adanya napi yang bebas berkeliaran diluar lapas bahkan sampai tertangkap oleh petugas BNN maupun polisi saat menjalankan bisnis narkoba.

Baca: Gawat Benar, Napi Lapas Banda Aceh Dibekuk BNN Diluar Lapas Bersama 1 Kg Sabu

Pak Menteri Tolong Ditindak, Napi Lapas Lambaro Bebas Keliaran Bayar 10 Juta Sama Petugas

Sayed sendiri tidak merasa heran dengan tertangkapnya napi  Asrizal bersama sabu 1 Kg kemarin , Senin (8/5/2017) oleh BNNP Aceh saat ingin lakukan transaksi narkoba jenis sabu,disebabkan sejumlah kasus lainnya pernah juga terjadi,dimana tersangka dan narkoba juga notabenenya napi lapas banda aceh.

Hingga saat ini meski telah terbukti adanya SOP maupun protap yang dilanggar namun tidak satupun adanya yang mendapat sanksi pidana terutama pejabat di lingkungan lapas.

Ini bukan pertama sekali ya napi tertangkap sedang transaksi narkoba,beberapa waktu lalu napi bos narkoba yang tewas dimedan itu petugas yang keluarin tidak ada sanksi apapun,jadi kita minta Menkumham segera melakukan evaluasi mulai kakanwil,kadivpas,kalapas banda aceh hingga petugas lapasnya,jika tidak kedepan akan terulang kembali,jika memang tidak sanggup di copot saja ",tegas sayed.

Sementara Kordinator YARA Aceh Timur Basri tidak jauh berbeda dengan hal yang dilontarkan oleh sayed,pihaknya mengharapkan pihak kemenkumham yakni inspektorat jenderal lebih proaktif turun ke setiap UPT perbulannya untuk meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan oleh petugas lapas.

" Peran pihak Inspektorat Jenderal disini kami melihatnya sangat penting,ya kalau bisa ya turunlah ke daerah kujungi setiap UPT setidaknya dapat menekan angka pelanggaran yang melibatkan petugas maupun pejabat lapas '',pinta basri.

Dalam Press Realese yang diterima redaksi media ini kedua aktivis pemantau lapas ini turut melampirkan deretan kasus yang terjadi selama lapas banda aceh di jabat oleh M. Drais Siddiq sebagai Kalapas Banda Aceh,yakni;


1). Binawan Bin Alm. Bustamam
UU. No. 35/2009
Huk. 10 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 4 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 30/05/2016
Alamat: Desa Ie Seum Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar

2). Muzawir Bin Yusri Zaini
UU. No. 35/2009
Huk. 10 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 2 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 28/05/2016
Alamat: Desa Lam Bada Kemukiman Lamteuba Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar

3). Ikramuddin Bin Alm. Jafar
UU. No. 35/2009
Huk. 6 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 4 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 04/07/2016
Alamat: Dsn. KP. Meurah Gp. Kajhu Kec. Baitussalam Kab. Aceh BesarUU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 22/10/2016
Alamat: Desa Paya Seunara Jurong Cot Damar RT. 003 Kec. Sukakarya Kota Sabang

5). Radot Efendi Siagian Bin Alm. Jaumar Siagian
UU. No. 35/2009
Huk. 5 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 31/10/2016
Alamat: Asrama Kesdam IM Kuta Alam Kota Banda Aceh
6). M. Ikram Bin Sofyan
UU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun 6 Bulan, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 2 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 05/03/2017
Alamat: Desa Manggra Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar

7). Ballian Bin M. Jamil
UU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 24/11/2016
Alamat: Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe

8). Munirwan Bin Amir
UU. No. 35/2009
Huk. 15 Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- Subs. 6 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 15/04/2017
Alamat: Desa Pulo Reudeup Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen

9). Fauzi Hasan Bin Alm. Hasan
UU. No. 35/2009
Huk. 15 Tahun, denda Rp. 800.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl. 16/04/2017
Alamat: Dsn. Bineh Blang Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar

10). Kasus Tamping kalapas melakukan percobaan pemerkosaan di Rumah Sewa Kalapas
Zainuddin Bin Husen
UU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun, denda Rp. 1.500.000.000,- Subs. 2 Bulan
Alamat: Desa Lambaro Bileu Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar
Dengan Korban yang bernama: Hanursiah
No. Laporan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh : LPB/165/III/2017/SPKT
Tanggal: 28/03/2017
Kejadian Tanggal: 06/03/2017.
Kasus pengeluaran Dengan Surat Ilegal dari Kalapas (Asli Tapi Palsu)

11). Edi Wijaya Bin Alm. Achmad
UU. No. 20/2001
Huk. 1 Tahun, denda Rp. 50.000.000,- Subs. 2 Bulan
Kejadian Pengeluaran Tgl. 22/04/2017
Alamat: Jl. Tgk. Haji No. 15 Dsn. Nangka Gampong Baro Kec. Meriraya Kota Banda Aceh
Kasus Pengeluaran secara Illegal tapi Kembali Lagi Ke Lapas

12). Dedi ST. Bin Alm. T. Muchtar
UU. No. 35/2009
Huk. 12 Tahun, denda Rp. 800.000.000,- Subs. 3 Bulan
Alamat: Desa Atong Kec. Montasik Kab. Aceh Besar.

