BANDA ACEH,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM ) Yasonna Laoly diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc. IP, Kadiv PAS Edi Hardoyo Bc.IP, Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq serta seluruh petugas Lapas Klas IIA Banda Aceh yang telah melakukan pelanggaran Protap dan SOP .
Hal ini diungkapkan oleh T. Sayed Azhar selaku aktivis pemantau lapas dan Koordinator YARA ceh Timur dalam press realese yang dikirimkan ke meja Redaksi BPN,Rabu (10/5/2017).
Dalam Press realese kedua aktivis yang kerap menampung serta melakukan investigasi setiap laporan dan kasus di lapas merasa sangat prihatin serta menyesalkan adanya napi yang bebas berkeliaran diluar lapas bahkan sampai tertangkap oleh petugas BNN maupun polisi saat menjalankan bisnis narkoba.
Baca:
Gawat Benar, Napi Lapas Banda Aceh Dibekuk BNN Diluar Lapas Bersama 1 Kg Sabu
Pak Menteri Tolong Ditindak, Napi Lapas Lambaro Bebas Keliaran Bayar 10 Juta Sama Petugas
Sayed sendiri tidak merasa heran dengan tertangkapnya napi Asrizal bersama sabu 1 Kg kemarin , Senin (8/5/2017) oleh BNNP Aceh saat ingin lakukan transaksi narkoba jenis sabu,disebabkan sejumlah kasus lainnya pernah juga terjadi,dimana tersangka dan narkoba juga notabenenya napi lapas banda aceh.
Hingga saat ini meski telah terbukti adanya SOP maupun protap yang dilanggar namun tidak satupun adanya yang mendapat sanksi pidana terutama pejabat di lingkungan lapas.
Ini bukan pertama sekali ya napi tertangkap sedang transaksi narkoba,beberapa waktu lalu napi bos narkoba yang tewas dimedan itu petugas yang keluarin tidak ada sanksi apapun,jadi kita minta Menkumham segera melakukan evaluasi mulai kakanwil,kadivpas,kalapas banda aceh hingga petugas lapasnya,jika tidak kedepan akan terulang kembali,jika memang tidak sanggup di copot saja ",tegas sayed.
Sementara Kordinator YARA Aceh Timur Basri tidak jauh berbeda dengan hal yang dilontarkan oleh sayed,pihaknya mengharapkan pihak kemenkumham yakni inspektorat jenderal lebih proaktif turun ke setiap UPT perbulannya untuk meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan oleh petugas lapas.
" Peran pihak Inspektorat Jenderal disini kami melihatnya sangat penting,ya kalau bisa ya turunlah ke daerah kujungi setiap UPT setidaknya dapat menekan angka pelanggaran yang melibatkan petugas maupun pejabat lapas '',pinta basri.
Dalam Press Realese yang diterima redaksi media ini kedua aktivis pemantau lapas ini turut melampirkan deretan kasus yang terjadi selama lapas banda aceh di jabat oleh M. Drais Siddiq sebagai Kalapas Banda Aceh,yakni;
1). Binawan Bin Alm.
Bustamam
UU. No. 35/2009
Huk. 10 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 4 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
30/05/2016
Alamat: Desa Ie Seum Kec.
Mesjid Raya Kab. Aceh Besar
2). Muzawir Bin Yusri Zaini
UU. No. 35/2009
Huk. 10 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 2 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
28/05/2016
Alamat: Desa Lam Bada
Kemukiman Lamteuba Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar
3). Ikramuddin Bin Alm.
Jafar
UU. No. 35/2009
Huk. 6 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 4 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
04/07/2016
Alamat: Dsn. KP. Meurah Gp.
Kajhu Kec. Baitussalam Kab. Aceh BesarUU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
22/10/2016
Alamat: Desa Paya Seunara
Jurong Cot Damar RT. 003 Kec. Sukakarya Kota Sabang
5). Radot Efendi Siagian Bin
Alm. Jaumar Siagian
UU. No. 35/2009
Huk. 5 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
31/10/2016
Alamat: Asrama Kesdam IM
Kuta Alam Kota Banda Aceh
6). M. Ikram Bin Sofyan
UU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun 6 Bulan, denda
Rp. 1.000.000.000,- Subs. 2 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
05/03/2017
Alamat: Desa Manggra Kec.
Indrapuri Kab. Aceh Besar
7). Ballian Bin M. Jamil
UU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
24/11/2016
Alamat: Dusun Kumbang Desa
Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe
8). Munirwan Bin Amir
UU. No. 35/2009
Huk. 15 Tahun, denda Rp.
1.000.000.000,- Subs. 6 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
15/04/2017
Alamat: Desa Pulo Reudeup
Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen
9). Fauzi Hasan Bin Alm.
Hasan
UU. No. 35/2009
Huk. 15 Tahun, denda Rp.
800.000.000,- Subs. 3 Bulan
Melarikan Diri Tgl.
16/04/2017
Alamat: Dsn. Bineh Blang
Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar
10). Kasus Tamping kalapas
melakukan percobaan pemerkosaan di Rumah Sewa Kalapas
Zainuddin Bin Husen
UU. No. 35/2009
Huk. 8 Tahun, denda Rp.
1.500.000.000,- Subs. 2 Bulan
Alamat: Desa Lambaro Bileu
Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar
Dengan Korban yang bernama: Hanursiah
No. Laporan Kepolisian Resor
Kota Banda Aceh : LPB/165/III/2017/SPKT
Tanggal: 28/03/2017
Kejadian Tanggal:
06/03/2017.
Kasus pengeluaran Dengan
Surat Ilegal dari Kalapas (Asli Tapi Palsu)
11). Edi Wijaya Bin Alm.
Achmad
UU. No. 20/2001
Huk. 1 Tahun, denda Rp.
50.000.000,- Subs. 2 Bulan
Kejadian Pengeluaran Tgl.
22/04/2017
Alamat: Jl. Tgk. Haji No. 15
Dsn. Nangka Gampong Baro Kec. Meriraya Kota Banda Aceh
Kasus Pengeluaran secara
Illegal tapi Kembali Lagi Ke Lapas
12). Dedi ST. Bin Alm. T.
Muchtar
UU. No. 35/2009
Huk. 12 Tahun, denda Rp.
800.000.000,- Subs. 3 Bulan
Alamat: Desa Atong Kec.
Montasik Kab. Aceh Besar.
13). Asrizal bin Ridwan
UU. No. 35/2009,- Denda 1000.000.000,- Sub 2 Bulan
Hukuman 5 tahun
Alamat: Desa Cot Alue Kec. Ingin Jaya,Aceh Besar
Kejadian Pengeluaran: Oktober 2016
Ditangkap oleh BNN Propinsi Aceh, Senin 08 Mei 2017 saat hendak lakukan transaksi sabu seberat 1 Kg saat berada diluar lapas banda aceh,Kepada BNN asrizal mengaku telah 7 bulan diluar lapas banda aceh serta mengakui memberikan uang 10 juta setiap bulannya kepada petugas lapas bernama Rahmat perbulannya agar mendapat kebebasanya berada diluar lapas untuk menjalankan bisnis narkobannya.