13). Asrizal bin Ridwan
UU. No. 35/2009,- Denda 1000.000.000,- Sub 2 Bulan 
Hukuman 5 tahun 
Alamat: Desa Cot Alue Kec. Ingin Jaya,Aceh Besar
Kejadian Pengeluaran: Oktober 2016 
Ditangkap oleh BNN Propinsi Aceh, Senin  08 Mei 2017 saat hendak lakukan transaksi sabu seberat 1 Kg saat berada diluar lapas banda aceh,Kepada BNN asrizal mengaku telah 7 bulan diluar lapas banda aceh serta mengakui memberikan uang 10 juta setiap bulannya kepada petugas lapas bernama Rahmat perbulannya agar mendapat kebebasanya berada diluar lapas untuk menjalankan bisnis narkobannya.

JAKARTA,(BPN)- Narapidana (napi) kasus narkoba disebutkan menghuni lapas hampir setengahnya dari total napi/tahanan di Indonesia sekitar 220 ribu orang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus mendorong agar pemakai narkoba direhabilitasi saja daripada dihukum penjara. 

"Tahanan narkoba mencapai 50 persen, tapi di kota-kota besar seperti Medan, itu mencapai 70 persen. Secara rerata dia hampir 50 persen. Saya kira cara melihat kita tentang kejahatan narkoba, khususnya pemakai, harus kita ubah," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

"Jangan kirim terus-terusan ke lapas. Udah kasih ke keluarga untuk direhabilitasi. Jangan hanya sekelas arti sayang direhabilitasi, ini orang-orang yang tidak punya kemampuan. Ada dana rehabilitasi, itu yang harus kita teruskan," urainya. 

Menurut Yasonna, masih ada 'pimpinan' di negeri ini yang lebih condong ke arah ditangkap dan dipenjarakan. 

"Kita ini sekarang diprediksi ada 5 juta pengguna narkoba. Kalau pengguna kita tangkap, katakan 5 persen saja, itu 250 ribu. Sekarang saja 220 ribu kita sudah tidak tahu di mana ditaruh," ujarnya. 

"Kalau ini dimasukkan tanpa rehabilitasi, mereka ketergantungan dan membuat sipir penjara membantu membelikan narkoba ke dalam lapas. Maka program rehabilitasi harus kita lanjutkan," tegasnya. 

Yasonna menjelaskan, hal tak kalah penting adalah mengupayakan pencegahan narkoba semakin merajalela. Salah satunya memperbaiki tingkat pendidikan masyarakat agar tak mudah terbuai dengan uang narkoba yang besar. 

"Permintaan di sini harus kita kurangi dengan pendidikan, rehabilitasi, community policy dalam artinya masyarakat lingkungan semua harus berupaya mencegah narkoba. Ini menjadi satu gerakan kampanye nasional, supaya tidak mempengaruhi lagi generasi ke depan," jelasnya. 

Para pengguna, lanjut Yasonna, hanya orang yang merusak diri sendiri dan bukan orang lain. Oleh sebab itu ada baiknya direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarganya. 

"Kalau pengguna sudah lah, cukup kasih ke keluarganya, jangan ditaruh di dalam. Toh di dalam dia mau apa? Istilah kriminologi, pemakai adalah victim less crime, dia merusak dirinya, dia tidak merusak orang lain," tutur Yasonna.(detik.com)

Ilustrasi 
LANGSA,(BPN)- Lengkaplah sudah segala permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh mulai over kapasitas,napi kabur,pungli,pengeluaran napi secara ilegal hingga napi yang tertangkap oleh aparat penegak hukum saat melakukan transaksi narkoba.

Dalam pengeluarannya berbagai alasan disampaikan oleh pihak lapas agar kegiatan yang motif bisnis ABS (Asal Bapak Senang) terus dijalankan meski pun salah, kali ini pengeluaran napi bandar narkoba terjadi di Lapas Narkotika Langsa,diduga pengeluaran napi ini diluar aturan yang ditentukan alias izin bodong.

Nazli bin Zainuddin (42) napi dengan hukuman 7 tahun 2 bulan dalam kasus narkoba dikabarkan kerap bebas berkeliaran diluar lapas narkotika satu-satunya di Aceh. Entah bagaimana serta aturan mana yang memperkenankan sinapi bos narkoba ini dapat berlenggang kangkung diluar lapas seperti tidur-tiduran dirumah,menghadiri pesta perkawinan hingga berjalan-jalan liburan bersama keluarga.

Informasi dari dalam lapas sendiri membeberkan dengan modus memgantongi izin cuti menjenguk keluarga alias CMK dari sang kalapas, napi bandar narkoba ini berada diluar lapas berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu lamanya.

" Bang Nazli itu dekat sama pak ami,kalau dia keluar hari ini belum tentu besok atau lusa udah masuk lagi,paling minggu depan baru balik ke lapas, maklumlah orang banyak uang semua bisa dilakukan bukan seperti saya tidak punya uang ",beber salahseorang penghuni lapas tersebut.


Seperti dilansir oleh media online Sidaknew.coms dengan judul Napi Bandar Narkoba Lang Bebas Berkeliaran Diluar Lapas beberapa hari lalu,Aparatur desa di mana sang napi itu berdomisili membenarkan jika dirinya pernah diminta untuk menandatangani surat permohonan izin menjenguk mertua yang sakit walaupun pada kenyataan tidak benar.

" Tapi saya hanya mengetahui sebagai perangkat desa, saya juga serba salah, kalau saya gak mau teken nanti dibilang yang macam-macam, “ pungkas aparatur desa tersebut seperti dilansir Sidaknews.com.

Sementara Kepala Lapas Narkoba Langsa Amiruddin SH, saat di komfirmasi media ini Rabu 10/5/2017 sekira pukul 21:30 Wib membenarkan kalau Napi dalam kasus Narkoba atas nama Nazli (42tahun) di berikan ijin cuti.

Masih menurut Kalapas Amiruddin, soal dia pergi ke acara pesta itu atau membawa keluarga untuk jalan jalan, itu di luar kewenangannya.

"Amiruddin SH menambahkan, semua persyaratan sudah lengkap, mulai dari permohonan keluarga serta jaminan berupa sertifikat tanah, dan masalah dia pergi ke pesta mana mungkin saya mau ikuti dia kemana-mana, "ujarnya.

"Semua Napi yang saya ijinkan keluar, sudah saya pertimbangkan, dari dimensi sosial, walau terkadang melanggar aturan, tapi karena pertimbangan ke dimensi sosial makanya saya berikan ijin, "sebut Amiruddin.

Terkait, pencopotan berita di media online sidaknews.com, saya tidak pernah interfensi wartawan untuk mencabut beritanya, mungkin karena kenal ada faktor tidak enak makanya berita itu di cabut, saya tau undang undang wartawan tidak mungkin saya suruh cabut berinya, "pungkas Amiruddin.

Pengeluaran Napi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahana Negara (Rutan) di Provinsi Aceh terindikasi kuat telah melanggar Pasal 52 PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(Red/RK/MA)

JAKARTA,(BPN) - Eks mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Pasalnya, kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjerat Amran sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary, PNS, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional/BPJN IX Maluku dan Maluku Utara ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Amran telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800.000.000 subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam putusannya, Amran juga dinilai terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.
Amran Hi Mustary 
Amran pun terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar USD10.000. Uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir dan kawan-kawan guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagai pelaksananya," papar Febri. (sindonews)

MEDAN,(BPN) - Sebuah bangunan gedung lembaga pemasyarakatan di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diterlantarkan meski telah selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu.

Akibatnya, bangunan gedung yang berdiri di lahan seluas 5 hektare itu mulai rusak. Bagian dinding mengalami retak, atap bocor, lantai dipenuhi lumpur serta tanaman liar kian subur di sekitaran areal gedung.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan realitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia yang dalam mengalami kelebihan kapasitas, bahkan hingga tiga kali lipat.

Pembiaran gedung lapas ini pun menimbulkan sinyalemen adanya kecurangan dalam proyek pembangunan lapas tersebut. Diduga bangunan lapas dibangun secara asal-asalan.

“Kita menduga bangunan ini dibangun secara asal-asalan. Karena belum lagi digunakan bangunan sudah mulai rusak. Kita khawatir kalau bangunan ini digunakan nanti, narapidana yang berada di dalam lapas dengan mudah merusak bangunan untuk melarikan diri. Kementerian Hukum dan HAM harus menjelaskan kondisi ini,” ujar Ketua LSM Fortaran Nias Selatan, Tutur Haris Lase.

Kepala Lapas Teluk Dalam, Depari ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa bangunan gedung tersebut sebenarnya telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surat pengoperasiannya juga sudah dikeluarkan.

“Namun kita belum menggunakannya karena belum ada mobiler di lapas tersebut. Kita juga mengalami keterbatasan sumber daya manusia. Hanya ada tiga orang yang menjaga lapas tersebut. Ini kita sedang berkordinasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut (SDM dan Mobiler), agar bisa dioperasikan segera,” tandasnya.(okezone)

JAKARTA,(BPN) -- Kepolisian Polda Riau telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus kaburnya tahanan Lapas Sialang, Bungkuk, Pekanbaru.  Bahkan Polda Riau rencananya akan melakukan gelar perkara dugaan pungutan liar (pungli) di rutan tersebut.

"Infonya akan ada gelar perkara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5).

Dari gelar perkara kata dia, maka akan diketahui apakah benar ada tindak pidana pemerasan di dalam Rutan seperti yang disebutkan para napi. Namun terkait kapan tepatnya gelar perkara dilaksanakan, Setyo mengaku belum mengetahuinya.

Sampai hari ini lanjut dia, penyidik Polda Riau dan tim Saber Pungli Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang saksi. Mereka di antaranya enam petugas Lapas, empat napi dan enam keluarga napi. "Mereka diperiksa terkait dengan dugaan adanya pungli di rutan," paparnya.

Untuk diketahui, Rutan Klas IIB Pekanbaru  kehilangan 448 napi yang kabur pada Jumat (5/5) sore itu. Rutan yang dihuni oleh 1.870 orang itu tersisa 1.340 orang.

Mereka kabur lantaran kecewa dengan pelayanan di Rutan. Selain penuh mereka juga mengaku kekurangan makan, air bersih, serta banyaknya kasus-kasus pungli. 

Sampai hari ini kata dia, napi yang berhasil diamankan kembali sebanyak 312 orang. Sedangkan sisanya, 136 orang masih dalam upaya pengejaran kepolisian.(republika)

Komisi III Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi
JAKARTA,(BPN)- Komisi III DPR menyebut seharusnya persoalan overkapasitas rutan atau lapas selesai jauh-jauh hari. Itu karena anggaran yang disetujui DPR untuk pembangunan lapas terbilang besar.

"Sikap Komisi III agak keras kali ini. Kita mengkritik penanganan yang terus-menerus walaupun klasik tapi tidak bisa diselesaikan. Padahal kita telah memberikan anggaran yang cukup besar juga untuk pembangunan lapas atau kamar baru," ujar anggota Komisi III Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Walaupun di APBN-P dianggap menurun karena semua dipotong, tapi untuk lapas tidak," tegasnya.

Dia pun punya solusi terkait overkapasitas lapas. Menurutnya, tahanan narkoba, dalam hal ini pengguna, tidak ditempatkan di lapas.

"Kita harus memperlakukan pelaku narkoba yang itu adalah pengguna, itu jangan dimasukkan ke dalam penjara. Itu banyak sekali jumlahnya, mungkin 40 ribuan. Kalau mereka berada di luar, itu adalah di tempat rehabilitasi, itu akan sedikit membuat penuh sesak penjara terkurangi. Sekarang tidak, ini semuanya masuk di sana," jelasnya.

Selain itu, untuk pelaku kejahatan-kejahatan kecil, seperti orang berkelahi, dia juga menyarankan untuk tak ditahan di lapas. Mereka dapat belajar kejahatan lain jika ditaruh di lapas.

Masalah rekrutmen petugas lapas juga menjadi sorotan Taufiqulhadi. Dia berkata rekrutmen harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sebab, jika kejadian yang lalu terulang, kemudian petugas dipecat, hal itu tak akan menyelesaikan masalah di lapas.

"Jangan merekrut orang-orang yang mentalnya tidak bagus, akhirnya yang terjadi seperti sekarang. Pungutan seperti itulah yang mengakibatkan ketidakpuasan para napi," ujarnya. 
(detikcom)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly geram akan kebobrokan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya yang membikin Yasonna naik pitam yaitu tentang indikasi pungutan liar di lapas.

Untuk itu, Yasonna telah meminta tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) untuk bergerak. Hal itu disampaikannya usai memberikan arahan kepada para kepala kantor wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Oh itu tindakan. Saya kan sudah minta tim saber pungli pusat, Pak Dwi (Ketua Pelaksana Tugas Satgas Saber Pungli Komjen Dwi Priyatno) untuk membentuk tim," ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kav 6-7, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

"Tentu nggak dibilang aku mau datang, aku mau tangkap kamu, nggaklah," imbuhnya.

Yasonna mengaku terdapat beberapa lapas atau rutan di sebagian wilayah di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas. Hal tersebut pun yang menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan para petugas lapas atau rutan untuk mengeksploitasi para napi dengan cara menarik uang (pungli).

"(Lapas yang melebihi kapasitas) Medan, Jakarta, di Riau itu sekarang yang berat itu Bagan Siapi-api, Bangkinang, di Pontianak. Banyaklah. Jadi supaya jangan kejadian lagi," ucapnya.

"Dan satu hal yang paling penting supaya aparatnya petugasnya, jangan mengeksploitasi. Itu yang paling penting. Kalau overkapasitas itu sudah agak pusing juga kita. Geser sana, penuh di sana, geser sini, penuh di sini, sama aja. Tapi kita akan lihat mana yang masih mungkin kita redistribusi," imbuhnya.

Meski begitu, Yasonna enggan membeberkan daerah mana saja yang rawan terjadi pungli di dalam rutan atau lapas. Ia pun mengaku akan langsung menangkap pelaku pungli tanpa mengincar terlebih dahulu. Karena ia takut kehilangan jejak bila diberitahu terlebih dahulu.

"Kita tidak pakai incar-incar. Kita serahkan aja ke mereka mengerjakannya. Kalau kita bilang oh di sana rawan. Langsung dia nggak rawan, diam-diam dia," tegas Yasonna. 
(red/detikcom)

PEKANBARU,(BPN) - Hampir sepekan berlalu tapi masih ada 131 tahanan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau, yang belum ditangkap. Mereka bagian dari 448 tahanan/napi yang kabur pada Jumat (5/5) lalu. 

"Yang telah tertangkap 317, yang masih di luar 131 tahanan," kata Kepala Polres Kota Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Susanto, di Pekanbaru, Kamis (11/5) seperti dilansir Antara.

Pada Kamis ini hingga siang telah ada dua orang tahanan yang menyerahkan diri. Tahanan ke-317 yang menyerahkan diri atas nama Junaidi Als Jon Rambai (36) yang terjerat kasus narkoba. Dia divonis lima tahun enam bulan dan sudah menjalani hukuman sembilan bulan.

Hasil keterangan tahanan, pada saat kabur dari rutan dia menyetop kendaraan yang lewat mengancam. Dia meminta untuk diantarkan ke daerah Arengka di Pekanbaru.

Setelah sampai di Arengka kemudian bertemu dengan kawannya dan hanya berkeliaran di seputaran Pekanbaru saja.

Selanjutnya tadi pagi Jon memberitahukan kepada kedua orangtuanya dan pulang ke rumahnya di Jalan Sudirman. 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto
"Setelah bertemu kedua orang tua dan istri serta anaknya, dia dibujuk orangtuanya untuk pulang ke Rutan Sialang bungkuk untuk menyerahkan diri. Orangtuanya takut kalau anaknya tidak menyerahkan diri dan jika sampai tertangkap akan ditembak atau dipukuli," ungkap Kapolres.

Selanjutnya bersama orangtua, istri, anak, dan keluarganya Jon diantar ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Sementara tahanan pertama yang menyerahkan diri pada Kamis (11/5) ini adalah Antoni. Dia mengaku melarikan diri sendirian ke hutan untuk menghindari tangkapan petugas. Kemudian karena tidak adanya makanan, dia kembali pulang ke rumahnya menjumpai istri dan anaknya.

"Setelah di rumah dia dibujuk istri dan keluarganya untuk menyerahkan diri, karena kalau kabur juga tidak ada gunanya. Hidup juga tidak tenang dan lambat laun akan tertangkap juga, bahkan takutnya ketika ditangkap akan dipukuli," jelas Susanto.(kumparan)


JAKARTA,(BPN) – Mantan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemkumham Handoyo Sudradjat menilai, untuk menyelesaikan persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) harus dilakukan perubahan fundamental yaitu, memisahkan Pas dari urusan Kemkumham.

Artinya, pengelolaan lapas harus dilakukan oleh badan tunggal yang dia sebut Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Kalau itu bukan pendapat saya saja. Kalau dilihat kembali rekamannya saat rapat di Kemko Polhukam, Deputi Kempan RB me‎ngatakan ini solusi efektif definitif jangka panjang,” kata Handoyo usai menghadiri acara peluncuran buku “Voicing The Voiceless” karya Evy Harjono Amir Syamsudin dan peresmian Second Chance Foundation, di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (6/5).

Dirinya mengakui, ide tersebut bukan barang baru karena telah lama dilontarkan oleh banyak pihak khususnya akademisi. 

Bahkan, BPK dan Kempan RB juga mendorong agar pengelolaan lapas dilakukan oleh badan khusus.

“Kenapa harus terpisah (dari Kemkumham) karena ada jarak antara Kumham sebagai regulator ‎yang membuat ketentuan-ketentuan dengan permasyarakatan sebagai pelaksana dari ketentuan itu. Jadi kalau ada penyimpangan di permasyarakatan bukan menterinya yang dihantam. Kalau sekarang selalu begitu, menterinya yang jadi sasaran,” kata Handoyo.

Dirinya mengaku pesimistis pengelolaan lapas bakal terjadi jika permasalahan yang paling mendasar tidak dituntaskan. Tidak terwujudnya ide Bapasnas merupakan alasan utama Handoyo mundur dari Dirjen Pas.

“Kalau saya optimistis, saya enggak keluar karena itu yang paling fundamental,” ujarnya.

Dengan dimasukannya Pas kedalam urusan Kemkumham maka, secara struktural Kakanwil bertanggung jawab langsung kepada menteri. Sedangkan Dirjen Pas posisinya berada di bawah menteri sehingga, Dirjen Pas tidak bisa berkordinasi langsung secara struktural dengan Kadiv Pas termasuk kepada Kepala UPT Pas.

Handoyo mengatakan, kecilnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mengelola lapas hanya ekses kecil. Kendati, dibintanginya anggaran Rp 450 miliar juga menghambat upaya lapas untuk pemenuhan standar sarana dan prasarana termasuk mengadakan pelatihan untuk para petugas lapas.

“Kita mendapat tambahan Rp 450 miliar tapi masih dibintangi dan angka itu  belum bisa menyeluruh. Karena harus ada penetapan standar pelayanan. Untuk bisa memenuhi standar pelayanan ini, orang seperti apa dan sarana prasarana seperti apa yang harus dimiliki, kondisi sekarang seperti ini. Kalau SDM nya harus dilatih, pelatihannya apa saja, berapa biaya pelatihan, sarana prasarana ?” ungkapnya.

Menanggapi wacana dikeluarkannya lapas dari urusan Kemkumham, Menkumham Yasonna Laoly tidak berbicara banyak. Dirinya hanya menegaskan untuk memisahkan lapas dari Kemkumham diperlukan undang-undang tersendiri.

“Nanti kita bicarakan karena itu (harus) bentuk undang-undang,” kata Yasonna.

Ketika itu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pas Ma'mun mengakui isu pembenahan lapas belum menjadi program prioritas pemerintah sehingga, anggaran yang dibutuhkan lapas sejauh ini belum cair.

“Kami memahami pemerintah ada prioritas yang lebih mendesak. Kita semangatnya koordinasi kerja sama,” ungkapnya.

Ma'mun mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya mengupayakan pembentukan lapas khusus terpidana perkara narkotika. Sekarang ini tengah diadakan pemetaan terkait pembentukan lapas yang dimaksud. Namun dirinya tidak dapat memastikan kapan ide tersebut dapat terealisasi.

“Belum diputuskan semoga pekan depan sudah diputuskan. Targetnya sendiri tahun ini tetapi kita juga perlu waktu untuk itu misalnya renovasi, dan ini harus ‘maksimum security’,” ujarnya.

Disinggung daftar inventarisasi bandar besar narkotika yang sedang mendekam di lapas sekarang ini, Ma'mun belum dapat memastikan jumlahnya. Alasannya, pihaknya perlu berkordinasi seputar data dengan pihak lain seperti BNN dan Polri.

“Karena data di kami juga harus dikoordinasikan dengan BNN,” jelasnya. [Beritasatu]

BANDA ACEH,(BPN)- Tim gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN)  Provinsi Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang narapidana kasus narkoba jenis sabu. 

Inisialnya AS (39) warga Aceh Besar yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara di LP Lambaro.

AS ditangkap di salah satu kafe di Desa Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar beserta barang bukti narkotika jenis Sabu satu kilogram pada 4 Mei 2017 lalu.

Kepala BNN Aceh Eldi Azwar didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat.
Kepala BNN Aceh didampingi kapolresta banda aceh T. Saladin

"AS telah 7 bulan berada di luar penjara dengan cara membayar setoran pada salah satu oknum petugas LP Lambaro R,  Rp 10 juta perbulannya," ujar Eldi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Kantor BNN Aceh, Selasa (9/5/2017).

Lanjutnya saat pengejaran dan penangkapan sempat terjadi perlawanan. Namun dapat dilumpuhkan tim dan berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, dan pernah ditahan jajaran Polres Aceh Besar," ungkapnya.

Kini kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna mengetahui apakah ada oknum atau pihak lain yang terlibat.

"Oknum sipir akan diproses oleh polisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terlibat maka Kepala Rutannya juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Kepala BNN Aceh Eldi Azwar.(modusaceh)

BANYUWANGI,(BPN)- Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi ternyata dominan dihuni kasus narkoba. Jumlahnya, dari total 822 orang narapidana plus tahanan yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan, 342 orang masuk menjalani binaan lantaran terkait penyalahgunaan narkotika serta obat.

Kasat Narkoba AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, data itu didapat setelah satuannya melakukan kunjungan kordinasi ke Lapas Banyuwangi. Menurutnya, dari 822 orang penghuni lapas, 401 termasuk kategori napi dan 421 tahanan titipan.

“Ternyata dari 401 napi itu 106 orang tersandung narkoba. Napi laki-laki sebanyak 384 orang yang 101 diantaranya  terkait narkoba. Jumlah napi wanitanya 17 orang, 5 diantaranya juga terkait kasus narkotika dan penyalahgunaan obat,” ungkapnya, Selasa (9/5/2017).

Dominasi yang yang sama juga terjadi di kategori tahanan. Dari 421 orang terdapat 236 tahanan narkoba. Diantara 395 orang tahanan laki-laki, sebanyak 217 orang berstatus tahanan narkotika dan obat. Lebih mengejutkan lagi, dari 26 tahanan wanita 19 orang terkait barang haram yang katanya bisa membuat senang sesaat.
kasat narkoba saat kunjungan ke lapas banyuwangi
“Kapasitas lapas sejatinya cukup dihuni 260 orang. Tapi penghuninya saat ini tiga kali lipat dari daya tampung yang seharusnya. Dari 822 orang yang berdiam di Lapas Banyuwangi, 779 orang pria dan 43 wanita,” urai Kasatnarkoba.

Meski terbilang over kapasitas, kondisi bangunan bagi warga binaan tersebut terbilang kokoh. Kondisinya juga baik dan fasilitas penunjang seperti air dan listrik berfungsi dengan layak.

“Koordinasi ini akan kita gelar secara rutin dalam bentuk sambang atau patroli rutan. Semua belajar dari beberapa kejadian warga binaan yang kabur dari lapas sehingga aparat Polri harus turun tangan untuk menangkapnya kembali. Semoga itu tidak terjadi di Banyuwangi,” tegas AKP Ambuka.(beritajatim)

Wapres Jusuf Kalla
JAKARTA,(BPN)- - Mengatasi masalah kelebihan kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia,Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) memastikan bahwa pemerintah telah menyetujui penambahan anggaran untuk membangun atau memperluas lapas yang ada di Tanah Air.

"Sudah disetujui pemerintah, untuk menambah pengawai penjara dan Menteri Keuangan menambah anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk membuat atau memperluas penjara yang ada. Itu sudah disetujui," kata JK, Selasa (9/5).

Hanya saja, JK tidak menyebut secara rinci jumlah penambahan anggaran yang diberikan kepada Kemkumham untuk membangun Lapas. Demikian juga, ia tidak menyebut jumlah pegawai lapas yang disetujui untuk ditambah.

Lebih lanjut, untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan, ia mengungkapkan pemberian pengurangan masa hukuman juga bisa menjadi salah satu solusi. Sebab, dengan demikian jumlah narapidana akan berkurang.

"Kalau memang narapidana remisi, ya perlu dikasih remisilah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku telah mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan dana guna pembangunan lapas dan rutan, sebagai upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang kerap menimbulkan kericuhan, seperti yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, beberapa hari lalu.

"Tadi saya ketemu Menteri Keuangan, (saya katakan) kalau di biarkan begini daerah-daerah berat juga," jawab Yasonna ketika ditanya mengenai pembangunan lapas baru, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Senin (8/5).

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan laporan Kemkumham, terdapat 217.319 narapidana dan tahanan yang kini mendekam di balik jeruji besi rutan dan lapas di seluruh Indonesia. Padahal, kapasitasnya hanya 120.088 atau ada kelebihan penghuni sebanyak 97.231 penghuni.

Kemudian, data tahun 2011, hanya ada 400 lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sekitar 17 LP khusus tahanan narkotika.(beritasatu)

Ahok saat turun dari mobil tahanan menuju rutan cipinang 
JAKARTA,(BPN)- Bunyi ketok palu Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengakhiri drama sidang dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian. Setelah 6 bulan lebih (sejak 13 Desember 2016) ketok palu menjadi tanda vonis dua tahun penjara sekaligus mengharuskan Ahok ditahan saat itu juga.

“Langsung dilaksanakan penahanan, tidak ada tawar-menawar,” kata Ali Mukartono, Jaksa Penuntut Umum di Aula Kementan, Jakarta (9/5).

Sekalipun vonis hakim sudah muncul, Ahok belum berstatus sebagai narapidana (orang yang tengah menjalani masa hukuman atau pidana dalam lembaga pemasyarakatan). Pasalnya, Ahok dan kuasa hukumnya melakukan banding. Inilah yang menyebabkan vonis kepada Ahok belum berlaku inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Proses peradilan di Indonesia memiliki tiga tingkat. Pertama, Pengadilan Negeri. Tahap yang baru saja dilalui Ahok dengan vonisnya hari ini.

Pada tahap ini, kuasa hukum terdakwa masih punya kesempatan untuk mengajukan banding ke tahap berikutnya, yakni Pengadilan Tinggi. Jika kemudian pada tahap Pengadilan Tinggi masih diputuskan bersalah, maka terdakwa masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat ketiga. Di sinilah keputusan baru bisa disebut inkracht.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan bahwa “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah (1) putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; (2) putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau (3) putusan kasasi.

Karena Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan banding, maka keputusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itulah status Ahok belum menjadi narapidana.

Konsekuensinya, maka Ahok menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan). Kelak jika hukuman Ahok berstatus inkracht, barulah Ahok menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Inilah yang kemudian menjadi perbedaan mendasar dari Rutan dan Lapas. Sekalipun sekilas sama, keduanya sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda. Rutan merupakan tempat bagi terdakwa maupun tersangka yang ditahan sementara sebelum keluar putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Sedangkan penghuni Lapas merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman sesuai keputusan inkracht.

Meski begitu, Rutan maupun Lapas juga memiliki persamaan, seperti misalnya masih dalam satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keduanya juga menggunakan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis kejahatan yang dilakukan. (tirto)

Kordias Pasaribu
PEKANBARU,(BPN) - DPRD Riau mengusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat untuk membangunan Lembaga Pemasyarakatan baru dengan kapasitas huni lebih besar.

Anggota Komisi A DPRD Riau Kordias Pasaribu di Pekanbaru, Senin mengemukakan usulan pembangunan Lapas sebagai solusi atas persoalan kelebihan kapasitas huni yang menyebabkan segudang polemik yang terjadi, sehingga berimbas pada kaburnya 448 tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, Jumat (5/5) lalu.

"Over kapasitas selalu saja menjadi persoalan, tetapi tidak ada solusi yang dicari. Kapasitas yang seharusnya 400 orang, diisi 1.800 tentu tidak bisa, sehingga banyak pelanggaran ditemukan," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sehingga, pihak terkait berkewajiban mencarikan solusi, termasuk jika benar-benar diperlukan untuk membangun Lapas atau Rumah tahanan baru dengan pertimbangan jauh dari pemukiman warga.

"Perlu juga dipertimbangkan jangan dekat dari pemukiman. Di Provinsi Riau kan banyak pulau-pulau, kita tempatkan satu di Pulau, hingga tidak mungkin bisa kabur," katanya.

Sementara, menyoroti ratusan tahanan yang kabur dengan banyaknya persoalan yang tidak manusiawi termasuk dugaan pungutan liar oleh oknum di Rutan Sialang Bungkuk, membuat pihaknya cukup geram.

Ia bahkan dengan tegas mengatakan, agar perbaikan sistem dilakukan secara menyeluruh temasuk pemberhentian Kelapa Rutan serta Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga menimbulkan efek jera.

"Kita minta dicopot (Kakanwil)nya, ini kelalaian fatal, kalau tidak ada efek jera bagi pimpinannya maka akan terulang lagi kasus yang sama. Ini merupakan kasus (pelarian tahanan) terbesar di Indonesia bahkan di Dunia," kata Kordias.

Suasana rutan pekanbaru
Dirinya mengaku heran ratusan tahanan yang kabur bisa terjadi dengan begitu mudah padahal ada empat blok yang dilewati dari sel tahanan, sehingga longgarnya pengawasan juga menjadi pemicu.

"Pelariannya sangat simple, biasanya merusak atap, bongkar tembok atau pagar, ini tidak, jaraknya ada empat pintu dari sel ke pintu utama, mereka bisa begitu mudah melewati," sebutnya pula.

Sementara, sebelum kasus ini terjadi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil KemenkunHAM Riau untuk melakukan pendataan dengan kapasitas ruangan serta meminta untuk mempertimbangkan agar narapidana narkoba, kejahatan umum, dan kejahatan lainnya dibaurkan.

"Dari dulu permasalahan kita selalu kelebihan kapasitas, terus solusinya apa ? Kita sudah sampaikan ini, minta data-datanya, sampai sekarang untuk ruang rehabilitas (narkotika) saja kita tidak punya," ujar dia.

Ia turut mendesak terhadap sisa tahanan yang masih buron agar dipublikasi ke publik sehingga masyarakat dapat waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi mencurigakan.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 152 lagi tahanan dan napi kabur Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru belum tertangkap dan masih diburu pihak kepolisian. (Ant)

JAMBI,(BPN) -- Seorang tahanan laki-laki kasus narkoba titipan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, melarikan diri dari sel tahanan Jumat (5/5). Hingga kini tahanan tersebut masih terus diburu aparat kepolisian.

"Tahanan narkoba yang kabur dari lapas Jambi itu bernama Hariyanto warga Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dan kini pelaku sedang diburu," kata Kakanwil Kemenkum Ham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, di Jambi, Selasa (9/5).

Tahanan ini berstatus titipan kejaksaan atas kasus narkoba dan kini sedang dalam proses persidangan. Dia kabur dari lapas dengan cara menjebol jendela menara penjagaan lapas.

"Sepertinya dia sudah merancang dan melakukan aksinya jauh hari secara perlahan dan sampai pada Jumat lalu sekitar jam 03.20 WIB, saat situasi sedang turun hujan dan rekan sekamarnya sedang tertidur lelap dia keluar dari kamar di blok selnya dan kemudian memanjat pagar," kata Bambang.
Ilustrasi
Petugas jaga mengetahui ada tahanan kabur setelah salah satu rekan di dalam sel tahanannya itu terbangun dan melihat pelaku sudah tidak ada lagi di dalam sel. Tahanan lainnya itu kemudian melihat jendela besi telah terbuka dan menyadari Hariyanto sudah tidak ada.

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga yang berada di menara saat waktu penjagaan dan sekarang masih dalam pemeriksaan pihak Kakanwil.

"Belum diketahui apakah petugas itu tertidur atau pergi atau bagaimana, karena menara itu harus tetap dijaga dan jika terbukti bersalah maka petugas tersebut bisa dikenakan sanksi," kata Bambang.(Antara)

Marasidin
MAKASSAR,(BPN)- Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Marasidin Siregar akhirnya angkat bicara terkait seorang terpidana mati dan dua terpidana seumur hidup yang berhasil kabur dari penjara, Minggu (7/5/2017).

Baca: Jebol Terali Besi, Terpidana Kolor Ijo Cs, Sukses Kabur dari Lapas Makassar

Menurut Marasidin, saat malam kejadian, Lapas hanya dijaga delapan orang petugas. Mereka mengawasi seluruh Lapas yang menampung 1.133 narapidana yang ditahan di beberapa blok.

Delapan orang petugas jaga itu dibagi di berapa titik termasuk enam pos jaga. Namun hanya empat pos jaga saja yang terisi, sedangkan dua pos jaga lainnya sedang kosong. Adapun empat orang lainnya berjaga di pintu depan dan berpatroli.

"Tiga narapidana itu kabur dengan menggergaji terali besi pintu angin yang berukuran kecil. Dari situ, mereka lompat keluar dan masuk ke dalam selokan yang tembus ke pos yang kosong. Disitulah, mereka memanjat tembok dengan menggunakan tali dan melompat keluar," bebernya.

Marasidi mengaku sedang menyelidiki asal gergaji kecil yang dimiliki ketiga narapidana yang berhasil melarikan diri dari penjara.

Selain itu, di samping pos tempatnya melompat ditemukan paku yang sudah dibengkok-bengkokkan seperti jangkar sebagai pijakan untuk melompati tembok tinggi.
"Kaburnya tiga narapidana itu antara pukul 03.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita yang memang waktu itu jam rawan," tuturnya.

Tiga narapidana yang melarikan diri ini tergolong kelas berat. Seorang di antaranya divonis hukuman mati dan dua orang lainnya divonis hukuman seumur hidup.

"Kita sudah bentuk tim, kita akan kejar. Kita gini saja, saya sarankan lebih baik menyerahkan diri saja, kita udah bentuk tim. Kalau mereka melawan terpaksa kami akan lakukan tindakan tegas. Kita akan kejar kemanapun, lembaran DPO-nya juga sudah kita sebar," tegasnya.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.